,
menampilkan: hasil
Sambut Hari Jadi, Edi Imbau Toko Modern Beri Diskon
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengimbau pelaku usaha toko modern agar memberikan potongan harga atau diskon selama bulan Oktober 2025 dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Pontianak ke-254.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B-500.2.1/950/DKUMP/2025 tertanggal 2 Oktober 2025. Edi mengatakan, peringatan hari jadi kota merupakan momentum kebersamaan yang perlu dirasakan oleh semua pihak, termasuk pelaku usaha.
“Kita ingin suasana hari jadi ini terasa di seluruh kota. Karena itu, saya mengajak para pelaku usaha toko modern untuk ikut berpartisipasi dengan memberikan diskon atau potongan harga selama bulan Oktober,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, keterlibatan dunia usaha akan memberi dampak positif, baik dari sisi semangat perayaan maupun peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau toko-toko ikut meramaikan dengan promo atau potongan harga, masyarakat tentu akan lebih antusias berbelanja. Dampaknya juga bisa menggairahkan perekonomian lokal,” jelasnya.
Edi juga mendorong agar kegiatan promosi tersebut dipublikasikan secara luas.
“Saya harap informasi mengenai diskon ini bisa disampaikan lewat media, agar masyarakat tahu dan wisatawan pun tertarik datang ke Pontianak,” katanya.
Melalui imbauan itu, ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menyemarakkan Hari Jadi Kota Pontianak ke-254 dengan suasana yang meriah, inklusif, dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Hari jadi ini milik kita semua. Jadi mari kita rayakan dengan cara yang bermanfaat dan membawa semangat bagi masyarakat,” tutup Edi. (kominfo)
Wako Tekankan Percepatan Eksekusi APBD 2026
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar kegiatan pembangunan tidak terhambat. Ia berharap mulai tahun 2026, pelaksanaan APBD sudah dapat dieksekusi.
“Paling lambat pada bulan Februari atau Maret,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).
Edi menilai, kedisiplinan dalam pelaksanaan anggaran menjadi kunci kelancaran roda pemerintahan. Menurutnya, keterlambatan dalam perencanaan maupun pelaksanaan akan berdampak panjang, terutama terhadap efisiensi dan daya serap anggaran.
“Penetapan harga satuan bahan dan upah seharusnya sudah selesai pada 1 Januari setiap tahun. Dinas terkait tidak boleh menunda dengan alasan menunggu surat atau data tambahan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika hanya terjadi kenaikan kecil pada harga bahan, seperti paku yang naik seribu rupiah, tidak perlu menunggu lama untuk menyesuaikan harga. Namun, apabila terdapat perubahan signifikan pada komponen utama (major item), maka penyesuaian harus segera dilakukan karena berpengaruh terhadap perhitungan harga dasar.
Edi juga menyoroti pola kerja aparatur yang dinilainya masih belum sistematis. Banyak pekerjaan administratif tertunda karena menunggu Surat Keputusan (SK), padahal hal itu bisa diselesaikan di level kepala bidang atau sekretaris.
“Tidak perlu menunggu SK untuk proses administrasi rutin, karena pekerjaan tetap harus berjalan,” katanya.
Wali Kota mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk mengubah pola pikir dan bekerja dengan semangat baru.
“Bekerjalah dengan gerak cepat, tepat, akurat, dan selalu mau belajar serta berkomunikasi. Jika ada yang tidak jelas, tanyakan. Jika ragu, konsultasikan. Dan jika merasa tidak mampu menjalankan tugas, lebih baik mundur agar posisi dapat diisi oleh yang siap bekerja,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot akan Revisi Aturan Jam Operasional Angkutan Berat
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Revisi ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di Kota Pontianak serta wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembahasan revisi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, antara lain asosiasi angkutan ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, KSOP, serta jajaran Dirlantas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi serta Kota Pontianak.
“Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).
Selain membahas revisi aturan, rapat juga mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat seperti trailer, kontainer, dan truk yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak, termasuk masalah antrean panjang kendaraan di SPBU yang kerap menyebabkan kemacetan.
Dari hasil pembahasan, Pemkot meminta asosiasi angkutan agar mengimbau para pemilik kendaraan untuk memastikan armadanya layak jalan, mulai dari kelengkapan rambu kendaraan, kondisi ban, pengaman kolong, hingga aspek keselamatan lainnya.
Pemkot Pontianak juga akan menertibkan titik-titik parkir kendaraan berat yang dianggap mengganggu arus lalu lintas. Menurut Edi, lahan parkir di Pontianak sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan adanya parkir liar di tepi jalan.
Terkait antrean di SPBU, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, serta pengelola SPBU untuk mengatur jam pelayanan agar tidak menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan.
“Supir-supir angkutan juga akan terus kami pantau. Kami akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan ketertiban, kecepatan, serta pengetahuan mereka terhadap aturan lalu lintas,” jelas Edi.
Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa faktor keselamatan dan keamanan di jalan raya sangat bergantung pada perilaku pengendara itu sendiri.
“Faktor penentu utama keselamatan di jalan adalah manusianya. Kalau semua taat aturan, disiplin, sabar dan memiliki kelengkapan seperti SIM serta perlengkapan kendaraan yang dipersyaratkan, tentu akan aman di jalan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi bukan karena kondisi jalan atau kendaraan, melainkan akibat kelalaian pengemudi.
“Masalahnya, kadang pengendara tidak sabar, buru-buru, dan lengah. Sekarang sering juga kita temukan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel, bukan hanya menelepon, tapi juga berkirim pesan melalui WhatsApp. Hal-hal seperti ini tanpa disadari bisa menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menegaskan bahwa evaluasi terhadap Perwa Nomor 48 Tahun 2016 memang sudah mendesak dilakukan. Pasalnya, aturan tersebut sudah berlaku hampir satu dekade tanpa penyesuaian terhadap dinamika transportasi kota yang terus berkembang.
“Tadi dalam forum, semua saran dan masukan kami akomodasi. Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini sudah hampir 10 tahun, jadi memang sudah waktunya dievaluasi,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Korlantas, jumlah kendaraan di Kota Pontianak kini mencapai sekitar 926 ribu unit, dengan pertumbuhan kendaraan roda dua mencapai 3.000 unit per bulan. “Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar itu ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak bertambah, karena lahan terbatas dan tidak bisa dilebarkan,” jelasnya.
Menurut Trisna,kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan baru agar lalu lintas tetap tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
“Kita tidak bisa mengabaikan peran pengusaha transportasi, karena mereka berkontribusi besar dalam distribusi sandang dan pangan. Kalau distribusi tidak lancar, dampaknya bisa luas,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Sosialisasikan Perpres 72/2025, Pastikan Penggunaan APBD Sesuai Aturan
PONTIANAK – Berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara efisien, transparan dan akuntabel.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, aturan ini juga menjadi acuan baru dalam menetapkan harga satuan barang dan jasa berdasarkan kondisi dan tingkat kemahalan regional.
“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita memiliki batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Hal ini untuk menghindari pemborosan sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara wajar dan sesuai aturan,” ujarnya usai membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh para pejabat perangkat daerah, bendahara dan pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ini, Edi menjelaskan bahwa Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
“Di dalamnya, diatur lima komponen utama, yakni honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat atau pertemuan, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban menetapkan standar harga satuan di wilayah masing-masing dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan profesional,” tambahnya.
Edi berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025 secara tepat.
“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Pontianak,” pungkasnya.
Sosialisasi ini juga membahas ketentuan teknis penerapan SHSR, termasuk batas tertinggi harga yang tidak boleh dilampaui, serta kondisi tertentu di mana biaya dapat disesuaikan dengan harga pasar. Selain itu, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai evaluasi penerapan SHSR yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri setiap tiga tahun. (prokopim)