,
menampilkan: hasil
Antisipasi Maraknya Prostitusi Anak, Pemkot Gelar Sidak ke Sejumlah Hotel
11 pasang Terjaring di Empat Hotel, Nihil Anak di Bawah Umur
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah hotel yang ada di Kota Pontianak. Sidak ini menyikapi maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur akhir-akhir ini. Dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, tim menyisir sejumlah hotel yang disinyalir terdapat aktivitas prostitusi. "Alhasil, kami menjaring sebanyak 11 pasang tanpa ikatan yang sah. Tapi dari jumlah tersebut, tidak ada anak di bawah umur," ujarnya usai memimpin sidak di salah satu hotel, Jumat (25/12/2020) malam.
Dikatakannya, kegiatan serupa tidak hanya dilakukan malam ini saja, pihaknya akan gencar melakukan sidak terhadap hotel-hotel maupun penginapan sebagai upaya mencegah maraknya prostitusi. Tindaklanjut dari monitoring ini, hotel-hotel yang ditemukan adanya aktivitas prostitusi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Demikian pula terhadap pelaku prostitusi akan diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. "Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha itu," tegasnya.
Bahasan menambahkan, pihaknya bersama Forkopimda menggelar sidak ini untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terhadap persoalan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Hal ini menjadi langkah awal untuk memetakan kebijakan yang akan diambil lebih lanjut, baik terhadap hotel-hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi maupun pelaku prostitusi itu sendiri. "Ke depan, sebagaimana amanah undang-undang bahwa kita harus melindungi anak, kita akan membuat aturan yang lebih detil lagi sehingga bisa meminimalisir persoalan prostitusi anak ini," ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana menerangkan, pada malam ini tim dari Pemkot Pontianak bersama Forkopimda melakukan sidak terhadap empat hotel. Dari hasil penyisiran, ditemukan 11 pasang yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah. Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum. "Dari sejumlah pasangan yang terjaring, tidak ada yang di bawah umur," terangnya.
Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila. "Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," ungkapnya.
Menyikapi maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Adriana mengimbau pihak manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya. "Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," pungkasnya. (prokopim)
Pembangunan Masjid Butuh Peran Masyarakat
Wali Kota Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Fatimah Al Fattah
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Fatimah Al Fattah Jalan Prof M Yamin Gang Melati IV Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (25/12/2020). Rencana pembangunan masjid tersebut merupakan peningkatan dari surau yang ada saat ini. Pembangunan masjid ini merupakan keinginan warga sekitar yang mana lokasinya merupakan batas antara wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. "Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pada prinsipnya mendukung pembangunan masjid ini karena rumah ibadah merupakan kebutuhan warga sekitar untuk melaksanakan ibadah," ujarnya.
Dirinya juga berharap dalam pelaksanaan pembangunan masjid ini, masyarakat sekitar ikut mendukung sehingga bisa berdiri dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Dengan adanya masjid ini nantinya, masyarakat sekitar bisa memanfaatkannya sebagai sarana ibadah.
Edi menyebut, Pemkot Pontianak setiap tahunnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk tempat ibadah. Bantuan itu sifatnya stimulus sehingga peran warga masyarakat lebih diutamakan. Pemkot Pontianak sifatnya hanya mensupport agar pembangunan atau renovasi rumah ibadah terlaksana sesuai dengan yang direncanakan. Saat ini untuk jumlah masjid yang ada di Kota Pontianak sebanyak 314 masjid. Beberapa diantaranya ada yang direhab atau dibangun baru. "Untuk mendapatkan bantuan pembangunan atau rehab rumah ibadah, pengurus rumah ibadah cukup menyampaikan proposal terkait rencana dan anggarannya," ungkapnya. (prokopim)
Forkopimda Pantau Sejumlah Gereja, Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman
Apresiasi Pengurus Gereja Terapkan Prokes
PONTIANAK - Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak melakukan monitoring ke sejumlah gereja di Kota Pontianak yang melaksanakan ibadah menyambut Hari Raya Natal. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, peninjauan ke beberapa gereja yang ada di Kota Pontianak ini dalam rangka memastikan umat Kristiani melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman dan damai. "Pantauan kita di gereja-gereja sudah menerapkan protokol kesehatan, dimana jumlah jamaatnya dibatasi dengan menggunakan sistem waktu shift," ujarnya usai meninjau Gereja Katedral Pontianak, Kamis (24/12/2020) malam.
Ia mengapresiasi para pengurus gereja yang telah menjalankan protokol kesehatan di gereja-gereja. Dirinya berharap pelaksanaan ibadah di gereja di tengah pandemi bisa berjalan dengan baik. Selain meninjau gereja, pihaknya juga melakukan peninjauan ke sembilan titik pos pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru. "Kami berharap semuanya berjalan aman dan lancar," tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan,sejauh ini wilayah hukum Kota Pontianak seluruhnya dalam keadaan aman, kondusif, lancar dan tertib. Adapun personil yang diturunkan keseluruhan berjumlah 1.116 personil yang tersebar di 67 gereja yang ada di Kota Pontianak. "Kami juga ikut mengapresiasi pengurus gereja yang mana hasil peninjauan kami di 67 gereja yang ada di Kota Pontianak seluruhnya menerapkan protokol kesehatan sebagaimana surat edaran Menteri Agama nomor 23 tahun 2020," terangnya.
Ia menambahkan, hampir sebagian besar gereja sudah menerapkan protokol kesehatan diantaranya dengan membatasi jumlah jamaatnya hanya sekitar 25 hingga 30 persen dari kapasitas gereja. Untuk itu, dirinya mengapresiasi langkah ini demi menjaga situasi wilayah Kota Pontianak yang masih dihadapkan dengan masa pandemi. "Tentunya kita berharap momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, kita bisa menjaga agar tidak terjadi kluster baru dan masyarakat yang terpapar Covid-19 jumlahnya tidak bertambah," ungkapnya. (prokopim)
Permudah Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi e-Ponti
Pembayaran Pajak Bisa Lewat Mobile Banking dan ATM Bank Kalbar
PONTIANAK - Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama sektor pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meluncurkan aplikasi pajak daerah Elektronik Pajak Online Terintegrasi (e-Ponti). Aplikasi berbasis website ini bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id. Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login. Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui mobile banking atau ATM Bank Kalbar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, diluncurkannya sistem aplikasi elektronik pengelolaan pajak daerah Kota Pontianak ini bertujuan mempermudah para WP dalam melakukan transaksi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran. "Diharapkan dengan aplikasi tersebut akan mendapatkan kemudahan, transparansi dan mempermudah proses monitoring pajak daerah," ujarnya usai meluncurkan aplikasi e-Ponti di Ruang Pontive Center, Rabu (23/12/2020).
Melalui aplikasi ini, lanjutnya lagi, pihaknya bisa memonitoring kewajiban WP untuk membayar pajak secara real-time. Aplikasi e-Ponti ini khusus dirancang untuk beberapa jenis pajak yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Diantaranya pajak hotel dan restoran, reklame, BPHTB, PBB, Pajak Penerangan Jalan Umum dan beberapa jenis pajak lainnya. Keseluruhan jenis pajak tersebut bisa menggunakan aplikasi e-Ponti. Edi menyebut, Pemkot Pontianak terus berupaya melakukan peralihan dalam memberikan pelayanan, dari yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi sistem online. "Ini sebagai langkah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat dan efisien," ungkapnya.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, memang berdampak pada pendapatan daerah terutama di sektor pajak. Sektor yang merasakan dampak langsung diantaranya sektor pariwisata. Tingkat hunian hotel memang terjadi penurunan. "Akan tetapi sekarang sudah mulai berangsur meningkat secara perlahan," pungkasnya. (prokopim)