,
menampilkan: hasil
Sebagian ASN Pemkot Sudah Masuk Kerja Hari Ini
Hari Kamis Efektif Masuk Kantor, ASN Mangkir Bakal Disanksi
PONTIANAK – Apel pagi menjadi awal dimulainya kegiatan pada hari pertama kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, belum seluruh ASN hadir untuk efektif bekerja dikarenakan kebijakan pemberlakuan Work From Home (WFH) pasca libur lebaran.
“Ada beberapa ASN kita yang WFH karena kemacetan dan mudik ke Pulau Jawa, sebagai langkah pemerintah mengurangi kemacetan saat arus balik. Baru masuk efektif di hari Kamis atau lusa,” jelasnya, usai halal bihalal dan bersalam-salaman dengan ASN di lingkup Pemkot Pontianak, di Halaman Kantor Wali Kota, Selasa (16/4/2024).
Tetapi khusus pelayanan kepada masyarakat, lanjut Ani, seperti tenaga kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, distribusi dan semisal–seluruhnya wajib untuk hadir. Pihaknya akan menggelar pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak), apabila di hari Kamis masih ada ASN yang tidak masuk kerja.
“Kalau hari Kamis nanti, masih ada kita temukan ASN yang tidak hadir, akan dikenakan sanksi disiplin,” ujarnya.
Momentum Idulfitri membawa suasana kehangatan bagi masyarakat Kota Pontianak untuk saling mengunjungi. Dengan jumlah populasi umat muslim yang melebihi 70 persen, Ani menyebut lebaran di Kota Pontianak meriah dan penuh rasa suka cita.
“Alhamdulillah selama lebaran keamanan dan ketertiban terjaga, kondusif, semuanya senang saling menghargai,” ungkapnya.
Arus lalu lintas pun secara umum terpantau lancar. Di saat tertentu memang terjadi kemacetan, tetapi hal itu dimaklumi karena momentum hari raya. Ani menambahkan, Pemkot Pontianak berencana untuk melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang mengganggu kenyamanan warga pengguna jalan.
“Kamtibmas secara umum baik tidak ada masalah, kita pun juga Satpol PP merazia terhadap gepeng,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja WFH dan WFO
Kurangi Kepadatan Arus Mudik Pasca Libur Lebaran
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak turut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tentang penyesuaian jam kerja pasca libur mudik dan arus balik Idufitri 1445 Hijriah. Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, pihaknya juga telah menerbitkan SE Wali Kota dengan Nomor 26 Tahun 2024 untuk mengatur pemberlakuan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Ia mengatakan, hal ini ditujukan sebagai langkah pemerintah melancarkan jalur transportasi darat yang begitu padat, mengingat tingginya jumlah pemudik dari berbagai daerah.
“Merujuk dari SE Gubernur kemudian SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), lalu kami terbitkan SE Wali Kota untuk mengatur jam kerja ASN,” terangnya, di kediaman dinasnya, Minggu (14/4/2024).
Ani menjelaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan selama dua hari kerja mulai dari hari Selasa (17/4) dan Rabu (18/4). Lebih lanjut, pemberlakuan WFH meliputi 50 persen pekerja di bidang administrasi serta dukungan pimpinan. Sedangkan untuk pelayan masyarakat, diberlakukan WFO seratus persen.
“Khusus untuk pelayanan masyarakat seperti kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, distribusi dan sejenisnya, diberlakukan WFO seluruhnya,” ungkap Ani.
Selama pemberlakuan itu, ia meminta kepala OPD untuk mengawasi kinerja pegawai di dinas masing-masing agar tetap dalam koridor yang ditentukan. Artinya, akan memenuhi target capaian. Pelayanan secara online juga sudah dibuka.
“Jadi dari dua hari itu, pelayanan online sudah dibuka, masyarakat bisa menyampaikan aduan dan konsultasi,” sebutnya.
Dengan SE tersebut, Ani mengimbau seluruh ASN wajib masuk kerja pada hari Kamis (19/4). Apabila masih terdapat ASN yang tidak hadir dan tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi disiplin.
“Setiap habis libur lebaran kita akan menggelar pengawasan, atau sewaktu-waktu bisa sidak, apabila di waktu itu ASN tak hadir, akan dikenakan sanksi disiplin,” tutupnya. (kominfo)
Pj Wako Minta Ketua RT Imbau Warga Awasi Anak-anak
666 RT/RW di Pontianak Barat Terima Bantuan Operasional dari Pemkot
PONTIANAK - Sebanyak 666 pengurus RT dan RW di Kecamatan Pontianak Barat menerima bantuan operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 561 RT dan 105 RW dengan jumlah bantuan masing-masing Rp1,5 juta per tahun. Selain penyerahan bantuan, para pengurus RT dan RW juga mendapat pembekalan dalam rangka peningkatan wawasan bagi pengurus RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Barat.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, akhir-akhir ini di Kota Pontianak banyak anak-anak di bawah umur yang melakukan tindakan melanggar hukum. Oleh sebab itu, dia meminta kepada pengurus RT se-Kecamatan Pontianak Barat untuk mengimbau warganya mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Jadi kita ciptakan suasana yang damai, tentram di Kecamatan Pontianak Barat ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan kita sendiri,” pesannya kepada seluruh pengurus RT dan RW yang hadir di Aula Kecamatan Pontianak Barat, Rabu (3/4/2024).
Ia sekali lagi mengimbau kepada para pengurus RT dan RW untuk mengajak orang tua yang memiliki anak di lingkungannya agar menjaga anak-anaknya tidak melakukan hal-hal negatif. Anak-anak juga tidak dibiarkan keluyuran hingga larut malam. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak.
“Hindari aktivitas anak-anak yang dapat merugikan diri mereka sendiri,” ucap Ani Sofian.
Terkait Pilkada yang akan digelar tahun ini tepatnya di bulan November, dirinya mengimbau pengurus RT untuk mengajak warga menggunakan hak pilihnya. Ia juga menuturkan bahwa dalam memilih calon kepada daerah, baik wali kota maupun gubernur, pilihan diserahkan kepada masing-masing warga sesuai dengan hati nurani.
"Jangan merasa terpaksa atau dipaksa, silakan gunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing," imbuhnya.
Camat Pontianak Barat Ibrahim menjelaskan, maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini sebagai wadah silaturahmi serta mempererat hubungan sesama pengurus RT/RW di lingkungan Kecamatan Pontianak Barat.
“Penyerahan bantuan operasional RT RW ini juga sebagai bentuk apresiasi Pemkot Pontianak yang selama ini menjadi perpanjangan tangan dari Pemkot Pontianak,” tuturnya.
Ibrahim memaparkan, dari jumlah keseluruhan RT dan RW sebanyak 666 di kecamatan yang dipimpinnya, terdiri dari 195 RT dan 37 RW di Kelurahan Sungai Beliung, 155 RT dan 29 RW di Kelurahan Sungai Jawi Luar dan di Kelurahan Sungai Jawi Dalam sebanyak 133 RT dan 27 RW.
“Semoga bantuan operasional ini bisa memberikan semangat bagi RT dan RW dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (prokopim)
850 PPPK Terima SK Pengangkatan, Ani Pesan Jaga Disiplin
PONTIANAK – Sebanyak 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak formasi tahun 2023 telah resmi menerima Surat Keterangan (SK) Pengangkatan, yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (2/4/2024).
Adapun rincian PPPK yang menerima SK Pengangkatan di antaranya 572 tenaga guru, 213 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis. Kepada pegawai yang baru menerima SK, Ani berpesan agar menjaga kedisiplinan serta bertugas sesuai peraturan berlaku.
“Saya harap dapat bekerja serius karena memang diperlakukan hukuman disiplin, jadi kalau tidak masuk gajinya boleh tidak dibayar, kalau tidak masuk 28 hari bisa dipecat. Mereka dikontrak lima tahun tapi dievaluasi setiap satu tahun, dan wajib mengisi Sasaran Kinerja Pemerintah (SKP),” terangnya usai acara.
Untuk mengisi kekurangan tenaga di beberapa instansi, Pemkot Pontianak telah mengusulkan 1.215 formasi CASN, baik PNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024. Sampai saat ini, sebut Ani, pihaknya masih menunggu jadwal seleksi CASN dari pemerintah pusat.
“Sekarang kita masih menunggu jadwalnya, tapi yang kita lakukan saat ini masih mengusulkan formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pontianak, mudah-mudahan bisa terserap semuanya,” harapnya.
Ia memaparkan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Ani menjelaskan, perbedaan tersebut seperti penerimaan pensiunan, tugas belajar, kenaikan pangkat, cuti alasan penting serta mutasi yang hanya menjadi hak PNS. Kendati demikian, dirinya optimis ke depan pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama kepada PPPK dengan langkah lain.
“Pada dasarnya haknya hampir sama, seperti tunjangan baik PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah daerah,” katanya.
Indah Kartika (38) Arsiparis PPPK yang sebelumnya telah mengabdi 18 tahun sebagai tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak, berbagi pengalamannya berjuang mendapatkan status ASN. Berbagai tantangan dilewati, baik dari sisi akademis, teknis hingga administrasi. Dirinya senang bisa lulus menjadi PPPK di lingkungan Pemkot Pontianak dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Perjuangannya ikut tes, berat harus belajar lagi. Pesan Pak Pj Wali Kota bahwa kita harus rajin bekerja dan disiplin,” ucapnya. (kominfo/prokopim)