,
menampilkan: hasil
Bansir Laut Jadi Pilot Project Konsolidasi Tanah oleh ATR/BPN
Wali Kota : Upaya Ciptakan Hunian Pemukiman Lebih Tertata
PONTIANAK - Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara menjadi pilot project Program Konsolidasi Tanah yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria Indra Purnama menerangkan, dipilihnya Kota Pontianak, dalam hal ini Kelurahan Bansir Laut, sebagai pilot project karena kawasan itu dinilai menarik melihat lokasinya yang berada di tepian Sungai Kapuas.
"Kelurahan Bansir Laut menjadi salah satunya lokasi pilot project tersebut. Kami harapkan kalau ini memang berhasil, bisa menjadi contoh yang akan kami replikasikan ke seluruh Indonesia," ujarnya usai Workshop Kolaborasi Pembangunan Hunian bagi Masyarakat di Lokasi Pilot Project Konsolidasi Tanah Kota Pontianak, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, Kelurahan Bansir Laut adalah salah satu contoh pilot project pertama dilakukan konsolidasi tanah di Indonesia khususnya ATR/BPN. Dalam hal ini, program yang digagas Kementerian ATR/BPN dalam rangka penataan kawasan kumuh. Dalam program tersebut, masyarakat juga akan menerima sertifikat tanah. Pemberian sertifikat itu menjadi salah satu kunci penataan kawasan yang menjadi pilot project. Dengan masyarakat menerima sertifikat tanah miliknya, pelaksanaan penataan kawasan itu akan lebih baik.
"Setelah adanya penataan dan masyarakat telah menerima sertifikat, pastinya nilai tanah di kawasan itu akan lebih tinggi dan tertata," ungkap Aria.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendukung program konsolidasi tanah ini sebagai upaya meningkatkan lingkungan hunian masyarakat lebih tertata rapi. Konsolidasi tanah ini juga melibatkan peran serta masyarakat di kawasan yang akan dilakukan penataan.
"Konsolidasi ini diperlukan dalam rangka penataan kawasan terutama yang berada di tepian Sungai Kapuas," tuturnya.
Penataan itu akan menjadikan kawasan lebih rapi dan tidak lagi terkesan kumuh. Manfaat lain yang dirasakan masyarakat adalah dengan menerima sertifikat tanah sehingga mereka memiliki legalitas atas kepemilikan tanah miliknya.
"Selain pemukiman yang lebih teratur dan rapi, nilai aset di kawasan tersebut ikut meningkat," tutupnya. (prokopim)
Edi Paparkan Langkah Strategis Tangani Genangan
PONTIANAK - Konstruksi tanah di Kota Pontianak terbilang rendah serta didominasi lahan gambut. Persoalan ini tentunya menjadi tantangan pembangunan fisik. Selain itu dampak dari kondisi geografi yang demikian menyebabkan beberapa titik tak jarang mengalami genangan, terlebih saat hujan deras dan air pasang.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan langkah strategis khusus menangani persoalan genangan. Terdapat tiga upaya yang akan dilaksanakan, mulai dari jangka pendek, menengah dan panjang.
“Jangka pendek yang penting bagaimana mitigasi bencana, aktivitas bisa optimal. Jangka menengah kita ingin buat outer ring canal. Dan jangka panjang Pontianak memang memerlukan tanggul seperti di Amsterdam,” jelasnya saat menjadi narasumber pada Studium Generale di Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura Pontianak beberapa waktu lalu.
Persoalan ini dikatakan Edi sudah ada sejak beberapa dekade silam. Untuk mengatasinya, warga di zaman dulu membuat rumah panggung serta jalan di gang-gang menggunakan bahan papan atau biasa yang disebut gertak.
“Tahun 1989-1990 jalan gertak kita ubah jadi beton. Itu masalahnya, resapan sulit berfungsi saat hujan. Nah yang demikian tersebut masalah karena alam, ada lagi masalah transportasi,” sebutnya.
Satu lagi yang menjadi tantangan pembangunan adalah transportasi. Di Kota Pontianak, lanjut Edi, kemacetan saat berkendara tak jarang mengganggu kenyamanan warga. Oleh karena itu dibangunlah Duplikasi Jembatan Kapuas I yang diprediksi mampu mengurai kemacetan dari 40-50 persen. Tak hanya itu, pihaknya juga tengah mengusahakan terbangunnya Jembatan Garuda yang akan menghubungkan Jalan Bardan Nadi dengan Siantan.
“Kita bangun duplikasi karena sudah mengganggu aktivitas, dan berdampak pada turunnya produktivitas masyarakat,” ujar dia.
Sebagai ibu kota provinsi, pembangunan berjalan sangat pesat. Meski begitu, Edi ingin Pontianak lebih banyak ruang terbuka hijau (RTH) ketimbang menambah jalan-jalan yang tak jarang memperparah kondisi alam. Prinsipnya, penataan kota yang humanis secara tidak langsung turut mengubah kebiasaan masyarakat. Kepada mahasiswa Fakultas Teknik Untan tersebut, dia berharap untuk mempelajari dengan maksimal kondisi sekitar dan dapat memberikan masukan terhadap prosesnya.
“Di tangan mahasiswa ini estafet pembangunan berlanjut,” pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir Empat Raperda
DPRD Setujui Empat Raperda
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Empat Raperda tersebut tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol), perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Dengan telah disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya menyampaikan pendapat akhir terhadap empat Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (27/12/2022).
Berkaitan dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol, Edi mengatakan bahwa raperda tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang sudah disyaratkan.
"Ada tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu tetapi ada juga kewenangan dari provinsi, tapi yang jelas memang tidak dijual bebas," ungkapnya.
Kemudian, ada beberap perubahan Perda dari empat Raperda yang diusulkan. Hal itu dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (prokopim)
Sinergi BPN, Kejari dan Pemkot Pontianak Selamatkan Aset
Penyerahan 8 Sertifikat Aset Eks Puskesmas Pal Lima dan 53 Fasos-Fasum
PONTIANAK - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak delapan sertifikat tanah di eks Puskesmas Pal Lima milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menyerahkan sertifikat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Wahyudi, untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (22/12/2022). Selain delapan sertifikat itu, juga diserahkan 53 sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta tiga sertifikat pemecahan di lokasi SMAN 8 Pontianak berstatus hak pakai.
Edi menerangkan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk pemanfaatan dan pengamanan aset milik Pemkot Pontianak sebagaimana arahan dari Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam penertiban aset pemerintah daerah. Diakuinya, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.
"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," ujarnya.
Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menjelaskan, sertifikat hak pakai yang diserahkan keseluruhan berjumlah 64 bidang tanah, yang terdiri dari delapan sertifikat eks Puskesmas Pal Lima, 53 sertifikat fasum dan fasos serta tiga sertifikat pemecahan di SMAN 8.
"Untuk prosesnya sesuai mekanisme SOP yang ada di BPN," ungkapnya.
Arli menambahkan, kendala yang dihadapi terkait dengan hak pakai, di antaranya kelengkapan berkas. Menurutnya, kelengkapan berkas adalah administrasi yang harus betul-betul dipenuhi, misalnya alas haknya, penguasaan dan perolehannya.
"Termasuk jika terjadi konflik dengan masyarakat, harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah clear, baru kemudian kami proses menjadi hak pakai," sebutnya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi makin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.
"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," imbuhnya
Kepala Kejari Pontianak Wahyudi mengatakan, peran kejaksaan salah satu tugas dan fungsinya adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama Pemkot Pontianak dengan Kejari Pontianak juga sudah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Dalam hal ini Kejari Pontianak menerima surat kuasa untuk pemulihan hak atas aset milik Pemkot Pontianak secara keperdataan bekerja sama dengan BPN Kota Pontianak.
"Kami identifikasi permasalahan yang ada atas objek tersebut, berkoordinasi dengan BPN Kota Pontianak dan Pemkot Pontianak, yang mana terjadi penyimpangan sehingga aset itu dikuasai pihak lain," terangnya.
Berkoordinasi dengan BPN, pihaknya menelusuri bagaimana aset tersebut bisa dikuasai pihak lain. Hasil penelusuran, aset-aset itu memang milik Pemkot Pontianak. Selanjutnya, lewat prosedur di BPN, aset itu bisa kembali kepada pemilik yang sah yakni Pemkot Pontianak. Keberhasilan dalam penyelamatan aset ini tidak terlepas dari sinergi antara BPN Kota Pontianak, Kejari Pontianak dan Pemkot Pontianak.
"Masih ada dua aset Pemkot yang tengah ditelusuri karena orang-orangnya pada pindah, masih dalam proses identifikasi," pungkasnya. (prokopim/kominfo)