,
menampilkan: hasil
Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan
KPAD Pontianak Gelar FGD dan Luncurkan Website
PONTIANAK - Jumlah anak yang berusia 5-17 tahun di Kota Pontianak mencapai 157.014 jiwa. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, dari data Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Pontianak, masih terdapat 167 anak yang putus sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat, dan 173 jiwa anak di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTS) sederajat. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) sederajat terdapat 1260 anak yang putus sekolah.
Kendati jumlah anak sekolah berada di bawah satu persen dari total keseluruhan anak-anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memberikan akses pendidikan bagi semua warga tanpa terkecuali. Edi menyebut, komitmen itu akan ditunjukkan dengan pemberian beasiswa.
"Setelah disurvey dari rumah ke rumah, banyak faktor anak putus sekolah. Ada yang karena malas, ada yang terpaksa karena keadaan harus mengurus orang tua sakit, maupun kondisi lainnya,” ujarnya usai meluncurkan website Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Jalan Abdurrahman Saleh, Kamis (15/6/2023).
Diakui Edi jika penanganan pendidikan memerlukan keterlibatan banyak pihak, baik dari instansi vertikal, pemangku kebijakan serta berbagai lapisan elemen masyarakat. Apalagi secara regulasi, peraturan terkait perlindungan anak di Pontianak sudah kuat. Edi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kota Layak Anak.
Salah satu persoalan yang memerlukan pengawasan adalah anak jalanan. Mereka tidak jarang menerima perintah dari orang tuanya untuk meminta-minta di jalanan. Pantauan Edi, hasil tes urin anak-anak yang mengamen di persimpangan lampu merah, 99 persen positif mengandung narkoba.
“Bahkan ada yang hamil, setelah melahirkan, kembali lagi meminta-minta di persimpangan,” ucapnya.
Di sisi lain, upaya peningkatan kualitas anak secara mental, juga dibarengi dengan peningkatan pertumbuhan gizi anak sejak dini. Pemkot Pontianak tengah menekan angka stunting hingga ke angka nol. Edi mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk menjaga kepedulian pribadi kepada persoalan anak-anak, yang juga termasuk stunting. Ia berharap, agenda yang diinisiasi KPAD Kota Pontianak ini dapat menghasilkan rumusan penyelesaian masalah anak putus sekolah dan anak jalanan di Pontianak.
“Masyarakat harus digerakkan untuk mengurangi sunting,” jelasnya.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurhayati memaparkan, setelah agenda peluncuran website resmi KPAD Kota Pontianak dilanjutkan dengan Focus Group Discussion Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Jalanan di Kota Pontianak. Peluncuran website tersebut bertujuan untuk mendekati masyarakat dan memudahkan pihaknya menyampaikan informasi terkini terkait penanganan persoalan anak.
FGD kali ini mengangkat tema yang urgensi. Menurut Niyah, Pontianak sebagai daerah rujukan di Kalimantan Barat, sudah seharusnya memberikan contoh bagi daerah lain dalam menangani kasus anak, khususnya anak putus sekolah maupun anak jalanan. Untuk itu, menjadi tanggung jawab pihaknya agar mengentas kedua persoalan tersebut. Segenap pimpinan media juga hadir dalam agenda itu. Wali Kota Edi dan Niyah kemudian menandatangani deklarasi Pontianak Bebas Anak Jalanan dan Anak Putus Sekolah.
“Kota Pontianak harus bebas anak jalanan dan bebas anak putus sekolah,” imbuhnya. (kominfo/prokopim)
MTQ ke-31 Tingkat Kota Pontianak Siap Digelar
Mulai 19 hingga 22 Juni 2023
PONTIANAK - Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Pontianak Mulyadi menyampaikan, pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-31 tingkat kota di Kota Pontianak akan dilaksanakan dari tanggal 19-22 Juni mendatang. Tempat pelaksanaan MTQ di Pontianak Convention Center (PCC), Masjid Al Khalifah dan Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak serta Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak. Pelaksanaan MTQ tingkat kota ini sekaligus menyeleksi peserta yang akan berlomba untuk tingkat provinsi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Agustus mendatang.
“Anak-anak yang berhasil pada seleksi tingkat kota nanti akan kita lakukan pemusatan latihan,” jelasnya, Selasa (13/6/2023).
Sebagai persiapan menjelang kompetisi di jenjang selanjutnya, pihaknya telah menggelar seleksi pada tingkat kecamatan terlebih dahulu pada bulan puasa kemarin. Mulyadi mengatakan, dipilihnya bulan suci Ramadan karena bertepatan dengan bulan mulia serta menghiasi kegiatan peserta dengan hal yang positif.
“Supaya berkesan di hati masyarakat juga,” ujarnya.
Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan melalui pembinaan. Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini ia berharap bisa mengejar juara umum. Oleh karenanya masih terdapat tugas yang harus diselesaikan, terutama dari kualitas peserta di setiap cabang lomba. Mulyadi mengatakan, Pontianak selalu mendapat juara umum pada ajang Seleksi Tilawatil Quran (STQ). Untuk target, dirinya fokus untuk menghantarkan perwakilan Kota Pontianak ke tingkat nasional.
“Kita selalu juara umum pada STQ karena selalu unggul di cabang tilawah. Saat di Sekadau, Pontianak pernah mendapat juara satu terbanyak untuk cabang tilawah se-Kalbar. Tapi pada MTQ, ada cabang lain yang masih perlu latihan, misalnya di cabang tulisan mushaf atau khattil quran,” imbuhnya. (kominfo/prokopim)
Warga Selat Sunda Ucap Syukur, Perusahaan Relakan Sebagian Lahannya
Puluhan Tahun Bersengketa, Berakhir Bahagia
PONTIANAK - Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara meluapkan rasa gembiranya setelah mendapat kepastian terkait status tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun. Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangungan (HGB). Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak Kolonel Arh Hendra Roza, pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati permukiman itu sejak tahun 1980-an.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, hari ini digelar pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga RT 003 RW 009 Gang Selat Sunda. Pertemuan ini bertujuan menyelesaikan sengketa pertanahan di lokasi itu.
"Alhamdulillah pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahannya untuk masyarakat," ujarnya usai mediasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Senin (12/6/2023).
Selanjutnya, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Edi bilang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan itu.
"Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi," tuturnya.
Ia juga berpesan kepada warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kita minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman," imbuhnya.
Pihak perusahaan pemegang HGB, Bernard mengatakan, sebagai makhluk sosial, sudah sepatutnya saling berbagi antara sesama. Dia mengapresiasi proses penyelesaian permasalahan tanah ini bisa terselesaikan dengan lancar dengan diserahkannya sebagian lahan kepada masyarakat.
"Luas lahan yang kami serahkan kepada warga sekitar 13 ribu meter persegi," ungkapnya.
Camat Pontianak Utara Dini Eka Wahyuni turut bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga tercapainya kesepakatan ini.
"Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," tuturnya.
Dia berharap dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat, bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian, tercipta lingkungan yang aman, damai dan sejahtera masyarakatnya
"Sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila terutama sila keempat, yang mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan," imbuh Dini.
Mediasi permasalahan pertanahan yang sudah berlangsung puluhan tahun silam, akhirnya mencapai kesepakatan dengan diserahkannya sebagian lahan perusahaan kepada warga setempat. Warga yang hadir pada mediasi tersebut mengucap syukur dan beberapa di antaranya terlihat menitikkan air matanya karena terharu. (prokopim)
Jelang Evaluasi Kota Layak Anak, Pemkot Optimis Pontianak Raih Predikat Nindya
Rakor Persiapan Verifikasi Lapangan Tim Penilai KLA 2023
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mematangkan persiapan verifikasi lapangan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 oleh tim penilai dari pemerintah pusat. Berkaca dari dua tahun sebelumnya, Kota Pontianak pernah menerima penghargaan KLA kategori Madya dan Pratama. Namun untuk tahun ini, Pemkot Pontianak optimis mencapai predikat Nindya. Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan.
“Targetnya adalah kategori Nindya, kami optimis dengan upaya yang dilakukan selama ini serta kami sedang berbenah sebelum tim penilai pusat datang di beberapa lokasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Lapangan KLA bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Senin (5/6/2023).
Kesiapan verifikasi lapangan juga melibatkan perangkat daerah terkait. Bahasan meminta, persiapan penilaian tersebut tidak hanya dilakukan dalam rangka formalitas namun juga bertujuan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi setiap anak di Kota Pontianak, sesuai dengan tujuan penilaian.
Selain perangkat daerah, ia turut mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban bersama. Kesadaran secara kolektif menjadi dasar terwujudnya KLA di Pontianak. Segudang aturan sudah dibentuk, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda No 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Pendidikan di Kota Pontianak, Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan, Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perpustakaan serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang KLA.
“Tahun 2022 kemarin kami bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak sudah merembuk Perda ini,” jelasnya.
Beberapa indikator yang akan dinilai, imbuh Bahasan, diantaranya persentase laju pertumbuhan penduduk, indeks pembangunan gender serta tingkat capaian KLA. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya KLA baik dalam tataran kebijakan, pelaksanaan dan pemantauan. Tidak dipungkiri, menurutnya, masih terdapat beberapa persoalan di lapangan terkait KLA ini, salah satunya ketertiban umum (tibum).
Sebagai contoh, memberi-beri uang kepada pengemis di traffic light. Bahasan menyebut, hampir semua kasus pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah memiliki motif buruk. Bahkan tidak jarang uang hasil meminta-minta digunakan sebagai pembayaran narkoba. Padahal sejauh ini, pihaknya selalu melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang melakukan praktek mengemis di persimpangan lampu merah.
“Dan aturan tibum itu tidak dibuat begitu saja. Ada mekanismenya. Yang pasti peraturan itu ada karena aspirasi masyarakat itu sendiri. Masyarakat ingin persimpangan lampu merah tidak terganggu. Belum lagi efek secara psikologis anak-anak yang mengemis tidak baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas KLA Kota Pontianak Hidayati menyampaikan, evaluasi KLA merupakan agenda rutin tahunan di seluruh Indonesia. Kedatangan tim penilai nantinya untuk membuktikan berkas administrasi. Pihaknya juga telah melakukan evaluasi secara mandiri. Dari hasil penilaian itu, didapat nilai 890.
Kendala saat mempersiapkan KLA sendiri diakuinya terdapat pada jenis soal dari pusat yang terus berubah. Belum lagi tingkat kerumitannya bertambah seiring tahun. Selain itu juga karena adanya pandemi covid di tahun-tahun sebelumnya.
“Evaluasi KLA berfokus ke dalam lima klaster yang mana setiap perangkat daerah bertanggung jawab. Ada klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan pendidikan serta perlindungan khusus,” tutupnya. (kominfo/prokopim)