,
menampilkan: hasil
Setujui Enam Raperda, Landasan Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat
PONTIANAK - Enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Keenam Raperda tersebut adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun serta Raperda tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, terkait Raperda tentang Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan Menggunakan Tapping Box, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pontianak menyepakati untuk menggabungkan Raperda tersebut dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal itu dikarenakan Raperda tentang pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box telah dilaksanakan dan diganti namanya dengan bon bill.
"Dimana bon bill merupakan alat untuk melakukan pengawasan secara digital melalui aplikasi perekaman transaksi online dan/atau aplikasi kasir online yang terhubung dengan aplikasi sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi online," ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya terhadap enam Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (18/8/2023).
Dengan telah disetujuinya enam Raperda itu, lanjut Edi, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak," katanya.
Selanjutnya Raperda tersebut akan difasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan dilakukan evaluasi khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat Pemprov Kalbar, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan hingga mendapatkan nomor registrasi Perda.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda atas kerja sama yang baik dan semangat kerja yang tinggi hingga disetujuinya enam Raperda ini," tutupnya. (prokopim)
Wali Kota: Nakes Harus Murah Senyum, Guru Buat Murid Senang Belajar
Lantik 465 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkot Pontianak
PONTIANAK – Sebanyak 465 Pejabat Fungsional yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dilantik Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (24/7/2023). Dari jumlah keseluruhan tersebut, 455 di antaranya merupakan tenaga P3K hasil perekrutan tahun 2022, yang terdiri dari 436 P3K guru dan 19 P3K teknis. Kemudian PNS melalui pengangkatan pertama sebanyak 1 orang pejabat fungsional tenaga kesehatan, pengangkatan melalui perpindahan jabatan sebanyak 7 orang pejabat fungsional kesehatan dan pengangkatan melalui penyesuaian penyetaraan berjumlah 2 orang pejabat fungsional penata kelola penanaman modal.
Edi berharap kepada aparatur yang sudah diambil sumpahnya untuk fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Pontianak demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
“Para pegawai harus memahami visi dan misi pemerintahan sebagai pelayan masyarakat. Saya tekankan untuk pahami aturan, pahami perkembangan dan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya,” pesannya.
Beberapa aparatur yang dilantik, lanjut dia, sebelumnya merupakan tenaga kontrak atau Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan sudah pernah bertugas lebih dari sepuluh tahun. Ia menyebut, jumlah ASN yang belum ideal di Pontianak membuat pihaknya harus merekrut tenaga kontrak. Untuk anggaran, baik PJLP dan PPPK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak.
“Jumlah ASN di Pontianak mengalami kekurangan. Idealnya di suatu daerah, jumlah ASN perlu antara sepuluh sampai sebelas persen dari populasi masyarakatnya. Sedangkan sekarang di Pontianak hanya 0,8 persen yang menjadi pegawai. Angka ini secara tidak langsung menghambat pelayanan publik,” sebutnya.
Oleh karenanya, Edi mengingatkan kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Pontianak agar memiliki jiwa dedikasi menjemput bola memberikan pelayanan kepada warga. Utamanya di sektor kesehatan. Selain itu juga sektor pendidikan, tenaga guru diharapkan mampu meningkatkan kecerdasan peserta didik.
"Kalau tenaga kesehatan harus tersenyum. Biasanya pasien jadi semangat untuk sembuh. Sama seperti tenaga pendidik, didiklah dengan metode yang tepat. Sehingga materi mudah dipahami," tutupnya. (kominfo/prokopim)
Apeksi Wadah Pemerintah Kota Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Wali Kota Edi Kamtono Hadiri Rakernas Apeksi XVI di Makassar
MAKASSAR - Seluruh Wali Kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) berkumpul untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apeksi ke XVI di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar mulai tanggal 10 hingga 14 Juli 2023.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono satu diantara yang hadir pada pertemuan yang mengusung tema Kota Kita Maju, Indonesia Kita Kuat, mengatakan, Apeksi memegang peran dan posisi strategis untuk mengkonsolidasikan kekuatan kota-kota, mensinergikan kemampuan pemerintah daerah dalam satu wadah dan saling mendukung untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di daerah.
"Apeksi sangat membantu memperjuangkan kepentingan pemerintah kota di berbagai forum dan lembaga nasional, sehingga suara dan aspirasi pemerintah kota dapat didengar dan diperhatikan oleh pemerintah pusat" ujarnya usai menghadiri Welcome Dinner di Anjungan Pantai Losari, Selasa (11/07/2023) malam.
Selain Dekranasda Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga mengirimkan utusan pemuda untuk mengikuti Youth City Changer (YCC) dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Dia berharap pelaksanaan Apeksi di Kota Makassar ini menjadi wadah untuk berkolaborasi dan bertukar informasi untuk mengembangkan dan memajukan kota Pontianak.
"Ini kesempatan yang sangat baik untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkot di seluruh Indonesia, ambil manfaat seluas-luasnya untuk memajukan Kota Pontianak," tuturnya.
Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya mengapresiasi totalitas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Fatmawati Rusdi dalam mempersiapkan Rakernas Apeksi XVI.
“Yang pertama apresiasi kepada Pak Danny tentunya, saya tahu betul bagaimana Pak Danny bekerja keras memastikan kesiapan pelaksanaan Rakernas kali ini agar berjalan sesuai yang kita harapkan bersama,” katanya.
Selain itu, menurutnya pelaksanaan Rakernas XVI beserta rangkaian seperti YCC dan Indonesia City Expo 2023 pengemasannya dinilai Bima sangat istimewa.
“Saya punya julukan khusus buat Pak Danny, yaitu Wali Kota kolosal. Wali Kota terampil membuat acara yang sangat berkesan dan memukau, YCC kemarin sangat luar biasa” pungkas Ketua Apeksi yang juga menjabat Wali Kota Bogor. (prokopim)
Prioritaskan Keseimbangan Belanja dan Pendapatan
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pidato pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/6/2023).
Edi menerangkan, penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam setelah tahun anggaran berakhir. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1. Laporan ini sebagai salah satu kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada legislatif untuk dibahas pada rapat paripurna.
"Sebagian besar target tercapai, tetapi ada juga beberapa di antaranya belum tercapai," ujarnya.
Tahapan selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Pontianak yang nantinya akan disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi.
Edi menambahkan, prioritas selanjutnya adalah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Pihaknya juga berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, untuk meningkatkan PAD harus dilakukan inovasi dan terobosan.
"Sehingga alokasi anggaran belanja bisa langsung menyentuh masyarakat misalnya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat di sektor UMKM dan lainnya," imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menjelaskan, usai penyampaian pidato Wali Kota, selanjutnya pihaknya akan membahas dengan Badan Anggaran terkait apa saja yang menjadi kendala dan temuan BPK.
"Itu semua akan kami tanyakan kepada Pemkot Pontianak sudah sejauh mana penyelesaiannya untuk anggaran tahun 2022," ungkapnya.
Menurutnya, catatan-catatan apa yang harus dilakukan Pemkot Pontianak akan disampaikan pihaknya. Akhir bulan ini atau awal bulan depan rencananya akan digelar rapat paripurna Perda Pertanggungjawaban APBD 2022.
"Sebab setiap tahun anggaran berakhir itu harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah," tutupnya. (prokopim)