,
menampilkan: hasil
Satgas KTR Sidak Hotel, Sekolah, dan Kantor di Pontianak
PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat umum di Kota Pontianak seperti hotel, sekolah, hingga perkantoran. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak Saptiko menyebut, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Satgas KTR ini terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI/Polri, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merupakan leading sector untuk Satgas ini. Tugasnya melakukan inspeksi, monitoring, hingga melakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar perda ini," ungkap Saptiko saat memimpin persiapan sidak Satgas KTR di halaman kantor Dinkes Pontianak, Selasa (6/5/2025).
Saptiko menyatakan beberapa tempat tersebut menjadi sasaran sidak karena dinilai memiliki tingkat kepatuhan terhadap perda yang masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu sidak kali ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang beraktivitas di tempat tersebut, selain juga untuk meningkatkan kesadaran pengawasan dari pihak manajemen tempat umum tersebut.
Selain itu, sidak kali ini juga sekaligus sebagai sarana pemerintah dalam menginformasikan dan mengedukasi masyarakat dan manajemen tempat umum terkait perda baru tentang KTR yang baru disahkan. Saptiko memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perda KTR baru kepada masyarakat luas. Karena ada beberapa hal baru yang masuk dalam substansi perda tersebut, salah satu diantaranya adalah peningkatan jumlah denda pelanggar.
"Terkait perda yang baru, ada beberapa perubahan dari perda yang lama. Pertama adalah memasukkan rokok elektrik ke dalam perda yang baru, di mana di perda yang lama belum ada. Kedua adalah nilai dendanya yang meningkat. Dimana sebelumnya denda untuk perokok di tempat KTR sebesar 50 ribu rupiah, di perda yang baru dendanya menjadi 250 ribu rupiah. Ini dimaksudkan untuk membuat efek jera. Ketiga yaitu mengatur smoking area ditempat-tempat umum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Saptiko menekankan, selama masa peralihan perda ini, perda lama yaitu Nomor 10 Tahun 2010 masih berlaku. Ketika masa peralihan selesai, perda baru nantinya akan diterapkan dan menggantikan perda yang lama.
"Perda yang baru sudah disahkan. Nanti akan disosialisasikan ke masyarakat beberapa bulan dan dibuat Peraturan Walikota (Perwa) untuk petunjuk pelaksanaannya, setelahnya baru kita terapkan. Sementara ini kita masih pakai perda yang lama," tutupnya. (Kominfo)
Komitmen Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
Wako Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029
PONTIANAK ~ Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan pidato Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak periode 2025-2029 di hadapan anggota DPRD dan jajaran Forkopimda.
Edi menjelaskan bahwa RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman arah pembangunan dan kebijakan Kota Pontianak selama lima tahun ke depan.
"Visi kami adalah mewujudkan Kota Pontianak yang 'Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan Yang Humanis',” ujarnya usai menyampaikan pidato di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, visi tersebut menggambarkan komitmen untuk menjadikan Pontianak sebagai kota yang berkembang, memberikan kesejahteraan bagi warganya, memiliki kesadaran terhadap lingkungan hidup serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap kebijakan.
“Ada tiga misi utama, yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, menciptakan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif berbasis teknologi informasi serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis untuk mencapai ketahanan sosial dan budaya,” jelas Edi.
RPJMD ini dibagi dalam lima tahap pelaksanaan dengan tema yang berbeda setiap tahunnya, dimulai dari tahap konsolidasi di tahun pertama hingga tahap penguatan di tahun kelima. Fokus tahun pertama adalah peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, sedangkan tahun kelima ditargetkan untuk mewujudkan Pontianak sebagai model kota cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan.
Dalam bidang ekonomi makro, Edi memaparkan target-target untuk tahun 2030, termasuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 82,22 pada 2024 menjadi 85,25, pertumbuhan ekonomi dari 5,03 persen menjadi 6,00-6,30 persen serta penurunan tingkat kemiskinan dari 4,20 persen menjadi 2,98 persen.
"Kami juga menargetkan peningkatan PDRB per kapita dari Rp75,42 juta pada 2024 menjadi Rp192,51 - Rp204,51 juta pada 2030," tuturnya.
Proyeksi volume APBD juga dipaparkan, dimulai dari Rp2,29 triliun pada tahun 2026 hingga mencapai Rp2,44 triliun pada tahun 2030. Wali Kota menekankan bahwa RPJMD ini telah disusun dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan nasional dan provinsi, serta selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalbar.
"Pembangunan yang kita rancang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, lingkungan, dan nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya. (prokopim)
Dukung Pembangunan Outer Ring Road dan Jembatan Kapuas III
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap program strategis yang menjadi prioritas di Kota Pontianak dapat segera direalisasikan. Hal itu ia ungkapkan usai menghadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, terdapat dua program prioritas yang diharapkan dapat segera direalisasikan. Pertama adalah pembangunan jalan lingkar luar (outer ring road) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan dikoordinir oleh pemerintah provinsi.
"Pertama adalah untuk mengatasi masalah kepadatan dan kekumuhan di Kota Pontianak sehingga kita berharap direalisasikannya jalan outer ring road," jelasnya.
Edi juga menyambut baik usulan Gubernur Kalbar terkait pembangunan Jembatan Kapuas III. Hal ini akan berdampak pada arus lalu lintas untuk mengurangi kepadatan. Pihaknya sangat setuju dengan rencana pembangunan Jembatan Kapuas III diiringi dengan pembangunan outer ring road sampai ke arah Supadio.
“Ini akan sangat berpengaruh terhadap arus lalu lintas angkutan berat dari pelabuhan yang nantinya tidak lagi melintasi pusat kota, tetapi dari Jalan Kom Yos Sudarso bisa langsung ke Jembatan Kapuas III,” ungkapnya.
Kemudian, tambahnya lagi, program prioritas kedua adalah normalisasi Sungai Kapuas. Edi berharap adanya normalisasi Sungai Kapuas sehingga bisa meminimalisir genangan yang terjadi.
“Karena dampak daripada pendangkalan sungai Kapuas ini juga akan berpengaruh terhadap muka air pasang di Kota Pontianak," imbuhnya.
Wali Kota Edi Kamtono menyampaikan harapannya terkait sinergisitas program pembangunan antara Kota Pontianak dengan Pemerintah Provinsi Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan dan Wakil Gubernur Kristantus.
"Kita berharap ada sinergisitas program pembangunan yang sangat berdampak kepada Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Dokumen Renstra Pedoman Penting Arah Pembangunan
PONTIANAK – Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) merupakan momentum penting untuk menata arah pembangunan Kota Pontianak dalam lima tahun ke depan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah mengingatkan kepada jajaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pontianak agar dalam menyusun Renstra betul-betul dilakukan secara detail.
“Dokumen Renstra ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi juga menjadi landasan strategis untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan daerah berjalan efektif," ujarnya usai membuka secara resmi Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Renstra Sekretariat Daerah Kota Pontianak Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (23/4/2025).
Amirullah menambahkan, Renstra Sekretariat Daerah harus mencerminkan visi besar Kota Pontianak yang maju, sejahtera, berwawasan lingkungan, dan humanis. Ia mengajak seluruh peserta forum, termasuk perwakilan DPRD, akademisi, organisasi masyarakat dan perangkat daerah, untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, saran, dan kritik yang konstruktif.
“Visi dan misi Kota Pontianak harus menjadi pedoman utama. Setiap program dan kegiatan yang dirancang harus mendukung indikator-indikator kemajuan, kesejahteraan, keberlanjutan lingkungan, dan nilai-nilai humanis," tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah dalam penyusunan Renstra. Oleh sebab itu, dokumen itu harus linier dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJMD, RKPD, hingga RKA. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara kebijakan, program dan anggaran.
"Keselarasan antara dokumen perencanaan sangat penting. Jika ada program atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Renstra, maka akan menjadi masalah ke depannya,” ungkapnya.
Dirinya mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam penyusunan dokumen perencanaan. Oleh karenanya dibutuhkan peran teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Ia berharap bahwa dalam lima tahun ke depan, pelayanan di Pemerintah Kota Pontianak dapat terintegrasi secara digital untuk mendukung efektivitas dan efisiensi.
"Ke depan, kita harus memikirkan bagaimana teknologi informasi dapat dioptimalkan untuk pelayanan yang lebih baik. Misalnya, sistem informasi yang memungkinkan seluruh kegiatan pemerintah terpantau secara real-time," tuturnya.
Forum ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk akademisi dari Universitas Tanjungpura, organisasi masyarakat, serta perwakilan dari perangkat daerah Kota Pontianak. Dalam kesempatan tersebut, Amirullah mengingatkan seluruh peserta untuk serius dan fokus dalam menyusun dokumen Renstra yang berkualitas.
"Dokumen ini akan menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kota Pontianak. Oleh karena itu, saya berharap semua pihak yang terlibat dapat memberikan kontribusi terbaiknya," pungkasnya. (prokopim)
 
			