,
menampilkan: hasil
Kabar Duka, Ayahanda Pj Wali Kota Meninggal Dunia
PONTIANAK – Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Kabar duka menyelimuti keluarga Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian. Sang ayahanda, Muhtadi bin Rahim, meninggal dunia dalam usia 84 tahun di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Atas nama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menyampaikan ungkapan duka.
“Atas nama Pemkot Pontianak beserta jajaran, kami turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, mari kita doakan semoga almarhum diterima segala amalnya dan dihapuskan segala kekeliruannya selama hidup di dunia,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).
Zulkarnain juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Ia turut mengajak warga Kota Pontianak ikut mendoakan almarhum.
“Semoga dengan doa kita semuanya, menjadi kebaikan untuk almarhum dan juga untuk kita,” tutur Pj Sekda. (kominfo/prokopim)
178 KK di Rusunawa Terima Bantuan Beras
Rusunawa Harapan Jaya dan Komyos Sudarso
PONTIANAK - Untuk meringankan beban warga yang berpenghasilan rendah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelontorkan bantuan cadangan pangan kepada 178 warga yang bermukim di rumah susun sewa (rusunawa). Dua rusunawa yang mendapat bantuan cadangan pangan berupa beras yakni Rusunawa Harapan Jaya sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) dan 78KK di Rusunawa Komyos Sudarso. Masing-masing KK mendapat bantuan 10 kilogram beras.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, 100KK yang menerima bantuan beras ini adalah mereka yang belum menerima bantuan dari program lainnya. Ia berharap bantuan yang digelontorkan tersebut bisa mencakup seluruh warga yang ada di rusunawa. Diakuinya, penyaluran bantuan ini memang nilainya tidak begitu besar, meski demikian ia berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pangan warga di rusunawa.
“Kita membagikan bantuan ini dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan menyambut Iduladha 1445 Hijriyah,” sebutnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan cadangan pangan kepada warga Rusunawa Harapan Jaya, Rabu (12/6/2024).
Ani Sofian menambahkan, bantuan beras ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot Pontianak terhadap warga yang berpenghasilan rendah. Selain itu pula, dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat menekan angka inflasi.
“Tujuan kita untuk meringankan beban masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu membeli beras, mudah
mudahan juga berdampak pada inflasi dan program ini dalam dalam rangka pengentasan kemiskinan,” imbuhnya.
Syarif Deni Kurniawan, Ketua RT 07 RW 14 di Rusunawa Harapan Jaya, menyatakan bahwa bantuan yang diberikan kepada warga rusunawa sangat tepat mengingat mayoritas penghuninya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
"Bantuan ini memang sepatutnya diberikan bagi warga rusunawa karena rata-rata penghuni rusunawa berpenghasilan rendah," tuturnya.
Dia menuturkan, bantuan beras ini sangat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
"Dengan adanya bantuan beras ini sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari," ungkapnya.
Deni berharap agar kedepannya, Pemkot Pontianak dapat lebih memperhatikan warga di Rusunawa ini dengan menyediakan program-program yang dapat menjangkau kebutuhan mereka, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan pangan.
"Harapan kita kedepan agar kiranya setiap program baik dari dinas-dinas dapat menjangkau warga di Rusunawa ini, baik di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan pangan," tutupnya. (prokopim)
Raih WTP ke-13 Kalinya, Pj Wako Minta Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan
PONTIANAK - Untuk ke-13 kalinya Kota Pontianak menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Opini WTP ini ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat (7/6/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang telah bekerja keras dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Pencapaian ini dinilainya menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Pontianak dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel
“Dengan pencapaian ini menjadi motivasi kita untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan publik agar dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” terangnya.
Pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional dan transparan. Meski menyandang predikat WTP, BPK menyoroti beberapa aspek yang harus dilakukan oleh Pemkot Pontianak.
“Ada tiga aspek yang menjadi sorotan, yakni optimalisasi pendapatan daerah, belanja sesuai aturan dan administrasi,” tutur Ani Sofian.
Untuk meminimalisir temuan dalam pengelolaan anggaran, pihaknya memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berada di bawah Inspektorat Kota Pontianak. APIP menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
"Untuk itu koordinasi harus ditingkatkan sehingga kita bisa meminimalisir temuan-temuan, baik yang sifatnya administratif maupun temuan dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian," imbuhnya. (prokopim)
Panwaslu Kelurahan Diminta Tidak Ambil Keputusan Sendiri
29 Anggota Panwaslu Kelurahan se-Pontianak Dilantik
PONTIANAK - Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan di Hotel Orchardz Gajahmada, Sabtu (1/6/2024). Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian turut hadir menyaksikan prosesi pelantikan anggota Panwaslu Kelurahan yang akan menjalankan tugasnya pada Pilkada bulan November mendatang.
Kepada anggota Panwaslu Kelurahan yang mendapat amanah dalam mengawasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur, Ani Sofian berpesan agar mereka menjalankan tugas secara profesional dan adil, memberikan pelayanan yang baik dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjaga integritas.
“Oleh karena itu saya minta Panwaslu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya agar Pilkada mendatang berjalan lancar,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya lagi, sebagai petugas yang menjalankan amanah dan tugas pengawasan Pemilu, para anggota juga harus siap menghadapi sanksi moral, maupun sanksi secara administrasi dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan apabila melanggar pakta integritas yang telah disepakati.
Di samping itu juga, ia menekankan kepada seluruh anggota Panwaslu Kelurahan untuk senantiasa berkoordinasi dan berdiskusi dengan Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Kota Pontianak apabila menemukan kendala di lapangan.
“Jangan mengambil keputusan sendiri sehingga apa yang diputuskan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Ani Sofian.
Dirinya yakin anggota Panwaslu Kelurahan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada mendatang. Apalagi jika berkaca dari kesuksesan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres yang baru berlalu di Kota Pontianak, Ani Sofian berharap pengalaman itu bisa diterapkan pada Pilkada mendatang, baik Pilgub maupun Pilwako.
“Pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 yang lalu, bisa menjadi pengalaman kita untuk bekerja lebih baik lagi,” ucap Pj Wali Kota.
Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan menambahkan, pelantikan ke-29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak ini semestinya dilantik oleh Panwascam di wilayah masing-masing. Akan tetapi dikarenakan jumlah kelurahan tiap-tiap kecamatan tidak semuanya sama dan tidak terlampau banyak, sehingga pelantikan dilaksanakan secara keseluruhan.
“Panwaslu Kelurahan ini ujung tombak di kelurahan. Nanti akan ada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mana tiap-tiap TPS ada satu orang petugas PTPS,” tuturnya.
Hal penting yang ditekankan Ridwan adalah agar para anggota Panwaslu Kelurahan tetap menjaga integritas. Sebab menurut dia, integritas itu penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil.
“Kalau kita sudah tidak punya integritas, sepintar apapun kita pada akhirnya akan rusak proses penyelenggaraan Pemilu itu. Mohon integritasnya dijaga, jangan sampai menerima iming-iming atau imbalan apapun itu dari kontestan,” tegasnya.
Senada dengan Pj Wali Kota, ia juga mengingatkan kepada anggota Panwaslu untuk tidak mengambil keputusan sendiri tanpa berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan yang selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Kota Pontianak. Segala sesuatu harus disampaikan kepada Panwascam terutama berkaitan dengan pidana atau pelanggaran administrasi.
“Jadi kalau terdapat pelanggaran, disampaikan dulu ke kita sehingga ada kajian hukum yang akan dibahas Bawaslu Kota Pontianak bersama aparat penegak hukum,” pesan Ridwan.
Para anggota Panwaslu Kelurahan diminta untuk mempelajari dan mendalami Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU). Sebab, kata dia, tugas pengawas ini jauh lebih urgen dan harus lebih paham dari pada penyelenggara Pemilu atau KPU.
“Kita harus mempelajari PKPU dan Perbawaslu. Tidak mungkin kita bisa melakukan pengawasan jika tidak paham peraturan PKPU dan Perbawaslu,” pungkasnya. (prokopim)