,
menampilkan: hasil
Dua Akta Lahir di Pontianak Tidak Terkait Kasus Perdagangan Bayi
PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menegaskan bahwa dua akta kelahiran yang diterbitkan pihaknya tidak berkaitan dengan kasus dugaan perdagangan bayi yang baru-baru ini terjadi di Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap data kependudukan yang sempat dikaitkan dalam kasus tersebut.
“Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas kami, yakni Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran, melakukan kunjungan ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hasilnya, kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” jelasnya, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut Erma menerangkan, akta pertama adalah anak yang kini berusia dua tahun merupakan anak pertama pemilik akta kelahiran yang diterbitkan pada 8 September 2023. Kedua yaitu anak yang berusia tiga bulan merupakan anak kedua dari pemilik akta kelahiran yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2025.
“Dari hasil kunjungan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua anak tersebut benar berada bersama orang tua kandungnya dan tidak termasuk dalam kasus perdagangan anak,” tegasnya.
Erma menambahkan, pihaknya terus memperkuat sistem verifikasi dalam pelayanan dokumen kependudukan guna memastikan validitas data dan mencegah penyalahgunaan, termasuk yang berkaitan dengan kasus-kasus sensitif seperti perdagangan anak.
“Kami berkomitmen menjaga integritas data kependudukan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” tutupnya. (Sumber : Disdukcapil Kota Pontianak)
Sekda Amirullah Tekankan CPNS Pahami Aturan
PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan serangkaian pesan kepada peserta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Pontianak. Ia menekankan Latsar merupakan fondasi pembentukan aparatur yang memahami tugas pelayanan publik.
Amirullah mengingatkan setiap CPNS wajib mengikuti seluruh rangkaian Latsar secara tuntas untuk memperoleh penguatan nilai dasar sebelum diangkat penuh. Materi dan pengalaman selama pelatihan menjadi bekal pemahaman birokrasi, etika, dan karakter pelayanan masyarakat.
“Disiplin adalah napas birokrasi yang tidak boleh putus. Kehadiran tepat waktu, kepatuhan administrasi, dan tanggung jawab pada tugas menjadi ukuran awal kinerja ASN muda,” tuturnya usai membuka rangkaian Latsar CPNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Senin (21/7/2025).
Ia mendorong peserta menumbuhkan profesionalisme sejak hari pertama pelatihan. Kompetensi teknis, sikap melayani, dan kemampuan kerja lintas unit perlu diasah terus agar kepercayaan publik tumbuh. Menurut Amirullah, aparatur sipil negara harus taat hierarki dan tidak melawan atasan dalam menjalankan perintah kedinasan selama perintah itu sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Diskusi dan penyampaian gagasan sebaiknya ditempuh lewat jalur resmi, bukan lewat ruang publik yang memicu polemik emosional,” paparnya.
Ia juga menegaskan kewajiban menjaga rahasia jabatan serta informasi negara yang dilindungi. Kebocoran data dapat merugikan pelayanan, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan berujung sanksi pidana atau administratif.
Penggunaan media sosial diminta lebih bijak dan proporsional. Kurangi unggahan yang tidak perlu dan pisahkan ranah pribadi dari urusan dinas untuk mencegah konflik kepentingan. Sekda berharap lulusan Latsar tampil sebagai aparatur muda yang disiplin, profesional, setia pada hierarki, dan teguh menjaga integritas.
“Saya yakin, komitmen kolektif ini membantu Kota Pontianak menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan dipercaya warga,” pungkasnya. (kominfo)
Kopdes Merah Putih, Motor Presiden untuk Gerakkan Ekonomi Desa
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, Senin, 21 Juli 2025. Kopdes Merah Putih termasuk Asta Cita ke-6 Presiden untuk menggerakkan ekonomi lokal sehingga pengentasan kemiskinan bisa dimulai dari tingkat desa/kelurahan.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, Kopdes Merah Putih merupakan satu dari trisula pengentasan kemiskinan di era pemerintahan Prabowo. Trisula pengentasan kemiskinan diluncurkan sepanjang Juli 2025.
“Senjata pertama adalah kesehatan, senjata kedua adalah pendidikan, dan senjata ketiga adalah sosial-ekonomi,” kata Hasan, Minggu (20/7).
Ketiga senjata itu terwujud masing-masing dalam Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah, Sekolah Rakyat, dan Kopdes Merah Putih. Tiga program ini merupakan upaya dan komitmen serius pemerintah untuk memastikan pemerataan kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar seremoni.
Kopdes Merah Putih diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres dikeluarkan dan berlaku pada 27 Maret 2025.
Program ini bertujuan untuk membangun ekonomi dari desa dan menciptakan pemerataan dan memerdekakan masyarakat dari kemiskinan. Sebanyak 13 kementerian dan 2 badan dilibatkan untuk menyukseskan program Kopdes Merah Putih, termasuk para Gubernur, Walikota/Bupati dan Kepala Desa.
Kemiskinan merupakan sumber ketidakmampuan masyarakat untuk mengakses layanan dasar utama seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak. Berdasarkan data BPS (2025) jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebanyak 24,06 juta orang atau 8,57%. Bahkan, 3.170.003 jiwa masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Persoalan kemiskinan menjadi tantangan dalam upaya menuju visi Indonesia Emas 2045. Kemiskinan sangat mempengaruhi pengembangan sumber daya manusia, karena kemiskinan akan berdampak pada keterbatasan akses terhadap pendidikan yang berkualitas, pelatihan keterampilan, layanan kesehatan yang memadai, serta pangan dan gizi yang mencukupi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO), Adita Irawati mengatakan, kelembagaan 80.000 Kopdes Merah Putih akan diluncurkan pada Senin, 21 Juli 2025, di mana 103 nya menjadi mock up atau model percontohan ke depan. Kisah sukses dari 103 Kopdes Merah Putih ini nantinya akan direplikasi ke desa lainnya, yang diharapkan dapat beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025.
"Sebanyak 103 Kopdes Merah Putih ini akan dilihat operasionalisasinya. (Kopdes Merah Putih) yang lain persiapannya bertahap. Ini dilakukan untuk memastikan bukan hanya berdiri dan beroperasi, tapi Kopdes Merah Putih bisa memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” kata Adita.
Kopdes Merah Putih dioperasikan melalui pendekatan yang inklusif, modern, dan berbasis gotong-royong. Kopdes Merah Putih diharapkan bisa memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan ujungnya mengurangi kemiskinan.
Jadi, tidak adalah lagi pinjol ilegal atau tengkulak dan rentenir yang selama ini menjerat masyarakat desa. Kopdes Merah Putih juga berpotensi mendorong usaha lokal, memperpendek rantai distribusi, dan menyediakan akses terhadap sumber daya serta layanan yang dibutuhkan masyarakat desa.
Kopdes Merah Putih mengedepankan kemakmuran dan kesejahteraan petani, karena menjadi tempat menampung hasil produksi pertanian secara langsung, tanpa melewati panjangnya rantai pasok yang selama ini menekan keuntungan petani. Rantai pasok yang singkat juga menekan pergerakan tengkulak dan menguntungkan konsumen yang bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
Kopdes Merah Putih dikembangkan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, membangun koperasi baru; kedua mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan ketiga merevitalisasi koperasi. Secara kelembagaan, Kopdes Merah Putih terdiri dari kantor, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, dan distribusi logistik.
“Fasilitas yang terdapat di Kopdes Merah Putih diharapkan bisa mempermudah masyarakat mengakses kebutuhan pokok yang lebih terjangkau. Masyarakat juga bisa meminjam modal dengan mudah tanpa melalui rentenir. Layanan kesehatan akan lebih dekat. Hasil tani dan laut bisa disimpan di tempat yang aman. Distribusi logistik juga berjalan lancar,” pungkas Adita. (*)
Satpol PP Ingatkan Pedagang di Waterfront Tidak Buang Sampah ke Sungai
Sanksi Tegas bagi Pedagang yang Melanggar
PONTIANAK – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengingatkan kepada seluruh pedagang yang berjualan di sepanjang waterfront untuk tidak membuang sampah ke sungai. Hal ini menindaklanjuti laporan warga melalui media sosial yang melihat oknum pedagang membuang sampah ke Sungai Kapuas.
Bersama anggotanya, Kasatpol PP turun langsung menyisir satu persatu pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang kawasan waterfront. Dalam patroli tersebut, pihaknya memberikan teguran secara persuasif agar para pedagang menjaga kebersihan lingkungan, khususnya tidak membuang sampah sembarangan ke sungai.
“Kalau ada warga yang melihat pedagang yang membuang sampah ke sungai, silakan dokumentasikan sebagai bukti dan pasti kami tindak,” tegasnya, Minggu (20/7/2025) malam.
Menurutnya, kawasan waterfront merupakan salah satu ikon wisata Kota Pontianak yang harus dijaga kebersihannya. Selain berdampak pada keindahan, sampah yang dibuang ke sungai juga mencemari lingkungan dan berpotensi menimbulkan banjir serta mengganggu ekosistem perairan.
“Kita semua bertanggung jawab menjaga waterfront ini agar tetap bersih, nyaman, dan aman untuk dikunjungi. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak citra kota,” tambah Sudiyantoro.
Ia mengimbau pedagang untuk memanfaatkan tempat sampah yang sudah disediakan dan turut serta menciptakan suasana yang tertib dan bersih demi kenyamanan bersama. Pihaknya akan meningkatkan patroli dan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Kita akan intensifkan pengawasan, dan bila perlu kita beri sanksi tegas supaya ada efek jera. Ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (Sumber : Satpol PP Kota Pontianak)