,
menampilkan: hasil
Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Batasi Perjadin dan Acara Seremonial
Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025
PONTIANAK - Dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengambil langkah kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan kegiatan yang bersifat seremonial. Hal ini dilakukan sebagai respons atas instruksi Presiden untuk membatasi pengeluaran yang tidak mendesak, demi mengalokasikan anggaran yang lebih prioritas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa dua hal utama yang dibatasi adalah perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
"Kita sudah memangkas perjalanan dinas dan mengurangi acara seremonial," ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran yang ada dapat dialokasikan pada program-program yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu bentuk alokasi anggaran yang dihemat adalah untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekitar 125 ribu murid TK, SD, dan SMP di Kota Pontianak.
"Penunjang ini membutuhkan dana yang tidak sedikit, dan kami berharap pemerintah provinsi juga dapat mendukung untuk tingkat SMA," tambah Edi.
Selain itu, prioritas anggaran juga difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi dan penanganan stunting. Edi menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang efisien agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kaitan dengan anggaran perjalanan dinas, ia menegaskan pihaknya akan lebih selektif.
"Saya telah meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk membuat skala prioritas, dan setiap perjalanan dinas harus disetujui oleh saya langsung. Jika tidak terlalu penting, cukup satu atau dua orang yang diizinkan berangkat," jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat luas serta berdampak langsung di masyarakat. (prokopim)
Musrenbang Kelurahan Dimulai, Pj Wali Kota Ajak Partisipasi Masyarakat
PONTIANAK - Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang tingkat kelurahan se-Kota Pontianak telah dimulai. Musrenbang kali ini untuk menentukan program prioritas pembangunan tahun selanjutnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menjelaskan, proses pembangunan suatu daerah selalu diawali dari tingkat paling bawah. Untuk itu, ia mengajak partisipasi masyarakat untuk hadir dengan seksama serta ikut serta memberikan saran kepada Pemkot Pontianak melalui musrenbang.
“Menurut saya inilah kesempatan untuk mengusulkan harapan dan keinginan masyarakat untuk pembangunan apa yang diprioritaskan. Memang soal pembangunan semuanya sudah bisa didata, tapi mana yang jadi prioritas di Musrenbang itu media untuk mendapatkan informasi itu,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Selain jadi wadah diskusi, musrenbang juga merupakan upaya transparansi pemerintah dalam melaporkan hasil-hasil pembangunan setahun belakangan. Di musrenbang, setiap lurah dan camat akan memaparkan capaian pembangunan di wilayah masing-masing.
“Ini juga membuktikan kalau pemerintah senantiasa menjaga transparansi, kita terus mendorong pelayanan yang cepat, mudah dan murah kepada masyarakat. Sudah banyak pembangunan di kelurahan itu merupakan hasil musyawarah bersama antara pemerintah dan masyarakat,” ungkap Edi.
Proses ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, para pemuda hingga lembaga swadaya. Usulan yang disampaikan masyarakat akan lebih dulu melalui proses evaluasi oleh tim teknis.
Selain dari unsur masyarakat, musrenbang turut melibatkan akademisi dan anggota dewan dari dapil masing-masing. Dengan demikian, sinergi lintas sektor ini membawa optimisme terhadap pembangunan Kota Pontianak ke depan.
“Pemkot juga akan memperkuat sinergi dengan sektor swasta dan akademisi untuk memperluas cakupan pembangunan. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan inovasi dan solusi yang lebih komprehensif terhadap tantangan pembangunan yang dihadapi,” pungkas Pj Wali Kota. (kominfo/prokopim)
Pemkot Terbitkan Surat Edaran Atur Keselamatan Berkendara
Surat Edaran Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024
PONTIANAK – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara di wilayah Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara dalam Wilayah Kota Pontianak. Dalam surat edaran yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, mengatur ketentuan-ketentuan bagi kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah Kota Pontianak.
Edi Suryanto menerangkan, tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. Apalagi jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Melalui surat edaran ini, lanjut Edi, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor,” sebutnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menambahkan, poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.
“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.
Kemudian, sambung Trisna, berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.
Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.
“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan,” tuturnya.
Menurut Trisna, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemkot Pontianak untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pontianak. (prokopim)
Meski Telat, Proyek yang Dibutuhkan Warga Tetap Diselesaikan
Kontraktor Bakal Didenda
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyerapan anggaran dan penyelesaian proyek pembangunan di Kota Pontianak. Dia menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab diharapkan dapat segera menyelesaikan laporan terkait penyerapan anggaran. Terlebih proyek pembangunan itu memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Jika suatu proyek memang fungsinya dibutuhkan oleh masyarakat, maka harus diselesaikan meskipun terlambat, dengan catatan pelaksana proyek dikenakan denda karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak,” tegasnya usai rapat evaluasi dengan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (31/12/2024).
Namun, lanjutnya lagi, bagi proyek yang tidak mendesak, pihaknya telah memutuskan untuk menunda hingga tahun depan. Edi juga mengungkapkan bahwa ada beberapa proyek yang masih memerlukan perhatian khusus sebab tidak semua proyek pekerjaan berjalan seratus persen sesuai harapan.
“Ada beberapa yang perlu tindakan tegas, termasuk pemberian denda bagi kontraktor yang tidak mematuhi kontrak," tambahnya.
Lebih lanjut, Edi berharap seluruh OPD dapat menyampaikan laporan lengkap mengenai penyerapan anggaran dan progres proyek.
"Saya minta OPD-OPD untuk menyampaikan laporan khusus terkait hal ini,” pungkasnya.
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta memastikan setiap proyek memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (prokopim/kominfo)