,
menampilkan: hasil
Wako Edi Harap APEKSI Rumuskan Solusi Masalah Perkotaan
Wali Kota Pontianak Tiba di Surabaya Hadiri Munas VII APEKSI
SURABAYA - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono beserta istri, Yanieta Arbiastutie tiba di Kota Surabaya untuk menghadiri rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan tema ‘Dari APEKSI untuk Negeri’, Rabu (7/5/2024). Tiba di Bandara Juanda Surabaya pukul 08.10 WITA, Edi disambut dengan pemasangan blangkon oleh panitia APEKSI dan jajaran Pemerintah Kota Pontianak. Munas VII APEKSI ini dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 10 Mei 2025. Pelaksanaan Munas VII ini akan meliputi serangkaian kegiatan dengan semangat pembangunan berkelanjutan, penguatan peluang investasi, dan promosi, inovasi dan kulinari lokal (local pride).
Wali Kota Edi Kamtono mengungkapkan harapannya agar Munas APEKSI ini dapat menjadi forum yang produktif untuk bertukar pengalaman dan ide dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.
“Banyak isu yang menjadi pembahasan pada Rakernas ini, harapannya dengan pembahasan itu bisa menemukan solusi dalam mengentaskan persoalan yang kerap dihadapi seluruh pemerintah kota,” ujarnya.
Menurutnya, Munas APEKSI VII di Kota Surabaya ini merupakan momentum penting bagi pemerintah daerah untuk bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang pembangunan di era yang kian kompleks. Sehingga kehadiran seluruh kepala daerah dari 99 kota se-Indonesia dapat memberikan kontribusi positif dalam menyusun strategi penguatan kinerja pemerintah kota di masa mendatang.
“Dengan merumuskan langkah-langkah menuju pemerintahan kota yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Munas APEKSI VII di Kota Surabaya juga menjadi ajang penting bagi para pemangku kepentingan pemerintahan daerah untuk berkolaborasi dan berbagi pengetahuan guna mewujudkan kota-kota yang lebih berkualitas dan berdaya saing.
“Munas APEKSI ini diharapkan akan menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang dapat menjadi pijakan bagi terwujudnya percepatan pembangunan di wilayah-wilayah lokal di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (prokopim)
Edi Minta ASN Respon Cepat Layani Masyarakat
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 178 pejabat fungsional yang terdiri dari 14 orang Kepala Sekolah dan 164 orang Pejabat Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (JF PPPK). Kepada para pejabat yang baru dilantik, ia berpesan untuk segera merespon cepat tugas yang diemban.
“Harus semangat, tingkatkan kompetensi, taat aturan dan langsung tancap gas kerja,” tegasnya usai pelantikan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (5/5/2025).
Edi menilai, seorang ASN idealnya harus menjadi teladan di lingkungan sekitarnya baik di keluarga maupun tetangga. Ia mengajak para pejabat fungsional, khususnya Kepala Sekolah untuk berinovasi dan mendorong perbaikan lingkungan sekolah seperti sarana prasarana.
“Dan paling penting bagaimana anak-anak sekolah bisa menjadi juara dengan inovasi tersebut,” ujarnya.
Ke depan, Edi berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dapat menjalankan fungsinya tidak selalu berdasarkan aturan tertulis, sebagai contoh seorang guru yang juga selaku orang tua di lingkungan sekolah.
“Kemudian juga di bidang lain, misalnya ada yang di bidang sosial, ia harus menjadi teladan bagi sekitarnya,” sebut Wali Kota.
Muara dari seluruh kinerja ASN secara kolektif adalah kesejahteraan masyarakat. Edi melanjutkan, masalah pelayanan harus jadi prioritas aparatur demi kesejahteraan masyarakat.
“Harus cepat, tidak merepotkan. Pendidikan harus berkualitas, kesehatan harus mantap. Jika semua ini tercapai dengan indikator-indikator lainnya, Pontianak akan maju,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Sepakati Empat Raperda, Pedoman Tata Kelola Pemerintahan
PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diusulkan menjadi perda. Dari empat Raperda, tiga di antaranya usulan dari Wali Kota yakni Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas di Kota Pontianak dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sedangkan satu usulan dari DPRD Kota Pontianak yakni Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya akan terus mendorong Raperda tersebut untuk menjadi Perda sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD yang terhormat, terutama kepada ketua program Pembentukan Peraturan Daerah dan tim atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi," ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa peraturan daerah yang telah disetujui akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, perda tersebut juga akan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Wali Kota juga mengapresiasi dinamika demokrasi yang terjadi selama proses pembahasan. Meski terkadang terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan bersama pihak eksekutif, hal tersebut merupakan dinamika demokrasi dan semata-mata bertujuan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah.
“Kita berkomitmen dalam menegakkan perda demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
927 ASN Pemkot Pontianak Terima SK
Pontianak Jadi Daerah Pertama se-Kalbar Serahkan SK CPNS dan PPPK
PONTIANAK - Sebanyak 927 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah itu, 338 adalah CPNS dan 589 PPPK. Kota Pontianak menjadi daerah pertama di Provinsi Kalbar yang menyerahkan SK CPNS dan PPPK.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pesan khusus kepada seluruh ASN yang baru menerima SK. Ia mengingatkan kepada para ASN, baik yang CPNS maupun PPPK, untuk berkomitmen mengabdikan diri sepenuh hati bagi Kota Pontianak.
"Kita ini sudah ditakdirkan sebagai pelayan masyarakat, ASN dan PPPK ditakdirkan untuk melayani warga khususnya Kota Pontianak. Yang namanya sebagai pelayan, tentu kita harus bisa membawa diri sesuai fungsinya sebagai pelayan. Kalau ada masyarakat minta bantu, ya kita layani," pesannya di hadapan seluruh ASN di halaman Kantor Wali Kota, Rabu (30/4/2025).
Edi mengajak seluruh ASN untuk melek informasi dan senantiasa menambah pengetahuan yang dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN itu sendiri. Termasuk pentingnya memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas.
"Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 misalnya, sebagai ASN harus memahami itu. Bahkan peraturan-peraturan lainnya, mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah, menteri, perda dan lain sebagainya, pahami agar tidak salah dalam melaksanakan tugas," paparnya.
Wali Kota mengapresiasi dedikasi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi meski tanpa kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan terkadang mengalami keterlambatan gaji.
"Sangat luar biasa, dan hari ini mereka menerima SK. Ini adalah kabar yang menggembirakan bahwa ada kepastian bagi mereka diangkat sebagai ASN ataupun tenaga PPPK dengan hak dan fasilitas yang sama," jelasnya.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menekankan pentingnya peran dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
"Hari ini adalah titik awal saudara-saudara berkarir sebagai aparatur sipil negara, baik itu calon pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa status ASN membawa tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mana ada tiga tugas utama yang dibebankan kepada ASN.
“Pertama, melaksanakan seluruh kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," tuturnya.
Tugas kedua, lanjut Suharmen, ASN wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
"Kalau saudara-saudara menjadi guru, jadilah guru yang baik. Jika menjadi perawat, jadilah tenaga medis yang baik. Atau jika menjadi tenaga administrasi, jadilah tenaga administrasi yang mampu menyelesaikan permasalahan," terangnya.
Sementara tugas ketiga, ASN sebagai bagian dari birokrasi Republik Indonesia wajib menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI.
"Tidak ada alasan bagi saudara-saudara untuk menghancurkan Republik ini," tegasnya.
Suharmen juga menyoroti tantangan global yang dihadapi ASN, seperti kondisi ketidakpastian atau dikenal dengan istilah Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA). Menurutnya, ASN harus mampu menghadapi tantangan tersebut dengan pendekatan VUCA positif, yakni Vision (visi yang jelas), Understanding (pemahaman untuk mengatasi ketidakpastian), Clarity (menyederhanakan kompleksitas), dan Agility (kemampuan beradaptasi).
"Kita harus mampu memberikan kinerja terbaik kepada bangsa dan negara, khususnya masyarakat Kota Pontianak," imbuhnya.
Kepada CPNS yang baru diangkat, Suharmen memberikan peringatan khusus. Terlebih status yang disandang saat ini masih CPNS. Artinya mereka belum pegawai negeri sipil secara penuh.
“Mereka baru akan definitif menjadi PNS setelah mengikuti dan lulus pelatihan dasar," katanya.
"Selama menjadi CPNS, jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran. Sekali saja melakukan pelanggaran dan itu diketahui oleh BKPSDM Kota Pontianak, maka mereka bisa diberhentikan tidak atas permintaan sendiri," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
 
			