,
menampilkan: hasil
Manfaatkan CFD Kampanyekan Anti Gratifikasi ke Masyarakat
Aksi Inspektorat Pontianak Bagikan Pamflet 'Tolak Gratifikasi'
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menggalakkan pencegahan korupsi dengan menggencarkan program pencegahan gratifikasi, kali ini memanfaatkan ruang publik saat Car Free Day (CFD). Langkah ini menjadi bagian dari strategi Trisula yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan potensi praktik korupsi di berbagai daerah. Aksi pembagian bendera Indonesia yang di bawahnya diberi label bertuliskan ‘Merdeka dari Gratifikasi, Kite ASN Tolak Gratifikasi’ serta stiker pamflet yang ditempel di baju mewarnai kampanye tolak gratifikasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan kinerja pencegahan korupsi di Kota Pontianak tergolong baik. Pada 2024, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai 93,32 atau menempati peringkat ketiga di Kalimantan Barat. Sementara itu, indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) berada di angka 77,72, melampaui rata-rata capaian nasional dan provinsi.
Meski prestasi tersebut membanggakan, Edi menilai masih ada tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) soal gratifikasi. Ia menuturkan, masih banyak yang menganggap gratifikasi sebagai hadiah yang boleh diterima tanpa batasan.
“Padahal, ada aturan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh,” ujarnya di kawasan CFD Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, Minggu (10/8/2025).
Di Kota Pontianak, gratifikasi yang diperbolehkan adalah pemberian bernilai maksimal Rp300 ribu per orang, dengan akumulasi total dalam setahun tidak melebihi Rp1 juta. Aturan ini diterapkan agar tidak ada celah bagi pihak tertentu memanfaatkan pemberian sebagai bentuk suap terselubung.
Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidia menegaskan, ketentuan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal 12B dan 12C, disebutkan bahwa gratifikasi termasuk tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Gratifikasi ini bukan sekadar hadiah. Jika nilainya melebihi batas yang diperbolehkan, maka itu masuk kategori pelanggaran hukum,” kata Yaya.
Karena itu, ia mengajak ASN dan masyarakat untuk membiasakan diri menolak atau melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang mereka temui. Menurutnya, pelaporan gratifikasi bisa dilakukan melalui tiga jalur yang telah disiapkan.
“Kuncinya adalah kesadaran bersama. Semakin paham masyarakat tentang gratifikasi, semakin kecil peluang praktik korupsi terjadi,” imbuhnya.
Salah satu warga yang mengikuti CFD, Rina (32), mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak memanfaatkan kegiatan publik untuk mensosialisasikan anti gratifikasi. Menurutnya, kegiatan seperti ini membuat masyarakat lebih mudah memahami aturan yang sering dianggap rumit.
“Jujur, saya baru tahu kalau ada batasan nominal pemberian yang diperbolehkan. Biasanya kalau dengar gratifikasi, langsung terbayang kasus besar. Padahal ini bisa terjadi di lingkup kecil,” ungkapnya.
Senada, Andi (27), warga yang berolahraga di kawasan CFD, mengaku penyampaian informasi melalui kegiatan santai seperti ini lebih efektif dibandingkan hanya lewat media sosial atau papan pengumuman.
“Kalau langsung dijelaskan, kita bisa tanya-tanya. Jadi paham dan bisa jelasin lagi ke orang lain,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pontianak Jadi Kota Pertama di Kalimantan Terapkan QRIS Dinamis Pembayaran PBB
PONTIANAK – Pelepasan balon ke udara oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar serta jajaran lintas sektoral lainnya menandai diluncurkannya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan QRIS Dinamis oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak. Masyarakat Kota Pontianak kini bisa membayar PBB hanya dengan memindai kode QR lewat ponsel.
Wali Kota Edi menyampaikan, terobosan ini menjadikan Pontianak sebagai kota pertama di Kalimantan yang menerapkan QRIS Dinamis untuk pembayaran PBB, membuka era baru pelayanan pajak yang cepat, mudah, dan tanpa antre. Semua telah terintegrasi lewat aplikasi e-Ponti.
“Program ini bekerja sama dengan Bank Kalbar serta didukung Bank Indonesia, BPK, dan BPKP, guna mempermudah masyarakat bertransaksi digital melalui aplikasi e-Ponti,” tuturnya usai peresmian di kawasan CFD Ayani Megamal, didampingi Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, Minggu (10/8/2025).
Edi memaparkan, awal Agustus, realisasi pembayaran PBB-P2 telah mencapai 34 persen. Edi mengakui masih ada masyarakat yang menunda pembayaran karena kurangnya informasi, sehingga Pemkot akan melakukan pendataan, penilaian, dan memberikan insentif bagi wajib pajak tertentu.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pendapatan asli daerah (PAD),” sebutnya.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan QRIS Dinamis bekerja dengan mengintegrasikan data wajib pajak ke dalam sistem pembayaran digital.
“Masyarakat cukup mengakses portal atau aplikasi PBB online, memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan sistem otomatis menampilkan rincian tagihan beserta kode QR unik untuk pembayaran,” terangnya.
Kode QR tersebut dapat dipindai menggunakan berbagai aplikasi pembayaran digital yang mendukung QRIS, seperti mobile banking atau dompet digital. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank, sehingga lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja.
Menurut Ruli, penerapan QRIS Dinamis memiliki sejumlah keuntungan, antara lain kecepatan dan kemudahan pembayaran, data tagihan yang akurat, pencatatan transaksi otomatis, serta mendukung digitalisasi layanan publik. “Nominal tagihan sudah terisi otomatis, sehingga mengurangi risiko kesalahan input dan human error,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan QRIS Dinamis di Pontianak merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan transparansi, modernisasi layanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap kemudahan pembayaran pajak.
QRIS Dinamis untuk PBB sebelumnya telah diimplementasikan di beberapa daerah seperti Banda Aceh, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Polewali Mandar. Namun, Pontianak menjadi pelopor di Kalimantan dalam memanfaatkan teknologi ini.
“Dengan adanya QRIS Dinamis, kami berharap masyarakat lebih cepat, mudah, dan nyaman dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” sebut Ruli.
Putri (31), warga Kecamatan Pontianak Selatan, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak yang menghadirkan pembayaran PBB menggunakan QRIS Dinamis. Menurutnya, inovasi ini sangat membantu warga yang memiliki kesibukan tinggi.
“Saya biasanya harus meluangkan waktu untuk datang ke bank atau loket pembayaran. Sekarang cukup buka ponsel, masukkan NOP, dan scan QR, langsung beres. Prosesnya cepat, tidak sampai satu menit,” ucapnya.
Andi Pratama (38), warga Pontianak Barat, menilai layanan ini bukan hanya memudahkan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.
“Kalau sistemnya praktis seperti ini, rasanya tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar PBB. Semoga ke depan sosialisasinya lebih luas, supaya semua warga tahu dan bisa memanfaatkannya,” sambungnya.
Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar, Yuse Chaidi Amzar, mengatakan inovasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Dengan QRIS dinamis, masyarakat bisa membayar PBB melalui bank lain, e-wallet, maupun e-commerce. Harapannya, realisasi pembayaran PBB yang saat ini baru 35 persen bisa meningkat hingga akhir tahun,” ungkapnya.
Yuse menjelaskan, kemudahan QRIS dinamis terletak pada sistem yang otomatis menampilkan data wajib pajak setelah memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Masyarakat cukup memindai kode QR untuk melakukan pembayaran, dan sistem akan langsung menampilkan bukti bayar yang bisa disimpan.
Sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Kalbar juga tergabung dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang bertugas menyiapkan sarana dan prasarana pembayaran pajak bagi pemerintah daerah. Selain QRIS dinamis, Bank Kalbar turut menyediakan alat rekam pajak atau tapping box untuk memonitor pajak restoran dan hiburan.
“Kami mengajak warga Pontianak dan masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya untuk taat membayar pajak. Pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat untuk kita semua,” tutup Yuse. (kominfo/prokopim)
LPTQ Pontianak Gelar TC Jelang MTQ Provinsi, Target Juara Umum Kalbar
PONTIANAK – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing kafilah, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Pontianak menggelar pemusatan latihan atau training center (TC) intensif menjelang perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-33 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang akan digelar di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2025.
Ketua Umum LPTQ Kota Pontianak Amirullah menyatakan, target besar LPTQ Kota Pontianak tahun ini, yakni meraih juara umum di ajang MTQ Provinsi Kalbar.
“Kita tidak hanya berpartisipasi, tapi ingin menang. Mental juara harus ditanamkan. Kalau kita yakin dan persiapan matang, Insyaallah bisa juara. Persiapan kita serius, sangat serius,” ujarnya usai meresmikan dimulainya pemusatan latihan di Gedung LPTQ Kota Pontianak, Jumat (8/8/2025) malam.
Menurutnya, training center ini menjadi bagian penting dari upaya mempersiapkan peserta secara matang menjelang pelaksanaan MTQ tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada bulan September mendatang di Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kita sudah menyaring peserta sebanyak 56 orang. Unsur-unsur utama dalam pelatihan ini yakni peserta, pelatih, tempat, dan materi latihan, semuanya sudah dipenuhi,” ungkapnya.
Amirullah menekankan pentingnya pemenuhan sarana pendukung latihan, termasuk peningkatan daya listrik dan pemasangan jaringan Wi-Fi untuk mendukung kenyamanan dan kelancaran proses pelatihan.
“Pesan saya agar fasilitas yang ada digunakan sesuai dengan kepentingan pelatihan, bukan untuk kegiatan di luar itu,” pesannya.
Dirinya juga berpesan agar para pelatih hanya memberikan materi yang sesuai dengan cabang lomba yang dipertandingkan dalam MTQ nanti. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga aset utama peserta, seperti pita suara bagi para qari dan tangan bagi peserta kaligrafi. Aspek kesehatan fisik dan mental menjadi perhatian utama dalam pembinaan kali ini.
“Jangan hanya melatih teknik baca, tapi juga ajarkan bagaimana menjaga suara tetap prima. Latih juga kesiapan mental menghadapi pertandingan. Kadang peserta jadi down hanya karena mendengar suara lawan yang lebih bagus. Itu harus kita antisipasi,” ungkap Amirullah yang juga selaku Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Sekretaris Umum LPTQ Kota Pontianak Yusnaldi menambahkan, TC ini bertujuan untuk membina dan memaksimalkan potensi kafilah agar mampu bersaing secara unggul di tingkat provinsi, bahkan nasional.
“Training center ini bukan sekadar latihan teknis, tapi pembinaan menyeluruh. Kita ingin membentuk peserta yang tidak hanya siap secara kemampuan membaca atau menghafal, tetapi juga kuat dari sisi akhlak, kedisiplinan dan semangat juangnya,” sebutnya.
Yusnaldi bilang pihaknya melakukan persiapan ekstra dalam waktu singkat untuk memastikan fasilitas dan sarana pendukung memadai. Sekretariat LPTQ yang semula tidak representatif, kini telah direnovasi dan dilengkapi dengan kebutuhan dasar seperti tempat tidur, lemari, hingga peningkatan daya listrik.
“Kami bekerja keras selama lima hari, atas arahan langsung dari Bapak Sekda yang juga selaku Ketua LPTQ, agar seluruh fasilitas siap digunakan oleh kafilah dan pelatih. Ini bentuk komitmen kita agar pembinaan berjalan optimal,” pungkasnya. (prokopim)
Diskominfo Pontianak Gelar Bimtek Pelaksanaan Proses Bisnis Kegiatan Statistik
Upaya tingkatkan Indeks Pembangunan Statistik Pemerintah Kota Pontianak
PONTIANAK - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Pelaksanaan Proses Bisnis (probis) Kegiatan Statistik dan sosialisasi Kapuas Optimal Tahun 2025. Menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak sebagai narasumber, Diskominfo Kota Pontianak selaku Walidata Kota Pontianak mengundang para admin e-walidata, produsen data, dan pengelola Satu Data di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sebagai peserta bimtek.
Sekretaris Diskominfo Kota Pontianak Edy Purwanto mendukung diselenggarakannya bimtek ini. Karena menurutnya bimtek Probis Statistik dan sosialisasi ini memberikan pemahaman bagi seluruh admin e-walidata, produsen data, dan pengelola Satu Data Kota Pontianak dalam menyelenggarakan statistik sektoral di OPD masing-masing. Selain itu, bimtek ini juga akan fokus membahas pada berbagai tahapan yang harus dilakukan produsen data, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis, diseminasi, dan juga evaluasi statistik sektoral.
“Tentunya kita berharap melalui kegiatan ini kita dapat memiliki portal Satu Data dengan data yang berkualitas. Sehingga ini dapat berimplikasi pada peningkatan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Kota Pontianak,” ungkapnya pasca membuka secara resmi bimtek di Ruang Rapat Diskominfo Kota Pontianak, Rabu (6/8/2025).
Di samping itu, sosialisasi Kolaborasi Edukasi Statistik Sektoral bagi Organisasi Perangkat Daerah, Instansi dan Lembaga (Kapuas Optimal) yang dipaparkan melalui dasboard kapuasoptimal.bpspontianak.id diakui Edy akan lebih memudahkan pembinaan penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Pontianak, sehingga skor IPS Kota Pontianak akan lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Kita harus optimis. Karena dari tahun sebelumnya ke tahun yang sekarang, skor IPS kita merangkak naik dan skor kita itu tertinggi se-Kalimantan Barat. Untuk tahun 2025 ini, kita harus tetap optimis skor IPS kita akan meningkat dari tahun sebelumnya,” harapnya.
Kepala BPS Kota Pontianak, Dody Saputro menyebut bimtek ini merupakan bagian dari tugas BPS sebagai Pembina Data Statistik Sektoral. Menurutnya, BPS berkewajiban untuk bisa mengawal penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kota Pontianak.
“Kami harapkan dengan adanya bimtek ini, semua produsen data bisa menghasilkan data yang berkualitas sesuai dengan standar. Sehingga data itu bisa mendukung dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang ada di Kota Pontianak melalui Portal Satu Data Indonesia,” katanya.
Tahapan Proses Bisnis kegiatan statistik ini menurut Dody penting untuk dilakukan. Karena hal ini merupakan dasar dalam penyusunan penyelenggaraan statistik sektoral yang memuat perencanaan, data collecting, pengolahan, pengawasan, sampai dengan evaluasi dan diseminasi.
“Jadi Proses Bisnis ini merupakan salah satu rangkaian dan tahapan yang harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan Statistik Sektoral,” tutupnya. (kominfo)