,
menampilkan: hasil
Mulai 1 Januari 2025, Pelaku Usaha Tidak Boleh Menyediakan Kantong Plastik
Pemkot Pontianak Gencarkan Gerakan Tanpa Plastik
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak tengah gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik. Khususnya mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.
“Dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Ani Sofian menerangkan, Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” katanya.
Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menyampaikan, dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik yang direncanakan dilaksanakan pada 13 Oktober mendatang.
Di tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga harus diberhentikan dan diganti dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tahun 2030, yaitu tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” katanya.
Saat kampanye mulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan panduk ditanggung dari masing-masing pelaku usaha. Ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya diperbolehkan membuka stand dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, menawarkan program seperti potongan harga jika membawa tas guna ulang, atau sejenisnya, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.
“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya. (kominfo)
Pontianak Bangun TPS Terpadu, Ubah Sampah Jadi Energi
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Batulayang, Pontianak Utara. TPST akan mengolah sampah kota yang produksinya mencapai 350-400 ton per hari, dengan menghasilkan produk sampingan berupa minyak bakar dan gas metan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar, dan pupuk organik yang bisa mendukung pertanian dan perkebunan.
Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar menerangkan Kota Pontianak jadi satu dari enam daerah di Indonesia yang mendapat proyek LSDP (Local Service Delivery Improvement Project) atau Proyek Peningkatan Penyediaan Layanan Lokal dari Pemerintah Pusat. Kegiatan ini didukung Bank Dunia untuk meningkatkan penyediaan layanan pengelolaan sampah.
"Selain Pontianak, ada Kota Malang, Kota Palembang, Kota Kendari, Kabupaten Toba dan Kabupaten Lebak," katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Project LSDP di Balai Kota Malang, Jumat (6/9/2024).
Dalam rapat tersebut, tim Pemkot Pontianak diwakili Pj Wali Kota Pontianak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Sekretaris Bappeda. Sementara perwakilan pemerintah pusat yang hadir di antaranya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk pembangunan TPST Batulayang, Pemkot Pontianak telah menyusun Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), dan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Project LSDP direncanakan akan berlangsung 2025-2029," jelasnya.
Untuk diketahui, program LSDP sendiri mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah. Pertama, adalah aspek kelembagaan yang berfokus pada regulator dan operator pengelolaan sampah. Aspek kedua, berupa pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah. Ketiga adalah aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah. Lalu keempat keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat.
Terakhir, aspek tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output berupa pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat. (Sumber : bappeda_pontianak )
Libatkan Komitmen Masyarakat Kalbar untuk Jaga Kebersihan Sungai Kapuas
PONTIANAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Usmulyono menerangkan, perlu komitmen banyak pihak untuk menjaga kualitas air di Sungai Kapuas, mengingat sungai terpanjang Indonesia itu melewati beberapa kabupaten di Kalimantan Barat.
“"Untuk ibu-ibu, bapak-bapak yang ada di pinggir sungai, ayo kita jaga sama-sama sungai kita," ajaknya, usai membuka Gerakan Bersama Masyarakat dan Komunitas untuk Melindungi Sumber Air Sungai Kapuas bersama USAID IWASH di Rumah Budaya Gang H Salmah Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa (13/8/2024).
Usmulyono memaparkan saat ini, kualitas air Sungai Kapuas berada pada kelas dua, yang masih layak digunakan sebagai air bersih. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah meluncurkan pilot project Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di wilayah Benua Melayu Laut dan Sungai Beliung guna mencegah pencemaran lebih lanjut.
"Limbah rumah tangga merupakan penyebab utama penurunan kualitas air sungai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Usmulyono menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pencemaran Air, serta pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus pencemaran melalui berbagai saluran yang tersedia, termasuk E-LAPOR," tegasnya.
Menurut hasil penelitian, pencemaran sungai di Kota Pontianak terutama disebabkan oleh limbah rumah tangga, diikuti oleh limbah pertanian dan sampah yang dibuang sembarangan. Untuk itu, Pemkot Pontianak telah menyediakan 40 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) guna memudahkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
Usmulyono juga mengingatkan warga yang tinggal di bantaran sungai tentang pentingnya menjaga garis batas perlindungan sungai (BSS) sejauh 15 meter dari badan terluar sungai, seperti yang diterapkan di kawasan waterfront dengan jarak 10 meter. (kominfo)
Aplikasi Si Gita Jas Berkerah, Cara Pemkot Atasi Persoalan Sampah
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
PONTIANAK - Untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran publik dalam menangani permasalahan pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak meluncurkan sebuah aplikasi bernama Sistem Digital Jasa Angkutan Sampah dari Sumber yang Keren dan Ramah (Si Gita Jas Berkerah). Peluncuran aplikasi ini bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) 2024 di Rusunawa Jalan Nipah Kuning Dalam Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (27/6/2024).
Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menerangkan, diluncurkannya aplikasi ini dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kesadaran publik dalam pemecahan permasalahan pengelolaan sampah dari sumber serta untuk mengurangi sampah ke tempat pemrosesan akhir atau TPA melalui gerakan memilah dan mengolah sampah dari sumber oleh jasa angkutan sampah yang ada di Kota Pontianak. Dalam aplikasi tersebut, pengguna bisa melakukan penginputan dan pelaporan kegiatan dan pengurangan sampah, baik yang dilakukan oleh masyarakat, pelaku jasa angkutan sampah, bank sampah, TPS 3R, TPST, PDU dan lembaga kelompok masyarakat lainnya terkait pengelolaan sampah.
“Semua itu dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Gita Jas Bekerah yang terdapat dalam laman website resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak di https://dlh.pontianak.go.id,” terangnya.
Usmulyono menambahkan, Peringatan HLHS 2024 mengusung tema Penyelesaian Krisis Iklim dengan Inovasi dan Prinsip Keadilan. Berkaitan tema di atas, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan, antara lain Lomba Video Pendek Edukasi Lingkungan Tingkat SD dan SMP se-Kota Pontianak,Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota dalam penggunaan wadah ramah lingkungan sebagai pengganti pembungkus daging kurban, aksi bersih sungai di lokasi Kawasan Kampung Caping dan Masjid Jami, Sosialisasi dan bimtek aplikasi Program Si Gita Jas Berkerah dan kegiatan aksi bersih parit dan lingkungan di Jalan Komyos Sudarso Kelurahan Sungai Beliung.
“Puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada hari ini dirangkaikan dengan launching Si Gita Jas Berkerah dengan penanaman pohon di kawasan Rusunawa Jalan Nipah Kuning Dalam Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat,” katanya.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengapresiasi inovasi yang diinisiasi oleh DLH Kota Pontianak. Meskipun inovasi ini merupakan proyek perubahan yang dilakukan oleh Kepala DLH Kota Pontianak, namun ia berharap inovasi itu memberikan dampak dan manfaat yang besar dalam menangani persoalan persampahan di Kota Pontianak.
“Mudah-mudahan inovasi ini menjadi solusi bagi kita di Kota Pontianak bagaimana memanfaatkan sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, lanjut dia, penduduk Kota Pontianak kian bertambah. Sementara lahan yang ada terbatas. Pertambahan penduduk ini pastinya menyebabkan bertambahnya sampah.
“Maka dari itu suatu saat nanti antara pertambahan penduduk dengan peningkatan sampah dengan jumlah lahan yang ada, pasti tidak berimbang,” ungkap Ani Sofian.
Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk mulai memanfaatkan sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan. Artinya, sebagai makhluk hidup, manusia harus berpihak terhadap lingkungan.
“Supaya lingkungan betul-betul bisa memberikan udara yang segar dan sehat sehingga kehidupan kita menjadi terjaga,” imbuhnya.
Ani Sofian juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada masyarakat yang sudah memilah sampah, mana yang bisa dimanfaatkan dan mana yang bisa dimusnahkan. Dengan demikian, masyarakat menjadi bagian dari menjaga lingkungan dengan memanfaatkan sampah yang diproduksi untuk kehidupan sehari-hari.
“Kepada pengelola bank sampah, saya ucapkan terima kasih yang mana telah berperan dalam mengelola sampah menjadi bermanfaat dan bernilai. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi semua untuk menjadikan sampah sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan semua,” pungkasnya. (prokopim)