,
menampilkan: hasil
Masuki Tahap Akhir Lomba, Enam Kelurahan Paparkan Inovasi Unggulan
Pembangunan Ekonomi dari Sektor Pemerintah
PONTIANAK – Lomba kelurahan tingkat Kota Pontianak Tahun 2023 memasuki tahap akhir. Penjurian berlangsung sejak akhir Februari sampai pertengahan Maret. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak Iwan Amriady mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi dari sektor pemerintah mendapat contoh dari perlombaan ini.
“Kelurahan merupakan pusat segala urusan masyarakat di tingkat paling dasar. Saya harap kompetisi ini menambah dorongan bagi masing-masing kelurahan untuk senantiasa berbenah," ungkapnya mewakili Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Ruang Pontive Center, Rabu (15/3/2023).
Enam kelurahan yang terpilih untuk memaparkan adalah Kelurahan Saigon, Kelurahan Bansir Darat, Kelurahan Darat Sekip, Kelurahan Siantan Hilir, Kelurahan Parittokaya dan Kelurahan Sungai Jawi Dalam.
Permasalahan data jadi fokus Iwan pada kesempatan kali ini. Mekanisme pengumpulan data menurutnya masih perlu dievaluasi tiap lurah maupun perangkat daerah. Bertepatan dengan lomba kelurahan dimana ia yakin sebagai ujung tombak pembangunan, keserasian dan integrasi data menjadi sangat penting.
"Selain itu legalnya diperhatikan. Buatkan semacam surat keputusan atau yang semisal, agar mendapat perlindungan hukum sehingga jelas," terangnya.
Indikator penilaian pun beragam. Paling utama adalah sisi administrasi. Begitu penjelasan Ketua Tim Penilai Lomba Kelurahan Multi Juto Bhatarendro. Katanya, selain administrasi juga dinilai sisi pemberdayaan masyarakat serta penataan lingkungan hidup.
"Utamanya menilai administrasi yang didata ke sebuah sistem aplikasi. Keduanya adalah Prodeskel dan Epdeskel dari Kementerian Dalam Negeri," paparnya.
Setiap pemenang adalah mereka yang lengkap dalam mengisi keduanya selama dua tahun berturut. Jika sudah lengkap maka akan menyumbang nilai yang tinggi. Serta yang turut menyumbang nilai adalah hasil peninjauan lapangan terhadap kegiatan unggulan dan inovasi masyarakat.
"Penguatan lembaga masyarakat, kemajuan pendidikan, ekonomi, ketertiban dan keamanan. Kemudian biasa di kelurahan ada Badan Usaha Milik RW," imbuh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak itu.
Pemenang lomba rencananya akan diumumkan saat momen memperingati Hari Kartini 21 April mendatang. Setelah terpilih menjadi juara, kelurahan yang menang akan mewakili Kota Pontianak di tingkat provinsi.
"Harapan kita bisa jadi juara nasional. Jika demikian, nanti kelurahan akan mendapat hadiah yang tidak kecil serta diundang ke Istana Merdeka pada HUT RI," tutupnya. (kominfo)
Wako Edi Harap Renstra dan RKPD Jawab Tantangan Pembangunan
PONTIANAK – Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak akan memasuki purna tugas pada akhir tahun mendatang. Memastikan pembangunan tetap berlanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak terus berupaya memantapkan program yang mendukung keberlanjutan melalui Forum Lintas Perangkat Daerah di Hotel Golden Tulip, Senin (7/3/2023).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, adanya forum tersebut untuk menyusun Rencana Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2024. Selain perangkat daerah, segenap panelis juga diisi pakar di bidangnya. Edi menyampaikan apresiasi kepada aparatur atas dedikasi maupun kinerja selama ini.
“Apresiasi kepada kinerja Pemkot dalam hal ini perangkat daerah yang optimal dengan keterbatasan SDM,” katanya.
Menjawab tantangan pembangunan, Edi berharap forum tersebut menghasilkan solusi konkret dan bersifat jangka panjang. Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak jadi pusat aktivitas masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar). Pertumbuhan dan mobilitas penduduk menambah tuntutan untuk mengembangkan potensi serta menyelesaikan permasalah terkait perkembangan kota.
Setiap pembangunan memiliki dampak positif dan negatif. Yang pasti, lanjut Edi, pembangunan yang dilakukan Pemkot Pontianak mengikuti kaidah perencanaan, baik aturan juga kondisi eksisting masyarakat kota. Ia bilang, ada yang bisa selesai dalam setahun, ada yang perlu beberapa tahun, termasuk masalah rutin seperti genangan, kemacetan, air limbah, sampah dan sebagainya.
“53,4 persen penduduk Indonesia tinggal di kota. Kota yang terbatas ini akan sangat berat, jika tidak ditata dengan baik, terutama dalam pemenuhan infrastruktur dasar. Oleh karena itu diperlukan kolaborasi dengan konsep smart city, dan ini terus kita lakukan,” ungkapnya.
Berbagai persoalan menjadi pembahasan utama pada forum itu, mulai dari sektor infrastruktur, sosial budaya hingga perekonomian. Di sektor infrastruktur misalnya, Edi memaparkan seperti contoh duplikasi Jembatan Kapuas I dan perbaikan jalan di Pontianak Utara. Selain itu pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Kapuas Indah yang sekaligus mengubah wajah baru Kota Pontianak, dari yang awalnya gedung-gedung menghadap jalan, kini perlahan menghadap sungai.
“Jalan gang sekarang 89 persen kondisi baik, sedikit lagi selesai dan harus ditingkatkan kualitasnya. Kemudian kita perbanyak ruang terbuka hijau, tata ruang, tanaman dan ruang interaksi warga,” jelasnya. (kominfo/prokopim)
Pesan Wako ke CPNS Lulusan PKN STAN: Adaptasi dan Jalankan Tugas Dengan Baik
Penyerahan 17 SK CPNS Formasi 2022 Lulusan PKN STAN
PONTIANAK – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2022 lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) menerima secara simbolis SK pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (1/3/2023).
Sejumlah 17 orang lulusan PKN STAN itu bertugas pada jenjang diploma tiga untuk unit perangkat daerah berikut, yaitu satu formasi di Sekretariat Daerah, satu formasi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta 15 formasi di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.
"Selamat datang ke Pontianak untuk adik-adik, semoga bisa beradaptasi dengan baik dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," papar Edi.
Terkait peran, hak dan kewajiban, Edi meminta CPNS yang datang dari berbagai daerah itu untuk mempelajari aturan yang berlaku. Selain itu pula memahami budaya sekitar, khususnya kondisi masyarakat Kota Pontianak. Acara penyerahan SK CPNS diiringi dengan acara peluncuran aplikasi e-learning bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
"Sekarang belajar bisa secara online. Silahkan nanti buka aplikasi e-learning. Diklat sudah berfokus kepada hal teknis dari setiap kementerian," jelas Edi.
Era kekinian mengubah pola bekerja dari aparatur. Jika dulunya pelayanan publik dominan pasif dan menunggu di kantor, sekarang aparatur dituntut bisa menyediakan layanan jemput bola pada segala jenis layanan. Kreativitas dan inovasi akan tercipta apabila aparatur proaktif saat bekerja.
"Dulu umumnya menunggu undangan atau perintah. Sekarang harus gesit dan cekatan, kalau lambat sedikit bisa mendapat komentar masyarakat. Kita memasuki masyarakat informasi, semuanya harus dipermudah." tutupnya. (kominfo)
Pemkot Pontianak Komitmen Kikis Gratifikasi
KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Negara dan BUMD
PONTIANAK - Gratifikasi seringkali dihubungkan dengan tindakan korupsi. Pasalnya tindakan itu dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi atau pemerintahan. Gratifikasi adalah sebuah bentuk pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada seseorang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pelayanan publik.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk mengikis gratifikasi di lingkungannya. Gratifikasi memiliki dampak negatif pada orang yang menerimanya sebab dapat mempengaruhi integritas dan profesionalismenya.
"Oleh sebab itu, gratifikasi harus dihindari dan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis," ujarnya pada sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pegawai negara dan BUMD lingkup Pemkot Pontianak yang disampaikan oleh KPK RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/2/2023).
Edi juga menambahkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkot Pontianak memperoleh nilai 90,05 persen di tahun 2022. MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Jajaran Pemkot Pontianak berupaya untuk meningkatkan MCP melalui perbaikan dan evaluasi serta capaian-capaian target sebagai cerminan pelaksanaan pelayanan publik atau tata kelola di Pemerintahan Kota Pontianak," ungkapnya.
Muhammad Indra Furqon, Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI menjelaskan, pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat memang masih sangat minim. Betapa tidak, di tahun 2019, KPK melakukan survei partisipasi publik. Hasil dari survei itu ternyata hanya 37 persen saja masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Sedangkan 63 persennya tidak paham makna gratifikasi.
"Karena dari survei yang kami lakukan, banyak masyarakat yang termasuk dalam 63 persen itu beranggapan gratifikasi ini cabang ilmu pengetahuan alam," ungkapnya.
Oleh karena ketidakpahaman itulah, lanjutnya lagi, menjadi satu di antara penyebab, hanya 13 persen yang pernah melaporkan soal gratifikasi di tahun 2019. Di beberapa tempat, ada yang mengklaim bahwa mereka tidak melaporkan karena di tempatnya nihil gratifikasi. Ternyata pendapat itu terbantahkan oleh Survei Penilaian Integritas di tahun yang sama, yang mana gratifikasi ditemukan di 91 persen peserta survei.
"Artinya gratifikasi itu ada, hanya belum mau lapor saja," sebut Indra.
Lebih lanjut, dia bilang, selain ketidakpahaman, penyebab lainnya orang tidak melaporkan gratifikasi adalah karena takut. Sehingga gratifikasi ini masih terjadi akibat tidak banyak yang melaporkannya.
"Soal gratifikasi, ada beberapa perspektif yakni perspektif logika, etika, agama dan hukum," tuturnya.
Menurutnya, dalam kaitan gratifikasi, tidak ada kriteria atau batasan nilai dari uang atau barang yang diberikan sebab gratifikasi luas maknanya. Sekecil apapun itu nilainya, kalau sudah termasuk kategori gratifikasi maka itu adalah gratifikasi. Gratifikasi korelasinya dengan pelayanan publik, bisa menghancurkan sistem dan timbulnya diskriminasi dalam pelayanan publik. Kaitan dengan perizinan, perizinan itu harus transparan. Misalnya mulai dari persyaratan, berapa lama prosesnya, berapa biayanya, diumumkan di website, poster, media sosial dan sebagainya. Jika tidak ada transparansi, inilah yang menjadi pintu masuk gratifikasi.
"Tidak pantas kita sebagai pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang kita berikan karena hak berupa gaji dan insentif sudah kita terima, sementara pelayanan yang diberikan sudah menjadi tugasnya," tegasnya. (prokopim)