,
menampilkan: hasil
Mahasiswa Luar Daerah Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Permen
Kerja Sama Disdukcapil Pontianak-Untan Layani Pendaftaran Penduduk Nonpermanen
PONTIANAK – Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) yang berasal dari luar Kota Pontianak tampak antusias mengikuti layanan Jemput Bola Pendaftaran Penduduk Nonpermanen atau Jemput Permen yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. Layanan Jemput Permen ini digelar selama dua hari, mulai tanggal 8 hingga 9 Oktober 2025 di Ruang Prof Sjamsudin Djahmat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Kota Pontianak dan Untan yang ditandatangani pada 1 September 2025. Program ini memfasilitasi mahasiswa pendatang untuk memperoleh status kependudukan nonpermanen yang tercatat secara resmi di Kota Pontianak.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani, mengatakan layanan jemput bola ini memudahkan mahasiswa untuk mendaftar tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Hari ini kami melakukan pelayanan langsung di kampus agar mahasiswa yang bukan warga asli Pontianak dapat terdata sebagai penduduk nonpermanen,” ujarnya usai menyerahkan secara simbolis dokumen kependudukan nonpermanen kepada sejumlah mahasiswa, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, pendaftaran penduduk nonpermanen penting dilakukan karena sekitar 30 persen mahasiswa Untan berasal dari luar daerah. Dengan status nonpermanen, mereka akan tercatat resmi sebagai bagian dari populasi Kota Pontianak.
“Status ini penting agar mahasiswa yang tinggal di Pontianak tetap terdata. Jadi ketika membutuhkan pelayanan publik di sini, mereka sudah termasuk dalam sistem kependudukan,” jelasnya.
Hingga saat ini, jumlah penduduk nonpermanen yang telah terdaftar di Kota Pontianak mencapai 908 orang. Meski belum optimal, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan.
Selain membantu pendataan, status nonpermanen juga memberikan manfaat praktis. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP nonpermanen dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk BPJS Kesehatan.
“Sekarang NIK menjadi dasar layanan BPJS. Jadi kalau lupa membawa kartu BPJS, cukup menunjukkan KTP, dan layanan tetap bisa diakses,” terang Erma.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Pontianak Ferdita, menambahkan pelayanan jemput bola di FEB Untan menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan.
“Mahasiswa tidak perlu datang ke kantor Dukcapil. Kami yang hadir ke kampus untuk memberikan pelayanan langsung,” ujarnya.
Pendaftaran dilakukan dengan persyaratan sederhana, yakni melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau KTP dari daerah asal serta mengisi formulir F1-15 yang disediakan petugas. Pada hari pertama kegiatan, sebanyak 75 mahasiswa FEB telah mendaftarkan diri, dan pelayanan berlanjut keesokan harinya dengan target peserta lebih banyak.
“Kegiatan ini berlangsung dua hari, Rabu dan Kamis. Untuk hari pertama sudah ada 75 mahasiswa yang mendaftar,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari pihak universitas, sekitar 30 persen dari total mahasiswa Untan berstatus penduduk nonpermanen, dengan jumlah diperkirakan mencapai 10.000 orang.
“Kami akan melakukan pendataan secara bertahap dengan target minimal 50 persen mahasiswa dapat terdata,” tambah Ferdita.
Sejumlah mahasiswa mengaku terbantu dengan hadirnya layanan langsung tersebut karena proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan cepat tanpa harus ke kantor Disdukcapil.
Ferdita, yang juga merupakan inisiator program Jemput Permen, menjelaskan inovasi ini adalah bagian dari aksi perubahannya dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I di PPSDM Regional Bandung Tahun 2025.
“Inovasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk memperbarui data kependudukan nonpermanen, terutama mahasiswa dan pekerja dari luar daerah,” katanya.
Menurutnya, program Jemput Permen dirancang untuk mempermudah pendaftaran, menjamin akurasi data kependudukan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan. Petugas Disdukcapil mendatangi langsung kampus, asrama, hingga lokasi kerja penduduk nonpermanen agar proses pendaftaran lebih cepat dan efisien.
Penduduk nonpermanen sendiri merupakan warga negara Indonesia atau orang asing pemegang izin tinggal terbatas yang berdomisili di alamat berbeda dari Kartu Keluarga selama lebih dari satu tahun.
Data kelompok ini penting bagi perencanaan pembangunan, mengingat Kota Pontianak merupakan pusat pendidikan tinggi di Kalimantan Barat. Namun hingga 2025, data faktual mengenai kelompok ini masih terbatas akibat rendahnya kesadaran pelaporan serta belum optimalnya sistem verifikasi antar lembaga.
Melalui program ini, lanjut Ferdita, Disdukcapil berupaya menghadirkan data kependudukan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Dukungan terhadap program ini juga diperkuat melalui Forum Konsultasi Publik yang digelar pada 23 September 2025.
“Forum tersebut melibatkan perangkat daerah, Ombudsman Republik Indonesia, organisasi masyarakat, akademisi, mitra layanan Dukcapil, dan media massa untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan Jemput Permen,” sambungnya.
Ke depan, Disdukcapil berencana memperluas program Jemput Permen ke fakultas lain di Universitas Tanjungpura serta ke universitas lainnya di Pontianak agar pendataan kependudukan semakin lengkap.
“Melalui langkah ini, pemerintah berharap seluruh penduduk, baik permanen maupun nonpermanen, dapat terlayani dengan baik dan tercatat dalam sistem kependudukan nasional,” tutup Ferdita. (kominfo)
Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominfo Pontianak Gelar Forum Konsultasi Publik
PONTIANAK - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik. Sekretaris Diskominfo Kota Pontianak Edy Purwanto menyebut, forum ini penting untuk dilakukan sebagai sarana evaluasi pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Diskominfo Kota Pontianak.
"Kita banyak berdiskusi dan menerima banyak kritik, masukan, dan saran dari peserta yang hadir dari unsur OPD Teknis, Akademis, Media Partner, Komunitas dan lainnya," ungkapnya di Aula Abdul Muis Amin, Kantor Bapperida Kota Pontianak, Rabu (8/10/2025).
Edy berharap, segala kritik, masukan, dan saran yang disampaikan para peserta forum dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depannya. Meskipun, ia menilai bahwa para pemangku kepentingan dan mitra pengguna layanan sudah memberikan respon positif terhadap pelayanan publik yang sudah berjalan.
"Para pemangku kepentingan dan pengguna layanan ini sangat bagus responnya. Kritik, masukan, dan saran yang datang menjadi motivasi kami untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Diskominfo Kota Pontianak ke depannya," tegas Edy.
Dalam forum tersebut, ada beberapa hal yang menjadi fokus utama pembahasan. Salah satu diantaranya adalah strategi pelayanan publik yang lebih inklusif untuk mengakomodir kebutuhan dari kelomlok rentan. Edy memastikan, pihaknya sudah mengimplementasikan kebutuhan tersebut dan berharap partisipasi aktif dari kelompok rentan.
"Untuk mengakomodir kelompok rentan, kami sudah menindaklanjutinya sesuai regulasi. Ke depan, kami tetap beracu pada regulasi. Ada beberapa komponen yang harus kami persiapkan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik," tutupnya. (Kominfo)
Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Perkuat Sinergi dengan Ombudsman
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk terus memperbaiki mutu pelayanan kepada masyarakat. Hal itu ia katakan setelah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat di Jalan Surya, Senin (6/2025).
“Kami berkunjung bertujuan memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di kota,” paparnya didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah.
Edi disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah. Pertemuan fokus membahas peningkatan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan kota.
Wako kemudian menyampaikan keseriusan pemerintah kota untuk terus memperbaiki mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Masukan demi masukan dari Ombudsman akan kami tindaklanjuti secara sistemik dan berkelanjutan. Pelayanan publik harus semakin cepat, transparan, dan bebas pungutan liar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Ombudsman menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami ingin standar pelayanan publik tidak hanya tertulis di aturan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Pontianak,” kata Edi.
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman tahun 2024, Kota Pontianak meraih nilai kepatuhan 94,96 dengan predikat Kualitas Tertinggi (Zona Hijau). Hasil tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat baik terhadap standar pelayanan publik.
Sementara itu, data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota Pontianak mencapai skor 4,35 atau kategori “Sangat Baik (A-)” pada tahun yang sama. Sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bahkan mencatat IPP di atas 4,46.
Edi menuturkan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi jajaran pemerintah kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di semua sektor. Kunjungan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak dan Ombudsman Kalbar dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami terus memastikan pelayanan publik benar-benar memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Disdukcapil Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu
Terbitkan Akta Perkawinan untuk 15 pasangan Umat Konghucu dari Pontianak
PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif. Kali ini, Disdukcapil Kota Pontianak bersama Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi umat Khonghucu.
Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kalbar ini digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenag Kalbar, Sabtu (4/10/2025).
Sebanyak 15 pasangan umat Khonghucu dari Kota Pontianak mengikuti pencatatan perkawinan secara kolektif. Salah satunya adalah Fui Thiam Tjhoi (66). Warga Kota Pontianak ini mengaku bersyukur dan berterima kasih dengan adanya pencatatan perkawinan kolektif.
“Bagi kami, akta perkawinan ini sangat penting. Dengan adanya pencatatan resmi dari pemerintah, status perkawinan kami lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. Saya berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak pasangan Khonghucu bisa memperoleh hak yang sama,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menyebut, pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan legalitas negara terhadap perkawinan, menjamin masa depan anak, serta menata administrasi kependudukan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
“Akta perkawinan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap status anak, hak-hak istri, serta mempermudah proses administrasi lainnya, seperti pencatatan kelahiran dan hak asuh anak,” ujarnya.
Sebelum pencatatan dilakukan, Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak menyerahkan berkas pasangan untuk diverifikasi dan diumumkan selama 10 hari kerja. Setelah proses verifikasi, pasangan dapat melakukan pencatatan dan memperoleh dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga, KTP-el, serta akta dan catatan pinggir pengesahan anak bagi yang memenuhi syarat.
“Selain pencatatan perkawinan, Disdukcapil juga melayani pencatatan akta kelahiran,” jelas Erma.
Data Disdukcapil Kota Pontianak Semester I Tahun 2025 mencatat jumlah penduduk sebanyak 690.277 jiwa. Dari jumlah tersebut, 72,98 persen pasangan perkawinan telah tercatat atau memiliki akta perkawinan/buku nikah. Namun, masih terdapat sekitar 27,02 persen penduduk berstatus kawin yang belum tercatat.
Melalui kegiatan kolektif ini, Disdukcapil berharap dapat meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan di Kota Pontianak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Provinsi Kalbar yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bentuk nyata pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif untuk semua umat beragama,” pungkasnya. (Sumber: disdukcapil.pontianak)