,
menampilkan: hasil
Perlu Pengembangan Kawasan Baru di Pontianak
PONTIANAK - Kota Pontianak sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terus berkembang seiring bertambahnya jumlah penduduk yang sudah mencapai 673.400 jiwa. Betapa tidak, setiap tahun pertambahan penduduk di Pontianak rerata 1,7 persen. Sehingga kota yang luasnya 118,4 meter persegi ini sekarang sudah terasa sempit.
Oleh sebab itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai perlunya pengembangan kawasan-kawasan baru di wilayah Kota Pontianak. Kawasan-kawasan baru ini diharapkan mampu menunjang pengembangan kota yang kian padat. Apalagi hampir tidak ada lahan kosong dengan bentangan yang luas di wilayah Kota Pontianak, terkecuali di Pontianak Selatan dan Utara.
"Perlu adanya pengembangan kawasan-kawasan baru sehingga kepadatan penduduk tidak menumpuk di satu kawasan," ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, lanjut Edi, dengan pertumbuhan penduduk yang kian pesat, tentu menimbulkan permasalahan-permasalahan perkotaan, misalnya produksi sampah yang makin meningkat, limbah kian bertambah, kebutuhan air bersih juga meningkat dan permasalahan perkotaan.
"Tentunya ini menjadi PR Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang harus dituntaskan sehingga memberikan kenyamanan bagi warga maupun lingkungan," sebutnya.
Demikian pula dengan meningkatnya volume kendaraan bermotor yang melintasi jalan-jalan ibukota Provinsi Kalbar ini juga menjadi perhatian Pemkot Pontianak untuk diatasi. Ia berharap nantinya apabila pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I selesai dikerjakan dan sudah bisa difungsikan, kemacetan yang terjadi terutama di Pontianak Selatan dan Timur bisa teratasi.
"Kehadiran Duplikasi Jembatan Kapuas I menjadi salah satu solusi mengurai kemacetan antara kedua wilayah itu," kata Edi.
Ia memaparkan, sejumlah capaian diperoleh Pemkot Pontianak sepanjang tahun 2022. Antara lain peningkatan IPM dari 79,93 (2021) ke 80,48 (2022), pertumbuhan ekonomi dari 4,6 (2021) jadi 4,98 (2022), penurunan angka kemiskinan dari 4,58 (2021) menjadi 4,46 (2022), dan tingkat pengangguran dari 12,38 (2021) jadi 9,92 (2022). (prokopim)
Wali Kota Edi: RKPD 2024 Fokus Penguatan Ekonomi dan Kondusivitas Pemilu
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan penyusunan dokumen perencanaan Kota Pontianak tahun 2024, memprioritaskan penguatan ekonomi dan menjaga kondisi aman dan tertib di tahun politik. Dimana secara umum, ada empat poin yang menjadi tujuan pembangunan Kota Pontianak tahun 2024 sesuai Rencana Pembangunan Daeeah tahun 2024-2026.
Pertama, meningkatnya kualitas hidup manusia yang berkesetaraan. Kedua, meningkatnya kualitas infrastruktur perkotaan, berkelanjutan, disertai kondisi aman dan tertib. Ketiga, meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang baik. Terakhir, terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing disertai penghidupan yang layak dan pemerataan kesejahteraan.
"Mudah-mudahan Musrenbang ini bisa jadi sarana meningkatkan Kota Pontianak supaya tidak kalah dari kota lain di Kalimantan," kata Edi Rusdi Kamtono dalam Musrenbang RKPD Kota Pontianak Tahun 2024 di Hotel Ibis, Selasa (28/3/2023).
Edi Kamtono menjelaskan, sejumlah capaian didapat Pemkot Pontianak sepanjang tahun 2022. Antara lain peningkatan IPM dari 79,93 (2021) ke 80,48 (2022); pertumbuhan ekonomi dari 4,6 (2021) jadi 4,98 (2022); penurunan angka kemiskinan dari 4,58 (2021) menjadi 4,46 (2022), dan; tingkat pengangguran dari 12,38 (2021) jadi 9,92 (2022).
"Pembangunan sekolah, rumah sakit di utara dan jalan serta drainase juga sudah dilakukan," terangnya.
Namun menurutnya, masalah genangan dan kemacetan masih jadi kendala. Dia menjelaskan, Pemkot mengatasi genangan secara berharap dengan mempertahankan penampang basah dan jalur drainase menuju sungai Kapuas. Sedang urusan padatnya lalu lintas terjadi seiring pertumbuhan penduduk. Apalagi ada sekitar 40 ribu mahasiswa daerah yang sekolah di Pontianak.
"Jika jembatan Kapuas gandeng jadi, ini akan mengurai kemacetan, termasuk jika Jembatan Kapuas 3 jadi dibangun," katanya.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengatakan sejumlah kemajuan signifikan didapat Pontianak, tapi ada beberapa hal yang harus jadi perhatian dalam menentukan arah pembangunan ke depan.
Pertama, ketika Pelabuhan Kijing beroperasi penuh, akan berpengaruh ke kondisi ekonomi Pontianak yang selama ini bergeliat karena keberadaan Pelabuhan Dwikora.
"Kedua, bagaimana bisa menjaga ritme PAD. Selain itu pendapatan dan belanja harus seimbang, ini yang harus jadi catatan Kota Pontianak," katanya. (prokopim)
Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah
PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ketiga Raperda itu adalah Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, Raperda Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan menggunakan Tapping Box dan Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun (Rusun).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengutarakan pentingnya penggunaan tapping box bagi wajib pajak potensial. Tapping box adalah perangkat atau alat yang dapat memonitoring transaksi usaha yang terjadi di tempat usaha atau alat perekaman data transaksi usaha. Pelaksanaan pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box perlu adanya peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya di masyarakat.
"Dengan adanya perda ini, yang memanfaatkan teknologi dalam transaksi perpajakan akan memudahkan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada wajib pajak sehingga masyarakat dapat terlayani dengan cepat, efisien dan efektif," ungkapnya usai menyampaikan pendapat Wali Kota Pontianak pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (27/3/2023).
Bahasan menambahkan, penyediaan tapping box ini juga untuk meningkatkan optimalisasi peningkatan pajak serta memudahkan pelaksanaan monitoring pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak. Dengan demikian dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar dan dilaporkan sesuai dengan omzet yang diperoleh wajib pajak dalam satu kurun waktu masa pajak.
"Untuk itu, perlu didukung dengan peralatan yang dapat merekam transaksi agar tidak ada penyelewengan pajak daerah yakni berupa tapping box," sebutnya.
Kemudian, berkaitan dengan Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan indikator utama kesejahteraan yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dan memberikan perhatian kepada investasi sumber daya manusia dalam rangka perlindungan dan penanganan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
"Pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan akses kesehatan melalui program pelayanan kesehatan guna peningkatan derajat kesehatan manusia," jelas Bahasan.
Untuk menekan jumlah kasus kematian pada ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, perlu dilakukan upaya akselerasi peningkatan kesehatan dalam pelayanan sumber daya manusia, edukasi, pembinaan dan pengawasan dalam pelayanan.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu adanya payung hukum tentang kesehatan kepada ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita berupa peraturan daerah," imbuhnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rusun, Bahasan memaparkan, keberadaan rusun menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan di Kota Pontianak maka perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan dan penataan rusun.
"Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rusun yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian penyelenggaraan rusun," pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan 1444H
SE Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444H di lingkungan Pemkot Pontianak.
Urai Abubakar, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, menerangkan pada SE yang ditandatangani Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam ketentuan tersebut, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
"Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Kemudian, lanjutnya lagi, bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB. Perbedaan ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.
"Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 11.45 - 12.15 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB," terang Kabag Prokopim.
Urai menambahkan, selama bulan suci Ramadan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. Demikian pula absensi tetap berlaku seperti hari biasa menggunakan aplikasi.
"Absen masuk dan pulang kerja dilakukan melalui aplikasi Hadir disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadan," imbuhnya.
Dengan berlakunya ketentuan yang mengatur jam kerja selama bulan Ramadan, seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan. (prokopim)