,
menampilkan: hasil
BKD Tertibkan Reklame Tunggak Pajak
Dalam Rangka Tertib Pajak dan Optimalisasi PAD
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menyisir sejumlah titik reklame yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak di wilayah Pontianak Utara, Rabu (8/9/2021). Tim penertiban yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak melakukan penempelan stiker bertuliskan 'Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menerangkan, penertiban ini ditujukan pada titik-titik obyek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame.
"Kita lakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Ia menambahkan, tahun ini pajak reklame ditargetkan Rp19 miliar dari jumlah total target PAD sektor pajak daerah sekitar Rp358,5 miliar. Untuk kegiatan penertiban obyek pajak reklame kali ini khusus di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Sebelumnya penertiban serupa juga telah dilakukan pada wilayah lainnya seperti Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan dan Pontianak Kota. Selanjutnya, pihaknya juga akan menertibkan obyek pajak reklame di Pontianak Timur. Dalam penertiban ini Tim Penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.
"Reklame-reklame yang bersifat insidentil seperti spanduk atau sunscreen juga kita tertibkan dengan cara mencopotnya," kata Irwan.
Dia memaparkan, dalam sehari rerata pihaknya melakukan penertiban sekitar 50 titik reklame permanen di luar reklame yang bersifat insidentil. Tunggakan pajak reklame bervariasi, ada yang dalam hitungan bulanan hingga setahun. Terhadap tunggakan pembayaran pajak reklame akan dihitung ke belakang. Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame. Kemudian ditentukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini.
"Selain itu terhadap reklame yang akan jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang pembayaran pajak reklame," tuturnya.
Menurut Irwan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban dan meminta wajib pajak memenuhi kewajiban mereka saja, tetapi juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Oleh sebab itu, BKD Kota Pontianak menyediakan saluran khusus bernama 'Kring Pengawasan' melalui nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.
"Jadi lewat 'Kring Pengawasan', apapun masalah pajak yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak," pungkasnya. (prokopim)
Vaksinasi Gencar, Bahasan Harap Kasus Covid-19 Terus Turun
Capaian Vaksinasi di Kota Pontianak 197.863 jiwa
PONTIANAK - Capaian vaksinasi di Kota Pontianak terus bertambah. Berdasarkan data per 6 September 2021, jumlah capaian vaksinasi dosis pertama di Kota Pontianak sebanyak 197.863 jiwa. Sementara dosis kedua sudah mencapai jumlah 126.683 jiwa. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berharap dengan kian gencarnya vaksinasi Covid-19 serta antusias masyarakat untuk divaksin, kasus Covid-19 terus menurun.
"Upaya vaksinasi Covid-19 yang kita lakukan secara terus-menerus diharapkan bisa mencapai kekebalan komunal," ujarnya usai menghadiri vaksinasi massal secara serentak bagi pesantren dan rumah ibadah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Selasa (7/9/2021).
Pihaknya terus gencar melaksanakan vaksinasi serta sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19. Saat ini, jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit menurun drastis. Bahkan Rusunawa Nipah Kuning yang menjadi salah satu rumah isolasi pasien Covid-19 hanya tersisa satu orang yang menjalani perawatan.
"Untuk aturan PPKM level tiga sudah diperlonggar, hanya tinggal kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," ungkap Bahasan.
Ia menambahkan, dalam upaya mencegah terjadinya lonjalan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Pontianak dan Satgas Covid-19 Kota Pontianak tetap memberlakukan aturan PPKM level tiga sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Sehingga seluruh aktivitas masyarakat diatur sesuai aturan PPKM level tiga yang berlaku," pungkasnya. (prokopim)
Edi Kamtono Siap Kawal Proses Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I
Serahkan Berkas Pembebasan Lahan ke Kementerian PUPR
JAKARTA - Janji Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengawal proses perencanaan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I tak hanya sebatas pembebasan lahan. Dirinya akan mengawal mulai prosesnya hingga pembangunan jembatan dan penataannya terwujud. Untuk mempercepat proses pembangunan, ia menyerahkan secara langsung berkas kesiapan lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Saya menyerahkan secara langsung berkas-berkasnya kepada Direktur Pembangunan Jembatan yang ada di Kementerian PUPR di Jakarta," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Sejauh ini, lanjutnya, lahan yang akan dimanfaatkan untuk jalan penunjang duplikasi Jembatan Kapuas I sudah dibebaskan dan pembayarannya juga sudah diselesaikan. Memang masih tersisa satu lahan yang konsinyasi sehingga dititipkan ganti ruginya di pengadilan.
"Total anggaran yang dikeluarkan untuk pembebasan lahan sebesar Rp43,7 miliar," ungkapnya.
Selain pembebasan lahan yang telah diselesaikan pembayarannya, Detail Engineering Design (DED) juga telah rampung. Edi berharap hasil dari penyampaian berkas pembebasan lahan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR khususnya Direktorat Pembangunan Jembatan.
"Karena untuk pembangunan jembatannya sumber dananya dari APBN," katanya.
Ia berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I. Sebab menurutnya kehadiran duplikasi jembatan tersebut merupakan solusi untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan itu. Dia yakin sebagian besar masyarakat mendambakan kehadiran duplikasi jembatan itu.
"Kita semua berharap pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I ini bisa segera terealisasi karena kondisi arus lalu lintas yang melintasi kawasan di sana sering terjadi kemacetan," imbuhnya. (prokopim)
Dorong Percepatan Pembangunan Pontianak Utara
Wali Kota Edi Kamtono Kukuhkan Forum Masyarakat Pontara
PONTIANAK - Terbentuknya Forum Masyarakat Pontianak Utara (Pontara) mendapat apresiasi dari Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Ia berharap melalui forum yang terbentuk ini menjadi wadah mediasi dalam komunikasi dan kemitraan untuk percepatan pembangunan di wilayah Pontianak Utara.
"Baik dari sisi infrastrukturnya, sosial budaya serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," tuturnya usai mengukuhkan pengurus Forum Masyarakat Pontara di Taman Teras Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Minggu (5/9/2021).
Melalui forum ini pula, ia mengharapkan terjalinnya komunikasi dan kemitraan yang baik dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan stakeholder untuk mendukung proses percepatan pembangunan di Pontianak Utara. Dengan demikian, kendala-kendala yang dihadapi dalam kegiatan pembangunan bisa diselesaikan.
"Pembangunan di Pontianak Utara kita lakukan secara bertahap sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi," ujarnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan, pihaknya menerapkan skala prioritas. Melihat kondisi wilayah Pontianak Utara yang didominasi perkebunan, pertanian dan peternakan serta komposisi penduduk yang heterogen, maka pembangunan di kawasan ini disesuaikan dengan karakternya. Apalagi di Pontianak Utara wilayahnya masih cukup luas untuk dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau yang representatif sesuai dengan fungsinya.
"Masyarakat Pontianak Utara tidak perlu jauh-jauh lagi ke pusat kota, mereka bisa melakukan aktivitas rekreasi di ruang terbuka hijau yang ada di Pontianak Utara," ucap Edi.
Menurutnya, lahan pertanian yang ada di Pontianak Utara menjadi salah satu unggulan. Sebagian besar lahan tersebut milik masyarakat. Pemanfaatan lahan, kata Edi, memiliki zonasi misalnya kawasan hijau dengan gambut yang dalam. Fungsi lahan tersebut sebenarnya untuk agrowisata, perkebunan, peternakan dan pertanian sehingga produktif.
"Oleh sebab itu kawasan tersebut cocok menjadi kawasan agropolitan dan wisata agro," imbuhnya.
Selain itu, Pontianak Utara merupakan kawasan perlintasan kendaraan termasuk kendaraan berat dari maupun ke luar kota. Oleh karena itu persoalan transportasi menjadi masalah terkait keamanan dan keselamatan arus lalu lintas.
"Apalagi di jalur pesisir ini sangat pesat pertumbuhannya," pungkasnya. (prokopim)