,
menampilkan: hasil
Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
Nomor 470/80/Umum/2020
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak.
Edi menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021. "Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara," tegasnya, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, warga juga dilarang menjual, membunyikan atau memainkan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun baru. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan orang yang berpotensi mudahnya penularan Covid-19. "Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi saat ini," ucapnya.
Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus sudah ditutup pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi. "Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya sebagainya," ungkap Edi.
Pihaknya juga berencana melakukan pembatasan beberapa ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan. "Kami juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop, hotel maupun tempat hiburan," tutupnya. (prokopim)
Perketat Prokes, Perwa Nomor 58/2020 akan Disempurnakan
Batasi Pelaksanaan Pesta Pernikahan
PONTIANAK - Tim Satuan Tugas (Satgas) pengendalian Covid-19 menggelar rapat koordinasi membahas evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. "Poin-poin yang tidak diatur dalam perwa tersebut akan direvisi dan ditambahkan," tuturnya usai memimpin rapat evaluasi penanganan pengendalian Covid-19 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (19/11/2020).
Diantaranya adalah pengaturan penyelenggaraan pesta pernikahan dengan pembatasan maksimal setengah dari kapasitas tempat acara. Selain itu model penyajian secara prasmanan dan makan di tempat juga akan ditiadakan. "Sebagai gantinya yakni dengan menyediakan makanan yang dikemas untuk dibawa pulang," terangnya.
Edi menuturkan, jajaran Pemkot Pontianak juga diminta untuk memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan. Penanganan pandemi Covid-19 juga harus dilakukan secara serius. "Kita yang membuat aturan, harusnya kita yang lebih patuh terhadap protokol kesehatan," imbuhnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya bersama unsur Forkopimda sudah sangat serius dalam penanganan Covid-19, baik dari aspek kesehatan maupun aspek lainnya yang muncul akibat dari pandemi Covid-19. "Silakan saja dilihat di Kota Pontianak sejak bulan Maret awal pandemi lalu siang dan malam kami berjibaku membuat kebijakan menangani Covid-19 bahkan sampai sekarang ritmenya masih sama," ungkap Edi.
Diakuinya, seluruh aspek aktivitas kehidupan dan jalanya pemerintahan semua tak terlepas dari penanganan Covid-19. Oleh sebab itu, kesadaran seluruh masyarakat dan seluruh unsur pemerintah sangat dibutuhkan, mulai dari level atas hingga yang paling bawah untuk bersama-sama mencegah terjadinya penularan Covid-19. "Semua harus ditangani bersama-sama, tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, Edi menuturkan langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat aktivitas masyarakat. Seperti perkantoran, warung kopi, ruang publik dan sebagainya. "Termasuk kantor pemerintahan apakah telah menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.
Terkait pembatasan aktivitas malam hari, Edi menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan kondisi terkini. Apabila tren kasus Covid-19 turun drastis maka pembatasan tersebut akan sedikit dilonggarkan. Sebaliknya jika kasus masih terus meningkat maka pembatasan aktivitas malam hari akan ditingkatkan kembali. "Kemungkinan pembatasan aktivitas malam diperpanjang atau bisa juga tidak," tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan, sejak terjadinya pandemi.Covid-19, pihaknya dalam menerbitkan izin keramaian mesti melalui tahapan-tahapan. Diantaranya sebelum dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat yang mengajukan permohonan, harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan. "Semua itu berlaku untuk seluruh aktivitas, baik pesta pernikahan maupun agenda lainnya yang melibatkan banyak orang," jelasnya.
Dengan dasar surat dari Dinas Kesehatan tersebut baru nantinya akan dilampirkan dalam permohonan izin keramaian ke kepolisian. Namun ia mengingatkan bahwa meskipun sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, bukan berarti permohonan izin keramaian bisa langsung disetujui. "Jadi walaupun sudah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, belum tentu bisa mendapatkan izin keramaian. Hal ini kami lakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat di Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Sampaikan Perubahan RPJMD Hadapi Pandemi
Pendapat Akhir Wali Kota Raperda APBD 2021 dan RPJMD
PONTIANAK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah disahkan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, ada beberapa perubahan yang disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak. Diantaranya berkaitan dengan penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Kalbar dan RPJMN serta penyesuaian dengan kondisi pandemi Covid-19. "Untuk volume APBD Kota Pontianak sebesar Rp1,9 triliun sudah disahkan. Angka tersebut sama dengan APBD 2020," ujarnya usai menyampaikan pidato pendapat akhir pada rapat paripurna ke sepuluh di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan masih tetap berjalan seperti biasanya. Namun akan ada anggaran khusushusus dalam menghadapi pandemi Covid-19 pada 2021 mendatang. "Pembangunan yang telah berjalan tetap akan dilanjutkan mulai dari infrastruktur, jalan, drainase, rumah sakit di Pontianak Utara, sekolah dan lainnya," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mendorong kegiatan-kegiatan yang bisa menunjang pariwisata di Kota Pontianak. Hal tersebut dimaksudkan untuk perbaikan pergerakan perekonomian masyarakat. "Untuk pendapatan daerah kita tetap optimis jika ekonomi bergerak baik," ungkap Edi.
Ia berpendapat, selama vaksin dan obat belum ditemukan pada 2021 mendatang, maka pandemi Covid-19 belum akan berakhir. Oleh sebab itu, dirinya menekankan agar setiap orang disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. "Namun aktivitas ekonomi tetap berjalan produktif," ucapnya. (prokopim)
Raperda Perubahan RPJMD Selaraskan Kondisi Riil
PONTIANAK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (2/11/2020). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, dokumen RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019. Namun dalam implementasinya yang baru berjalan satu tahun, ada beberapa kebijakan dan peraturan baru yang harus disesuaikan dengan kondisi riil yang terjadi saat ini. Sehingga perlu dilakukan perubahan perda tentang perubahan RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024. “Agar dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan dapat menjawab permasalahan aktual yang terjadi pada saat ini sampai pada tahun yang direncanakan,” ungkapnya.
Penyelarasan yang dilakukan diantaranya dengan dokumen RPJMN yang telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024 dan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Kalbar Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023. Selain itu, ada beberapa penyelarasan lainnya. Dalam perubahan atas RPJMD ini, mekanisme yang dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan tahapan demi tahapan. Mulai dari rancangan teknokratik dilakukan pembahasan dengan perangkat daerah, rancangan awal melaksanakan forum konsultasi publik, pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, konsultasi rancangan awal perubahan RPJMD Kota Pontianak kepada Pemprov Kalbar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan verifikasi rancangan awal rencana strategis (renstra) perangkat daerah. “Serta musrenbang perubahan RPJMD Kota Pontianak,” jelas Bahasan.
Dirinya menambahkan, dokumen RPJMD merupakan salah satu dokumen penting dalam mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan demikian perencanaannya dapat mendukung kebijakan dan terget-target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan menjaga konsistensi pencapaian tujuan RPJPD Kota Pontianak. Selain itu juga sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan renstra dan pedoman penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Dokumen RPJMD menjadi pedoman untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)