,
menampilkan: hasil
Pagelaran Kesenian Daerah Ajang Pelestarian dan Prestasi Pelajar
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyambut baik penyelenggaraan Pagelaran Kesenian Daerah (PKD) Kota Pontianak Tahun 2026 sebagai ruang untuk menggali, melestarikan, dan memperkenalkan potensi seni budaya daerah kepada generasi muda. Kegiatan itu diikuti 12 sekolah dan sembilan sanggar di Pontianak. Menurutnya, kegiatan seni tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, tetapi juga menjadi media pembentukan karakter peserta didik agar memiliki budi pekerti, kemandirian, sekaligus kecintaan terhadap budaya daerah.
“Melalui pagelaran kesenian daerah ini, berbagai potensi seni dan budaya yang ada di Kota Pontianak dapat digali dan dilestarikan, sekaligus diapresiasi oleh anak didik sebagai media pembentukan karakter,” ujarnya ketika membuka kegiatan di Rumah Melayu Kalbar, Rabu (30/9/2026).
Bahasan mengatakan, pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, sekolah, sanggar seni, maupun masyarakat. Kegiatan semacam ini merupakan wujud penghargaan dan kecintaan kita terhadap budaya warisan leluhur. Kegiatan seni juga dapat menjadi ruang positif bagi pelajar sehingga mereka memiliki wadah untuk mengembangkan bakat dan tidak terjerumus pada kegiatan yang negatif.
“Dengan adanya ruang seperti ini, siswa memiliki tempat untuk berkarya, menyalurkan minat, dan menunjukkan kemampuan mereka,” ujarnya.
Bahasan berharap para peserta PKD dapat menampilkan kemampuan terbaik dan tetap menjaga rasa cinta terhadap seni dan budaya daerah. Namun, ia menilai penyelenggaraan PKD ke depan perlu dikembangkan agar tidak hanya sebatas pagelaran. Menurutnya, unsur kompetisi dan penghargaan penting untuk menumbuhkan motivasi serta kebanggaan peserta.
“Kalau hanya tampil tanpa ada prestasi yang bisa diraih, motivasinya tentu kurang. Tahun depan harus dicari solusi agar ada festival atau perlombaan sehingga anak-anak punya prestasi yang bisa dibanggakan,” jelasnya.
Bahasan bahkan mendorong agar PKD dapat dimasukkan ke dalam rangkaian Hari Jadi Kota Pontianak. Dengan demikian, kegiatan seni pelajar dapat memiliki panggung yang lebih besar sekaligus menjadi bagian dari agenda kebudayaan kota. Ia juga mendorong adanya dukungan anggaran agar kegiatan seni dan budaya dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Kehadiran pemerintah dalam menjaga kesenian dan kebudayaan daerah memang sudah menjadi keharusan. Kalau tidak kita rawat, saya khawatir ke depan bisa saja budaya daerah ini semakin hilang,” katanya.
Ia berharap PKD dapat terus dikembangkan menjadi agenda yang bukan hanya melestarikan budaya, tetapi juga melahirkan pelajar-pelajar berprestasi di bidang seni.
“Harapannya, budaya tetap hidup, generasi muda semakin mencintainya, dan dari sini juga lahir prestasi-prestasi baru,” pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Dorong INSA Perkuat Konektivitas Laut dan Logistik Pontianak
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mendorong Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Pontianak terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan sektor pelayaran, konektivitas laut, dan sistem logistik daerah. Pontianak memiliki hubungan yang sangat erat dengan Sungai Kapuas dan aktivitas transportasi air. Sejak dahulu, sungai menjadi bagian penting kehidupan masyarakat sekaligus jalur perdagangan dan perekonomian.
Dalam perkembangannya, sektor pelayaran dan kepelabuhanan tetap memegang peranan penting dalam mendukung distribusi barang, perdagangan, dan sistem logistik Kota Pontianak maupun Kalimantan Barat.
“Dalam konteks itu, keberadaan INSA memiliki arti penting. INSA tidak hanya menjadi wadah perusahaan pelayaran, tetapi juga mitra strategis pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan transportasi laut,” katanya saat membuka Rapat Anggota Cabang (RAC) IX DPC INSA Pontianak di Hotel Golden Tulip, Rabu (30/9/2026).
Ia berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Pemkot Pontianak dengan INSA semakin diperkuat. Berbagai persoalan di sektor pelayaran, menurutnya, perlu dibicarakan secara terbuka agar dapat ditemukan solusi bersama.
Bahasan juga menyinggung masukan terkait layanan kapal tunda yang dinilai perlu mendapat perhatian. Ia meminta persoalan yang berpotensi menghambat keluar-masuk kapal disampaikan secara resmi agar dapat dibahas bersama pihak-pihak terkait.
“Kalau ada persoalan atau masukan, sampaikan secara resmi. Ayo kita komunikasikan dan bangun kesepakatan dengan seluruh pihak terkait. Jangan hanya berhenti pada seremoni,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip pelayanan saat ini harus diarahkan pada kemudahan. Regulasi dan tata kelola di sektor pelayaran maupun pelayanan publik lainnya jangan justru menciptakan hambatan yang tidak perlu.
“Cara berpikirnya harus kita ubah. Kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit. Ini berlaku untuk setiap pelayanan publik, termasuk sektor pelayaran,” ujarnya.
Bahasan menambahkan, aktivitas logistik mempunyai pengaruh besar terhadap perekonomian Pontianak karena distribusi berbagai barang dan komoditas masih sangat bergantung pada transportasi dari luar daerah. Karena itu, pengaturan aktivitas kendaraan angkutan barang juga perlu mencari titik keseimbangan antara kelancaran usaha dan kenyamanan masyarakat.
“Kalau arus kontainer terhenti, tentu menjadi persoalan bagi distribusi barang. Tapi di sisi lain masyarakat juga membutuhkan jalan yang tertib dan aman. Ini yang harus kita atur bersama,” jelasnya.
Dalam RAC IX tersebut juga dilakukan pemilihan Ketua DPC INSA Pontianak untuk periode 2026–2031. Bahasan berharap proses pemilihan berlangsung demokratis, tertib, dan dalam suasana kekeluargaan. Siapa pun yang memperoleh amanah sebagai ketua, lanjut Bahasan, diharapkan mampu membuat INSA semakin solid dan meningkatkan kontribusinya bagi perkembangan pelayaran serta perekonomian Pontianak.
“Perbedaan pilihan dalam organisasi adalah hal biasa. Yang paling penting setelah proses pemilihan, seluruh anggota kembali bersatu dan bersama-sama membangun organisasi,” pesannya. (prokopim)
Gotong-royong Hadapi Musim Hujan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai mengantisipasi potensi genangan setelah berakhirnya musim kemarau panjang. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, perhatian kini mulai diarahkan pada pembersihan drainase dan saluran air sebagai persiapan menghadapi peningkatan curah hujan.
Menurutnya, perubahan kondisi cuaca perlu direspons sejak awal agar persoalan genangan tidak muncul ketika hujan dengan intensitas tinggi mulai terjadi.
“Setelah kemarau ini, yang kita khawatirkan berikutnya genangan. Karena itu, saluran-saluran harus mulai kita persiapkan,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Bahasan mengatakan, perangkat daerah terkait telah diminta menggerakkan kegiatan pembersihan saluran dan gotong royong di tingkat kecamatan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Prioritas diberikan pada saluran yang tersumbat, mengalami penyempitan, atau tidak terkoneksi dengan baik sehingga berpotensi menghambat aliran air.
“Kalau ada selokan atau saluran sekunder yang tidak terkoneksi, tolong diinformasikan. Kalau masih bisa diselesaikan dengan gotong royong, kita kerjakan bersama. Kalau butuh penanganan dinas teknis, laporkan kepada kami,” katanya.
Ia menilai partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena pemerintah tidak mungkin mengetahui seluruh titik persoalan tanpa informasi langsung dari warga. Karena itu, RT, RW, perangkat kelurahan dan kecamatan diharapkan aktif menyampaikan kondisi drainase di wilayah masing-masing.
“Berikan informasi kepada kami. Kalau memang membutuhkan penanganan teknis, insyaallah pemerintah hadir,” ujarnya.
Bahasan menambahkan, pembangunan jalan lingkungan juga harus diiringi dengan penataan drainase yang memadai. Menurutnya, perbaikan jalan tanpa memperhatikan saluran air justru berpotensi menimbulkan persoalan baru ketika curah hujan meningkat. Ia juga mendorong masyarakat menjaga kebersihan saluran dengan tidak membuang sampah ke parit maupun drainase. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran aliran air.
“Kalau bisa diselesaikan bersama melalui gotong royong, tentu itu lebih cepat. Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama bergerak,” katanya.
Bahasan berharap kolaborasi pemerintah dan masyarakat dapat mengurangi titik-titik genangan sekaligus mendukung penataan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan asri menjelang musim hujan. (prokopim)
Antrean Solar Subsidi Kendaraan Besar Dibatasi
PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak mulai menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak. Salah satu poinnya adalah pembatasan jumlah antrean. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar pada 14 September 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, aturan itu diterbitkan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di sejumlah ruas jalan sekitar SPBU. Aturan ini akan resmi berjalan mulai 1 Oktober 2026.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Menurut Rendrayani, pengaturan antrean akan dilakukan bersama Pertamina, asosiasi angkutan, pemilik SPBU, serta pihak terkait lainnya. Masing-masing SPBU diberi tanggung jawab mengatur pola antrean, dengan pengawasan dari Pertamina dan koordinasi bersama pemerintah.
“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.
Dishub akan memasang marka khusus untuk menentukan batas antrean kendaraan yang diperbolehkan berada di badan jalan. Pada SPBU tertentu, jumlah kendaraan yang boleh mengantre di luar area akan dibatasi sesuai kondisi ruas jalan.
“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.
Untuk SPBU di Jalan Imam Bonjol, pengaturan dilakukan langsung oleh pihak SPBU. Rendrayani menyebut, saat ini pola yang diterapkan adalah delapan kendaraan setiap setengah jam. Kendaraan yang berada di luar batas antrean yang telah ditentukan tidak diperbolehkan memenuhi badan jalan. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.
“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” katanya.
Rendrayani menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi terkait bentuk sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi pola antrean. Salah satu opsi yang dibahas adalah kendaraan yang melanggar tidak dilayani pengisian BBM bersubsidi.
“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.
Selain mengatur antrean, Dishub juga bekerja sama dengan asosiasi untuk memasang identitas pada kendaraan angkutan. Setiap kendaraan dan gandengan akan diberi stiker yang mencantumkan nama pemilik dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Identitas kendaraan penting karena selama ini petugas kerap kesulitan mengetahui pemilik kendaraan yang parkir lama di sekitar SPBU.
“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.
Ketentuan juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM dan jadwal pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan berat. Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Sementara itu, pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diwajibkan mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau Barcode MyPertamina, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang.
Khusus kendaraan tronton dan trailer, layanan pengisian BBM solar bersubsidi dibatasi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Pengisian hanya dapat dilakukan di lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni SPBU 6478118 Jalan Hasanudin, SPBU 63781002 Jalan 28 Oktober, SPBU 6478104 dan SPBU 6478117 di Jalan Kom Yos Sudarso, serta SPBU 6478121 di Jalan Dr. Wahidin.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memisahkan waktu pengisian kendaraan berat dari jam lalu lintas padat, sekaligus mengurangi antrean panjang di sekitar SPBU yang selama ini berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani mengatakan kebijakan itu bukan hal baru. Sistemnya telah berjalan melalui program Subsidi Tepat sejak 2022.
“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.
Menurutnya, selisih harga tersebut mendorong sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih ke BBM bersubsidi. Kondisi itu kemudian meningkatkan permintaan di SPBU tertentu.
Irsan menjelaskan, karakteristik sejumlah SPBU di Pontianak turut memengaruhi panjangnya antrean. Kapasitas area SPBU yang relatif terbatas membuat kendaraan berat tidak seluruhnya bisa masuk ke dalam area pengisian.
“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.
Selain itu, beberapa SPBU memang menjadi titik yang paling sering dituju kendaraan angkutan karena lokasinya dekat dengan pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik. Kondisi tersebut membuat penataan antrean menjadi penting agar kebutuhan BBM tetap terlayani tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya. (*)