,
menampilkan: hasil
Festival Tunas Bahasa Ibu 2025 Hadirkan Beragam Lomba Berbahasa Melayu Pontianak
Disdikbud Pontianak Ajak Siswa SD dan SMP Lestarikan Bahasa Daerah
PONTIANAK - Dalam upaya melestarikan dan merevitalisasi Bahasa Daerah Melayu Pontianak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak melalui UPT Pusat Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Bahasa menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Tahun 2025.
Kegiatan tahunan ini menghadirkan berbagai perlombaan menarik yang diperuntukkan bagi siswa-siswi tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Pontianak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa FTBI 2025 merupakan wadah penting dalam upaya mempertahankan eksistensi bahasa daerah di tengah gempuran arus globalisasi.
“Kami mengajak seluruh peserta didik untuk ikut ambil bagian dalam perlombaan ini sebagai bentuk kecintaan terhadap bahasa dan budaya Melayu Pontianak,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Festival Tunas Bahasa Ibu bukan sekadar selebrasi budaya, namun merupakan langkah konkret dalam menjaga eksistensi bahasa daerah yang kian tergerus zaman. Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi yang masif, peran pendidikan sangat penting untuk memastikan bahwa bahasa daerah tetap hidup dan digunakan lintas generasi.
“Anak-anak kita adalah pewaris bahasa dan budaya. Jika kita tidak mulai sekarang, maka bisa jadi anak cucu kita nanti hanya mengenal Bahasa Melayu Pontianak dari buku sejarah,” tutup Sri.
Adapun cabang lomba yang diselenggarakan meliputi Lomba Berpidato Bahasa Melayu Pontianak, Lomba Mendongeng Bahasa Melayu Pontianak, Lomba Berpantun Bahasa Melayu Pontianak, Lomba Melucu Bahasa Melayu Pontianak dan Lomba Tundang (Pantun dan Bergendang).
Pendaftaran lomba dibuka tanpa dipungut biaya apapun. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui tautan atau QR code yang tersedia di halaman akhir unggahan Instagram @pusatiptekdanbahasa_pontianak atau melalui tautan di bio akun tersebut.
Festival ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga kekayaan bahasa daerah serta meningkatkan apresiasi generasi muda terhadap warisan budaya lokal.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pontianak kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Penghargaan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, dianugerahkan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono atas dedikasi dan kinerjanya dalam mendukung pelestarian bahasa daerah melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2024. (prokopim)
ANAKKU DISAPA, Inovasi Literasi Inklusif untuk Kesetaraan di Pontianak
PONTIANAK - Akses literasi yang setara kini bukan lagi sekadar wacana bagi kelompok rentan di Kota Pontianak. Sejak diluncurkan pada Maret 2021, inovasi ANAKKU DISAPA (Antar Pinjam Buku untuk Disabilitas dan Anak Panti Asuhan) telah menjadi angin segar dalam mewujudkan layanan perpustakaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. 
Sebelumnya, inovasi ini bernama Antar Peminjaman Buku Pilihan secara Berkala pada Yayasan Disabilitas dan Panti Asuhan (APBB-DPA).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak, Rendrayani, menyatakan bahwa program ini hadir sebagai bentuk tanggapan atas kesenjangan akses literasi yang selama ini masih membayangi kelompok disabilitas dan anak-anak panti asuhan.
“Berdasarkan data tahun 2022, hanya 0,8% dari total pengunjung perpustakaan berasal dari kelompok disabilitas dan anak panti. Angka ini menyadarkan kami bahwa ada kelompok masyarakat yang belum tersentuh secara adil oleh layanan literasi,” ujar Rendrayani dalam wawancara khusus, Rabu (5/6/2025).
Inovasi ANAKKU DISAPA membedakan diri dari layanan perpustakaan keliling konvensional dengan pendekatan berbasis kebutuhan (need-based). Layanan ini secara berkala mengantarkan buku yang sudah terkurasi ke komunitas disabilitas dan panti asuhan, dilengkapi dengan buku braille, flip book, serta literatur bergambar untuk komunitas tuli.
Rendrayani menambahkan bahwa keterlibatan aktif dari komunitas relawan dan lembaga sosial menjadi kekuatan utama inovasi ini. Hingga awal Juni 2025, program ini telah menjangkau lima lembaga mitra, antara lain Yayasan Ar-Rahmah, Yayasan Sahabat Netra Khatulistiwa, Yayasan Maktab Tuli As-Sami’, Panti Asuhan Mukheribul Kheir, dan Panti Asuhan Ahmad Yani Putra.
“Selama empat tahun berjalan, kami telah mengantarkan lebih dari 4.160 peminjaman buku, 401 pengembalian, serta berhasil menambah 82 anggota perpustakaan dari komunitas sasaran,” ungkap Rendrayani.
Tak hanya menutup kesenjangan akses, ANAKKU DISAPA juga sejalan dengan misi Asta Cita ke-5 dan tujuan RPJMD Kota Pontianak 2020–2025, inovasi ini memperkuat komitmen kota dalam mendorong inklusivitas dan keadilan sosial dalam layanan publik.
“Literasi bukan sekadar kemampuan membaca, tetapi fondasi untuk hidup mandiri, berpikir kritis, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Kami percaya bahwa semua warga, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan belajar,” tegas Rendrayani.
Melalui kolaborasi lintas sektor, ANAKKU DISAPA tidak hanya menjadi praktik baik lokal, tetapi juga membuka peluang replikasi di daerah lain dengan tantangan serupa. Kota Pontianak kini melangkah lebih jauh sebagai kota yang ramah literasi dan berkeadilan sosial. (*)
Pemkot Pontianak Petakan Lokasi Sekolah Baru
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah memetakan lokasi lahan untuk pembangunan sekolah-sekolah baru. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan pertambahan jumlah penduduk turut meningkatkan angka kelahiran. Oleh karena itu, pemerataan akses pendidikan menjadi prioritasnya agar tidak ada anak yang putus sekolah.
“Kami sudah memetakan lokasi pusat permukiman yang membutuhkan pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kelas, hingga yang perlu dilakukan regrouping. Semua sudah dipetakan,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Edi menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan akses pendidikan bagi seluruh warga. Meski demikian, pembangunan sekolah di lingkungan terdekat memerlukan waktu, biaya, dan ketersediaan lahan.
“Beberapa sekolah di pusat permukiman sudah berdiri sejak lama melalui program Instruksi Presiden (Inpres). Dalam implementasinya, sistem domisili memang menimbulkan sejumlah kendala, namun juga memberikan keuntungan, terutama dari segi jarak tempuh,” jelasnya.
Menurut Edi, regulasi dari pemerintah pusat bersifat mengikat. Jika tidak dijalankan, Pemkot Pontianak berisiko mendapat evaluasi dari lembaga pengawas internal, seperti Ombudsman RI dan instansi lainnya.
“Aturan pusat, termasuk sistem penerimaan peserta didik baru dengan persentase tertentu, tidak bisa dihindari karena pengawasannya dilakukan oleh Ombudsman, inspektorat, dan lembaga terkait lainnya,” terangnya.
Edi kemudian mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak untuk berangkat ke sekolah.
“Kami telah menyediakan bus sekolah, tetapi respons masyarakat masih rendah. Kami melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan sendiri. Kecuali jika diantar orang tuanya,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Teken Pakta Integritas, Komitmen Bersama SPMB Transparan dan Berkeadilan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses penerimaan peserta didik baru yang objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sebagai bentuk komitmen tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, instansi dan lembaga terkait menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah menerangkan, penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini sebagai bagian dari upaya bersama memastikan bahwa sistem penerimaan murid baru, khususnya jenjang SD dan SMP negeri, dilaksanakan secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam pakta integritas yang diteken bersama, terdapat sejumlah prinsip utama yang wajib dijunjung tinggi dalam pelaksanaan SPMB, di antaranya integritas, keadilan, transparansi dan non-diskriminatif.
“Ini adalah bentuk komitmen kita semua dalam menjamin hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya usai penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama, Rabu (28/5/2025).
Pelaksanaan SPMB ini juga diharapkan dapat mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Pontianak, sekaligus meningkatkan Indikator Pembangunan Manusia (IPM), khususnya dalam aspek rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.
“Dengan sistem ini, kami berharap tingkat kelulusan hingga jenjang SMA meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan IPM Kota Pontianak,” tuturnya.
Amirullah menjelaskan bahwa SPMB merupakan transformasi dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya diterapkan. Jika sebelumnya menggunakan sistem zonasi, tahun ini mengadopsi sistem domisili.
Ia menambahkan, perubahan nomenklatur ini diiringi dengan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan yang tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Prinsip tersebut meliputi objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan anti-diskriminasi.
“Objektif artinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa intervensi kepentingan. Transparan berarti informasi bisa diakses publik, meski tidak seluruhnya harus terbuka secara detail. Akuntabel mengacu pada pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ungkapnya.
Amirullah juga menekankan bahwa daya tampung sekolah negeri dan swasta di Kota Pontianak saat ini masih mencukupi untuk menampung lulusan tingkat SD dan SMP. Meskipun ada ketimpangan antara satu wilayah dengan wilayah lain, secara keseluruhan daya tampung di Kota Pontianak masih memadai. Ia turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya yang berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Alhamdulillah, menurut Ombudsman, dalam beberapa tahun terakhir tidak ada pengaduan masyarakat terkait PPDB. Ini menjadi indikasi bahwa pelaksanaan sudah sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, memastikan, daya tampung sekolah di Kota Pontianak pada tahun ajaran 2024/2025 mencukupi untuk menampung seluruh anak usia sekolah. Total daya tampung untuk jenjang SD di Kota Pontianak mencapai 6.668 siswa, sedangkan untuk SMP tersedia 6.100 kursi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sekolah negeri, swasta, serta sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.
“Jadi artinya betul-betul ketersediaan tempat sudah dihitung secara menyeluruh, dan tidak ada masalah secara kota,” imbuhnya.
Meski demikian, lanjut Sri, masih terdapat ketimpangan di beberapa kecamatan, terutama untuk jenjang SMP di wilayah Pontianak Utara, Timur, dan Barat. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk penambahan kuota di sekolah-sekolah tertentu. Tambahan tersebut telah dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dikunci, sehingga tidak bisa diubah kembali.
“Dapodik sudah dikunci. Misalnya, jika sebelumnya satu sekolah SD memiliki kapasitas 28 siswa per kelas, kini bisa ditambah menjadi 32 siswa. Tapi itu batas maksimal. Jika sudah melebihi, tidak bisa lagi. Semua berjalan sesuai sistem, tidak ada intervensi manual,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya prestasi akademik dan non-akademik sebagai syarat tambahan dalam proses seleksi, selain ketentuan domisili. Meski demikian, tes masuk tetap diberlakukan di sekolah tujuan.
“Perbedaan dari tahun sebelumnya, sekarang domisili hanya berlaku bagi siswa yang memang tinggal dekat dengan sekolah,” jelasnya.
Pelaksanaan SPMB Kota Pontianak akan dimulai pada 10 hingga 30 Juni untuk proses daftar ulang. Setelah pengumuman hasil seleksi, siswa yang belum diterima akan masuk dalam daftar cadangan dan memiliki kesempatan mendaftar ke sekolah yang masih memiliki kekosongan.
“Kami pastikan semua proses SPMB berlangsung secara transparan dan berbasis sistem. Orang tua dan siswa tidak perlu khawatir, karena semua informasi akan disampaikan secara terbuka,” tutupnya.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama menjadi simbol bahwa seluruh pihak yang terlibat sepakat menjalankan sistem ini secara bertanggung jawab dan berintegritas demi kemajuan pendidikan di Kota Pontianak. (prokopim)
 
			