,
menampilkan: hasil
Wako Edi Harap Dukungan Orang Tua Awasi Aktivitas Anak di Malam Hari
Cegah Kriminalitas dan Tawuran, Pemkot Terapkan Jam Malam bagi Anak
PONTIANAK - Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari. Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan melindungi anak-anak dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot) resmi mengeluarkan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 dalam membatasi aktivitas anak terutama di malam hari, mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB, terkecuali anak bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan.
Edi menerangkan, penerapan jam malam akan dilakukan secara normatif dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Anak-anak yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun akan menjadi fokus pengawasan di ruang-ruang publik, seperti trotoar dan jalanan kota.
“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” ujarnya saat ditemui usai melaksanakan ibadah Salat Iduladha di depan Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).
Edi juga menyampaikan bahwa Perwa ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak. Pemkot akan berkolaborasi dalam hal pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung,” jelasnya.
Mengenai bentuk pembinaan yang akan dilakukan, Edi menegaskan bahwa pendekatannya bersifat persuasif dan edukatif. Anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam tidak akan ditempatkan di tempat penampungan khusus atau ‘barak’, melainkan akan diarahkan melalui pembinaan yang melibatkan nilai-nilai keagamaan dan moral.
“Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif,” terangnya.
Dengan diberlakukannya Perwa ini, Wali Kota mengimbau agar para orang tua turut aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang jelas pada malam hari.
“Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak,” tuturnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa usulan mengenai jam malam ini berasal dari pihak kepolisian sebagai salah satu strategi mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari.
“Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal,” ungkapnya.
Kapolresta bilang, Perwa ini diberlakukan khususnya pada hari-hari sekolah. Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI dan dinas terkait akan melakukan patroli dan razia di sejumlah titik, seperti kafe, tempat keramaian, trotoar, hingga ruas jalan tertentu.
“Kita lakukan pendekatan persuasif. Kita himbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya,” kata Kombes Pol Adhe Hariadi.
Pemerintah kota menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai batas waktu anak-anak harus berada di rumah. Operasi yang dilakukan tidak bersifat represif, melainkan diiringi dengan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Kapolresta menegaskan, langkah ini juga untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi seperti tawuran dan balap liar yang kerap terjadi di malam hari.
“Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik,” imbuhnya.
Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
“Satpol PP akan berada di garda terdepan dalam menegakkan aturan ini. Kami bersama unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari,” tegasnya.
Menurutnya, fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah.
“Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami tidak ingin ada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.
Kasatpol PP juga mengimbau para orang tua agar ikut mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.
“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Evaluasi Layanan Publik, Targetkan Akta Dukcapil Selesai Sehari
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmennya untuk mempercepat dan menyederhanakan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Kami sedang mengevaluasi seluruh pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Ia menyebutkan, salah satu fokus evaluasi adalah regulasi yang menghambat kecepatan dan kemudahan pelayanan. Aturan yang dinilai menyulitkan masyarakat akan dipangkas atau dihapus.
“Kita tidak ingin pelayanan menjadi lambat, sulit, dan mahal. Kalau ada aturan yang mempersulit, kita revisi atau hapus. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang mengkritisi dan memberikan masukan langsung dari lapangan,” ungkap Edi.
Menurutnya, masih terdapat oknum di lapangan, baik dari masyarakat maupun aparatur, yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus melakukan evaluasi, khususnya terhadap aturan-aturan administratif.
Salah satu layanan yang menjadi sorotan adalah penerbitan akta kematian. Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, layanan tersebut seharusnya bisa selesai dalam waktu satu hari.
“Urusan seperti akta tidak boleh lebih dari satu hari. Saya pastikan ke depan, akta selesai dalam satu hari. Tidak ada alasan untuk tidak selesai,” tegasnya.
Terkait kendala pelayanan di akhir pekan, Edi menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji inovasi seperti layanan online dan pencetakan dokumen melalui mesin khusus.
“Kami ingin pelayanan bisa diakses secara daring, termasuk di hari libur. Kalau perlu, kami akan siapkan petugas piket atau fasilitas pencetakan seperti mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk layanan publik,” katanya.
Ia juga menyinggung soal sistem antrean layanan yang kerap dikeluhkan warga karena terbatasnya akses di hari Jumat. Menurutnya, aplikasi PIONIR yang diterapkan saat ini tetap membuka layanan secara online maupun offline dari Senin hingga Jumat.
“Untuk kasus tertentu seperti lansia atau kondisi darurat, layanan bisa langsung diakses secara offline di hari yang sama. Jadi bukan harus menunggu Jumat sore atau Senin pagi. Semua terus kami evaluasi agar tidak terjadi hambatan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Edi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperpendek jarak layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), pelayanan di kantor kecamatan, serta mobil layanan keliling yang aktif hingga akhir pekan.
“Prinsipnya, masyarakat harus bisa mendapatkan layanan yang cepat, dekat, murah, dan mudah. Ini yang terus kami pastikan ke depannya,” tutup Edi. (prokopim/kominfo)
RPJMD Kota Pontianak 2025-2029 Disahkan, Sejumlah Proyek Strategis Jadi Prioritas
PONTIANAK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak Tahun 2025–2029 telah resmi disahkan untuk diusulkan menjadi Perda.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pentingnya percepatan implementasi RPJMD sebagai acuan dalam pelaksanaan program-program pembangunan kota.
“Mulai saat ini sudah disahkan. Selanjutnya kita kirim ke provinsi untuk disetujui dan menjadi dasar bagi program-program Kota Pontianak hingga tahun 2030,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (26/5/2025).
Menurut Edi, RPJMD ini memuat kesinambungan program dari RPJMD sebelumnya, termasuk menyelesaikan proyek-proyek yang belum rampung serta menginisiasi sejumlah proyek strategis baru. Beberapa program prioritas yang akan dilanjutkan dan dituntaskan antara lain pembangunan Jembatan Garuda, Outer Ring Road, serta penataan sistem drainase kota.
“Tantangan utama kita masih pada penanganan genangan. Kami akan terus perkuat sistem drainase, normalisasi parit dan penggunaan pompa air agar air cepat surut saat hujan deras,” terangnya.
Selain infrastruktur, Edi juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem penanggulangan kebakaran di kawasan padat penduduk. Menanggapi kejadian kebakaran baru-baru ini, ia menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan sumber air, melainkan keterbatasan aksesibilitas kendaraan pemadam.
“Pontianak punya banyak sungai dan parit, airnya selalu ada. Masalahnya itu pada mobilisasi kendaraan yang sulit masuk ke lokasi. Jadi ke depan, kita butuh sistem pemadam yang lebih adaptif, seperti pompa terapung yang bisa dijangkau melalui perahu di sungai,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Edi mendukung penuh rencana pemerintah provinsi terkait pengerukan muara sungai untuk memperlancar aliran air dari hulu ke hilir, yang dinilainya dapat mengurangi endapan dan mencegah banjir.
“Delta Kapuas itu terbentuk dari endapan selama ratusan tahun. Kalau dikeruk, insya Allah aliran airnya lancar,” pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Minta Peran Aktif RT-RW Cegah Warga Main Layangan
Sebut Permainan Layangan Ancam Keselamatan Pengendara di Jalan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus menggencarkan razia terhadap permainan layangan, baik yang menggunakan benang gelasan maupun berbahan kawat. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menyebut permainan ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Dalam beberapa kasus, korban akibat benang gelasan mengalami luka serius hingga meninggal dunia di tempat.
“Kalau terkena leher dan terputus karena gelasan, bisa langsung meninggal. Ini sangat serius,” tegasnya saat diwawancarai usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman Kantor Wali Kota, Selasa (20/5/2025).
Demikian pula benang yang menggunakan kawat, jika menyangkut kabel listrik dan menyebabkan konsleting. Selain nyawa manusia, ini juga bisa berdampak pada pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas pelaku UMKM dan industri rumahan.
Ia menegaskan bahwa tindakan penertiban bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, melainkan harus melibatkan semua unsur masyarakat.
“Kami terus mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, serta RT dan RW untuk aktif mengedukasi warganya. Masyarakat harus tahu bahwa ini bukan sekadar permainan, ini soal keselamatan jiwa,” ujar Bahasan.
Menurut Wakil Wali Kota, razia akan terus dilakukan dan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Saat ini, pelanggar dikenakan denda hingga Rp500 ribu. Namun, ke depan denda tersebut bisa saja dinaikkan apabila dianggap belum memberikan efek jera.
“Kalau tidak ada efek jera, bukan tidak mungkin dendanya akan dinaikkan,” tambahnya.
Bahasan juga mengingatkan pentingnya peran RT dan RW dalam memantau dan melaporkan lokasi-lokasi rawan permainan layangan berbahaya ini. Terlebih, menurutnya, insentif untuk RT dan RW tahun depan direncanakan mengalami peningkatan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
“Kami sangat berharap RT dan RW bisa lebih aktif dalam mengedukasi warganya. Jangan sampai ketika sudah ada korban, baru menyalahkan pemerintah dan aparat. Padahal, bisa saja korban itu berasal dari keluarga pemain layangan itu sendiri atau masyarakat yang tidak tahu menahu,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menuturkan, pihaknya rutin menggelar penertiban permainan layangan karena sudah sangat meresahkan dan membahayakan bagi pengguna jalan. Mestinya, para pemain layangan menyadari akibat dari aktivitasnya bisa membahayakan nyawa orang lain.
“Coba bayangkan, jika yang terkena tali layangan itu salah satu anggota keluarga dari pemain layangan, anak, istri atau keluarganya. Jangan hanya memikirkan kesenangan sendiri tetapi membahayakan bagi orang lain,” ucapnya prihatin.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi pemain layangan. KTP bersangkutan juga sudah diamankan untuk diberikan sanksi tegas.
“Kami akan menjatuhkan sanksi terhadap pemain layangan,” pungkasnya. (prokopim)