,
menampilkan: hasil
Pontianak Ditetapkan PPKM Darurat, Seluruh Sektor Non Esensial Tutup
Mulai 12 hingga 20 Juli 2021
PONTIANAK - Kota Pontianak ditetapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat, Jumat (9/7/2021). Di Provinsi Kalimantan Barat, selain Pontianak, Kota Singkawang juga termasuk dalam penerapan PPKM Darurat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, PPKM Darurat akan diberlakukan terhitung mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Selama PPKM Darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan tutup.
“Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” ujarnya saat memantau pelaksanaan PPKM Ketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat (9/7/2021) sore.
Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen. Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.
“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH,” terang Edi.
Demikian pula penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan. Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.
“Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” imbau Edi.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan dengan penerapan PPKM darurat di Kota Pontianak maka pihaknya akan melakukan penyekatan pada batas wilayah. Masyarakat yang diperbolehkan melintas akan diseleksi seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial. Namun apabila tidak masuk dalam kriteria maka akan diminta untuk kembali ke tempat asal.
"Pos penyekatan ada dua yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang akan kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana" terangnya.
Ia menambahkan dalam penyekatan petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap. Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya. Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.
"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," pesannya. (prokopim)
Wako Edi Imbau Warga Kenakan Masker Dobel
PONTIANAK - Menyikapi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 serta munculnya beberapa varian baru virus corona, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak warga untuk memperketat protokol kesehatan. Penggunaan masker bila perlu dua lapis sebagaimana anjuran ahli kesehatan.
"Karena kita tidak tahu di Kota Pontianak apakah sudah masuk varian baru atau belum, kalau itu sudah ada maka akan lebih cepat penyebarannya," ujarnya saat ditemui usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di GOR Pangsuma, Jumat (9/7/2021).
Ia juga mengimbau bagi warga yang terpapar Covid-19 tanpa bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), untuk segera menghubungi petugas puskesmas terdekat.
"Nanti petugas puskesmas akan memantau kondisi pasien, termasuk jika bergejala ringan silakan langsung ke puskesmas," ungkap Edi.
Obat-obatan bagi pasien positif Covid-19 akan diberikan secara gratis. Para tenaga kesehatan akan melayani semaksimal mungkin warga yang terpapar agar segera pulih dan dinyatakan negatif.
"Kita juga mempersiapkan rusunawa untuk ruang isolasi dan kita apresiasi langkah Pak Gubernur Kalbar yang juga mempersiapkan rumah sakit lapangan sebagai upaya antisipasi melonjaknya warga yang terkonfirmasi positif," tuturnya.
Selain langkah tersebut, langkah preventif juga dilakukan melalui vaksinasi massal yang sudah menyasar masyarakat umum. Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi massal, baik yang digelar pemerintah, TNI/Polri maupun komunitas serta puskesmas.
"Silakan masyarakat yang belum divaksin datang ke tempat-tempat pelaksanaan vaksin untuk mendapatkan vaksin Covid-19," pungkasnya. (prokopim)
Targetkan 80 persen Warga Telah Divaksin
Pontianak Catat 113.600 Warga Telah Divaksin Covid-19
PONTIANAK - Antusias warga mengikuti program vaksinasi massal kian melonjak. Lokasi pelaksanaan vaksin tersebar di beberapa titik, termasuk di GOR Pangsuma yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut saat ini capaian jumlah warga yang telah divaksin sebanyak 113.600 orang. Ia berharap jumlah tersebut semakin bertambah sehingga sebagian besar masyarakat telah divaksin.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa mencapai 80 persen warga Kota Pontianak yang divaksinasi Covid-19 untuk mencapai herd immunity," ujarnya usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di GOR Pangsuma, Jumat (9/7/2021).
Selain dipusatkan di GOR Pangsuma, program vaksinasi juga tersebar di puskesmas dan rumah sakit. Termasuk Program Serbuan Vaksinasi Covid-19 yang digelar TNI-Polri serta beberapa komunitas. Dengan tersebarnya lokasi vaksin, cakupannya juga ikut meningkat. Hal itu dibuktikan dengan jumlah peserta vaksin yang pernah tercatat sebanyak 5 ribu orang dalam sehari.
"Rerata jumlah orang yang mengikuti vaksin di atas seribu," ungkap Edi.
Apalagi, lanjutnya, ditambah dengan serbuan vaksinasi yang digelar TNI/Polri maupun komunitas, jumlah peserta vaksin bisa mencapai 10 ribu orang.
"Ini merupakan salah satu bentuk upaya kita dalam mencegah penyebaran Covid-19 sehingga bisa mengurangi dampak keterpaparan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, vaksinasi Covid-19 di Kota Pontianak hingga kemarin untuk dosis pertama sudah mencapai 113.600. Kemudian untuk dosis kedua sudah mencapai 53 ribuan.
"Jadi kita akan terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 ditambahkan dengan anak 12 hingga 17 tahun," jelasnya.
Pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak akan dilakukan pada sekolah masing-masing. Sehingga tidak disatukan dengan vaksinasi umum. Pelaksananya adalah puskesmas binaan dengan berkoordinasi dengan wali murid.
"Saat ini untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak sekolah memang masih dalam proses koordinasi," terang Sidiq.
Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, saat ini pihaknya tidak lagi menerapkan manajemen stok vaksin. Sehingga ketika vaksin tiba langsung digunakan untuk masyarakat. "Hal ini untuk mencapai cakupan vaksin pertama lebih diperbanyak," tuturnya.
Kota Pontianak memiliki tiga sentra besar pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Program tersebut akan terus gencar dilakukan dibantu organisasi masyarakat dan puskesmas yang selalu melaksanakan vaksinasi Covid-19 serta ditambah dengan rumah sakit.
"Kemarin kita bisa mencapai 10.000 orang yang divaksinasi Covid-19 dalam satu hari.
Kita lihat di dalam bulan ini capaian vaksinasi di puskesmas juga rata-rata sudah tinggi sekitar 50 orang," tutupnya. (prokopim)
PPKM Ketat, Mall dan Usaha Non Esensial Tutup Pukul 17.00 WIB
PONTIANAK - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 445 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan langkah-langkah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat di Kota Pontianak. Satu diantaranya merevisi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait PPKM secara ketat.
"Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall menjadi pukul 17.00 WIB," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menggelar rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (8/7/2021).
Selain mall dan pusat perbelanjaan, jenis usaha yang sifatnya non esensial seperti toko pakaian, furniture dan sebagainya juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.
"Untuk warung kopi dan rumah makan kita sarankan untuk tidak makan ditempat dan tidak bergerombol," imbau Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Edi menambahkan, jenis usaha sektor esensial seperti apotek, toko obat dan toko-toko yang menjual sembako tetap diizinkan buka karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Sedangkan bagi seluruh kegiatan non esensial maksimal kita perbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.
"Pemberlakuan pembatasan ini dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kian meluas," katanya.
Selama PPKM mulai diberlakukan di Kota Pontianak, sudah ada beberapa tempat usaha yang mendapat sanksi tegas lantaran melanggar aturan PPKM secara ketat.
"Pelanggaran itu diantaranya melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak," sebut Edi.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak sejauh ini telah bertindak tegas, bahkan sanksi hukum menanti bagi mereka yang melanggar aturan ketat PPKM di Kota Pontianak. Sanksi tersebut hingga pada penutupan tempat usaha apabila melanggar aturan PPKM ketat.
"Sanksi bagi tempat usaha jika melanggar akan kita lakukan penutupan mulai dari tujuh hingga empat belas hari," tegas dia.
Hingga saat ini, Pontianak masih masuk kategori zona merah dengan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19. Untuk itu, dirinya tak henti-henti mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Kepada camat dan lurah se-Kota Pontianak, Edi menekankan agar memperketat wilayahnya masing-masing, terutama jika ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Agar bisa dilakukan PPKM secara ketat pada wilayah tersebut dan membantu hal-hal yang berkaitan dengan pengetatan," pungkasnya. (prokopim)