,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Segel Lahan yang Terbakar
Pemilik Lahan Terancam Sanksi Pidana dan Ganti Rugi Seluruh Biaya Pemadaman
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyegel lima lokasi lahan yang terbakar. Bentangan spanduk yang bertuliskan 'Lokasi Ini Dalam Pengawasan' terpasang di depan lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 55 tahun 2018. Dalam perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga tidak diberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak. Oleh sebab itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. Sementara ada lima lokasi yang disegel. Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar. Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan. "Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," tegasnya saat menyegel lahan yang terbakar di Jalan Perdana Pontianak Tenggara, Sabtu (27/2/2021).
Saat ini, lanjut Edi, sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak. Dua orang itu adalah pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar. "Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa nomor 55 tahun 2018," katanya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah. Dirinya memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 40 hektar. Oleh karena Pontianak sudah masuk darurat asap, ia berharap semua pihak saling bersinergi. Pemkot Pontianak dalam hal ini juga dibantu TNI/Polri serta pemadam kebakaran swasta dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi. " Lahan gambut yang terbakar ini kan merembet, sehingga kita terus mengisolir titik-titik kebakaran agar tidak meluas," tutur Edi.
Menurutnya, kualitas udara yang kian menurun akibat dari asap kebakaran lahan, harus segera ditangani dengan memadamkan api di titik-titik wilayah yang ada di Kota Pontianak. Hal ini untuk mengurangi tebalnya asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Pontianak. Terlebih, asap yang ada tidak hanya berasal dari Kota Pontianak saja, namun juga asap dari kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan lainnya. "Langkah pertama, kita lakukan pemadaman secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api. Kedua, bagi warga tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah," imbaunya.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, hingga saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni satu pemilik dan satu lagi pekerja yang disuruh untuk membakar. Pihaknya akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan. "Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan," sebutnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya. Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi. "Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut," katanya.
Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan. Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait. Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. (prokopim)
Imbau Warga Hemat Gunakan Air
Air Baku PDAM Mulai Terintrusi Air Laut
PONTIANAK - Kondisi air baku Perumda Tirta Khatulistiwa (PDAM) Kota Pontianak hingga kini masih belum menggunakan sumber air baku dari intake Penepat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan memang kadar garam air Sungai Kapuas saat ini sudah mulai meningkat. Namun produksi dan distribusi air PDAM masih berjalan normal. "Saya mengimbau kepada warga untuk bisa menghemat penggunaan air bersih, selain itu tampung air tawar yang ada untuk cadangan," ujarnya, Kamis (25/2/2021).
Ia juga meminta PDAM secara rutin melakukan kontrol untuk memonitor kualitas air baku. Sebab menghadapi musim yang tidak menentu, dikuatirkan akan mempengaruhi kualitas air baku PDAM. "Saya minta PDAM terus memantau kualitas air baku secara rutin," ucapnya.
Direktur Utama Perumda Tirta Khatulistiwa, Ardiansyah menjelaskan, kadar klorida atau garam air baku saat ini masih bersifat fluktuatif. Sungai Kapuas sebagai air baku PDAM sudah mulai mengalami intrusi air laut. "Bahkan, pagi hingga siang hari kadar garam mengalami kenaikan terutama pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Sungai Jawi Luar Gang Kayu Manis sudah mencapai 1000 ppm," ungkapnya.
Sedangkan pada IPA lainnya, lanjut Ardiansyah, masih di bawah ambang batas. IPA Imam Bonjol yakni sekitar 400 ppm dan IPA Selat Panjang sekitar 400 ppm, termasuk IPA Parit Mayor sekitar 300 ppm. Sebagai langkah untuk mengantisipasi jika intrusi air laut kian meningkat, pihaknya sudah mempersiapkan intake Penepat. Uji coba dua pompa juga telah dilakukan dengan kapasitas yang diperoleh sekitar 471 liter per detik. "Sementara total kapasitas produksi air PDAM dalam kondisi normal sekitar 2.058 liter per detik," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyelesaikan perbaikan kerusakan pada pipa Penepat. Sehingga dirinya memastikan intake Penepat siap difungsikan. "Untuk memenuhi kebutuhan air bersih walaupun sifatnya terbatas kami juga mempersiapkan dua reservoir yakni di Perum III dan Boster Wonosobo," terangnya. (prokopim)
Wali Kota Edi Kamtono Tetapkan Status Siaga Karhutla
Dua Orang Terduga Pembakar Lahan Diamankan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk wilayah Kota Pontianak. Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir terjadi kebakaran lahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.
Edi menerangkan, saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Kota Pontianak. Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta. Tugas Tim Satgas itu nantinya memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut. "Kalau ini diterapkan, pencegahan jauh lebih maksimal sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini," tuturnya usai menghadiri rapat koordinasi antar lembaga dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (25/2/2021).
Saat ini pihaknya fokus menangani kebakaran lahan yang berlokasi di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi kemarin. Informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan. Kedua orang tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya. "Ini juga sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan," kata Edi.
Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu. Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun. Sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun. "Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang," tegasnya. (prokopim)
Pontianak Zona Oranye, Edi Pastikan Belajar Tatap Muka Tetap Berlanjut
Satgas Covid-19 Terus Evaluasi
PONTIANAK - Meskipun sempat ditetapkan berada di zona kuning wilayah risiko penularan Covid-19, namun pada hari Selasa (23/2/2021) Kota Pontianak tercatat kembali berada di zona oranye. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan penetapan zona itu lantaran adanya penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 19 orang hasil uji swab di salah satu bioskop beberapa waktu lalu. "Meskipun sudah masuk zona oranye, pembelajaran tatap muka di sekolah tetap berjalan. Namun tetap kita evaluasi terus perkembangannya," ungkapnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, zona yang ada memang bersifat semu. Artinya, zona tersebut bersifat fluktuatif atau berubah berdasarkan hasil temuan kasus positif Covid-19. Meskipun berada di zona oranye, lanjutnya lagi, tingkat hunian pasien Covid-19 di rumah sakit yang ada di Kota Pontianak jumlahnya menurun. "Kita minta warga tetap waspada dengan mentaati protokol kesehatan. Aktivitas silakan, tetapi tetap patuhi protokol kesehatan," pesannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, yang perlu dipahami terkait zona ini adalah merupakan tingkat risiko penularan. Sebagai gambaran, misalnya pada pekan ini kasus konfirmasi positif Covid-19 bertambah dari pekan lalu maka dipastikan menyebabkan perubahan zona dari sebelumnya. "Tanpa melihat berapapun jumlah penambahan kasus tersebut," jelasnya.
Namun dirinya menambahkan, secara umum di Kota Pontianak bila dilihat dari tingkat hunian rawat inap di rumah sakit yang ada, masih bisa dikatakan terkendali karena jumlah pasien yang dirawat atau bed occupation rate masih dibawah 30 persen. Sidiq mengingatkan masyarakat tetap waspada dan tidak lengah meskipun kasus yang ada banyak Orang Tanpa Gejala (OTG). "Kuncinya adalah bagaimana kita melaksanakan protokol kesehatan walaupun aktivitas yang dilakukan sudah hampir normal tapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan," ucap dia.
Program vaksinasi yang tengah berjalan, diharapkan bisa membantu menurunkan angka keterjangkitan Covid-19. Vaksinasi lanjutan setelah tenaga kesehatan akan ditujukan bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan beberapa pelayan publik. Untuk program vaksinasi lansia tersebut tersedia 17 ribu dosis vaksin. "Diperkirakan pelaksanaan vaksinasi kelompok lansia dengan usia 60 tahun ke atas awal Maret 2021," pungkasnya. (prokopim)