,
menampilkan: hasil
APBD Perubahan Pontianak 2026 Naik Rp43,74 Miliar
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan tersebut, volume APBD Kota Pontianak meningkat menjadi Rp2,13 triliun.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kondisi dan permasalahan yang berkembang selama semester pertama 2026
Penyesuaian juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro di tingkat global, nasional, regional, hingga daerah.
“Pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak diperkirakan mengarah pada pertumbuhan positif, walaupun dengan tingginya risiko ketidakpastian akibat dipengaruhi oleh berbagai faktor perekonomian global, nasional maupun regional,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (13/8/2026).
Dalam KUPA dan PPAS Perubahan 2026, sejumlah asumsi ekonomi makro turut mengalami penyesuaian.
Target pertumbuhan ekonomi ditetapkan pada kisaran 5,28 hingga 5,65 persen. Tingkat inflasi ditargetkan maksimal 2,54 persen dan minimal 1 persen. Sementara tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 7,60 persen.
Untuk tingkat kemiskinan, target perubahan ditetapkan sebesar 3,80 persen. Adapun Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan mencapai 83,34 dan Indeks Gini sebesar 0,365 poin.
Edi mengatakan, dinamika ekonomi tersebut turut memengaruhi arah kebijakan pembangunan Kota Pontianak.
Sejumlah sasaran yang menjadi perhatian meliputi penurunan angka kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengurangan pengangguran terbuka, pengendalian inflasi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
“Pengembangan ekonomi kerakyatan dan UMKM, peningkatan kualitas infrastruktur dasar, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup juga menjadi bagian dari sasaran pembangunan yang diperhatikan dalam perubahan APBD 2026,” paparnya.
Dari sisi struktur anggaran, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 disepakati sebesar Rp1,99 triliun. Angka ini turun Rp64,49 miliar atau 3,13 persen dibandingkan target APBD murni 2026 sebesar Rp2,06 triliun.
Sementara itu, belanja daerah meningkat menjadi Rp2,11 triliun. Nilai tersebut naik Rp43,74 miliar atau 2,11 persen dari APBD murni yang ditargetkan sebesar Rp2,07 triliun.
Penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan cukup besar, dari Rp30,67 miliar pada APBD murni menjadi Rp138,90 miliar dalam APBD Perubahan. Nilainya bertambah Rp108,23 miliar atau meningkat 352,90 persen.
“Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, nilainya tetap sebesar Rp19,27 miliar, sama dengan yang ditetapkan dalam APBD murni 2026,” imbuhnya.
Dengan perubahan tersebut, volume APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp2,13 triliun. Angka ini meningkat Rp43,74 miliar atau 2,09 persen dibandingkan volume APBD murni sebesar Rp2,09 triliun.
Wako Edi menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mengarahkan program dan kegiatan prioritas pembangunan.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.
“Telah terjadi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas,” pungkasnya. (prokopim)
20 Tahun PAUD PKK, Yanieta Pastikan Murid dari Keluarga Kurang Mampu
Milad ke-20 PAUD PKK Kota Pontianak
PONTIANAK - Memasuki usia 20 tahun, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) PKK Kota Pontianak terus menunjukkan eksistensinya dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Hal tersebut disampaikan Bunda PAUD Kota Pontianak yang juga selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie, pada peringatan Milad 20 tahun PAUD PKK Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (13/8/2026). Menurutnya, perjalanan PAUD PKK selama dua dekade bukanlah waktu yang singkat, terlebih program tersebut sejak awal dibangun dengan semangat memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh anak.
Yanieta menuturkan, PAUD PKK Kota Pontianak berdiri pada 2006, pada masa kepemimpinan Wali Kota Pontianak Buchary Abdurrachman. Program tersebut diinisiasi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pontianak kala itu, Sri Astuti Buchary Abdurrachman.
"20 tahun bukanlah perjalanan yang singkat. PAUD PKK ini berdiri pada tahun 2006 dan sejak awal memiliki cita-cita memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk memperoleh pendidikan," ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan pendirian PAUD PKK berangkat dari kepedulian terhadap anak-anak, tanpa membedakan latar belakang keluarganya. Setiap anak dinilai memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan serta tumbuh dan berkembang secara optimal.
Dari gagasan tersebut, PAUD PKK kemudian berkembang dan membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kota Pontianak. Salah satu PAUD PKK yang pertama kali diresmikan berada di wilayah Kelurahan Batu Layang.
Saat ini, PAUD PKK telah berkembang menjadi 30 lembaga yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak. Keberadaan puluhan lembaga tersebut didukung oleh para tutor yang berperan langsung dalam proses pendidikan anak usia dini.
Yanieta menekankan pentingnya memastikan peserta didik PAUD PKK benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan. Hal ini penting karena di Kota Pontianak juga terdapat PAUD mandiri yang masih membutuhkan peserta didik.
"Kami tidak menerima semua. Ada persyaratannya, salah satunya surat keterangan tidak mampu dari lurah," jelasnya.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Yanieta mengajak para lurah, Pokja Bunda PAUD, serta pihak terkait untuk bersama-sama melakukan verifikasi terhadap calon peserta didik PAUD PKK.
Menurutnya, proses verifikasi diperlukan agar program PAUD PKK benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi sasaran utamanya.
"Mari kita sama-sama melakukan verifikasi terhadap anak-anak yang ingin masuk PAUD PKK, karena PAUD mandiri juga masih membutuhkan murid," katanya.
Yanieta berharap sinergi antara Bunda PAUD, pemerintah kecamatan dan kelurahan, Tim Penggerak PKK, para tutor, serta orang tua dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi tersebut, keberadaan PAUD PKK diharapkan semakin mampu memberikan fondasi pendidikan yang baik bagi anak-anak sekaligus membuka akses pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan.
Peringatan 20 tahun PAUD PKK menjadi momentum untuk memperkuat kembali komitmen tersebut, sekaligus melanjutkan perjuangan yang telah dibangun selama dua dekade dalam menyiapkan generasi penerus Kota Pontianak. (*)
Pemkot Tetap Salurkan Bantuan di Tengah Efisiensi
PONTIANAK – Di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi, Pemerintah Kota Pontianak tetap mengalokasikan bantuan tunai bagi warga berpenghasilan rendah. Sebanyak 273 keluarga di Kecamatan Pontianak Timur menerima bantuan masing-masing Rp600 ribu.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Aula Kantor Camat Pontianak Timur, Kamis (13/8/2026).
Edi mengatakan, bantuan ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemkot Pontianak kepada warga yang belum memperoleh bantuan tunai maupun non-tunai dari pemerintah pusat, termasuk mereka yang tidak terakomodasi dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurutnya, Pemkot sebenarnya berharap bantuan dapat diberikan secara rutin setiap bulan. Namun, keterbatasan kemampuan anggaran daerah membuat penyaluran harus disesuaikan.
“Inginnya kita memberikan setiap bulan, tapi karena keterbatasan anggaran, adanya pemotongan dari pemerintah pusat sehingga ada efisiensi. Kita hanya bisa menyampaikan penyaluran sebesar Rp600 ribu,” kata Edi usai penyerahan.
Ia menilai, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga penerima sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Edi juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, kepesertaan BPJS harus dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala di puskesmas maupun rumah sakit apabila diperlukan.
“Manfaatkan BPJS ini untuk memeriksakan kesehatan di puskesmas terdekat ataupun di rumah sakit kalau sudah berat. Pemeriksaan ini akan bisa mencegah penyakit yang lebih parah,” ujarnya.
Selain persoalan kesejahteraan, Edi meminta warga mewaspadai dampak musim kemarau yang masih berlangsung. Minimnya hujan dalam beberapa pekan terakhir membuat debit Sungai Kapuas menurun dan berpengaruh terhadap kualitas air.
Saat air sungai surut, intrusi air laut ketika pasang dapat meningkatkan kadar garam sehingga air menjadi payau. Pemkot Pontianak, kata Edi, berupaya menjaga kualitas air dengan mencampurkan air baku dari sumber lain agar kadar garam dapat ditekan.
“Kalau airnya sangat payau jangan digunakan untuk minum,” pesannya.
Kemarau juga meningkatkan risiko kebakaran lahan dan munculnya asap. Edi menyebut titik kebakaran di Kota Pontianak relatif terbatas, namun asap dari wilayah lain tetap berpotensi terbawa ke kota.
Karena itu, masyarakat yang memiliki riwayat gangguan pernapasan diminta lebih berhati-hati. Penggunaan masker juga dianjurkan ketika kualitas udara memburuk, terlebih aktivitas warga meningkat menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Edi berharap kondisi kemarau tidak berlangsung lama sehingga hujan segera turun dan kondisi lingkungan kembali normal. Ia sekaligus mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke parit dan saluran air.
“Buanglah sampah di tempat yang sudah kita tentukan, ataupun fasilitas yang sudah ada, sehingga kita bisa mengolahnya dan bisa menjadikan kota yang enak kita bersihkan, terutama parit-parit kita dan rumah kita,” pungkasnya. (prokopim)
Indeks Reformasi Hukum Pontianak Masuk Kategori Istimewa
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak meraih nilai 98,2 dengan kategori AA atau Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Capaian ini menunjukkan tata kelola regulasi di Kota Pontianak semakin tertib, akuntabel, dan berkualitas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, reformasi hukum harus berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Regulasi yang baik, menurutnya, akan membuat pelayanan lebih jelas, keputusan pemerintah lebih terukur, dan masyarakat memperoleh kepastian.
“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan hasil penilaian, Kota Pontianak memperoleh nilai maksimal pada beberapa variabel. Di antaranya koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Edi menjelaskan, harmonisasi regulasi penting agar peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dengan demikian, aturan yang diterbitkan pemerintah daerah dapat lebih efektif dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, evaluasi dan deregulasi juga diperlukan agar aturan yang sudah tidak relevan dapat diperbaiki. Aturan yang menghambat pelayanan, memperpanjang proses birokrasi, atau tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat harus ditinjau kembali.
Selain itu, penataan database peraturan menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi hukum. Dengan database yang tertata, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun aparatur dapat lebih mudah mengakses dokumen hukum daerah.
“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.
Edi mengapresiasi perangkat daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan serta evaluasi produk hukum daerah. Ia berharap capaian kategori istimewa ini menjadi dorongan untuk terus menghadirkan regulasi yang memberi kepastian, keadilan, dan kemudahan bagi masyarakat.
“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” pungkasnya. (prokopim)