,
menampilkan: hasil
Pemkot Usulkan Tiga Raperda, Permudah Iklim Usaha
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa penyampaian usulan tiga Reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak. Ketiga Raperda itu juga dalam rangka mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.
"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya usai menyampaikan penjelasan umum tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/3/2023).
Ia menerangkan, Retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Oleh sebab itu perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ungkapnya.
Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
"Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung," jelas Edi.
Kemudian, lanjutnya lagi, berkaitan dengan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel dan partisipatif.
"Serta sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Imbau PPBJ Teliti Kontrak PBJ
Bimtek Manajemen Kontrak dalam PBJ
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengimbau Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memiliki ketelitian dalam melakukan proses pengadaan. Ia menyatakan, proses tanda tangan kontrak khususnya, akan berpotensi menjadi proses beracara di pengadilan jika disusun tak sesuai aturan perundang-undangan.
"Para pelaku pengadaan barang/jasa harusnya menyadari jika tanda tangan kontrak adalah hukum," sebutnya usai membuka Bimbingan Teknis 'Manajemen Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah' di Hotel Ibis, Kamis (23/2/2023).
Kekeliruan dalam kontrak dapat menghambat bahkan membatalkan proses PBJ. Bahasan menilai, apabila proses PBJ terhambat, maka jalannya pemerintahan turut terdampak.
"Pada dasarnya PBJ adalah kontrak bisnis atau komersil. Saya minta buatlah kontrak yang meminimalisir risiko, dan apabila memungkinkan tanpa risiko," kata Wawako.
Seperti diketahui, kontrak PBJ memiliki peran yang penting, salah satunya sebagai landasan utama bagi PPBJ melaksanakan proses PBJ. Oleh karenanya, Bahasan berharap, Bimtek tersebut mampu menghasilkan beberapa hal, seperti menentukan jenis kontrak yang tepat. Selain itu agar peserta bisa menyusun syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak.
"Harapan saya semoga peserta bisa melakukan manajemen risiko dalam kontrak, merencanakan dan mengendalikan kontrak serta evaluasi kinerja berdasarkan kontrak," pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pontianak Utara Fokus Kembangkan Potensi Pertanian
Musrenbang Kecamatan Pontianak Utara
PONTIANAK - Pengembangan sektor pertanian, pergudangan, perdagangan dan jasa serta wisata menjadi bagian dari arah pembangunan di Kecamatan Pontianak Utara. Potensi pertanian di Pontianak Utara membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan berbagai komoditas pertanian.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pembangunan yang menjadi pembahasan dalam Musrenbang tidak hanya semata berkaitan dengan infrastruktur maupun sarana prasarana, tetapi juga sektor-sektor lainnya seperti pertanian.
"Pontianak Utara ini juga merupakan penyuplai sayur-sayuran, tidak hanya untuk konsumsi warga Pontianak tetapi juga masyarakat Kalbar," ujarnya saat membuka Musrenbang Tingkat Kecamatan Pontianak Utara di Aula Sejati CU Pancur Kasih, Kamis (16/2/2023).
Selain pengembangan sektor pertanian, beberapa destinasi wisata berada di Pontianak Utara. Di antaranya Tugu Khatulistiwa, Taman Parit Nanas, Kampung Tenun, kampung-kampung tematik seperti Kampung Tanjak dan Kampung Tangguh. Kemudian pengembangan wisata alam Bukit Rel, Taman TPA Batu Layang, budidaya lidah buaya yang menjadi ikon Kota Pontianak, terutama Pontianak Utara.
"Untuk itu dapat kita cermati beberapa isu strategis dan permasalahan yang masih menjadi kendala dan tantangan di Kecamatan Pontianak Utara sehingga dapat dijadikan dasar dalam usulan program dan kegiatan," tuturnya.
Sebagai bagian dari rangkaian proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2024, pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat menentukan kualitas pembangunan Kota Pontianak. Edi meminta melalui forum Musrenbang Tingkat Kecamatan Pontianak Utara ini dapat menentukan skala prioritas di tengah keterbatasan anggaran yang ada.
"Sehingga perencanaan tetap dapat disusun dengan cerdas, efisien, efektif dan bisa berdampak positif bagi pembangunan kecamatan khususnya dan tentunya bagi masyarakat Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Komitmen Bangun Kota, Musrenbang Fokus Bahas Usulan Warga
Kecamatan Pontianak Selatan Gelar Musrenbang
PONTIANAK - Untuk menghimpun dan mengakomodir usulan-usulan masyarakat dalam pembangunan, Kecamatan Pontianak Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (15/2/2023). Musrenbang ini digelar sebagai wujud komitmen membangun Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, setelah pembahasan Musrenbang di tingkat kelurahan, kemudian berlanjut di tingkat Kecamatan Pontianak Selatan. Ia berharap melalui Musrenbang ini, permasalahan di wilayah tersebut bisa dipetakan untuk selanjutnya ditangani. Apalagi ini menjadi kegiatan rutin setiap tahunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan seluruh masyarakat dalam proses pembangunan.
"Oleh sebab itu Musrenbang ini kita fokuskan untuk masyarakat menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan terutama lingkungan permukiman," ujarnya.
Kecamatan Pontianak Selatan menjadi salah satu daerah pusat kota dengan karakter wilayah kawasan perdagangan, perkantoran dan permukiman serta sebagai daerah perlintasan. Dari sisi fasilitas maupun sarana prasarananya cenderung lebih baik. Namun demikian, masih ada sejumlah persoalan di Kecamatan Pontianak Selatan maupun kecamatan tetangga seperti Pontianak Tenggara dan Pontianak Kota.
"Kalau di jalan-jalan utama saya yakin ini sudah menjadi perhatian kita semua, misalnya Jalan Ahmad Yani dan jalan-jalan utama. Kita harapkan program ini bisa meningkatkan kualitas infrastruktur, sarana dan prasarana serta masalah sosial ekonomi," tutur Edi.
Persoalan genangan juga menjadi fokus di Kecamatan Pontianak Selatan sebab wilayah itu termasuk rentan terhadap genangan di mana terdapat Parit Tokaya yang merupakan parit primer. Kawasan itu terbilang rendah dengan hamparan areanya luas dan rentan genangan ketika air pasang bersamaan dengan hujan.
"Oleh sebab itu kita tetap fokus secara bertahap menangani masalah-masalah drainase ini karena permasalahan ini tidak bisa dituntaskan hanya oleh Pemerintah Kota Pontianak, akan tetapi Pemprov Kalbar dan pemerintah pusat," papar dia.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan, di antara usulan yang diterimanya, banyak masyarakat yang meminta disediakannya lahan pemakaman umum untuk warga Kota Pontianak. Setidaknya di setiap kecamatan terdapat satu pemakaman umum.
"Atau kalau memang Pemkot Pontianak ingin menyediakan pemakaman umum untuk warga Kota Pontianak, mungkin bisa dicarikan di lahan yang lain," ungkapnya.
Satarudin menyebut, lahan pemakaman yang ada sudah sangat-sangat terbatas. Hal ini juga patut dipikirkan supaya kedepan apabila ada warga yang meninggal dunia, tidak kesulitan untuk mencari lahan pemakaman.
"Hampir di setiap kecamatan di Kota Pontianak ini sangat dibutuhkan lahan pemakaman," tukasnya.
Secara umum, lanjutnya, kalau dilihat dari sisi pembangunan infrastruktur di Pontianak Selatan, ia menilai sudah cukup baik. Namun memang masih terdapat usulan-usulan dari masyarakat untuk peningkatan pembangunan di wilayahnya.
"Oleh sebab itu jika ada usulan dari saudara-saudara yang belum terakomodir di tahun ini supaya diusulkan kembali pada kesempatan Musrenbang ini untuk bisa terealisasi tahun 2024 mendatang," pungkasnya. (prokopim)