,
menampilkan: hasil
Wali Kota Lantik 2 Camat dan 9 Lurah
Pelantikan 40 Pejabat Eselon III dan IV
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melantik sebanyak 40 pejabat setingkat eselon tiga dan empat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, terdiri dari 17 orang eselon tiga dan 23 orang eselon empat. Dari sejumlah pejabat yang dilantik, di antaranya dua orang camat dan sembilan lurah. Dua orang camat yang dilantik adalah Hermansyah yang ditunjuk menjadi Camat Pontianak Tenggara dan M Akif sebagai Camat Pontianak Timur. Sedangkan lurah-lurah yang dilantik, Lurah Sungai Jawi Luar Rima Nurfitria, Lurah Sungai Jawi Purwati, Lurah Mariana Dhea Astrid Nelinda, Lurah Tengah Ernawati, Lurah Sungai Bangkong Tirta Arifin, Lurah Bangka Belitung Darat Thedy Setia Utama, Lurah Saigon Herman, Lurah Siantan Hilir Ade Marheni Dewi dan Lurah Siantan Hulu Muliawan.
Sebelumnya, beberapa jabatan yang dilantik ini mengalami kekosongan dan harus segera diisi. Edi mengatakan, pergantian posisi merupakan hal yang wajar agar menunjang berjalannya proses organisasi.
"Tujuan pengisian yang ada ini untuk meningkatkan kualitas kinerja Pemerintah Kota Pontianak, dan saya yakin bapak ibu semua siap mengemban tugas ini, karena kami melihat saudara bisa melaksanakan tugas tersebut," ucapnya dalam sambutannya, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Jumat (25/11/2022).
Beberapa yang dilantik merupakan kepala wilayah. Artinya, lanjut Edi, terdapat tantangan baru yang akan dihadapi. Dia meminta kepada lurah dan camat untuk beradaptasi dan menerima hasil keputusan yang dibuat. Menurutnya, sebagai aparatur harus siap ditempatkan di mana saja.
"Bagi yang sudah paham dengan tugas dan fungsinya, bisa melanjutkan pekerjaan dari pendahulu, dan koordinasikan," ungkap Edi.
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik. Terlebih, kata dia, ekspektasi terhadap pelayanan publik kian meningkat usai pandemi.
Pejabat yang baru dilantik akan menghadapi beberapa persoalan baru di tahun depan, seperti resesi global maupun euforia tahun politik. Oleh sebab itu, dirinya berpesan agar proses tersebut dilalui dengan bijak.
"Saya harap berilah pelayanan terbaik di manapun berada, saya paham hal itu tidak nyaman dan tidak mudah. Tapi jika dihadapi dengan ketulusan, dedikasi dan keikhlasan, insyaallah pekerjaan bapak ibu akan lebih mudah," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Usulkan Empat Raperda, Diantaranya Pengendalian dan Pengawasan Minol
PONTIANAK - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak diusulkan menjadi Perda. Keempat Raperda tersebut adalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, raperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.
"Mudah-mudahan empat buah Raperda yang kami ajukan ini dapat segera menyusul menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya saat menyampaikan penjelasan umum terhadap empat Raperda Kota Pontianak.
Berkaitan dengan usulan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dikarenakan perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Kemudian, usulan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dilatarbelakangi rencana pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pontianak Utara yang akan mulai beroperasi dan melakukan pelayanan kesehatan. Sehingga perlu adanya payung hukum untuk penetapan besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu merubah Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum," imbuhnya. (prokopim)
Volume RAPBD 2023 Rp1,855 triliun
Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap RAPBD Tahun 2023
PONTIANAK - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rancangan APBD (RAPBD) Kota Pontianak Tahun 2023 mengalami perubahan. Perubahan tersebut di antaranya target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, terhadap target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
"Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya disepakati dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak, RAPBD Kota Pontianak Tahun 2023 volumenya sebesar Rp1,855 triliun," ungkap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pada pidato pendapat akhirnya terhadap RAPBD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (22/11/2022).
Ia memaparkan, secara umum RAPBD Kota Pontianak Tahun 2023 disepakati, pendapatan daerah sebesar Rp1,834 triliun, belanja daerah Rp1,776 triliun serta pembiayaan daerah, yang terbagi menjadi di sisi penerimaan sebesar Rp20,550 miliar dan sisi pengeluaran Rp78,500 miliar. Diakuinya, selama proses pembahasan RAPBD Tahun 2023 ini, telah terjadi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antar pihak legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak.
"Selanjutnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak," tuturnya.
Edi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023 menjadi perda.
"Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan masyarakat Kota Pontianak yang sejahtera, senantiasa mendapat bimbingan dan petunjuk serta ridho dari Allah, SWT," pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Imbau RT dan RW Peduli dengan Lingkungannya
RT/RW Harus Tegas Tegur Warga yang Langgar Aturan
PONTIANAK - Untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat terutama di Kecamatan Pontianak Tenggara, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta RT/RW dan elemen masyarakat peduli dengan kondisi lingkungannya.
"Waspada dan pantau gerak-gerik warga masyarakatnya di lingkungan saudara, terutama terhadap rumah-rumah warga yang aktivitas frekuensi tamu-tamunya cukup ramai dan silih berganti," ujarnya usai membuka kegiatan sosialisasi pemberdayaan perlindungan masyarakat bagi Ketua RT/RW dan kelurahan se-Kecamatan Pontianak Tenggara di Aula Kantor Camat Pontianak Tenggara, Jumat (18/11/2022) malam.
Bagi lingkungan RT/RW yang terdapat usaha rumah kos, Bahasan mengimbau para pengurus RT wajib peduli dan memantau kegiatan rumah kos tersebut. Dirinya tak ingin keberadaan rumah kos itu mengganggu ketentraman dan ketertiban warga sekitarnya.
"Apalagi bila membiarkan rumah kos tersebut jadi tempat berbuat hal-hal yang negatif atau melanggar norma kesusilaan," ungkapnya.
Menurutnya, tidak sedikit rumah kos yang dirazia oleh petugas dari Satpol PP Kota Pontianak, mereka yang terjaring adalah pasangan di luar nikah. Terhadap mereka yang terjaring, termasuk pemilik kos, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan dengan sanksi denda atau hukuman kurungan.
"Pengurus RT dan RW harus tegas dan berani menegur warga yang melanggar aturan, pemilik kos yang kurang mengawasi usaha kos-kosannya maupun warga yang bermain layang-layang yang dapat mengancam keselamatan orang lain," imbaunya.
Bahasan mengajak para pengurus RT/RW untuk menggencarkan siskamling di lingkungan masing-masing. Bagi RT/RW yang belum terbentuk siskamling, agar segera berembuk dan membahas pembentukan siskamling.
"Saya sangat berterima kasih kepada saudara sebagai pengurus RT/RW di Wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara bila sudah mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan siskamling dan mendirikan pos kamling," pungkasnya. (prokopim)