,
menampilkan: hasil
Pontianak Ranking Tiga Nasional Kepatuhan KTR
Pj Wako : Pemasangan CCTV Perketat Pengawasan KTR
PONTIANAK - Kota Pontianak patut berbangga dengan menduduki peringkat ketiga nasional dalam Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu selaras dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mempunyai komitmen yang kuat terhadap penegakan Perda yang mengatur kawasan-kawasan tanpa rokok. Oleh sebab itu, melalui pemanfaatan Aplikasi Monitor KTR yang telah disediakan Kementerian Kesehatan, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan penerapannya berjalan dengan optimal dan mencapai hasil yang memuaskan.
“Aplikasi ini menjadi alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakan Perda pada tujuh tatanan KTR,” ujar Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, usai membuka Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Penerapan Aplikasi Monitor KTR di Hotel Orchardz Perdana, Kamis (29/8/2024).
Menurut Ani Sofian, aplikasi ini merupakan alat penting dalam pencatatan dan pelaporan tingkat kepatuhan serta penegakan Perda. Melalui aplikasi ini pula dapat memantau secara langsung dan real time sejauh mana pelaksanaan KTR di lapangan.
“Dengan begitu, kita dapat mengambil langkah-langkah korektif dan evaluatif yang diperlukan,” katanya.
Dalam pembahasan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, satu di antara rekomendasi yang disampaikan adalah merevisi Perda yang sudah berjalan selama 14 tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang.
“Termasuk nanti memberikan sanksi yang cukup berat kepada pelaku yang melanggar area atau kawasan dilarang merokok,” tuturnya.
Selain itu, dalam proses perizinan usaha, para pelaku usaha diminta mentaati untuk memasang tanda larangan merokok pada kawasan yang dilarang. Dirinya berharap para pelaku usaha turut mendukung komitmen dalam menerapkan KTR.
“Sehingga Kota Pontianak yang saat ini menduduki peringkat ketiga nasional dalam kepatuhan KTR, bisa meningkat menjadi peringkat kedua atau bahkan pertama,” ucap Ani Sofian.
Pj Wali Kota menilai, dalam memperketat pengawasan dan penegakan Perda KTR, perlu adanya pemasangan CCTV di titik-titik kawasan KTR. Dengan adanya CCTV tersebut, maka akan memudahkan Tim Monitoring dalam memantau ketaatan masyarakat mematuhi KTR.
“Memang saya perhatikan tadi berdasarkan laporan yang disampaikan, belum disebutkan pemasangan CCTV di tempat-tempat umum yang dilarang untuk merokok. Maka untuk mengefektifkan sanksi yang akan diberikan saya kira perlu dipasang CCTV,” terangnya.
Dayang Yuliani, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, memaparkan Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR ini dilaksanakan sebagai langkah dalam menyusun dan memperkuat rencana kerja dan teknis implementasi Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR di Kota Pontianak.
“Selain itu, penerapan Aplikasi Monitor KTR merupakan salah satu inovasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan KTR secara lebih efektif dan lebih efisien,” jelasnya.
Dayang menambahkan, pada lokakarya lintas sektor implementasi penegakan dan strategi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, ada sejumlah hasil rekomendasi yang disampaikan dalam forum. Satu di antaranya revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 dan menyusun rancangan Peraturan Wali Kota yang memuat petunjuk pelaksanaan Perda.
“Termasuk mengatur penggunaan vape atau rokok elektrik karena itu juga masuk dalam kategori rokok,” tambah Dayang.
Hal lain yang menjadi fokus pada implementasi KTR adalah menentukan nilai denda yang lebih logis dan efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar KTR.
“Tak kalah pentingnya adalah mempertegas batasan KTR dan regulasi iklan rokok,” tutupnya. (prokopim)
Tingkatkan Kesadaran Warga Patuhi Kawasan Tanpa Rokok
Pj Wali Kota: Bukan Tidak Boleh Merokok, Tapi Dilarang di Kawasan Tertentu
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mendorong komitmen lintas sektoral untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia mengatakan, KTR mengatur tempat dilarangnya merokok.
“Artinya bukan melarang merokok, tetapi menentukan titik tertentu, area dilarang merokok,” paparnya, usai membuka Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda No 10 Tahun 2010 di Hotel Orchard Jalan Ahmad Yani, Selasa (27/8/2024).
Ani Sofian menerangkan, ada tujuh lokasi yang tergolong KTR di Kota Pontianak. Dari ketujuh kawasan dilarang merokok, tingkat ketaatan masyarakat di tiap-tiap kawasan tersebut berbeda-beda. Misalnya pada fasilitas kesehatan, kesadaran untuk tidak merokok sudah mencapai 99 persen.
“Masih ada satu persen yang merokok dan belum sadar, kemudian fasilitas pendidikan 92 persen, tempat anak bermain 99 persen, tempat ibadah 95 persen, tempat kerja 95 persen, fasilitas umum 85 persen. Itu yang harus kita pacu lagi, mudah-mudahan meningkat kesadaran warga tidak merokok di area KTR,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, apabila saat terjadi proses penindakan, siapapun yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Bagi pelanggar dikenakan denda Rp50 ribu.
“Denda tipiring Rp50 ribu lumayan juga, dendanya lebih besar dari harga rokok, nanti mungkin ditingkatkan dua kali lipat jadi Rp100 ribu,” tegasnya.
Selama 14 tahun Perda No 10 Tahun 2010 sudah diterapkan. Ani Sofian menilai, selalu ada ruang evaluasi dalam implementasi setiap aturan. Ia berharap, melalui lokakarya yang diikuti instansi terkait semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di wilayah KTR.
“Evaluasi Perda kita mungkin selama 14 tahun banyak hal yang masih sulit dilakukan, mudah-mudahan lokakarya yang juga diikuti kepolisian maupun TNI, mungkin dengan pengalaman tugas tempat lain ada metode dan kebijakan daerah lain bisa diadopsi di forum ini dan jadi bahan evaluasi Perda,” imbuhnya.
Dayang Yuliani, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak menambahkan, kegiatan lokakarya diikuti perwakilan lintas sektor berjumlah 32 orang, mulai dari Forkopimda Kota Pontianak, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, sampai Satgas KTR.
“Harapannya terbentuk komitmen lintas sektor dalam implementasi Perda KTR serta ada revisi dan rekomendasi kebijakan tambahan yang lebih efektif dalam mendukung KTR hingga peningkatan kapasitas penegak hukum,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pemkot Upaya Tingkatkan Universal Health Coverage JKN
Cakupan JKN di Pontianak Capai 87,86 persen
PONTIANAK - Kota Pontianak dengan jumlah penduduk sebanyak 680.852 jiwa saat ini tercatat memiliki cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 87,86 persen. Sementara Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen di tahun 2024 menjadi target nasional.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyebut, Kota Pontianak dengan jumlah penduduk terbanyak se-Kalimantan Barat (Kalbar) dan anggaran yang terbatas, untuk mencapai target UHC juga besar.
“Maka dari itu, ukuran prestasi yang diberikan kepada daerah adalah bukan pencapaian 98 persen target nasional, melainkan yang dinilai adalah upaya untuk mencapai target nasional tersebut,” ujarnya usai penandatanganan komitmen implementasi pemindahan atau redistribusi kepesertaan JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (22/8/2024).
Redistribusi kepesertaan JKN di FKTP merupakan salah satu langkah percepatan dari implementasi kebijakan transformasi sistem kesehatan, di mana salah satu tujuannya adalah untuk peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dengan adanya redistribusi ini diharapkan terjadi pemerataan beban pelayanan di fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan di FKTP serta peningkatan kepuasan peserta JKN,” kata Ani Sofian.
Ia menambahkan, jumlah fasilitas kesehatan di Kota Pontianak terdiri dari 14 rumah sakit, 23 puskesmas dan 82 klinik, dengan cakupan JKN 87,86 persen. Meski demikian, lanjut dia, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam pelaksanaan program redistribusi ini.
“Seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur yang belum memadai serta kesiapan FKTP dalam menerima peserta baru,” ungkapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam mensukseskan Program JKN. Sebagaimana dibuktikan dengan pencapaian cakupan kepesertaan JKN yang terus meningkat, yang mana per Juli 2024 tercatat kepesertaan JKN di Kota Pontianak telah mencapai 87 persen dari total penduduk.
“Angka ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tutup Pj Wali Kota. (prokopim)
Pj Wali Kota Dorong Turunkan Stunting Menuju Generasi Emas 2045
Dialog Kepemudaan ‘Emak-emak Mude Besehe Cegah Stunting’
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak komitmen dalam menurunkan angka stunting di berbagai lini. Tak hanya menyasar sektor kesehatan dan pendidikan, di bidang kepemudaan juga menjadi target dalam menekan angka stunting. Lewat Dialog Kepemudaan yang digelar oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak menjadi wadah dalam mensosialisasikan pentingnya mencegah stunting di kalangan generasi muda Kota Pontianak.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyebut, Pemkot Pontianak akan terus berkomitmen dalam menurunkan angka stunting di Kota Pontianak. Ia menilai, dialog kepemudaan yang diikuti oleh kaum ibu-ibu muda ini sudah tepat karena dari mereka kelak akan melahirkan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Tentunya anak-anak yang nanti dilahirkan oleh ibu-ibu jangan sampai stunting sehingga melalui dialog ini para peserta mendapat pencerahan bagaimana mencegah agar anak tidak stunting,” ujarnya usai membuka Dialog Kepemudaan dengan tema ‘Emak-emak Mude Besehe Cegah Stunting’ di Hotel Garuda Pontianak, Minggu (18/8/2024).
Ani Sofian mengatakan, kala awal dirinya menjabat selaku Pj Wali Kota, angka stunting masih 19 persen lebih. Kemudian lewat berbagai upaya yang dilakukan, angka stunting berhasil turun menjadi 16,7 persen. Sementara pemerintah pusat mematok target stunting adalah 14 persen.
“Mudah-mudahan Kota Pontianak bisa di bawah target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” harapnya.
Dia menekankan pentingnya mempersiapkan generasi muda yang sehat sebagai generasi penerus yang akan membangun Kota Pontianak menjadi lebih baik. Terlebih, Indonesia Emas 2045 tersisa 21 tahun menuju ke masa itu. Oleh sebab itu, sejak dari sekarang sudah harus dipersiapkan generasi yang sehat.
"Saya berharap generasi muda ini menjadi generasi yang sehat, yang mampu membangun Kota Pontianak ke arah yang lebih baik,” imbuh Pj Wali Kota.
Kepala Disporapar Kota Pontianak Rizal menuturkan, fokus utama dalam kegiatan dialog kepemudaan ini adalah bagaimana menurunkan angka stunting. Oleh karena itu pihaknya berupaya memberikan kontribusi lewat kegiatan ini sehingga capaian target menurunkan stunting bisa tercapai. Bahkan melebihi dari angka yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Momen HUT ke-79 RI salah satu kegiatan di bidang kepemudaan adalah dengan mentautkan program penurunan stunting melalui dialog kepemudaan,” sebutnya.
Jumlah peserta sebanyak 200 orang. Dirinya berharap para peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat meneruskan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungannya dalam upaya menurunkan angka stunting.
“Kalau ada yang mengidap stunting, bagaimana SOP dan mekanisme melaporkannya kepada Pemkot Pontianak melalui kelurahan dan kecamatan,” tutup Rizal. (prokopim)