,
menampilkan: hasil
Pemkot Fokus Dongkrak Ekonomi dan PAD
PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024.
Menanggapi pandangan tersebut, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses penyampaian pandangan umum fraksi. Menurutnya, apa yang menjadi sorotan fraksi-fraksi telah selaras dengan program-program yang telah dan akan terus dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
"Alhamdulillah, pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 berjalan lancar. Apa yang disampaikan merupakan bagian dari ikhtiar yang terus kami lakukan, dan akan menjadi fokus pada periode selanjutnya," ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Pontianak, Selasa (24/6/2025).
Ia mengatakan, Pemkot tetap memberikan perhatian serius terhadap peningkatan perekonomian daerah, pendapatan asli daerah (PAD) serta kualitas pendidikan. Selain itu, sektor infrastruktur dan pemanfaatan digitalisasi, terutama dalam meningkatkan pendapatan dari sektor hotel, restoran, kafe dan usaha lainnya, menjadi penekanan tersendiri.
Menanggapi salah satu fraksi yang menyoroti ketimpangan pembangunan antar wilayah, khususnya terkait Kecamatan Pontianak Utara, Bahasan membantah adanya kecamatan yang dianaktirikan. Ia menegaskan bahwa Pontianak Utara justru mendapatkan alokasi anggaran yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kalau dikatakan dianaktirikan, saya rasa tidak. Faktanya, Pontianak Utara mendapatkan porsi anggaran yang cukup besar, bahkan lebih besar dibanding kecamatan lain dalam beberapa tahun terakhir," jelasnya. (prokopim)
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025, Fokus Program Prioritas Pembangunan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan ini merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dokumen ini menjadi bagian integral dari siklus tahunan perencanaan pembangunan di Kota Pontianak.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan sebagai bentuk respon atas dinamika ekonomi makro, baik nasional maupun daerah, serta perubahan asumsi dasar yang terjadi pada semester pertama 2025,” ujarnya.
Ia menjabarkan sejumlah indikator ekonomi makro Kota Pontianak yang menjadi dasar perubahan APBD 2025. Antara lain, pertumbuhan ekonomi ditargetkan antara 5,01 hingga 5,20 persen, laju inflasi dikisaran 1 hingga 2,5 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 8,10 persen, angka kemiskinan sebesar 4 persen, indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 82,73, dan rasio gini sebesar 0,343.
Edi mengungkapkan, kebijakan perubahan APBD mencakup struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,15 triliun, turun Rp14,02 miliar dibanding target awal sebesar Rp2,17 triliun. Sebaliknya, belanja daerah mengalami kenaikan menjadi Rp2,20 triliun, naik Rp14,02 miliar dari target awal Rp2,18 triliun.
Untuk sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp60,59 miliar, atau naik 157,30 persen dari sebelumnya Rp23,5 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan naik menjadi Rp17,5 miliar dari Rp8,5 miliar.
“Volume APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp2,21 triliun, meningkat Rp23,02 miliar atau naik 1,05 persen dari APBD murni sebesar Rp2,19 triliun,” sebutnya.
Ia menyebut bahwa pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan menunjukkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif, dengan fokus utama pada program prioritas pembangunan.
“Tujuan akhir dari semua kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” terang Edi.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, menegaskan bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 saat ini masih dalam tahap awal dan bersifat dinamis. Rancangan tersebut baru saja disampaikan melalui penyampaian Wali Kota dalam Rapat Paripurna dan akan segera dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pontianak.
“Total anggaran perubahan mencapai sekitar Rp2,2 triliun, dan diprioritaskan untuk mendukung visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. Ini merupakan janji politik yang harus diwujudkan secara bertahap hingga akhir masa jabatan mereka,” jelasnya.
Ia memastikan tidak ada program prioritas yang akan dipangkas dalam pembahasan perubahan anggaran, khususnya program padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Justru program-program padat karya ini penting dalam menekan angka pengangguran dan menggerakkan ekonomi lokal,” lanjutnya.
Dalam hal serapan anggaran, Satarudin mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun perencanaan secara matang dan segera melakukan lelang proyek sejak awal tahun anggaran. Ia menilai rendahnya serapan di awal tahun berpotensi menyebabkan keterlambatan pembangunan, apalagi jika proyek baru mulai dilelang mendekati akhir tahun.
“Kami minta semua OPD teknis jangan menunda proses lelang. Minimal 50 persen anggaran harus sudah terserap dalam enam bulan pertama. Jika tidak, berarti ada kendala perencanaan di OPD tersebut. Tahun lalu saja kita mengalami silpa cukup besar, mencapai Rp60 miliar,” pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Dukung Langkah Pusat Lindungi Pekerja Migran
Menteri P2MI Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia
PONTIANAK – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal dan memberantas tindak pidana perdagangan orang. Hal ini disampaikan dalam kunjungannya di Kalimantan Barat dalam rangka sosialisasi kebijakan kementerian baru yang khusus menangani perlindungan pekerja migran.
“Kita ingin membangun kolaborasi untuk mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural dan ilegal, serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya usai Deklarasi dan Komitmen Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Non Prosedural dan TPPO di Gedung Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Jumat (20/6/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan dua mandat utama sejak awal pembentukan kementerian yang dipimpinnya ini. Pertama, memastikan seluruh pekerja migran Indonesia terlindungi dari kekerasan, eksploitasi serta pelanggaran hak-hak kerja dan hak asasi manusia. Kedua, memperbaiki tata kelola pengiriman pekerja migran agar lebih manusiawi, aman dan legal. Oleh sebab itu, Menteri P2MI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat dalam upaya perlindungan pekerja migran.
“Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Kalimantan Barat dan seluruh pihak yang telah memberi ruang bagi kami untuk menyosialisasikan prioritas kementerian ini,” imbuhnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, turut menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan sosialisasi yang dilakukan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. Menurutnya, kehadiran kementerian baru ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan perlindungan terhadap warga Pontianak yang menjadi pekerja migran di luar negeri.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Kementerian P2MI, khususnya dalam menekan angka pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini penting untuk memastikan warga kita bekerja secara aman dan terlindungi,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak siap bersinergi dengan pemerintah pusat dalam hal edukasi kepada calon pekerja migran khususnya di Kota Pontianak. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar calon pekerja migran memahami prosedur resmi yang harus ditempuh serta risiko hukum jika menempuh jalur non prosedural.
“Kita akan intensifkan koordinasi dengan instansi terkait agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban penipuan atau perdagangan orang. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari tingkat daerah,” tegasnya.
Edi juga menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi tanggung jawab bersama.
“Mereka adalah pahlawan devisa. Sudah seharusnya kita menjaga, mengawal, dan memastikan hak-haknya terpenuhi,” pungkasnya. (prokopim)
Tertibkan Papan Reklame di Median A Yani, Edi Ingin Penataan Kota Lebih Rapi
Warga Dukung Penertiban Reklame, Harapkan Kota Lebih Tertata
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap papan reklame dan spanduk yang terpasang di median tengah Jalan Ahmad Yani. Penertiban ini dimulai dari titik depan Masjid Raya Mujahidin hingga menuju simpang lampu merah di depan Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung ke lokasi memantau pembongkaran reklame oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat dan lurah setempat.
Edi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menata ulang ruang kota agar tampak lebih rapi dan indah. Selain papan reklame, tiang-tiang pengumuman serta spanduk yang sudah usang dan rusak juga turut dibersihkan.
“Kita sedang melakukan penataan, penertiban terhadap tiang-tiang, spanduk-spanduk, papan-papan pengumuman yang sudah dalam keadaan lusuh, rusak. Kita ingin memperindah Kota Pontianak, sehingga taman-taman yang ada juga akan kita tata ulang,” ujarnya saat meninjau langsung proses pembongkaran, Minggu (15/6/2025) pagi.
Ia menambahkan, selain untuk menciptakan estetika kota yang lebih baik, penertiban ini juga bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan. Penempatan reklame yang tidak teratur dinilai dapat mengganggu pandangan serta membahayakan pengguna lalu lintas.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menertibkan pemasangan reklame yang melanggar aturan. Banyak dari papan dan spanduk yang kita temukan sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak tampil,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan reklame-reklame tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan apabila roboh atau menghalangi pandangan lalu lintas.
“Kami juga mengimbau pemilik reklame agar ke depan lebih tertib dalam pemasangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penertiban ini akan terus dilanjutkan di beberapa titik lain yang dinilai melanggar ketentuan penataan ruang dan estetika kota. Pemerintah Kota mengimbau seluruh pihak agar menaati aturan dalam pemasangan media promosi agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Ardy (57), warga Kecamatan Pontianak Selatan, mendukung upaya Pemkot Pontianak dalam menertibkan dan menata reklame di median tengah Jalan Ahmad Yani. Ia menilai keberadaan papan reklame yang tidak terawat justru mengganggu pemandangan kota.
“Banyak tiang-tiang reklame yang sudah karatan, spanduk robek, bahkan ada yang miring dan hampir tumbang. Jadi menurut saya ini memang harus ditertibkan,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Fitriani (24), warga Jalan Tanjungpura Pontianak Selatan. Ia berharap setelah penertiban ini, Pemerintah Kota juga memperbanyak ruang terbuka hijau dan mempercantik taman-taman kota.
“Kalau median jalan sudah bersih dari spanduk dan reklame liar, kan enak dilihat. Apalagi kalau ditanami bunga atau lampu-lampu hias, bisa jadi daya tarik juga untuk wisatawan,” sarannya.
Warga juga berharap penertiban ini dilakukan secara merata di seluruh wilayah kota, tidak hanya di pusat kota, agar tampilan Pontianak bisa lebih seragam, tertib, dan rapi. (prokopim)
 
			