,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Pertahankan Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik
Raih Nilai 91,16 dari Ombudsman RI
PONTIANAK - Ombudsman RI telah merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023. Dari 98 pemerintah kota yang dinilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyandang predikat Zona Hijau dengan nilai 91,16. Meski masih bertahan di Zona Hijau, nilai yang diperoleh tahun ini naik signifikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu yang berada di angka 87,03.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkot Pontianak dalam mempertahankan peringkat Zona Hijau dalam pelayanan publik. Terlebih, nilai yang diperoleh tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tentunya ini menjadi motivasi dan penyemangat kita untuk terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan optimal yang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di jajaran Pemkot Pontianak,” ujarnya, Minggu (17/12/2023).
Meski demikian, diakuinya bahwa pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani. Oleh sebab itu, ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti keluhan-keluhan itu sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki serta meningkatkan pelayanan publik.
"Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan dan meningkatkan pelayanan publik,” kata Edi.
Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik, baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya.
"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," ungkapnya.
Edi menambahkan, upaya Pemkot Pontianak untuk mempermudah akses pelayanan publik yakni dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini dalam tahap penyelesaian. MPP yang berlokasi di gedung pusat perbelanjaan Kapuas Indah merupakan gedung pelayanan publik yang terintegrasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Sebanyak 21 unit layanan dari berbagai instansi akan menempati MPP, baik itu OPD-OPD lingkup Pemkot Pontianak, kelembagaan maupun kementerian. Lokasinya menghadap waterfront Sungai Kapuas sebagai wajah depan bangunan tersebut. Di dalamnya, selain loket-loket pelayanan, terdapat pula ruang bisnis meeting, ruang VIP, kafe dan sebagainya.
“Kalau gedung MPP sudah difungsikan, maka pelayanan publik akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Komitmen Dorong Keterbukaan Informasi
PONTIANAK – Keterbukaan informasi terus jadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan, pihaknya senantiasa bekerjasama dengan Komisi Informasi dalam pengawasan keterbukaan informasi di Kota Pontianak. Ia menilai pentingnya masyarakat mendapat hak transparansi dari kebutuhan informasi terkait urusan yang diampu Pemkot Pontianak.
“Peningkatan keterbukaan informasi harus dilanjutkan. Kami lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menambah target di tahun depan," paparnya usai menerima penghargaan Keterbukaan Informasi dengan Kategori Informatif oleh KI Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Garuda Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani, Kamis (14/12/2023).
Atas upaya keterbukaan informasi, Pemkot Pontianak lewat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dianugerahi penghargaan kategori Informatif sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal itu mendapat apresiasi dari Bahasan. Ia mengajak keterlibatan masyarakat untuk proaktif memberikan laporan terhadap permasalahan kota yang dihadapi.
“Bisa ke laman e-Lapor atau melalui media sosial Pemkot Pontianak. Bisa lewat facebook, instagram, surat elektronik sampai layanan telepon pengaduan,” imbuhnya.
Bahasan mengatakan, meningkatnya pengaduan secara tidak langsung akan menumbuhkan kepedulian warga kota dengan lingkungannya. Menurutnya, platform lapor membantu warga yang merasa belum mampu menyelesaikan masalah secara langsung.
“Dan ini menunjukkan jika Pemkot Pontianak hadir untuk menerima aduan. Selama masih dalam wewenang kami, akan ditindaklanjuti,” pungkasnya (kominfo/prokopim)
KASN Anugerahkan Pemkot Pontianak Dua Penghargaan
Nilai Sistem Merit ‘Sangat Baik’, Indeks Kualitas Pengisian JPT 'Baik’
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mengukir prestasi di tingkat nasional. Dua penghargaan sekaligus diraih Pemkot Pontianak dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yakni Nilai Sistem Merit meraih skor 331,5 dengan predikat Sangat Baik dan Indeks Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan nilai 83,7 atau kategori Baik. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi pada gelaran Anugerah Meritokrasi 2023 di Yogyakarta belum lama ini.
Mulyadi menerangkan, penghargaan sistem merit ini dianugerahkan karena keberhasilan dalam penerapan manajemen ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN ini akan terbentuk aparatur yang berkompeten dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik.
“Pemkot Pontianak memperoleh nilai sangat baik dengan skor nilai 331,5. Alhamdulillah tahun ini nilainya meningkat kalau dibandingkan tahun lalu,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, sistem merit ini diberikan karena Pemkot Pontianak sudah sangat baik dari sisi pemetaan kepegawaian, baik dari pengembangan karir, pengadaan pegawai, perencanaan kebutuhan, termasuk promosi jabatan dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghasilan dan disiplin, perlindungan pelayanan, sistem informasi dan lainnya.
“Sehingga kita terus berupaya memberikan penguatan-penguatan kepada ASN Kota Pontianak sehingga dalam pemetaan jabatan dan bimbingan karir itu akan dapat dengan mudah terpetakan,” kata Sekda Mulyadi.
Pihaknya juga telah menerapkan asesmen kepada seluruh ASN, termasuk melakukan coaching berupa pembimbingan kepada para pegawai. Hasil tersebut dikelompokkan dan dievaluasi untuk diperbaiki.
“Ke depan pengangkatan seseorang dalam jabatan yang lebih tinggi dengan berpedoman pada hasil asesmen, hasil talent pool-nya, dan itu semua sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Selain penghargaan penerapan sistem merit, penghargaan lainnya adalah Indeks Kualitas Pengisian JPT dengan memperoleh nilai baik. Untuk pengisian JPT, pihaknya sudah melakukan transparansi dalam penerimaan, baik itu melalui open bidding atau job fit dilakukan secara terbuka. Mulai dari seleksi administrasi, asesmen, penulisan makalah dan wawancara. Tahapan-tahapan itu selalu dilaporkan secara transparan.
“Silakan mereka yang memenuhi syarat untuk mengikutinya dan akan dinilai oleh tim yang meliputi dari pemerintah provinsi, akademisi dan dari Pemkot Pontianak,” tuturnya.
Mulyadi berharap ASN di lingkup Pemkot Pontianak terus berupaya mengembangkan kompetensi dirinya. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak juga harus membuat pemetaan pengembangan kompetensi karena dengan sistem merit ini setiap ASN sudah harus dipetakan.
“Kita berkomitmen untuk menerapkan sistem merit dan pengisian JPT di lingkungan Pemkot Pontianak,” pungkasnya.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 51 yang menyebutkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Sedangkan Indeks Kualitas Pengisian JPT merupakan bentuk apresiasi KASN kepada instansi pemerintah yang telah melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi baik melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi dalam rangka mutasi dan rotasi. (prokopim)
Sukses Turunkan Stunting dan Kemiskinan, Pemkot Pontianak Terima Insentif Rp12,8 M
Raih Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meraih Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat berupa pemberian Insentif Fiskal atas keberhasilan percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kemiskinan di Kota Pontianak. Kota Pontianak meraih rangking tertinggi dari 89 kota se-Indonesia karena berhasil menurunkan angka stunting. Capaian keberhasilan itu mendapat reward dari pemerintah pusat berupa dana insentif sebesar Rp6.987.558.000. Tak hanya itu, dana insentif sebesar Rp5.852.646.000 juga diberikan kepada Kota Pontianak atas keberhasilan menurunkan angka kemiskinan, sehingga total dana insentif yang diterima sebesar Rp12.840.204.000. Dana insentif itu langsung diserahkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Jakarta dengan disaksikan sejumlah menteri, Jumat (6/10/2023).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengucapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Pontianak serta seluruh jajaran perangkat daerah, lembaga dan kelompok masyarakat, mitra pembangunan yang telah berperan aktif dalam upaya menurunkan angka stunting dan menurunkan kemiskinan ekstrem di Kota Pontianak.
"Saya yakin dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan dan komitmen bersama semua pihak, angka stunting akan dapat diturunkan menjadi 14 persen di tahun 2023 dan di tahun 2024 ditargetkan bisa turun di bawah 14 persen," ujarnya, Minggu (8/10/2023).
Edi mengungkapkan bahwa keberhasilan yang diraih ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerja bersama dari seluruh perangkat daerah, stakeholder dan masyarakat. Seperti diketahui, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk menurunkan angka stunting di Kota Pontianak. Komitmen itu tergambar dari keberhasilan dalam menurunkan angka stunting, dari 24,4 persen di tahun 2021 menjadi 19,7 persen di tahun 2022. Berbagai langkah dan strategi yang dilakukan Pemkot Pontianak untuk mencegah stunting.
"Strategi penurunan angka stunting akan terus dilakukan dengan menitikberatkan kepada seluruh calon pengantin dan ibu hamil agar mendapatkan edukasi, informasi dan pelayanan kesehatan yang harus diperoleh bagi sasaran tersebut supaya bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat," ungkapnya.
Demikian pula dalam menurunkan angka kemiskinan, komitmen Pemkot Pontianak dibuktikan dengan menurunkan angka kemiskinan, dari 4,58 persen di tahun 2021 turun menjadi 4,46 persen tahun 2022. Pemkot Pontianak melakukan langkah-langkah strategis di antaranya melalui bantuan bedah rumah tak layak huni. Menurut Edi, bantuan stimulan bedah rumah tak layak huni ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan serupa sudah kesekian kalinya digelontorkan Pemkot Pontianak lewat program bantuan stimulan Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
"Tujuannya untuk mengentaskan kawasan kumuh perkotaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bantuan RTLH ini juga merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan di Kota Pontianak," terangnya.
Bantuan ini bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun 2023. Program ini akan terus berlanjut karena masih ada rumah tak layak huni belum tersentuh bantuan program ini.
"Sudah banyak rumah masyarakat yang mendapat bantuan bedah rumah ini, saat ini diperkirakan rumah tak layak huni hanya tersisa sekitar 1.000-an unit rumah," pungkasnya.
Keberhasilan Pemkot Pontianak dalam menurunkan angka stunting dan angka kemiskinan mendapat reward berupa insentif fiskal yang bersumber dari APBN. Insentif fiskal tahun berjalan di tahun 2023 kategori kesejahteraan masyarakat dialokasikan sebesar Rp3 triliun untuk seluruh Indonesia.
Adapun pemberian insentif fiskal ditujukan kepada pemerintah daerah yang dinilai berkinerja baik di tahun berjalan, meliputi penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri dan percepatan belanja daerah. (prokopim)