,
menampilkan: hasil
Rasionalisasi Target Pendapatan dan Belanja Upaya Pemkot Tekan Silpa
PONTIANAK - Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 pada Selasa (20/6/2023) kemarin. Atas pandangan umum tersebut, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi atas saran dan masukannya terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tahun anggaran 2022. Ia mengatakan, saran dan masukan itu akan menjadi perhatian pihaknya untuk mengoptimalkan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam meningkatkan pendapatan daerah maupun realisasi belanjanya.
"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan penyediaan sarana dan prasarana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujarnya saat menyampaikan pidato jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (21/6/2023).
Kemudian, terhadap pandangan umum Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Amanat Keadilan Bangsa terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 sebesar Rp23 miliar, Bahasan menerangkan bahwa komponen Silpa terbesar berasal dari sisa kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sisa kas Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selanjutnya anggaran tersebut dialokasikan kembali pada masing-masing BLUD dan satuan pendidikan sekolah.
"Kedepannya dengan dukungan legislatif, kami akan berupaya untuk menekan Silpa dengan cara merasionalisasi target pendapatan, target belanja dan target pembiayaan dalam KUA-PPAS disesuaikan dengan potensi dan kemampuan yang ada," ungkapnya.
Rencana pembangunan Jembatan Garuda juga menjadi sorotan Fraksi Partai Hati Nurani Golkar Bintang Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa. Terkait hal itu, Bahasan memaparkan bahwa rencana pembangunan jembatan yang akan menghubungkan Jalan Bardan Nadi - Siantan masih berproses.
"Saat ini proses pembangunan Jembatan Garuda tengah melengkapi data, baik secara administrasi maupun teknis rencana pembangunan jembatan, dampak, manfaat dan regulasinya serta berbagai hal lainnya yang perlu dipersiapkan seraya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR," paparnya. (prokopim)
Tanggapi LKPJ Wali Kota, DPRD Serahkan 35 Rekomendasi
PONTIANAK — Sebanyak 35 rekomendasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak saat Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (18/4/2023).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut, inti pembahasan dalam rekomendasi tersebut bertujuan untuk percepatan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Fokus pembahasan dalam rekomendasi itu juga soal wakaf bagi masyarakat muslim Kota Pontianak dalam mengurus proses pemakaman.
"Setelah ini kita akan tindak lanjuti segera. Terutama soal PAD harus digenjot dan pembenahan tapping box," katanya usai rapat.
Persoalan wakaf juga tengah dibenahi, khususnya perluasan lahan maupun perlengkapan fasilitas prosesi pemakaman, mulai dari memandikan, ketersediaan ambulance hingga dikuburkan. Bahasan menyebut selama ini yang melaksanakan wakaf masih pihak swasta dan memerlukan keterlibatan pemerintah daerah.
"Itu semua aspirasi masyarakat, sudah bisa dipahami maksudnya. Semoga bisa terlaksana dengan cepat," sebutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar'in menerangkan, seluruh rekomendasi pihaknya diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Pontianak. Dirinya mengimbau eksekutif di tahun ini mengejar target hasil evaluasi itu.
"Pontianak kan kota perdagangan dan jasa. Kita harus bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor itu," ungkapnya.
Tanah wakaf setiap masjid juga diminta untuk diperhatikan. Firdaus menjelaskan, kehadiran pemerintah perlu mengurusi tanah wakaf. Dulu sempat ada bidang yang mengurus pemakaman di dinas kebersihan. Sekarang dirinya mendorong Pemkot Pontianak harus menyiapkan lahan untuk membuka kawasan.
"Makanya akan kita masukkan ke Bappeda Kota Pontianak untuk direncanakan. Dinas teknis yang khusus hilang bidangnya. Tapi saya rasa belum perlu, bisa kita kerja samakan dengan pihak ketiga," tutupnya. (prokopim/kominfo)
Sepanjang 2022, Pemkot Dongkrak Capaian Target Pembangunan
Wali Kota Sampaikan Pidato LKPJ
PONTIANAK - Berbagai capaian dan keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sepanjang tahun 2022 terangkum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memaparkan capaian-capaian tersebut lewat pidato pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Pontianak, Senin (3/4/2023).
Edi memaparkan soal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Tahun 2022 IPM Kota Pontianak di angka 80,48 persen, meningkat 0,55 poin dibanding IPM tahun sebelumnya yakni 79,93. Nilai itu mengantarkan Kota Pontianak dengan IPM tertinggi di Provinsi Kalbar dan peringkat kelima tingkat kota se-Kalimantan. Peningkatan di bidang pendidikan turut memberi andil dalam mendongkrak IPM. Rerata lama sekolah juga mengalami peningkatan di tahun 2022 tercatat 10,44 tahun, meningkat 0,01 poin dibanding tahun 2021.
"Artinya rata-rata lama sekolah di Kota Pontianak selama kurun waktu tujuh tahun terakhir menunjukkan tren meningkat," ujarnya.
Demikian pula jumlah penduduk miskin di Kota Pontianak tahun 2022 mengalami penurunan dengan angka 4,46 persen, dari tahun sebelumnya yang berada di angka 4,58 persen. Untuk tingkat pengangguran terbuka Kota Pontianak tahun 2022 turun menjadi 9,92 persen, dibandingkan tahun 2021 di angka 12,38 persen.
"Pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak sebesar 4,98 persen, meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 4,60 persen," imbuh Edi.
Kemudian, lanjutnya lagi, capaian nilai Indeks Infrastruktur adalah 85,03. Angka ini melampaui target sebesar 79,22 atau mengalami kenaikan 5,41 poin. Edi merincikan, pada tahun 2022 telah dilaksanakan pembangunan jalan sepanjang 7,58 kilometer (km). Sementara, penggantian jembatan sebanyak satu unit, pemeliharaan rutin jembatan sebanyak 12 unit. Lalu, rekonstruksi atau peningkatan jalan sepanjang 3,44 km, pemeliharaan rutin jalan kota dengan total panjang 1,5 km. Selain itu juga telah dilaksanakan pemeliharaan berkala atau rehab jalan sepanjang 4,06 km.
"Kondisi jalan di Kota Pontianak tahun 2022, yakni jalan dalam kondisi baik sepanjang 223,565 km, kondisi sedang 29,830 km, kondisi rusak ringan sepanjang 14,642 km dan jalan dalam kondisi rusak berat sepanjang 18,041 km," paparnya.
Edi menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan peningkatan kualitas permukiman masyarakat melalui kegiatan berupa pemberian bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dan WC pada permukiman kumuh sebanyak 183 unit, dan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni di luar kawasan kumuh sebanyak 20 unit.
"Kita juga memberikan bantuan kepada warga yang menjadi korban bencana berupa rehabilitasi, rekonstruksi dan relokasi rumah sebanyak 73 unit," ungkapnya.
Dari sisi anggaran, pada perubahan APBD tahun anggaran 2022, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,70 triliun atau 94,86 persen dari target Rp1,79 triliun. Pendapatan terbesar masih berasal dari transfer pemerintah pusat yakni sebesar Rp1,159 triliun atau 68,02 persen. Sedangkan pendapatan asli daerah menyumbang Rp537,79 miliar.
"Untuk belanja daerah terealisasi Rp1,66 triliun atau 93,63 persen dari target Rp1,78 triliun," pungkasnya. (prokopim)
Wawako Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Tiga Raperda
Raperda Pajak dan Retribusi, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Ketiga Raperda itu adalah Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, yang menanyakan apakah Raperda tentang bangunan gedung cukup digabungkan dengan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung sebagai bagian atau bab dalam Perda dimaksud atau memang ada urgensi untuk dipisahkan, Bahasan mengatakan bahwa Perda tentang Bangunan Gedung berisikan tentang aturan pelaksanaan pembangunan gedung di Kota Pontianak.
"Perda tentang bangunan gedung dan perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan suatu hal yang berbeda dan tidak dapat digabung," ujarnya usai rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (29/3/2023).
Sementara terkait pandangan umum Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa soal kenaikan tarif baru retribusi parkir di Kota Pontianak yang berlaku sejak 1 Juni 2021 diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dia menerangkan bahwa perolehan pendapatan dari retribusi parkir terjadi peningkatan. Dimana Tahun 2021 tercatat sebesar Rp1,174 miliar, tahun 2022 meningkat senilai Rp1,301 miliar.
"Hampir seluruh tempat parkir telah disesuaikan besaran setoran retribusi yang harus dibayarkan kepada Dinas Perhubungan Kota Pontianak sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2020," ungkap Bahasan.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah fraksi di DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan masukan, pendapat dan saran terhadap ketiga Raperda tersebut.
"Masukan untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut di dalam menyusun, membuat serta menerapkan tiga buah Raperda yang diusulkan," pungkasnya. (prokopim)