,
menampilkan: hasil
Kualitas Peserta MTQ Harus Standar Nasional
MTQ ke-34 Pontianak Diikuti 269 Peserta
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong kualitas peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-34 Kota Pontianak mampu mencapai nilai tinggi sesuai standar juara nasional. Sejauh ini Pontianak telah memiliki sejumlah qari dan qariah yang berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Hal itu menjadi bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qurani yang membanggakan.
“Kalau bisa nilainya di atas 97, karena itu standar yang bisa bersaing di tingkat nasional. Kita ingin qari dan qariah Kota Pontianak mampu membawa nama harum tidak hanya di tingkat kota, tetapi juga provinsi, nasional, bahkan internasional,” ungkapnya ketika membuka MTQ ke 34 Kota Pontianak di Taman Alun Kapuas, Jumat (19/6/2026) malam.
Untuk itu, ia berpesan kepada dewan hakim dan pengawas agar terus menjaga objektivitas, kualitas penilaian, serta mendorong peningkatan kemampuan para peserta. MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kayong Utara juga disebutnya menjadi salah satu tolak ukur penting bagi Kota Pontianak dalam mempersiapkan peserta terbaik.
“Bukan hanya mengejar juara umum, tetapi bagaimana kualitas peserta kita benar-benar mampu membawa nama harum Kota Pontianak dan Kalimantan Barat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menilai kegiatan keagamaan seperti MTQ memiliki dampak positif yang luas, tidak hanya dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tetapi juga dalam memperkuat nilai sosial di tengah masyarakat. Terlebih, Pontianak sebagai kota dengan luas wilayah terbatas dan jumlah penduduk yang terus bertambah menghadapi berbagai tantangan sosial yang harus ditangani bersama.
Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat. Peran tokoh agama, pemuka masyarakat, tokoh pemuda, organisasi Islam dan seluruh elemen warga sangat dibutuhkan.
“Kita harus bersama-sama berkolaborasi dan bersinergi untuk menciptakan Kota Pontianak yang aman, damai, harmonis dan toleran,” ucapnya.
Karenanya ia berharap gema penyelenggaraan MTQ harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Pontianak. Nilai-nilai Al-Quran tidak hanya dibaca dan dilantunkan, tetapi juga perlu dipahami maknanya serta diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Harapan kita, MTQ ini bisa meningkatkan ukhuwah Islamiah dan tali silaturahmi. Yang paling penting, bagaimana Al-Quran menjadi pedoman hidup masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.
Ketua Panitia MTQ ke 34 Kota Pontianak, Yusnaldi menjelaskan ajang kali ini diikuti 269 peserta. Para peserta merupakan utusan dari enam kecamatan se-Kota Pontianak. Perlombaan dilaksanakan selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Juni 2026. Adapun lokasi kegiatan dipusatkan di mimbar utama Taman Alun Kapuas, Aula Lingkungan Kantor Wali Kota Pontianak, Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Pontianak, serta Masjid Al-Khalifah di Kompleks Kantor Wali Kota Pontianak.
Selain itu, terdapat tujuh cabang yang dilombakan. Cabang tersebut meliputi Tilawah untuk kategori anak-anak, remaja, dewasa dan tuna netra; Qiraat Sab’ah dan usia emas; Hifzil Quran; Syarhil Quran; Fahmil Quran; Khattil Quran; serta Karya Tulis Ilmiah Hadis.
Untuk cabang Hifzil Quran, kategori yang dilombakan antara lain 1 juz ma’at tilawah, 5 juz ma’at tilawah, 10 juz, 20 juz, 30 juz, serta Tartil Anak. Sementara untuk cabang Khattil Quran terdiri dari kategori naskah, mushaf, dekorasi, kontemporer, dan digital.
Menurutnya, pelaksanaan MTQ juga diharapkan mampu mengembangkan budaya literasi dan dakwah Qurani di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat karakter religius dalam kehidupan sosial.
“Melalui MTQ ini, kita ingin budaya literasi dan dakwah Qurani semakin tumbuh di masyarakat. Nilai-nilai Al-Quran diharapkan tidak hanya dibaca, tetapi juga dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (prokopim)
Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kinerja Pemerintah
PONTIANAK – Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan setiap badan publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diminta memahami dengan baik batasan antara informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 bagi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (17/6/2026).
Elsa menyebut para PPID pelaksana merupakan ujung tombak dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak. Sebab, mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan layanan informasi.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Salah satu indikator kinerja pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan informasi secara benar dan terbuka kepada masyarakat," ujarnya, mewakili Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh informasi yang dikelola pemerintah bersifat terbuka untuk publik. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan informasi yang dikecualikan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota yang disusun setiap tahun berdasarkan masukan dari perangkat daerah.
Menurut Elsa, proses penyusunan daftar informasi yang dikecualikan harus dilakukan secara cermat karena menjadi bentuk perlindungan awal terhadap data yang memang tidak dapat dipublikasikan.
"PPID pelaksana perlu benar-benar mencermati substansi informasi yang akan dituangkan dalam SK Wali Kota, termasuk jangka waktu pengecualiannya. Jangan sampai ada hal penting yang terlewat karena dampaknya bisa berpengaruh terhadap pelayanan informasi," katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah mematuhi standar operasional prosedur pelayanan informasi publik, termasuk ketentuan batas waktu dalam merespons permohonan informasi.
Apabila batas waktu tersebut terlewati, pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi.
"Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. SOP harus dipahami dan dijalankan dengan baik karena hal ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat," pesannya.
Elsa menyebut, pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak menunjukkan capaian yang positif. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak berhasil meraih predikat informatif dengan peringkat kedua pada penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kalimantan Barat.
Atas capaian tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPID pelaksana, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini memberikan pendampingan.
"Kami berharap pada tahun 2026 Kota Pontianak dapat meraih peringkat pertama. Karena sesungguhnya para pendekar keterbukaan informasi itu adalah Bapak dan Ibu PPID pelaksana," tuturnya.
Selain itu, Elsa mengajak seluruh organisasi perangkat daerah untuk terus memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi sengketa informasi publik.
Ia juga meminta peserta memanfaatkan kegiatan bimbingan teknis tersebut untuk memperdalam pemahaman terkait keterbukaan informasi dengan aktif berdiskusi bersama para narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
"Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memitigasi berbagai potensi persoalan terkait keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini diikuti PPID pelaksana dari 30 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak. (kominfo)
Dekranasda Toraja Utara Kagumi Inovasi UMKM Center Pontianak
PONTIANAK — Rombongan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Toraja Utara melakukan kunjungan ke UMKM Center Dekranasda Kota Pontianak, Kamis (4/6/2026). Kunjungan tersebut menjadi ajang berbagi pengalaman dan inspirasi dalam pengembangan produk kerajinan berbasis kearifan lokal.
Ketua Dekranasda Kabupaten Toraja Utara, Damayanti Batti Palimbong, mengaku terkesan dengan berbagai produk unggulan yang dipamerkan di UMKM Center Dekranasda Kota Pontianak. Menurutnya, kualitas produk yang dihasilkan pelaku UMKM di Kota Pontianak mampu menjadi inspirasi bagi pengembangan kerajinan di Kabupaten Toraja Utara.
“Saya sangat bersyukur bisa mengunjungi Kota Pontianak. Dekranasda Kota Pontianak sangat menginspirasi, terutama dari kualitas produk-produk yang ditampilkan sehingga dapat menjadi referensi bagi kami di Toraja Utara,” ujarnya.
Ia menilai, pengembangan kearifan lokal yang diterapkan Dekranasda Kota Pontianak tidak hanya terlihat dari ragam produk yang dipasarkan, tetapi juga dari konsep bangunan dan identitas daerah yang dihadirkan di UMKM Center.
“Dari kunjungan ini kami mendapatkan banyak ide, terutama bagaimana kearifan lokal dapat diwujudkan tidak hanya dalam bentuk produk, tetapi juga pada konsep gedung Dekranasda serta diversifikasi hasil kerajinan yang ditampilkan,” katanya.
Salah satu hal yang menarik perhatian Damayanti adalah keberadaan batik bercorak khas Pontianak yang digunakan sebagai seragam bagi pelajar, mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP. Inovasi tersebut dinilai mampu memperkuat identitas budaya daerah sekaligus menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap produk lokal.
“Saya sangat kagum melihat adanya batik dengan motif khas Pontianak yang digunakan oleh anak-anak sekolah. Ini menjadi inspirasi bagi kami untuk mengembangkan motif khas Toraja Utara agar dapat diterapkan secara luas,” ungkapnya.
Di akhir kunjungan, Damayanti menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Pemerintah Kota Pontianak dan Dekranasda Kota Pontianak kepada rombongannya. Ia berharap hubungan baik dan kerja sama antardaerah dalam pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif dapat terus terjalin.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan yang hangat di Kota Pontianak. Ke depan, kami juga siap menyambut kunjungan balasan dari Dekranasda Kota Pontianak ke Toraja Utara,” tuturnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Ibrahim, menyambut baik kunjungan Dekranasda Kabupaten Toraja Utara ke UMKM Center Dekranasda Kota Pontianak. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum yang positif untuk memperkuat jejaring antardaerah dalam pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.
“Kami merasa bangga karena UMKM Center Dekranasda Kota Pontianak dapat menjadi salah satu referensi bagi daerah lain dalam mengembangkan produk-produk unggulan berbasis kearifan lokal. Kunjungan seperti ini sangat penting untuk saling bertukar pengalaman, ide, dan inovasi dalam memajukan sektor UMKM,” tuturnya.
Ibrahim menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya mendorong peningkatan kualitas produk UMKM melalui pembinaan, pelatihan, promosi, serta penyediaan ruang pemasaran yang representatif bagi para pelaku usaha.
“Harapan kami, kolaborasi dan komunikasi yang terjalin melalui kunjungan ini dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas, sehingga produk-produk UMKM daerah semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih besar,” pungkasnya. (kominfo)
Enam Kelurahan Adu Inovasi UMKM dan Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar penilaian Lomba Kelurahan Tingkat Kota Pontianak Tahun 2026 di Pontive Center Kantor Wali Kota, Kamis (4/6/2026).
Enam kelurahan terbaik hasil seleksi tingkat kecamatan memaparkan inovasi dan capaian pembangunan dengan mengusung tema “Peran Kelurahan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui UMKM dan Koperasi di Kota Pontianak”.
Enam kelurahan yang mengikuti penilaian tersebut yakni Kelurahan Akcaya mewakili Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Sungai Jawi mewakili Kecamatan Pontianak Kota, Kelurahan Siantan Tengah mewakili Kecamatan Pontianak Utara, Kelurahan Bangka Belitung Laut mewakili Kecamatan Pontianak Tenggara, Kelurahan Pal Lima mewakili Kecamatan Pontianak Barat, serta Kelurahan Tanjung Hilir mewakili Kecamatan Pontianak Timur.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, lomba kelurahan merupakan sarana evaluasi dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta pembangunan di tingkat kelurahan.
“Kelurahan yang maju juga dilihat dari tingkat kepedulian sosial, kemandirian masyarakat, kekuatan ekonomi lokal, serta kemampuan menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan responsif,” ujarnya, usai membuka lomba.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Lomba Kelurahan secara rutin dilaksanakan setiap tahun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Menurut Amirullah, tema yang diangkat tahun ini sangat relevan dengan arah pembangunan daerah saat ini. Kelurahan dituntut semakin adaptif dan inovatif dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMKM dan koperasi.
“Para juri nanti lihat apakah yang dipaparkan sesuai dengan tema, yaitu peran kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui UMKM. Jadi yang dinilai harus benar-benar relevan dengan tema yang diangkat,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak ingin melihat sejauh mana inovasi dan komitmen pemerintah kelurahan dalam membangun ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. Kelurahan diharapkan mampu berperan sebagai fasilitator, motivator, sekaligus penghubung masyarakat dengan berbagai program pemberdayaan ekonomi.
Amirullah juga mengingatkan pentingnya objektivitas dalam proses penilaian. Selain paparan peserta, masukan dari masyarakat juga perlu menjadi bahan pertimbangan sebagai bagian dari mekanisme check and balance.
“Jangan hanya melihat yang ditampilkan. Informasi dari masyarakat juga harus diterima sebagai bentuk cross-check untuk memastikan hasil penilaian benar-benar objektif,” tegasnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak, Rifka, mengatakan penilaian lomba dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan motivasi kelurahan dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, kelurahan memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga berperan penting dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penguatan UMKM dan koperasi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin setiap kelurahan dapat menampilkan berbagai inovasi, potensi unggulan, serta praktik-praktik terbaik dalam membangun partisipasi masyarakat dan memperkuat ekonomi lokal,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang berbagi pengalaman antarwilayah sekaligus melahirkan kelurahan-kelurahan terbaik yang mampu menjadi contoh dan inspirasi bagi kelurahan lainnya di Kota Pontianak.
“Penilaian Lomba Kelurahan Tingkat Kota Pontianak Tahun 2026 diikuti unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, TP PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tim juri yang akan menentukan kelurahan terbaik untuk mewakili Kota Pontianak pada jenjang berikutnya,” tutup Rifka. (kominfo/prokopim)