,
menampilkan: hasil
Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota kepada Fraksi DPRD Terhadap Empat Raperda
Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda itu adalah Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna kemarin," ujarnya di hadapan peserta Rapat Paripurna kesepuluh masa persidangan I tahun 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (2/12/2022).
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa terkait penjelasan dan penjabaran tentang penyertaan modal yang berdampak pada peran Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, yang mana setiap tahunnya meningkat jumlah dana dalam penyertaan modal, Bahasan menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah pembiayaan dalam penyertaan modal tersebut tidak membebankan APBD Kota Pontianak secara langsung. Namun dalam mekanisme pembiayaan untuk program penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Pembiayaannya dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui APBD, selanjutnya setelah proses administrasinya selesai maka pemerintah pusat akan menyertakan kembali dana yang digunakan melalui APBN ke APBD yang kemudian disertakan dalam penyertaan modal kepada PDAM," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut serta menetapkan keempat Raperda yang diusulkan tersebut sebagaimana pendapat dan saran yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai Hati Nurani Golkar Bintang Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa.
"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi positif terhadap empat Raperda yang kami usulkan," tutupnya. (prokopim)
PPTK Pahami Aturan dalam Tata Kelola Keuangan
BKD Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah bagi PPTK
PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Kantor BKD Kota Pontianak, Jumat (2/12/2022). Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPTK dalam melaksanakan tugasnya mengelola keuangan di unit kerjanya masing-masing.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BKD Kota Pontianak, Viktor, selaku pemateri bimtek, menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Dalam bimtek ini, para peserta mendapat penjabaran tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Dalam PP tersebut, ada tiga pilar dalam tata pengelolaan keuangan daerah yang ditekankan, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif," jelasnya.
Selain itu, lanjut Viktor, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur tata cara penunjukkan PPTK. Dalam Permendagri tersebut, penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan atau sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali.
"Dan atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah," terang dia.
Ia memaparkan, mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, ada tiga tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketiga tugas PPTK itu adalah mengendalikan dan melaporkan perkembangan PPTK, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa.
"Kita berharap melalui bimtek ini para PPTK lebih memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya dalam tata kelola keuangan," pungkasnya. (prokopim)
Manfaatkan IT dan Respon Keluhan, Strategi Pemkot dalam Pelayanan Publik
Wako Edi Kamtono Menjadi Pembicara Seminar Nasional Ombudsman RI di Untan
PONTIANAK - Memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah menjadi tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus membenahi dan meningkatkan segala lini pelayanan publik. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, upaya yang dilakukan jajaran Pemkot Pontianak mampu mengantarkan Kota Pontianak menduduki rangking kedua kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik tingkat nasional dengan skor 98,78. Sentuhan inovasi-inovasi dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan
"Satu diantaranya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai penunjang optimalisasi pelayanan publik," ungkapnya usai menjadi pemateri seminar dengan tema 'Strategi Pemerintah Kota Pontianak Dalam Menjamin Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat' di Gedung Rektorat Universitas Tanjungpura Pontianak, Kamis (17/11/2022).
Tujuan implementasi IT dalam tata kelola pemerintahan adalah untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik secara optimal serta untuk efisiensi. Pemanfaatan jaringan berbasis IT tersebut dengan menyediakan aplikasi-aplikasi dan perangkat penunjangnya.
"Baik aplikasi yang sudah kita buat ataupun yang kita kembangkan sendiri di masing-masing OPD yang bertugas melayani masyarakat," ujar Edi.
Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkot Pontianak juga menjadi target yang ingin dicapai. Oleh sebab itu, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan evaluasi, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan. Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kapuas Indah yang saat ini tengah dikerjakan, diharapkan semakin mempermudah dan mempercepat pelayanan publik. Sebab, di Mal Pelayanan Publik nantinya akan ada berbagai jenis pelayanan publik yang terpusat dalam satu gedung.
"Kalau gedung Mal Pelayanan Publik sudah jadi, maka akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan," imbuh dia.
Berkaitan dengan keluhan-keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, dia meminta petugas segera meresponnya untuk ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik.
"Sekecil apapun keluhan itu dan sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan," ucap Edi. (prokopim)
Komitmen Percepat Akses Air Minum dan Sanitasi, Wako Edi Teken RKT USAID IUWASH
Kerjasama USAID dengan Pemkot Pontianak Tangani Akses Air Minum dan Sanitasi
PONTIANAK - Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan United States Agency for International Development (USAID) melalui Program Indonesia Urban Resilient Water, Sanitation, and Hygiene (IUWASH) Tangguh dituangkan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKT USAID IUWASH Tangguh tersebut ditandatangani Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (14/11/2022). Program ini merupakan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan akses air minum dan sanitasi aman, serta perilaku higienis (IUWASH) di daerah perkotaan yang rentan.
Edi menjelaskan, Kota Pontianak dipilih Bappenas sebagai daerah yang menerima pendampingan dari program USAID IUWASH Tangguh untuk periode 2022–2027 bersama dengan 38 daerah kabupaten/kota di 8 provinsi. Program ini dinilai penting karena Pontianak hanya memiliki luas 118,31 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 673.129 jiwa per semester I tahun 2022 berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak. Jumlah itu terus meningkat setiap tahun. Kondisi demikian sangat berdampak pada upaya pemenuhan layanan dasar dan program pemerintah daerah, termasuk untuk pemenuhan akses air minum dan sanitasi aman, serta perbaikan perilaku higiene masyarakat. Ia menyebut, target untuk akses air minum layak di Kota Pontianak sebesar 90 persen, sedangkan target sanitasi aman sebesar 13 persen dan target sanitasi layak sebesar 90 persen.
"Berdasarkan data tahun 2021, tercatat capaian akses air minum layak sebesar 89,84 persen, sedangkan capaian sanitasi aman sebesar 12,34 persen dan capaian sanitasi layak sebesar 99,64 di Kota Pontianak," jelasnya.
Komitmen Pemkot Pontianak dalam mendukung Pemerintah Pusat untuk mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di antaranya pemenuhan akses air minum dan sanitasi aman bagi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu memperhatikan peluang maupun tantangan yang mungkin dihadapi.
"Program pendampingan seperti halnya USAID IUWASH Tangguh ini menjadi peluang untuk mendukung upaya percepatan pemenuhan layanan air minum dan sanitasi yang aman dan perbaikan perilaku higienis masyarakat," ungkap Edi.
Kehadiran Program USAID IUWASH Tangguh di Kota Pontianak ini menurutnya, merupakan salah satu potensi kerja sama dan kolaborasi bagi pemerintah daerah untuk mempercepat proses peningkatan akses air minum dan sanitasi di masing-masing daerah. Dia berharap penyusunan RKT ini dapat memperkuat kolaborasi sebagai upaya akselerasi peningkatan akses air minum dan sanitasi yang aman serta perbaikan perilaku higiene, khususnya di Kota Pontianak. Kolaborasi ini akan berlangsung sejak Oktober 2022 sampai September 2023.
"Kami mengharapkan RKT kolaborasi Pemerintah Kota Pontianak dengan USAID IUWASH Tangguh bisa dilaksanakan dengan baik dan hasil RKT merupakan kegiatan yang memang dibutuhkan dan dapat dilaksanakan," imbuhnya.
Direktur Perumahan dan Permukiman Bappenas, Tri Dewi Virgianti berharap melalui kerjasama ini bisa menjadi momen yang tepat untuk berkomitmen bersama mendorong percepatan akses air minum dan sanitasi yang aman berkelanjutan untuk ketahanan iklim di Provinsi Kalbar.
"Penyusunan RKT USAID IUWASH ini merupakan suatu keniscayaan yang harus kita lakukan karena Provinsi Kalbar menjadi salah satu provinsi dampingan USAID IUWASH Tangguh, dimana Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi kota dan kabupaten dampingan," sebutnya.
Tri menambahkan, RKT itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada bahwa semua kerjasama di daerah perlu menyusun RKT sesuai dengan potensi yang ada. RKT ini diharapkan secara substansi bisa berperan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan program ke depan serta adanya sinergi dan kolaborasi antar pelaku di daerah maupun pusat serta antar OPD maupun antar kementerian/lembaga yang ada menjadi stakeholder dalam pelaksanaan kegiatan IUWASH Tangguh di Provinsi Kalbar.
"Dalam dokumen RKT ini tersusun kegiatan untuk mempercepat peningkatan kuantitas dan cakupan layanan akses air minum dan sanitasi aman," terangnya.
Dia berkata, akses sanitasi dan air minum di Indonesia masih cukup tertinggal. Saat ini target 90 persen di tahun 2024 untuk akses sanitasi, baru mencapai 80 persen. Untuk sanitasi aman bahkan hanya 7 persen, sementara targetnya 15 persen. Angka Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masih cukup tinggi 5,69 persen di seluruh Indonesia. Sementara akses air minum target 100 persen layak di tahun 2024, capaian saat ini baru 90 persen. Air minum aman target 15 persen, capaian sekitar 11,8 persen. Air minum perpipaan hanya 19 persen, sementara target 30 persen di tahun 2024.
"Artinya gap-gap ini masih sangat besar, apalagi jika dibandingkan dengan kondisi negara tetangga kita. Untuk itu kita perlu terus mendorong mempercepat pencapaian akses ini termasuk di Kalbar," tutur Tri.
Program IUWASH tangguh ini, lanjutnya, bertujuan membantu pemerintah daerah dari sisi bantuan teknis. Meskipun pihaknya juga berharap bantuan yang lebih besar lagi, misalnya infrastruktur yang memang membutuhkan biaya cukup besar. Namun disamping itu, Tri menegaskan, ada lima aspek yang tidak bisa diabaikan, yakni kebijakan, regulasi, kelembagaan, pembiayaan dan pemicuan masyarakat untuk mengubah perilakunya.
"Kami harap RKT ini didasari informasi kondisi eksisting yang terupdate dan tervalid karena ini akan menjadi kunci dalam merumuskan kegiatan ke depan," katanya.
Sementara itu, Deputy Director, Environment Office, USAID Indonesia, Mark Newton menerangkan, USAID adalah lembaga pembangunan internasional di bawah pemerintah Amerika Serikat. Selama lebih dari 70 tahun, USAID telah bermitra dengan negara-negara di seluruh dunia.
"Untuk menjawab tantangan yang menghambat pembangunan seperti tantangan menyediakan layanan air bersih dan sanitasi aman saat iklim berubah, USAID hadir menyediakan bantuan teknis untuk mendukung Pemerintah Indonesia mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan menuju masyarakat Indonesia yang tangguh dan demokratis," paparnya.
Mark menambahkan, setidaknya lebih dari 15 tahun USAID bermitra dengan Pemerintah Indonesia untuk mendampingi 92 kota dan kabupaten meningkatkan akses air minum dan sanitasi bagi hampir 7,6 persen penduduk Indonesia. Pada bulan April 2022, USAID bersama Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program 5 Tahun USAID-Indonesia IUWASH Tangguh.
"Program tersebut akan membantu Pemerintah Indonesia untuk mencapai target RPJMN 2024 dan tujuan pembangunan berkelanjutan untuk 100 persen air minum dan sanitasi aman serta perilaku higienis bagi jutaan penduduk Indonesia yang rentan," ucapnya. (prokopim)