,
menampilkan: hasil
Iwan Amriady Pimpin IKAPTK Pontianak
Bahasan Dorong Alumni Kepamongprajaan Perkuat Birokrasi
PONTIANAK – Iwan Amriady resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Pontianak periode 2026-2031. Ia melanjutkan masa kepemimpinan di periode sebelumnya. Pengukuhan tersebut dilakukan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Pontianak, Sabtu (18/4/2026) pagi.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menekankan pentingnya peran alumni pendidikan kepamongprajaan dalam memperkuat kualitas birokrasi dan mendukung pembangunan daerah.
“Pelantikan ini merupakan momentum penting bagi organisasi alumni kepamongprajaan untuk terus memperkuat peran dan kontribusinya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendidikan kepamongprajaan memiliki karakteristik khas karena membentuk aparatur yang disiplin, berintegritas, loyal, dan memiliki semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Nilai-nilai itulah yang harus terus dijaga dan diaktualisasikan oleh para alumni dalam setiap peran yang dijalankan, baik sebagai aparatur pemerintah maupun sebagai bagian dari masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan IKAPTK sebagai wadah alumni memiliki posisi strategis, bukan hanya untuk mempererat solidaritas antaralumni, tetapi juga sebagai ruang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah Kota Pontianak memandang bahwa keberadaan organisasi seperti IKAPTK dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas birokrasi, meningkatkan profesionalitas aparatur, serta mendorong lahirnya berbagai gagasan dan inovasi,” katanya.
Bahasan memaparkan, saat ini terdapat 99 alumni APDN, STPDN, dan IPDN yang masih aktif bertugas sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Dari jumlah tersebut, sejumlah alumni telah menempati posisi strategis, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional dan pelaksana. Bahkan, ada pula alumni yang sedang menempuh tugas belajar doktoral di luar negeri.
Ia berharap kepengurusan yang baru mampu menjalankan roda organisasi dengan baik, menjaga soliditas antaralumni, serta menghadirkan program-program yang konstruktif dan memberi manfaat bagi organisasi maupun masyarakat Kota Pontianak.
“Momentum pelantikan ini hendaknya menjadi pengingat bahwa seorang pamong praja pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat, yang senantiasa dituntut untuk bekerja dengan penuh integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab,” pesan Bahasan.
Dengan semangat kebersamaan dan nilai-nilai kepamongprajaan, Wakil Wali Kota optimistis IKAPTK Kota Pontianak dapat menjadi organisasi yang solid, berkontribusi nyata, dan terus memberikan peran positif dalam mendukung pembangunan Kota Pontianak.
Sementara itu, Ketua DPK IKAPTK Kota Pontianak Iwan Amriady menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat peran organisasi sebagai wadah konsolidasi alumni sekaligus mitra strategis pemerintah daerah.
Ia menyebut, pada periode kepemimpinannya ke depan, IKAPTK akan lebih fokus pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan profesionalitas aparatur, serta mendorong lahirnya inovasi di lingkungan birokrasi.
“IKAPTK bukan sekadar organisasi silaturahmi, tetapi juga harus mampu menjadi ruang pengembangan kompetensi dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Kami ingin seluruh alumni dapat terus beradaptasi dengan dinamika pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Iwan juga menekankan pentingnya menjaga soliditas dan sinergi antaralumni, baik yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak maupun di berbagai instansi lainnya.
Menurutnya, dengan latar belakang pendidikan kepamongprajaan yang kuat, para alumni memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam menjalankan tugas pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami akan mendorong program-program yang tidak hanya mempererat kebersamaan, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas birokrasi. Sinergi dengan pemerintah daerah akan terus kami perkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Iwan.
Ia berharap, kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu menghadirkan kontribusi positif bagi masyarakat dan kemajuan Kota Pontianak. (prokopim)
240 Pejabat Fungsional Dilantik, Sekda Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak melantik dan mengambil sumpah jabatan 240 pejabat fungsional melalui pengangkatan pertama dan perpindahan jabatan. Kegiatan berlangsung di Aula SSA dan dihadiri jajaran pimpinan perangkat daerah serta para pejabat yang dilantik.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan pesan pimpinan agar seluruh pejabat yang dilantik memahami dan menghayati sumpah jabatan sebagai dasar dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Bacalah sumpah jabatan dengan sungguh-sungguh dan pahami maknanya. Itu menjadi titik awal dalam menjalankan amanah,” ujarnya mewakili Wali Kota Pontianak, Selasa (14/4/2026).
Dari total 240 pejabat fungsional yang dilantik, sebagian besar merupakan tenaga teknis kesehatan. Selain itu terdapat pejabat dari bidang perpustakaan, ahli dan penata komputer, serta tenaga medis, termasuk tujuh dokter umum dan tiga dokter gigi.
Amirullah menekankan pentingnya menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Ia mengingatkan agar setiap ASN memahami tugas pokok dan fungsi jabatan, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait disiplin pegawai.
“Disiplin menjadi hal mendasar, mulai dari kepatuhan terhadap jam kerja, penyelesaian tugas, hingga ketentuan berpakaian. Semua sudah diatur dan harus ditaati,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran disiplin, terutama terkait kehadiran, dapat berujung pada sanksi tegas. Oleh karena itu, ASN diminta tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
Selain disiplin, Amirullah mendorong para ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja. Ia mengajak pejabat fungsional untuk berprestasi sejak awal masa kerja dan tidak menunggu jenjang jabatan yang lebih tinggi.
“Jadilah ASN yang memiliki kontribusi nyata. Ciptakan hasil kerja yang berdampak dan bisa dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas diri dapat dilakukan melalui penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan teknis, serta kemampuan tambahan seperti bahasa asing guna meningkatkan daya saing.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan peran ASN sebagai perekat bangsa. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang suku, agama, maupun golongan.
“Semua warga memiliki hak yang sama untuk dilayani. Dengan pelayanan yang baik dan adil, kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat,” jelasnya.
Ia berharap kehadiran pejabat fungsional yang baru dilantik dapat memperkuat kinerja Pemerintah Kota Pontianak serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. Jadilah ASN yang membanggakan dan berkontribusi bagi kemajuan Kota Pontianak,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Kota
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak. Menurutnya, capaian nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang sudah berada pada level BB atau sangat baik sejak 2017 harus terus dijaga dan ditingkatkan.
“Alhamdulillah Kota Pontianak bisa mencapai nilai BB sejak 2017. Sampai saat ini nilainya memang naik turun, sempat turun lalu naik kembali. Ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik wajib terus kita tingkatkan,” ujarnya saat membuka Penguatan SAKIP Pemkot Pontianak di Hotel Ibis, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, tujuan dari SAKIP bukan sekadar mengejar nilai atau output administratif, tetapi memastikan manfaat nyata atau outcome dari program yang dijalankan benar-benar dirasakan masyarakat. Dalam penilaian SAKIP, kata dia, tingkat tertinggi adalah AA, yang hanya bisa dicapai bila pemerintah mampu mengoptimalkan program, bekerja secara efisien, efektif, dan menghindari pemborosan.
Wali Kota mengakui tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Pontianak saat ini tidak ringan. Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan kemampuan fiskal daerah yang masih terbatas, tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik terus meningkat. Kondisi ini menuntut seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak bekerja lebih profesional dan adaptif.
“Kita dihadapkan pada penghematan dan pengurangan dana transfer pusat ke daerah. Di sisi lain, tuntutan masyarakat sangat tinggi. Karena itu ASN harus benar-benar mampu bekerja profesional, efektif, dan efisien,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah indikator pembangunan seperti Indeks Pembangunan Manusia, angka kemiskinan, dan pelayanan dasar sebenarnya masih dapat terus ditingkatkan apabila tata kelola pemerintahan dijalankan dengan baik. Namun ia juga mengakui masih terdapat berbagai kelemahan, mulai dari penyusunan anggaran, penempatan program, hingga aspek pengawasan dan evaluasi. Menurut Wali Kota, hasil audit dan pemeriksaan selama ini menunjukkan masih adanya persoalan dalam monitoring, evaluasi, dan kontrol pelaksanaan program. Selain itu, koordinasi antar organisasi perangkat daerah juga dinilai belum optimal.
“Kita akui masih ada kelemahan. Bukan untuk dimaklumi, tetapi untuk disadari dan diperbaiki. Kalau sumbatan-sumbatan ini bisa kita atasi, saya yakin tidak ada yang sulit dalam memecahkan persoalan di Kota Pontianak,” tegasnya.
Ia berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Pontianak terus memperkuat harmonisasi kerja, meningkatkan inovasi, dan berpegang pada aturan serta standar pelayanan yang berlaku agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, sosial hingga ekonomi. (prokopim)
WFH Dimulai Pekan Ini, Wako Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH) mulai Jumat pekan ini. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, transformasi budaya kerja dilakukan melalui penyesuaian pola kerja ASN dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Hal itu sebagaimana arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Namun demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, unit-unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut, ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen dari total pegawai, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan tidak terjadi penurunan kualitas layanan. Untuk pejabat eselon II, eselon III, serta layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti di puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup, tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, WFH diperkenankan bagi pejabat fungsional yang memungkinkan untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain, dengan tetap melakukan absensi.
Saat ini, kebijakan yang diterapkan masih bersifat fleksibel. Evaluasi akan dilakukan setiap hari Jumat pada setiap bulan. Pada dasarnya, kata Edi, kondisi di Kota Pontianak yang relatif dekat antara tempat tinggal dan kantor membuat WFO dinilai masih cukup efektif. Namun, pelaksanaan tetap disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan penghematan energi listrik di kantor. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap optimal,” tuturnya.
Edi bilang dari sisi pengawasan, penerapan WFH menggunakan sistem absensi online yang dipantau secara berkala. ASN tetap dituntut untuk bekerja dan memberikan pelayanan secara maksimal. Kebijakan ini mulai diterapkan dan akan terus dievaluasi secara berkala.
“Terkait target penghematan anggaran, memang sulit dihitung secara pasti. Namun, indikatornya dapat dilihat dari berkurangnya penggunaan kendaraan ke kantor, penghematan energi listrik seperti AC, serta efisiensi lainnya. Besaran penghematan akan dikaji lebih lanjut melalui evaluasi berkala, sekaligus dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Untuk sistem presensi ASN yang bekerja dari rumah, tetap menggunakan aplikasi digital. Jika sebelumnya absensi dilakukan di kantor, kini lokasi absensi disesuaikan dengan posisi ASN saat bekerja, termasuk dari rumah.
“Sistem ini memungkinkan pelacakan lokasi saat absensi dilakukan,” terangnya.
Apabila terdapat pelanggaran, seperti ASN yang tidak berada di lokasi kerja yang semestinya, misalnya di tempat lain tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Terkait keterlambatan absensi, sistem secara otomatis akan mendeteksi dan menghitung konsekuensinya, termasuk pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila ASN tidak disiplin dalam waktu kehadiran,” ungkapnya.
Edi juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efektivitas kerja.
“Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pontianak,” tutupnya. (prokopim)