,
menampilkan: hasil
UMK Pontianak 2025 Naik Hingga Rp3 juta
PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak di tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu Rp2.840.206.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan di perusahaan-perusahaan terkait penyesuaian UMK tahun 2025.
“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami, khususnya dinas terkait akan melakukan upaya pengawasan,” tuturnya di Kantor Wali Kota, Selasa (4/2/2025).
Edi menjelaskan, pihaknya juga akan membuka saluran aduan seluas-luasnya untuk para pekerja yang masih menemukan perlakuan tidak sesuai ketentuan berlaku. Hal ini agar implementasi di lapangan mengikuti aturan yang ditetapkan bersama antara perwakilan buruh, pekerja serta dewan pengupahan.
“Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilaporkan,” tegasnya.
Meningkatnya UMK ini, menurut Edi, merupakan reaksi terhadap kebutuhan masyarakat yang ikut naik. Artinya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik di Kota Pontianak.
“Kebutuhan hidup meningkat berarti adanya inflasi dalam artian ekonomi bergairah dan bergerak. Dengan UMK, standar pendapatan yang kita harapkan diterima setiap tenaga kerja, khususnya rumah tangga, sudah semakin meningkat,” papar Pj Wali Kota.
Untuk menentukan UMK tahun-tahun selanjutnya akan menunggu evaluasi di akhir tahun. Beberapa indikator yang dijadikan penilaian adalah data pengangguran serta kemiskinan.
“Dengan adanya ketentuan UMK yang baru ini kita ingin masyarakat sejahtera lewat meningkatnya perekonomian,” tutup Edi. (kominfo/prokopim)
Transisi Kepemimpinan, Edi Suryanto Pastikan Pembangunan Berlanjut
PONTIANAK – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan di Kota Pontianak berjalan lancar. Ia menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan, untuk menyelaraskan visi dan misi mereka dengan program pemerintah yang ada.
"Alhamdulillah, kami sudah berkomunikasi langsung dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Kami juga telah membentuk tim transisi yang terdiri dari Sekretaris Daerah dan jajaran kepala dinas untuk menyusun program sesuai visi dan misi Pak Edi Kamtono dan Pak Bahasan," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Tim transisi yang dibentuk sejak Januari ini bertugas memastikan visi-misi pemimpin baru agar dapat diintegrasikan ke dalam program kegiatan dan anggaran tahun 2025. Edi menambahkan bahwa perubahan anggaran akan dilakukan pada bulan April atau Mei mendatang untuk menyesuaikan dengan visi-misi tersebut.
Mengenai persiapan pelantikan kepala daerah terpilih, ia menyebutkan bahwa rapat-rapat terus dilakukan untuk mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan akomodasi pelantikan.
"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai lokasi dan teknis pelantikan, namun kami pastikan seluruh layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu," tegasnya.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah saat ini, diharapkan transisi kepemimpinan ini dapat berjalan lancar dan membawa Pontianak lebih maju sesuai harapan masyarakat. (prokopim)
Pj Wako Minta OPD Lakukan Kreativitas dan Inovasi
Kepala OPD Pemkot Pontianak Teken Perjanjian Kinerja 2025
PONTIANAK - Sebanyak 32 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menandatangani perjanjian kinerja tahun 2025 dengan tujuan meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menerangkan, isi dari perjanjian kinerja mencantumkan penugasan dalam melaksanakan program disertai Indikator Kinerja Utama (IKU).
“IKU yang telah ditetapkan tersebut hendaknya selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah Kota Pontianak tahun 2024-2026,” terangnya usai acara di Aula SSA Kantor Wali Kota, Jumat (31/1/2025).
Edi menjelaskan, perjanjian kinerja di tahun 2025 tidak terbatas pada target kinerja untuk tahun ini saja melainkan turut menjabarkan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya sehingga terwujud kesinambungan. Dengan adanya perjanjian kinerja ini akan menjadi dasar Wali Kota untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
“Setelah ini kepala perangkat daerah hendaknya segera mendistribusikan kinerja organisasi kepada seluruh ASN di bawahnya, sehingga setiap ASN punya sasaran kinerja pegawai,” sebutnya.
Pemerintah pusat tengah fokus melakukan efisiensi anggaran lewat dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Untuk itu Edi meminta jajarannya agar memfokuskan penggunaan anggaran pada sektor yang memberi dampak positif secara langsung kepada masyarakat.
“Saya mengimbau para kepala OPD dapat menindaklanjutinya tanpa mengurangi kinerja yang telah ditetapkan dan kita tandatangani bersama saat ini. Saya mengajak kita bersama untuk berkreativitas dan berinovasi dalam menjalankan program,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Pastikan Pelayanan Terpenuhi, Pemkot Cek Mandiri Kendaraan Operasional
PONTIANAK - Guna memastikan pelayanan masyarakat dari sektor keamanan dan ketertiban tetap terpenuhi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melaksanakan pengecekan mandiri kendaraan dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024 tentang keselamatan berkendara.
“Jadi Pemkot Pontianak harus memberi contoh dalam keselamatan berkendara, ditunjukkan dari kendaraannya dan pengendaranya, apakah kendaraan sudah lengkap surat-menyurat, kondisi fisik kendaran apakah layak digunakan dan apakah pengendara memiliki izin,” tuturnya usai memimpin pengecekan di Jalan Rahadi Usman, Selasa (7/1/2025).
Selain administrasi, Pemkot Pontianak juga akan melakukan uji kesehatan jasmani dan rohani kepada para driver kendaraan dinas. Amirullah memaparkan, setiap barang dinas wajib mencantumkan penanggungjawab, tidak terkecuali barang dinas berupa kendaraan.
“Selain dianggarkan (fasilitas), kemudian harus ada orang yang bertanggung jawab. SE Wali Kota untuk mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan berlaku,” terangnya.
Amirullah menekankan kepada para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak, khususnya penanggung jawab kendaraan dinas, agar menggunakan fasilitas dengan fokus dan seksama. Jadikan keselamatan sebagai prioritas setiap aktivitas.
“Tadi kami ingatkan juga untuk pengguna kendaraan agar menggunakan dengan fokus, tenang dan hati-hati,” sebut Sekda.
Dari hasil pantauannya, beberapa kendaraan perlu rehab secara optimal. Artinya, Amirullah menilai, faktor kelayakan menentukan performa pelayanan publik.
“Setelah kita perhatikan dari beberapa kendaraan tersebut, ada kendaraan yang sudah tua namun masih dioperasikan. Itu jadi pertimbangan untuk pembaharuan kendaraan operasional di kemudian hari, tentu saja dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menambahkan, pihaknya melakukan pengecekan mandiri terhadap 19 kendaraan milik Satpol PP termasuk 4 mobil pemadam kebakaran (damkar).
“Satu mobil damkar perlu perbaikan, sisanya mobil patroli. Dari mobil patroli sebagian perlu rehab karena turun mesin. Yang masih layak kita fokuskan untuk wilayah Kecamatan Pontianak Utara dan Pontianak Timur, sementara yang perlu perawatan intensif kita fokuskan di wilayah Pontianak Kota,” pungkasnya. (kominfo)