,
menampilkan: hasil
Ani Minta Kepala OPD Berinovasi Lakukan Pelayanan Jemput Bola
Teken Perjanjian Kinerja, Komitmen Integritas dan Kinerja Kepala OPD
PONTIANAK – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meneken Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, perjanjian kinerja ini menjadi tolok ukur OPD dalam melakukan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati.
"Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur," ujarnya usai Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh kepala OPD di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (22/01/2024).
Salah satu poin penting yang sudah tercantum adalah meningkatkan pelayanan. Ani meminta kepala OPD untuk berinovasi menciptakan sistem pelayanan jemput bola. Ia tidak ingin ada masyarakat yang masih mengadu soal lambatnya pelayanan.
“Kalau saling menunggu akhirnya pelayanan publik terbengkalai, secara tidak langsung akan menghambat pembangunan,” sebutnya.
Ani menambahkan, perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
"Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," paparnya.
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, kata Ani, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
"Saya berharap agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama," pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pj Wali Kota Minta ASN Jangan Lelet dalam Pelayanan
Kebut Program Prioritas Tahun 2024
PONTIANAK – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tidak berlama-lama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu diungkapkannya saat memimpin apel pagi di Kantor Wali Kota, Jalan Rahadi Usman, Senin (8/11/2024).
“Jangan berlama-lama saat melayani, jika bisa dikerjakan hari, jangan menunggu esok hari,” katanya.
Program penurunan angka stunting terus jadi prioritas Ani. Segala jenis pelayanan untuk menurunkan angka stunting harus dipercepat. Seluruh sektor diterjunkan untuk menangani stunting.
“Mari kita kawal stunting, agar generasi ke depan bisa bersaing menghadapi tantangan global,” tuturnya.
Tidak kalah penting juga adalah angka kemiskinan ekstrem. Sesuai amanat pemerintah pusat, Ani menerangkan, di tahun 2024 angka kemiskinan ekstrim sudah harus nol. Dirinya berpesan agar setiap ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk berpegang pada aturan selama melaksanakan kegiatan.
“Aman untuk diri kita sendiri, serta bermanfaat untuk masyarakat. Dan paling penting tidak berakibat kepada peristiwa hukum,” imbuhnya.
Pejabat eselon dua, tiga dan empat diharapkan terus mengikuti perkembangan zaman. Modernisasi menuntut pejabat harus responsif menjawab keadaan dengan kemudahan teknologi. Ani mengajak kepala perangkat daerah sampai staf untuk mengasah skill serta kemampuan sesuai tupoksi.
“Setiap dilantik, pejabat harus segera mempelajari tupoksi masing-masing,” terangnya.
Persoalan selanjut yang turut diperhatikan pihaknya adalah perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ia menilai pentingnya PPPK untuk mengisi kekosongan posisi di perangkat daerah guna menunjang pelayanan publik.
“Mudah-mudahan bisa diselesaikan permasalahannya,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Sekda Mulyadi Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu
ASN Langgar Netralitas Bakal Dijatuhi Sanksi
PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, pentingnya netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilu yang tak lama lagi digelar. Ia mengingatkan kepada ASN agar tidak ada yang dukung mendukung terhadap kontestan manapun.
"Jangan ada dukung mendukung, yang perlu didukung adalah pelaksanaan Pemilu itu berjalan tertib dan lancar," tegasnya, Rabu (3/1/2024).
Selain itu, ASN diminta untuk tidak terlibat secara politik apapun, termasuk di media sosial. Mulyadi mengimbau agar para ASN tidak mengomentari, membagikan, atau meneruskan hal-hal yang berkaitan dengan politik di platform media sosial. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari kontroversi yang dapat membahayakan pelaksanaan Pemilu.
"Sesama rekan kerja juga harus saling mengingatkan untuk tetap menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan," tambah Sekda.
Mulyadi juga menegaskan bahwa apabila ada ASN yang melanggar aturan dengan terlibat secara politik, akan diberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa netralitas ASN tetap terjaga dan tidak merugikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan bebas. Untuk itu, pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ini dilakukan secara berjenjang. Setiap pimpinan, mulai dari pimpinan paling tinggi hingga pimpinan paling bawah, melakukan pengawasan terhadap ASN di bawahnya.
“Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan hal-hal yang melanggar aturan dapat terdeteksi dan diantisipasi sejak dini,” katanya.
Dirinya berharap dengan adanya kesadaran ASN untuk tetap netral, pelaksanaan Pemilu di Kota Pontianak dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
"Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas Pemilu," tutup Mulyadi. (prokopim)
DPA Diserahkan, Pj Wako Minta OPD Segera Jalankan Program
PONTIANAK - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2024 sudah diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penyerahan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Rabu (2/1/2024).
"Dengan diserahkannya DPA-SKPD TA 2024 ini saya minta perangkat daerah segera laksanakan program,” ujarnya usai menyerahkan secara simbolis Peraturan Wali (Perwa) Kota Pontianak Nomor 72 Tahun 2023 yang berisikan tentang Struktur APBD SKPD Kota Pontianak.
Ani menyampaikan, volume anggaran Kota Pontianak di tahun 2024 sebesar Rp2,023 triliun. Ada tujuh program prioritas yang akan dilaksanakan pihaknya. Mulai dari penghapusan kemiskinan ekstrim, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sampai revitalisasi industri dan penguatan riset terapan. Selanjutnya adalah penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, hingga persiapan pelaksanaan pemilu 2024.
"APBD Tahun 2024, sesuai dengan Tema RKP tahun 2024 yakni Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” sebutnya.
Ani berharap, Perwa dapat menjadi bahan informasi bagi OPD di lingkungan Pemkot Pontianak dalam pelaksanaan penganggaran APBD Tahun 2024. Proses penyusunan APBD sudah dibuat tahun sebelumnya antara Pemkot Pontianak dan badan legislatif dalam hal ini DPRD Kota Pontianak.
"Tentu kami melanjutkan, disertakan dengan program prioritas,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menyebut realisasi anggaran tahun lalu sudah baik, tinggal ditingkatkan pada belanja awal tahun. Ia berpesan agar seluruh OPD segera menjalankan program yang telah disusun dan tidak pada akhir waktu anggaran.
"Jika hasil audit Kementerian Keuangan menyatakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkot Pontianak akan menerima lebih banyak Dana Intensif Daerah (DID) dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Sekda menegaskan, dalam pelaksanaan DPA, perangkat daerah harus mengacu pada aturan yang berlaku. Adapun antar perangkat daerah harus bersinergi terlebih untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.
"Jangan sampai (DPA) dikerjakan di akhir-akhir,” tutupnya. (kominfo/prokopim)