,
menampilkan: hasil
Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Pekan Depan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di sekolah. Pelaksanaan PTM rencananya akan dimulai pada Rabu (18/8/2021) mendatang seiring dengan ditetapkannya Kota Pontianak dalam PPKM Level 3. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Dalam Inmendagri menyebutkan untuk wilayah kriteria Level 3, pelaksanaan PTM secara terbatas dapat dilaksanakan.
"Dalam pelaksanaan nantinya dilakukan secara bertahap. Kita sudah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas," ujarnya, Kamis (12/8/2021).
Untuk pelaksanaannya, Edi menyebut PTM diutamakan untuk tingkat SD kelas VI dan SMP kelas IX. Peserta didik yang mengikuti PTM juga dibatasi yakni 50 persen atau setengah dari kapasitas ruang belajar.
"Nanti akan kita atur lagi bagaimana cara yang paling efektif dalam pelaksanaan PTM," ungkapnya.
Edi menekankan, hal yang paling utama dan harus diperhatikan dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah adalah keselamatan anak-anak didik dan guru. Hampir sebagian besar para guru di Kota Pontianak telah mendapatkan vaksin Covid-19. Meskipun masih ada sebagian yang belum divaksin karena terkendala kesehatannya.
"Untuk cakupan vaksin bagi guru di Kota Pontianak sudah mendekati 100 persen, namun ada beberapa yang terkendala karena penyakit yang dideritanya," terangnya.
Ia menambahkan Pemkot Pontianak beberapa waktu lalu juga sudah pernah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Selain itu infrastruktur, sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan pengaturan kursi yang berjarak di sekolah juga telah dipersiapkan.
"Jadi pada dasarnya untuk pembelajaran tatap muka kita sudah siap," imbuhnya.
Kota Pontianak berhasil keluar dari PPKM Level 4. Hal tersebut berdasarkan Inmendagri nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021. Sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4, bahkan beberapa kali diperpanjang. Daerah-daerah dengan kriteria Level 1, 2 dan 3 diberikan beberapa relaksasi atau kelonggaran aktivitas. Diantaranya diperbolehkan makan dan minum di tempat pada tempat usaha kuliner. Kemudian operasional pusat perbelanjaan dan mall diperbolehkan serta resepsi pernikahan diperkenankan akan tetapi dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Harapan saya para pelaku usaha dan masyarakat bisa terus menjaga Kota Pontianak jangan sampai kita kembali ke zona merah atau PPKM level empat," pesan Edi. (prokopim)
Pontianak Turun ke PPKM Level 3, Wako Minta Warga Tetap Perketat Prokes
Mall Diizinkan Beroperasi Kembali, Resepsi Pernikahan Diizinkan Secara Terbatas
PONTIANAK - Kota Pontianak berhasil keluar dari PPKM Level 4. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021. Sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4, bahkan beberapa kali diperpanjang.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta masyarakat tidak serta merta euforia terhadap status PPKM yang sekarang sudah turun menjadi level 3. Meskipun Pontianak saat ini masuk pada zona oranye dan PPKM Level 3, namun ia berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, akan tetapi kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya kita tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Ada beberapa relaksasi atau kelonggaran sebagaimana mengacu pada Inmendagri nomor 32 tahun 2021. Misalnya resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Makan dan minum di tempat seperti restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan. Demikian pula mall dan pusat perbelanjaan diizinkan operasionalnya dengan kapasitas terbatas atau 50 persen dari kapasitas gedung dan protokol kesehatan secara ketat.
"Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya," kata Edi.
Adanya relaksasi ini, ia berharap aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan memberikan semangat bagi para pelaku usaha terutama UMKM dalam memulai bisnisnya yang sempat dibatasi karena kebijakan PPKM Level 4.
"Kuncinya adalah patuhi protokol kesehatan dan menahan diri agar kita bisa berada di zona kuning atau bahkan hijau dan turun ke level 1, itu harapan kita semua," tuturnya.
Meskipun PPKM di Kota Pontianak sudah turun menjadi level 3, namun pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan PPKM Level 3 di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di Kota Pontianak.
"Kita akan terus melakukan tindakan persuasif dan mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurangi dan mencegah terjadinya kerumunan," pungkasnya. (prokopim)
HUT ke-76 RI, Pasang Bendera Merah Putih Hingga 31 Agustus 2021
PONTIANAK - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau seluruh warga Kota Pontianak mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2021. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat nomor 003.1/528/Prokopim/2021.
"Selain itu kita mengimbau untuk memasang baliho, spanduk dan umbul-umbul di lingkungan instansi pemerintah, swasta dan masyarakat," ujarnya, Sabtu (7/8/2021).
Tema dan logo peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 adalah 'Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh'. Untuk mendapatkan soft file lengkap tema dan logo tersebut bisa diunduh melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id sebagai sumber tunggal untuk mengakses logo, desain turunan, panduan dan template HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Ia menambahkan, khusus pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB atau selama tiga menit, segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi. Terkecuali aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
"Untuk mendukung pelaksanaan tersebut di atas, jajaran TNI/POLRI serta kantor-kantor instansi pemerintahan maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan," pungkasnya. (prokopim)
Kiat Pemkot Siapkan Strategi Pemulihan Ekonomi
Jangka Pendek, Menengah dan Panjang
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah menyusun beberapa strategi dalam pemulihan ekonomi. Strategi tersebut terbagi dalam tiga tahap yakni jangka pendek, menengah dan panjang. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 menyebabkan dampak yang cukup besar bagi perekonomian. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, strategi ini sangat penting dalam rangka upaya menggerakkan roda perekonomian yang terdampak oleh pandemi.
"Apabila semua sektor usaha sudah mulai bergerak normal, saya yakin memberikan multiplier effect bagi kegiatan lainnya," ujarnya usai membuka workshop upaya percepatan pemulihan ekonomi daerah di Kota Pontianak melalui video conference di Ruang Pontive Center, Kamis (5/8/2021).
Dalam pemulihan ekonomi jangka pendek, pihaknya berupaya memberikan relaksasi atau kelonggaran sesuai dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Seperti saat ini dimana Pontianak masih menerapkan PPKM Level 4. Meskipun ada pembatasan waktu operasional dan pelayanan, namun beberapa sektor usaha diizinkan untuk menjalankan usahanya.
"Seperti usaha rumah makan dan warung kopi diizinkan makan di tempat dengan maksimum 25 persen dari kapasitas," sebutnya.
Sementara untuk jangka menengah, Edi menambahkan, apabila di tahun 2022 kondisi pandemi mereda atau melandai, dirinya yakin upaya percepatan pemulihan ekonomi bisa dilakukan secara optimal. Beberapa upaya percepatan diantaranya dengan memfasilitasi pelaku usaha terutama sektor UMKM, memberikan kesempatan pelatihan-pelatihan serta kegiatan yang bisa mendorong ekonomi tumbuh dan bangkit kembali.
"Ekonomi kreatif juga diharapkan kondisinya berangsur normal kembali," tuturnya.
Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendukung langkah-langkah perbaikan atau pemulihan ekonomi. Misalnya dengan memfasilitasi para pelaku UMKM dengan menggelar festival kuliner, pameran atau expo dan sebagainya. Upaya itu merupakan kegiatan-kegiatan yang bisa memberikan kontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi.
"Bekerjasama dengan BUMN/BUMD dan swasta misalnya dalam hal permodalan yang disalurkan kepada pelaku usaha dengan bunga ringan dan insentif supaya mereka lebih semangat bangkit membangun usaha yang digeluti," ungkap Edi.
Untuk jangka panjang, banyak hal yang akan dilakukan pihaknya. Diantaranya pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Pembangunan infrastruktur juga dalam rangka menjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi semakin baik," pungkasnya. (prokopim)