,
menampilkan: hasil
Bayar Pajak Makin Mudah dengan Aplikasi
PONTIANAK – Dalam memberikan kemudahan pelayanan dalam membayar pajak kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak melakukan kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Pajak Daerah Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB-P2, dan Pajak Daerah lainnya serta program Go Kecamatan (Gokatan) di Kecamatan Pontianak Selatan. Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan bahwa kini membayar pajak daerah semakin mudah dengan aplikasi. Masyarakat Kota Pontianak bisa membayar pajak lewat aplikasi milik Bapenda seperti e-Ponti maupun e-commerce seperti Tokopedia.
Ruli menambahkan, kemudahan ini membuat semakin banyak masyarakat yang membayar pajak daerah melalui aplikasi. Ini terbukti di tahun 2025, di mana dari total pajak sebesar Rp32 miliyar yang dibayar masyarakat Kota Pontianak, sekitar Rp5,8 miliyar dibayar masyarakat melalui aplikasi.
"Terjadi peningkatan jumlah masyarakat Kota Pontianak yang membayar pajak melalui aplikasi. Bahkan sekarang masyarakat bisa membayar pajak di retail modern seperti Indomaret hingga Alfamart," ungkapnya pasca membuka kegiatan di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (21/4/2026).
Ruli menyebut, langkah ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan termotivasi untuk membayar pajak demi mendukung pembangunan di Kota Pontianak.
"Terima kasih atas dukungannya selama ini kepada semua pihak dalam mendukung program pembangunan di Kota Pontianak lewat pembayaran pajak," ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Yandi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Ia mengatakan bahwa pendekatan ke masyarakat lewat sistem jemput bola sangat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.
"Ini terobosan yang sangat baik. Kita berupaya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, terlebih dengan adaptasi digitalisasi yang ada. Harapannya kegiatan ini dapat mendorong peningkatan PAD yang jauh lebih baik," sebutnya.
Yandi mengingatkan bahwa Kota Pontianak adalah kota perdagangan dan jasa. Sehingga sumber pendanaan untuk pembangunan di Kota Khatulistiwa dari pembayaran pajak memiliki peran yang sangat vital.
"Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membangun Kota Pontianak dengan kesadarannya membayar pajak," tutupnya. ( kominfo )
WFH Dimulai, MPP dan Puskesmas Tetap Buka
Sekda Amirullah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
PONTIANAK - Di tengah kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tetap berjalan normal. Dari pantauan di sejumlah instansi pelayanan publik, antara lain di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Puskesmas Kampung Bali, pelayanan berjalan normal. Masyarakat tetap bisa mengurus administrasi dan perizinan di MPP. Demikian pula pasien yang berobat di puskesmas, pelayanan berjalan seperti hari biasa.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, penyesuaian pola kerja ASN dilaksanakan dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Hal itu sebagaimana arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Namun demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Satu di antara warga yang mengurus administrasi kependudukan, Sumi (32), warga Kecamatan Pontianak Barat, mengatakan kedatangannya ke Mal Pelayanan Publik untuk mengurus surat keterangan pindah dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya.
“Sejauh ini pelayanan yang saya rasakan di Mal Pelayanan Publik ini bagus,” ujarnya saat ditemui di lobi loket pelayanan, Jumat (10/4/2026).
Meski sudah mengetahui adanya kebijakan WFH bagi ASN, Sumi yakin bahwa pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya karena kebijakan WFH tidak berlaku bagi aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Saya tahunya dari berita media online, untuk pelayanan publik katanya tetap buka melayani masyarakat,” sebutnya.
Selain pelayanan administrasi, kebijakan WFH juga tidak mempengaruhi pelayanan kesehatan. Kepala Puskesmas Kampung Bali, drg Popong Solihat mengatakan, di tengah penerapan kebijakan WFH bagi ASN, pelayanan kesehatan di Puskesmas Kampung Bali tetap berjalan normal. Seluruh tenaga kesehatan (nakes) tetap bekerja penuh guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada penerapan WFH di lingkungan puskesmas. Hal tersebut mengacu pada arahan dari Dinas Kesehatan agar pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan optimal.
“Untuk Puskesmas, tidak ada WFH. Pelayanan tetap 100 persen dari Senin sampai Sabtu,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah kunjungan pasien per hari bervariasi, berkisar antara 100 hingga 180 orang. Setelah periode Lebaran, sempat terjadi lonjakan kunjungan hingga mencapai 180 pasien per hari. Sementara dalam kondisi normal, jumlah kunjungan berada di kisaran 120 hingga 150 pasien.
“Kami memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah kebijakan penyesuaian sistem kerja,” tutur Popong.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Transformasi ini pada dasarnya adalah perubahan cara bekerja. Namun, output atau hasil kerja yang diharapkan tetap sama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, implementasi WFH di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dilakukan secara selektif. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan menerapkan WFH maksimal 50 persen, dengan pengaturan diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.
Menurutnya, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, produktivitas tetap menjadi prioritas utama. Pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, seperti laporan kinerja harian dan rapat daring menggunakan berbagai platform digital.
“Pengawasan menjadi kunci. Atasan langsung harus memastikan bahwa pegawai tetap bekerja dan menghasilkan kinerja yang terukur,” ucap Amirullah.
Ia juga memastikan bahwa ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat tetap bekerja seperti biasa di kantor. Berdasarkan laporan yang diterima, pelayanan publik di berbagai unit, baik melalui loket maupun aplikasi digital, tetap berjalan normal.
“Tidak ada perubahan pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Semua tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Selain menjaga kinerja, kebijakan WFH juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran. Penghematan dapat terjadi pada penggunaan listrik, bahan bakar, hingga biaya operasional lainnya.
Namun demikian, Amirullah menyebutkan bahwa dampak efisiensi tersebut masih perlu dievaluasi secara berkala. Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan WFH setiap bulan kepada pemerintah provinsi dan pusat.
“Dari evaluasi itu akan terlihat apakah kebijakan ini efektif dan efisien untuk dilanjutkan ke depan,” pungkasnya. (prokopim)
Dorong Partisipasi Warga Bayar Pajak Daerah lewat Layanan Gokatan
Layanan Samsat dan PBB di Kecamatan Pontianak Tenggara
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak daerah sebagai upaya memperkuat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Pontianak. Hal ini disampaikannya saat membuka sosialisasi opsen PKB, opsen BBNKB, PBB-P2, PBJT, serta layanan pajak daerah lainnya melalui layanan Go Kecamatan (Gokatan) di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa (7/4/2026).
Amirullah menyampaikan bahwa kontribusi masyarakat melalui pajak telah menjadi kekuatan utama dalam mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Sekitar 35 persen pembiayaan pembangunan Kota Pontianak berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Ini menunjukkan peran besar masyarakat dalam mendukung kemajuan kota,” ujarnya usai acara.
Ia menjelaskan, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan nyata dan peningkatan layanan publik, mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan.
“Kontribusi masyarakat melalui pajak memberikan dampak langsung. Fasilitas publik terus terjaga, layanan berjalan, dan pembangunan dapat dirasakan bersama,” jelasnya.
Menurut Amirullah, capaian Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak yang tergolong tinggi di Kalimantan Barat mencerminkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Ini menjadi modal penting bagi kita untuk terus melangkah maju. Dengan partisipasi yang konsisten, pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang kini langsung masuk ke kas daerah. Kebijakan ini dinilai mempercepat pemanfaatan anggaran untuk kebutuhan pembangunan.
“Dengan mekanisme ini, penerimaan daerah bisa lebih cepat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amirullah mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran pajak serta aktif menggali informasi terkait kewajiban perpajakan.
“Kegiatan ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami peran penting pajak dalam pembangunan,” pesannya.
Ia menegaskan bahwa kemajuan Kota Pontianak merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Pembangunan kota adalah kerja kolektif. Dengan partisipasi masyarakat, kita bisa terus menjaga Pontianak tetap berkembang, nyaman, dan semakin baik,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 140 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, serta ketua RT dan RW di Kecamatan Pontianak Tenggara. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui pajak daerah.(kominfo/prokopim)
Samsat Gokatan dan Go PBB, Permudah Warga Bayar Pajak di Kecamatan
Kolaborasi Bapenda Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak Dekatkan Pelayanan Pajak Daerah
PONTIANAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menghadirkan layanan Samsat Gokatan dan Go PBB yang akan berkeliling ke seluruh kecamatan di Kota Pontianak sepanjang tahun 2026. Program ini bertujuan mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan bahwa layanan terpadu ini memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor pusat pelayanan.
“Melalui Samsat Gokatan dan Go PBB, kami ingin memberikan kemudahan akses layanan pajak bagi masyarakat di setiap kecamatan sekaligus penyebarluasan informasi dan sosialisasi kebijakan pajak daerah terbaru kepada masyarakat secara langsung . Wajib pajak kini dapat mengurus berbagai keperluan pajak secara cepat, aman, dan nyaman,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, layanan yang disediakan meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK, balik nama kendaraan bermotor, perpanjangan STNK atau penggantian pelat nomor, serta pembayaran dan konsultasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pontianak dan pajak daerah lainnya.
Ruli menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin,” katanya.
Adapun jadwal layanan Samsat Gokatan dan Go PBB di kecamatan dimulai pada 10–12 Februari 2026 di Kantor Camat Pontianak Kota, dilanjutkan 7–9 April 2026 di Kantor Camat Pontianak Tenggara, 2–4 Juni 2026 di Kantor Camat Pontianak Selatan, 7–9 Juli 2026 di Kantor Camat Pontianak Timur, serta 4–6 Agustus 2026 di Kantor Camat Pontianak Utara. Seluruh layanan dibuka setiap hari kegiatan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Selain itu terdapat doorprize hingga souvenir menarik yang disediakan selama pelayanan Gokatan dan Go PBB berlangsung. Namun untuk mendapatkan doorprize, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non-tunai yang dilaksanakan oleh UPT PPD Wilayah I Bapenda Provinsi Kalbar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan doorprize, Sementara Bapenda Kota Pontianak turut menyediakan souvenir bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara non-tunai.
Dengan adanya program ini, Ruli berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat dan berdampak positif terhadap pendapatan daerah Kota Pontianak. (Sumber : bapenda.pontianak)