,
menampilkan: hasil
Utamakan Keselamatan, Pemkot Gelar Uji Kelayakan 134 Kendaraan Dinas
PONTIANAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama kepolisian lalu lintas melakukan uji kelaikan terhadap seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah memantau langsung pelaksanaan uji petik kendaraan dinas di depan Kantor Wali Kota Pontianak Jalan Rahadi Usman, Rabu (15/1/2025).
Edi menyebut, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan seluruh surat-menyurat serta persyaratan lainnya dalam mendukung keselamatan berkendara sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024.
“Kita harus sadari, keselamatan petugas tetap yang utama, dari data yang ada, kita sudah tidak ada pengadaan baru, sementara pemeliharaan cukup mahal. Dari situ kita coba general check up, harus ada jaminan keamanan,” tuturnya.
Dari hasil peninjauan bersama jajaran, Edi menilai pentingnya peremajaan operasional. Beberapa kendaraan dinas sudah melampaui masa penggunaan, bahkan terdapat kendaraan yang masih bertahan sejak tahun 1997 seperti mobil pemadam kebakaran.
“Kami relatif prihatin melihat kondisi kendaraan karena ada beberapa di antaranya yang sudah tua, ditambah lagi pengadaan kendaraan memang sedikit dalam beberapa tahun terakhir. Ada kendaraan pemadam kebakaran yang kita punya sudah 28 tahun, akan sangat wajar jika kita lakukan peremajaan,” sebutnya.
Kepala Dishub Kota Pontianak Trisna Ibrahim menambahkan, pemeriksaan hari ini menyasar total 134 kendaraan milik Pemkot Pontianak. Ia memaparkan poin-poin penting yang tertuang dalam SE Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.
“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.
Kemudian, sambung Trisna, berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.
Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. Menurunya, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan, kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ucapnya.
Eka Suwarna, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak mengapresiasi pemerintah daerah yang berani melakukan pemeriksaan kendaraan dinas terkait keselamatan berkendara.
“Kami mengapresiasi dan mengacungkan jempol karena berani melakukan pemeriksaan kendaraan dinas demi keselamatan bersama. Dalam pelaksanaan tadi ada tiga item yang diperiksa, pertama fisik kendaraan, kedua kelengkapan administrasi pengemudi dan kesehatan. Ketiga ini sangat terkait keselamatan berkendara,” terangnya.
Secara umum kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat pengemudi di jalan raya cukup bagus. Namun Eka menekankan keselamatan kendaraan sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Hal yang perlu diperhatikan oleh pengendara yang pertama cek kendaraan, pastikan kendaraannya layak dioperasionalkan, dari kelengkapan, rem, lampu sein, kondisi ban dan lainnya,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Pemeriksaan Kendaraan Operasional Demi Keselamatan Berkendara
Pemeriksaan Mandiri Kendaraan Operasional di Sekretariat Daerah Kota Pontianak
PONTIANAK – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara, Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar pemeriksaan kendaraan operasional di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (8/1/2025). Pemeriksaan kelayakan kendaraan operasional ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2024 tentang keselamatan berkendara.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat kendaraan, kelayakan fisik kendaraan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara. Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah yang hadir langsung saat pemeriksaan kendaraan operasional, menyampaikan pentingnya pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib.
"Keselamatan berkendara adalah prioritas utama. Dengan memastikan kendaraan operasional dalam kondisi layak dan pengemudi memiliki dokumen lengkap, kita berharap dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan efisiensi kerja," ujarnya.
Amirullah juga menegaskan bahwa kendaraan operasional yang tidak memenuhi persyaratan akan segera ditindaklanjuti, baik itu terkait kendaraan yang sudah tidak layak untuk beroperasi atau kelengkapan surat kendaraan.
"Jika ditemukan kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap atau kondisinya tidak layak, kita akan meminta unit terkait untuk segera memperbaiki atau memperbarui dokumen yang diperlukan," tambahnya.
Pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menerapkan budaya keselamatan berkendara di lingkungan kerja.
"Kita ingin memastikan semua kendaraan operasional yang digunakan benar-benar mendukung keselamatan dan kenyamanan pengendara, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutup Amirullah.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh jajaran di Sekretariat Daerah Kota Pontianak dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif dan aman. (prokopim)
Pj Wako : Rayakan Tahun Baru dengan Sukacita, Tetap Jaga Kamtibmas
PONTIANAK - Malam pergantian tahun 2025 di Kota Pontianak berjalan aman dan kondusif. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama TNI dan Polri memastikan kesiapan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat yang merayakan malam tahun baru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menerangkan bahwa Pontianak, khususnya, sudah siap menghadapi malam pergantian tahun. Ia menjelaskan bahwa dari pusat memberikan instruksi kepada daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat. Secara umum situasi di Kalimantan Barat (Kalbar), termasuk di Kota Pontianak, perayaan malam tahun baru berjalan kondusif.
"Alhamdulillah, Kalbar secara umum dan khususnya Pontianak sudah siap, termasuk TNI, Polri, dan juga dari Pemkot Pontianak mendukung dengan mengerahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan," ujarnya usai mengikuti zoom meeting dengan pemerintah pusat di Posko Pengamanan di Jalan Gajah Mada Pontianak, Selasa (31/12/2024) malam.
Edi juga mengapresiasi kerja sama dari aparat keamanan yang telah melakukan rekayasa lalu lintas, sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar.
"Laporan dari teman-teman, alhamdulillah masih terkendali kondusif dan dengan cuaca yang benar-benar segar, mudah-mudahan berjalan lancar hingga memasuki tahun 2025," tambahnya.
Sebagai imbauan kepada warga, Edi Suryanto berharap agar masyarakat dapat merayakan malam pergantian tahun dengan sukacita dan bahagia, namun tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
“Mari kita rayakan dengan sukacita, dengan bahagia, tapi dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan secara umum. Selamat Tahun Baru 2025 bagi seluruh warga Kota Pontianak," tutupnya. (prokopim)
Edi Paparkan Strategi Pemkot Cegah Korupsi
Pj Wako Pontianak Narasumber Diseminasi Pencegahan Korupsi Pemda
SINGKAWANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto didapuk menjadi narasumber utama pada kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Ruang Basement Kantor Wali Kota Singkawang Jalan Firdaus Rais, Jumat (27/12/2024). Ia diminta memaparkan strategi pencegahan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
“Pencegahan korupsi harus menyasar sistem, itulah kenapa kita perlu memulai pencegahan korupsi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya usai acara.
Selain tata kelola pemerintahan, terdapat beberapa langkah yang harus dijalankan untuk mencegah korupsi di antaranya peningkatan kualitas pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, kearifan lokal, peningkatan peran serta masyarakat hingga peningkatan budaya kerja anti korupsi. Edi menerangkan, praktek korupsi paling tinggi terjadi di level pemerintah daerah.
“Selama 20 tahun terakhir, data statistik menyebutkan pemerintah daerah menjadi instansi dengan perilaku korupsi paling tinggi yaitu 53 persen,” paparnya.
Dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemkot Pontianak menekankan pentingnya fungsi pengawasan. Hal itu terdapat pada tindak lanjut pengaduan dari laman SP4N Lapor dari masyarakat, digitalisasi pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses informasi masyarakat lewat PPID.
“Paling penting optimalisasi pengawasan internal dengan pelaksanaan audit ketaatan, keuangan, kinerja, operasional dan tujuan tertentu secara rutin. Selanjutnya kita mengatur pengawasan dengan Whistleblowing System (WBS) hingga penguatan pengendalian gratifikasi,” terangnya.
Beberapa indikator tata kelola pemerintahan yang baik sudah dapat diraih oleh Pemkot Pontianak. Mulai dari Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sampai 3,43, Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah 93,19 persen, Sistem Merit predikat Sangat Baik, Indeks SAKIP 72,58 dengan predikat BB, Indeks RB mencapai 77,74 dan lain sebagainya.
Edi menilai, capaian tersebut menjadi modal kuat dalam mengokohkan pencegahan praktek korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak. Dirinya turut mendorong pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Kalbar agar menjalankan prinsip-prinsip anti korupsi.
“Strategi jangka panjang memberantas korupsi dengan pendidikan seperti sosialisasi, pencegahan dan jangan lupakan proses penindakan, saya yakin jika kita konsisten menjalankan ketiga hal tersebut, korupsi dapat dihentikan,” tegasnya, yang juga selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK.
Kunci keberhasilan pencegahan korupsi di instansi pemerintahan daerah adalah komitmen para kepala daerah itu sendiri. Kemudian, lanjut Edi, sinergi antar perangkat daerah serta konsisten melaksanakan upaya pencegahan korupsi secara menyeluruh juga perlu dilaksanakan secara serius.
“Korupsi adalah ancaman serius dapat menggerogoti pembangunan dan kesejahteraan rakyat serta secara tidak langsung merusak pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)