,
menampilkan: hasil
Masterplan Kependudukan Jadi Acuan Sebaran Penduduk dan Rumusan Program Pembangunan
Wali Kota Paparkan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (16/12/2025).
Edi menjelaskan bahwa Ranperda yang dibahas memuat sejumlah substansi penting, di antaranya penyertaan modal bagi Bank Kalbar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, serta percepatan digitalisasi pelayanan publik. Selain itu, pemerintah kota juga menyiapkan master plan kependudukan hingga tahun 2045 sebagai arah kebijakan pembangunan jangka panjang.
Menurutnya, kebijakan penyertaan modal bertujuan memperkuat perbankan daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) agar semakin sehat dan mampu memperluas layanan kepada masyarakat.
“Dengan permodalan yang kuat, bank daerah diharapkan dapat berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di Kota Pontianak maupun di wilayah Kalimantan Barat,” katanya usai rapat paripurna.
Edi juga menekankan pentingnya penyusunan master plan kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam pengaturan penyebaran penduduk serta perumusan program-program pembangunan yang berbasis data konkret.
“Dengan data kependudukan yang akurat, arah pembangunan akan lebih terukur dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.
Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, transparan, dan efisien, sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Kota Pontianak. (prokopim)
Legislatif-Eksekutif Sepakati APBD 2026 Rp2,092 triliun
PONTIANAK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak. Persetujuan tersebut ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
APBD Kota Pontianak 2026 disepakati sebesar Rp2,092 triliun. Adapun struktur anggaran yang telah mendapat persetujuan bersama meliputi pendapatan daerah Rp2,062 triliun, belanja daerah Rp2,073 triliun, pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan Rp30,670 miliar dan pengeluaran Rp19,270 miliar.
“Setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, pada hari ini kita sampai pada satu kesepakatan, yaitu persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (24/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang, anggota DPRD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Raperda APBD 2026. Ia menilai selama proses pembahasan, terbangun sinergi kuat antara pemerintah daerah dan legislatif. Sinergi ini, menurutnya, menjadi modal penting dalam memastikan program dan kegiatan prioritas dapat berjalan optimal demi peningkatan pembangunan di Kota Pontianak.
“Komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus pada program prioritas akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa menambahkan, kesepakatan APBD 2026 merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Pontianak di tengah dinamika kebijakan nasional.
Bebby menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Pontianak melakukan penyesuaian dengan mengutamakan skala prioritas.
“Kita memahami adanya pemotongan anggaran dari pusat sehingga kita harus menyesuaikan. Karena itu, kemarin kita bersama-sama memfokuskan pada skala prioritas untuk menentukan mana yang perlu didahulukan dalam penyesuaian anggaran,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa penyesuaian anggaran tetap diarahkan sesuai dengan RPJMD, khususnya visi dan misi Wali Kota Pontianak dalam penanganan banjir. Menurutnya, komitmen tersebut tercermin dari upaya maksimal dalam memperkuat sistem drainase kota.
“Pak Wali memang berkeinginan agar penyesuaian tetap mengacu pada RPJMD, terutama terkait visi misi beliau dalam mengatasi permasalahan banjir. Karena itu, kita terus mengembangkan saluran-saluran drainase di seluruh wilayah kota agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memperkuat sistem drainase,” terang Bebby.
Terkait dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap iklim investasi, Bebby menyebutkan bahwa meskipun tidak semua hal bisa dilakukan secara cepat, upaya menarik investasi tetap harus berjalan. Ia menilai bahwa antisipasi yang tepat sangat diperlukan agar pembangunan tidak mengalami perlambatan signifikan.
“Memang tidak semua hal bisa dilakukan setiap hari. Namun investasi dari luar, terutama dalam sektor pembangunan, tetap kita upayakan. Saya rasa dalam mengantisipasi kondisi ini, kita semua harus menerapkan praktik-praktik terbaik agar dampaknya tidak terlalu besar bagi daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Penetapan Perda 2026 Berikan Kepastian dalam Pelaksanaan Pemerintahan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak menyepakati program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tahun 2026 ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara legislatif dan eksekutif.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, ada sejumlah perda tahun 2026 yang akan disahkan. Menurutnya, penetapan perda merupakan bagian penting dalam memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.
“Perda ini dibuat untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan pelaksanaan hukum. Ini hal yang biasa dalam pemerintahan agar perda dapat memberikan petunjuk dan kemudahan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga masyarakat juga bisa mengikutinya,” ujarnya usai penandatanganan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (20/11/2025).
Edi menambahkan, pembahasan dan pengesahan perda tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut proses yang berlangsung merupakan tahap kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD.
“Tadi kita menyampaikan pendapat dan mencapai kesepakatan dengan pihak legislatif. Ini bagian dari proses yang harus dijalankan,” jelasnya.
Ia menuturkan, sejumlah raperda yang akan disahkan mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Pontianak pada tahun mendatang. Mulai dari pengelolaan keuangan daerah, rencana program pembangunan, hingga regulasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Dengan ditetapkannya perda-perda ini, perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan program. Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui arah kebijakan pemerintah untuk tahun 2026,” katanya.
Edi berharap, regulasi yang telah disepakati bersama tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor. Ia menekankan bahwa penyusunan perda tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita ingin setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Perda-perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh kegiatan dan program pemerintah,” ungkapnya.
Wali Kota juga mengapresiasi peran DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan masukan serta melakukan pembahasan secara mendalam bersama tim eksekutif. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci terciptanya peraturan daerah yang efektif dan aplikatif.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (prokopim)
Tak Hanya Terima Bantuan, Warga Miskin Harus Bisa Berdaya dan Mandiri
Lima Arah Kebijakan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Pontianak
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui lima arah kebijakan utama yang menjadi fokus kerja lintas sektor. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat membuka Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Pontianak.
Bahasan menjelaskan, arah kebijakan pertama adalah pembaharuan dan integrasi data kemiskinan berbasis kelurahan, RT, dan RW yang dilakukan secara berkala agar data menjadi terpadu, kredibel dan diverifikasi. Kedua, fokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pendekatan berbasis kasus dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Seperti pangan, rumah layak huni, air bersih, sanitasi, jaminan sosial dan akses layanan kesehatan,” ujarnya usia membuka rakor di Aula Rohana Muthalib Kantor Bapperida Kota Pontianak, Senin (10/11/2025).
Ketiga, lanjutnya lagi, transformasi ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dengan memperluas akses pelatihan kerja, wirausaha, serta permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), program Corporate Social Responsibility (CSR), dan kemitraan usaha.
“Kita tidak ingin warga miskin hanya menerima bantuan, tetapi berdaya dan mandiri,” tuturnya.
Kemudian, arah kebijakan keempat adalah penguatan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, serta komunitas masyarakat dalam menjalankan program penanggulangan kemiskinan.
“Kelima, perbaikan tata kelola dan sistem monitoring serta evaluasi program, dengan fokus tidak hanya pada hasil keluaran (output), tetapi juga pada hasil akhir (outcome) dan dampak nyata di masyarakat,” terang Bahasan.
Menurutnya, lima kebijakan tersebut menjadi arah strategis Pemkot Pontianak untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem, melalui kerja sama lintas sektor yang terintegrasi.
“Pertemuan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi merupakan agenda prioritas pemerintah yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” katanya di hadapan peserta rakor.
Ia menekankan bahwa penanggulangan kemiskinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh pihak untuk memastikan tidak ada warga Pontianak yang tertinggal dari pembangunan.
Bahasan menilai, kemiskinan tidak hanya persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan kemanusiaan, akses dan peluang hidup. Karena itu, upaya penanggulangannya tidak bisa dilakukan secara sektoral.
“Tidak boleh ada ego sektoral, tidak boleh ada yang berjalan sendiri-sendiri. Yang kita perlukan adalah kolaborasi, integrasi, dan keseriusan,” tegasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah isu strategis yang masih menjadi tantangan, di antaranya masih adanya penduduk miskin dan miskin ekstrem yang membutuhkan intervensi terintegrasi, validitas data yang perlu diperbarui agar program tepat sasaran, serta akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, gizi, sanitasi, air minum, dan perumahan yang masih harus diperkuat.
Selain itu, Bahasan menyoroti persoalan kemiskinan struktural yang dipengaruhi pengangguran, keterbatasan keterampilan, rendahnya produktivitas ekonomi keluarga miskin, serta tumpang tindih program antar organisasi perangkat daerah (OPD). Ia berharap seluruh lembaga dan instansi yang tergabung dalam TKPK dapat menanggalkan ego sektoral dan bekerja dalam satu visi bersama.
“Kita ingin kehadiran TKPK Kota Pontianak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika kita mengambil keputusan yang tepat, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan melibatkan semua pihak, maka Pontianak akan mampu mempercepat penurunan kemiskinan, bahkan menuju nol kemiskinan ekstrem sesuai target nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie, menyatakan kesiapan PKK untuk bersinergi dengan Pemkot Pontianak dalam membantu pengumpulan dan pemutakhiran data kemiskinan di wilayah kota.
“Sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya Pemkot Pontianak, kader-kader kami yang berakar di tingkat masyarakat siap berkolaborasi dan bersinergi. Kami juga telah menjalankan berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat, khususnya masyarakat miskin,” katanya.
Yanieta menambahkan, upaya penanggulangan kemiskinan tidak hanya cukup dengan pemberian bantuan, tetapi harus diiringi dengan pemberdayaan agar masyarakat dapat mandiri. Salah satu program yang dijalankan adalah peningkatan kompetensi pelaku Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) di kelurahan-kelurahan.
“Melalui kegiatan ini, perempuan dapat lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi. Seperti kita ketahui, perempuan-perempuan di Kota Pontianak memiliki peran luar biasa dalam peningkatan ekonomi keluarga,” jelasnya.
Selain itu, TP-PKK juga mengembangkan berbagai kegiatan melalui 10 Program Pokok PKK, di antaranya program Halaman Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman (Hatinya) PKK.
“Yang mendorong keluarga untuk memanfaatkan pekarangan rumah sebagai sumber pangan guna mengurangi beban ekonomi keluarga,” sebutnya.
Ia berharap, kolaborasi antara pemerintah dan PKK dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta membantu mempercepat penurunan angka kemiskinan di Kota Pontianak. (prokopim)