,
menampilkan: hasil
Pesparani ke-2 Pontianak Berakhir, Bahasan Tekankan Persaudaraan dan Toleransi
PONTIANAK – Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik ke-2 Kota Pontianak telah berakhir. Penutupan Pesparani digelar di Aula Agustinus Paroki Siantan Gereja Stella Maris, Selasa (19/8/2025) malam.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan apresiasi tinggi kepada panitia, dewan juri, serta seluruh peserta yang berpartisipasi. Menurutnya, Pesparani bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga ruang perjumpaan antarumat beragama yang mendorong terciptanya suasana rukun, damai, dan harmonis di tengah keberagaman masyarakat Pontianak.
“Pesparani ini adalah bukti nyata bahwa kerukunan dan kebersamaan dapat tumbuh melalui seni dan budaya. Di balik lantunan lagu rohani, ada pesan persaudaraan yang sangat kuat, yang tidak hanya untuk umat Katolik, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Pontianak,” katanya.
Ia menuturkan, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan lintas agama yang memiliki dampak positif bagi masyarakat. Baginya, keberagaman yang dimiliki Pontianak adalah sebuah kekayaan yang harus dijaga dan dirawat bersama.
“Kota kita ini terdiri dari banyak suku, agama, dan budaya. Justru dengan keberagaman itulah kita bisa lebih kuat, lebih bersatu. Saya berharap Pesparani terus menjadi agenda yang berkesinambungan, sehingga tidak hanya melahirkan talenta-talenta musik gerejawi, tetapi juga memperkuat semangat toleransi antarumat,” ucapnya.
Selain itu, Bahasan juga mengajak umat Katolik di Pontianak untuk terus berperan aktif dalam pembangunan kota. Menurutnya, kontribusi umat dalam bidang sosial, budaya, maupun pendidikan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Pontianak sebagai kota yang maju dan sejahtera.
“Berakhirnya Pesparani ke-2 Kota Pontianak ini tidak hanya sebagai wadah kompetisi, tetapi juga menjadi sarana menjaga harmoni dan memupuk rasa persaudaraan dalam kehidupan masyarakat Pontianak yang multikultural,” tutupnya. (prokopim)
Pemkot Teken Komitmen Bersama Harmonisasi Perda dengan Kemenkum Kalbar
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama antara Pemerintah Kota Pontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) serta DPRD Kota Pontianak di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (19/8/2025).
Edi menyebut, kesepahaman ini penting untuk memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Komitmen ini menjadi pijakan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan perundang-undangan nasional, sehingga implementasinya di masyarakat tidak menimbulkan multitafsir,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan harmonisasi regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada substansi peraturan yang berkualitas, efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan, sekaligus menjaga kepastian hukum. Inilah yang ingin kita wujudkan melalui kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum dan DPRD Kota Pontianak,” tuturnya.
Selain meneken komitmen bersama, Wali Kota menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya yang berkaitan dengan produk budaya khas Kota Pontianak.
“Potensi budaya tak benda, seperti kuliner khas pacri nanas maupun tradisi adat, perlu didaftarkan secara resmi agar memiliki sertifikat kekayaan intelektual,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Edi juga menerangkan langkah konkret Pemerintah Kota Pontianak dalam melindungi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
“Kita sudah membuat regulasi berupa Perda dan Perwa. Implementasinya terus disosialisasikan, dimonitor, serta dievaluasi. Jika terjadi pelanggaran atau kasus yang mengganggu kelompok rentan, kita segera ambil tindakan bersama pihak terkait, seperti kepolisian dan KPAD,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalbar Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis dalam setiap tahapan harmonisasi peraturan.
“Kami ingin memastikan setiap peraturan daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan komitmen bersama ini, sinergi antar lembaga semakin kuat,” pungkasnya. (prokopim)
Wakil Wali Kota Apresiasi Kesuksesan Rangkaian HUT ke-80 RI di Pontianak
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, hingga prosesi penurunan bendera merah putih. Menurutnya, dukungan masyarakat, jajaran pemerintah, serta berbagai elemen lain menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan acara.
Ia menilai, perayaan HUT RI tahun ini berjalan meriah dan penuh semangat kebersamaan. Sejak awal Agustus, rangkaian kegiatan yang digelar mampu menghadirkan partisipasi luas dari masyarakat.
“Kita melihat antusiasme warga sangat tinggi. Hal ini menunjukkan rasa cinta masyarakat Pontianak terhadap tanah air,” ujar Bahasan, usai menjadi inspektur upacara penurunan bendera di Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek PSP, Minggu (17/8/2025) sore.
Berbagai agenda telah dilaksanakan, mulai dari pasar murah, bakti sosial, kegiatan olahraga, pengukuhan pasukan pengibar bendera, renungan suci hingga lomba tradisional.
Kemeriahan lomba tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga mempererat persatuan antarwarga. Bahasan menekankan, semangat kebersamaan inilah yang patut dipelihara dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia juga memberikan apresiasi kepada para panitia di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, relawan, serta seluruh pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan acara. Menurutnya, kerja sama dan koordinasi yang baik membuat seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Ini hasil kerja kolektif. Tanpa dukungan dari berbagai pihak, tentu acara sebesar ini tidak akan terselenggara dengan baik,” tambahnya.
Meski sukses, Bahasan menyebut evaluasi tetap perlu dilakukan. Ia menilai pelaksanaan tahun ini sudah baik, namun masih ada ruang untuk perbaikan agar ke depan semakin semarak dan lebih berkesan bagi masyarakat.
Harapannya, peringatan HUT RI tahun mendatang bisa menghadirkan kegiatan yang lebih inovatif dan inklusif. Dengan begitu, perayaan tidak hanya meriah, tetapi juga memberikan nilai edukasi bagi generasi muda tentang arti kemerdekaan.
Ia mengajak seluruh warga Pontianak untuk terus menjaga semangat persatuan, bergotong royong, serta menumbuhkan rasa nasionalisme.
“Momentum HUT RI bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat bahwa kemerdekaan harus kita isi dengan kontribusi nyata untuk pembangunan,” pungkas Wawako. (kominfo/prokopim)
Wako Edi: Remisi Wujud Kesempatan Perbaiki Diri bagi Warga Binaan
Serahkan Remisi bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIA
PONTIANAK – Momen haru mewarnai penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak. Sebagian dari narapidana yang menerima remisi mendapat kesempatan langsung menghirup udara bebas. Penyerahan remisi ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak, Minggu (17/8/2025).
Wali Kota Edi Kamtono mengatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, patuh terhadap aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi bukan hanya wujud kepedulian negara terhadap warga binaan, tetapi juga bagian dari upaya pemasyarakatan untuk menyiapkan mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
“Setelah bebas nanti, mereka bisa kembali berkontribusi, bekerja, dan hidup lebih baik,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Edi juga mengingatkan pentingnya dukungan dari keluarga dan masyarakat ketika para warga binaan kembali ke lingkungan sosialnya.
“Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Yang terpenting adalah kesempatan untuk memperbaiki diri,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalbar, Jayanta menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta berbagai ketentuan teknis Kementerian Hukum dan HAM.
“Remisi Dasawarsa diberikan khusus setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan momentum kemerdekaan. Tahun ini, narapidana yang disiplin, aktif dalam pembinaan, serta berkomitmen memperbaiki diri mendapatkan penghargaan berupa pengurangan masa pidana,” jelasnya.
Adapun rincian jumlah warga binaan di Kalbar per 16 Agustus 2025 mencapai 7.468 orang, terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Dari jumlah tersebut, penerima Remisi Umum 2025 terbagi atas 2.144 narapidana pidana umum dan 2.222 narapidana pidana khusus. Sementara penerima Remisi Dasawarsa terdiri dari 2.583 narapidana pidana umum dan 2.117 narapidana pidana khusus.
Jayanta menerangkan, pemberian remisi memiliki beberapa tujuan, di antaranya sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, memotivasi partisipasi aktif dalam program pembinaan, serta mendukung reintegrasi sosial agar mereka siap kembali ke masyarakat.
“Dengan pemberian remisi ini, kami berharap narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik, serta siap kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” psannya.
Sebanyak 4.700 narapidana di Kalbar memperoleh Remisi Dasawarsa bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Selain itu, 4.366 narapidana juga menerima Remisi Umum, dengan total 218 orang langsung bebas. (prokopim)