,
menampilkan: hasil
Bahasan Sebut Digital Marketing Permudah Pemasaran Produk
PONTIANAK - Kemajuan teknologi informasi dan digital dapat dimanfaatkan untuk memudahkan pemasaran berbagai komoditas. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut, sudah saatnya para pelaku usaha yang menggeluti bisnis komoditas unggulan untuk memasarkan produknya secara digital atau online selain secara konvensional.
"Dengan pemanfaatan aplikasi akan mempermudah akses pemasaran serta memperluas jangkauan konsumen," ujarnya usai Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2021 secara virtual di Ruang Pontive Center, Rabu (25/8/2021).
Pemanfaatan teknologi digital juga sudah diimplementasikan dalam memasarkan produk-produk UMKM yang ada di Kota Pontianak melalui berbagai aplikasi pemasaran. Satu diantaranya waroengkite.id yang menjadi marketplace produk-produk UMKM Kota Pontianak.
"Banyak manfaat yang diperoleh dari digital marketing, selain akses yang tidak terbatas, juga lebih ekonomis dibandingkan dengan pemasaran konvensional," tutur Bahasan.
Menurutnya, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap pelaku UMKM. Tak sedikit pelaku usaha yang menghentikan operasionalnya dikarenakan adanya pembatasan sehingga berdampak pada omzet usahanya. Sementara daya beli masyarakat juga sangat rendah. Untuk bangkit kembali dalam aktivitas usahanya dilakukan secara bertahap.
"Saat ini gairah untuk berusaha sudah mulai berjalan dan tumbuh kembali," imbuhnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendorong sektor UMKM agar naik kelas. UMKM juga digenjot supaya bisa beraktivitas lebih produktif dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, diperlukan sinergitas supaya UMKM bisa bergerak optimal di tengah pandemi.
"Sebab keberadaan UMKM juga membuka banyak peluang kerja," ungkapnya.
Ia berharap UMKM melakukan kreativitas dan inovasi terhadap produk unggulannya di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian hasil kreasi dan inovasi produk atau dagangan tersebut akan menjadi incaran konsumen. Tak kalah pentingnya, kualitas sebuah produk dengan packaging atau kemasan yang menarik juga menjadi nilai tambah terhadap produk itu sendiri.
"Untuk pemasarannya bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan perangkat IT maupun offline," pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Masih PPKM Level Tiga, Edi Imbau Warga Tetap Taat Prokes
PONTIANAK - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Kota Pontianak kembali ditetapkan dalam PPKM Level Tiga. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pada prinsipnya aturan dalam PPKM Level Tiga yang diberlakukan saat ini tidak jauh berbeda dengan yang diberlakukan sebelumnya.
"Baik sektor esensial, non esensial dan kritikal sudah diatur jumlah, kapasitas, waktu dan jam operasionalnya," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Demikian pula Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah yang sudah mulai dilaksanakan tetap berjalan sesuai Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021. Meskipun masih pada PPKM Level Tiga, Edi berharap masyarakat tetap mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Pihaknya juga terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebanyak-banyaknya. Untuk capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Pontianak sudah mendekati hampir 200 ribu orang. Dalam sehari vaksinasi Covid-19 di Kota Pontianak rata-rata mencapai 2000 warga.
"Harapan kita stok vaksin terus bertambah dan tidak kehabisan,"
Ia memaparkan, data Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur rumah sakit secara umum terjadi penurunan yakni di atas 40 persen. Meskipun khusus ruang ICU masih sekitar 60 hingga 70 persen karena keterbatasan ruang ICU yang ada di rumah sakit di Kota Pontianak. Berdasarkan data pasien yang dirawat di rumah sakit yang ada di Kota Pontianak, hampir 50 persen bukan warga Kota Pontianak, melainkan dari daerah sekitar atau kabupaten/kota di Provinsi Kalbar. Sebab rumah sakit di Pontianak menjadi rujukan pasien-pasien yang berasal dari luar Pontianak.
"Sementara yang dilaporkan di pusat tidak menyebutkan asal warganya. Jika demikian, pasti tingkat BOR di Kota Pontianak tinggi," ungkap Edi.
Sementara pemerintah pusat melihat tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit tanpa memandang asal pasien dari wilayah mana.
"Kita berharap jangan sampai jika data ini sampai ke pusat dianggap sebagai warga Kota Pontianak semua sehingga kita turun ke level empat," katanya.
Selain BOR, positivity rate Covid-19 di Kota Pontianak juga sudah menurun. Rumah karantina yang ada di Rusunawa Nipah Kuning juga sudah berkurang jumlah warga yang menjalani isolasi di sana.
"Jumlahnya sekarang di bawah 10 orang dari yang sebelumnya rata-rata 20 orang," imbuhnya. (prokopim)
Dorong Optimalisasi PAD
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2021. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan raperda perubahan APBD seiring berjalannya waktu dimana APBD telah mengalami dinamika, baik internal maupun eksternal. Hal ini berpengaruh pula pada APBD Kota Pontianak. Untuk mengantisipasi perkembangan itu, perlu dilakukan beberapa perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi
"Pada prinsipnya seluruh fraksi yang ada mendorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya usai rapat paripurna jawaban Wali Kota Pontianak atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda perubahan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (23/8/2021).
Selain itu, untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunal, capaian vaksinasi juga diminta untuk ditingkatkan. Sasaran vaksin mulai usia di atas 12 tahun hingga lansia. Untuk capaian vaksin dosis pertama sudah mencapai 40 persen, sedangkan dosis kedua masih belum mencapai 30 persen. Target vaksinasi di Kota Pontianak sebanyak 471 ribu jiwa yang divaksin dari jumlah penduduk 672 ribu jiwa.
"Jadi masih ada sebagian yang menunggu untuk menjalani vaksin dosis kedua," ungkapnya.
Bahasan menyebut, untuk fokus pembangunan menyasar setiap kelurahan. Pada APBD tahun anggaran 2021, pembangunan diprioritaskan di Kecamatan Pontianak Utara.
"Masih ada beberapa infrastruktur jalan utama dan gang yang masih perlu sentuhan pembangunan," tuturnya. (prokopim)
Volume APBD dari Rp1,91 triliun Menjadi Rp1,84 Triliun
Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021
PONTIANAK - Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2021 telah disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (19/8/2021). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan penyampaian nota keuangan rencana perubahan APBD tersebut seiring berjalannya waktu dimana APBD telah mengalami dinamika, baik internal maupun eksternal. Hal ini berpengaruh pula pada APBD Kota Pontianak. Untuk mengantisipasi perkembangan itu, perlu dilakukan beberapa perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.
"Secara umum struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah," ujarnya.
Secara keseluruhan, lanjutnya, perubahan ketiga komponen tersebut tergambar dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2021 yang semula volume APBD adalah sebesar Rp1,91 triliun mengalami penurunan sebesar Rp72,02 miliar atau turun 3,7 persen.
"Sehingga pada rancangan Perubahan APBD, volume APBD menjadi sebesar Rp1,84 triliun," ungkapnya.
Bahasan memaparkan, komponen pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,770 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp83,97 miliar atau turun sebesar 4,74 persen sehingga Rancangan Perubahan APBD komponen pendapatan daerah menjadi Rp1,686 triliun. Sedangkan Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,869 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp57,52 miliar atau turun 3,08 persen.
"Sehingga Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD menjadi Rp1,811 triliun," tuturnya.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah terbagi menjadi dua, yakni Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah semula ditargetkan sebesar Rp144,11 miliar, bertambah sebesar Rp11,94 miliar atau naik 8,29 persen sehingga dalam rancangan perubahan APBD menjadi sebesar Rp156,06 miliar. Sedangkan sisi Pengeluaran Pembiayaan semula ditargetkan Rp45 miliar, berkurang sebesar Rp14,5 miliar atau turun 0,32 persen.
"Sehingga Pengeluaran Pembiayaan dalam rancangan Perubahan APBD ini menjadi sebesar Rp30,5 miliar," terang Bahasan.
Ia menambahkan, perubahan APBD dimungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Permendagri tersebut perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
"Serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa," pungkasnya. (prokopim)