,
menampilkan: hasil
Edi Suryanto : Pemberitaan Media Bentuk Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Pj Wako Berpamitan dengan Awak Media
PONTIANAK - Tiga bulan lebih menjalankan amanah selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto mengaku sangat terbantu dengan peran media massa dalam menyampaikan informasi dan pemberitaan setiap aktivitasnya memimpin Pemerintahan Kota Pontianak. Pemberitaan di media massa bagi Edi merupakan hal penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada publik.
"Pemberitaan itu bukan hanya sekadar menyampaikan informasi, tapi juga merupakan pertanggungjawaban dari pemerintah. Apalagi saya diberi tugas sebagai kepala daerah selama kurun waktu 3,5 bulan," ungkapnya saat ngopi bareng awak media di Warung Kopi Asiang Jalan Ahmad Yani Pontianak, Sabtu (15/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa dirinya selalu mengikuti perkembangan berita tentang Kota Pontianak, baik di media cetak, radio, televisi maupun online. Ia bahkan mengatur perangkat pribadinya untuk selalu menampilkan berita-berita terkait Pontianak.
"Saya selalu mengupdate semua berita tentang Pontianak. Di handphone saya setel agar Chrome langsung menampilkan berita Pontianak. Jadi tulisan teman-teman media selalu saya baca," jelasnya.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan melalui media. Ketika ada permasalahan yang diberitakan, ia langsung menindaklanjuti dengan mencari tahu dinas mana yang bertanggung jawab dan meminta penyelesaian secepatnya.
"Silakan sampaikan berita kalau ada masalah. Begitu ada masalah yang diberitakan, saya langsung cari tahu siapa dinas yang bertanggung jawab dan kenapa masalah itu bisa terjadi," tegas Direktur Korsupgah KPK Wilayah IV.
Edi mengaku telah melaporkan kondisi media di Pontianak kepada atasannya, termasuk pola komunikasi dan hasil-hasil pemberitaan selama masa jabatannya. Menurutnya, hal ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk dari Sekretariat KPK.
"Saya berharap teman-teman media tidak perlu segan, bingung atau ragu-ragu dalam memberitakan. Sudut pandang teman-teman media jauh lebih fair," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Edi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh media massa yang telah mendukung dan membantu dalam pemberitaan maupun informasi yang disampaikan langsung kepadanya.
“Saya juga ingin berpamitan kepada seluruh kawan-kawan media, jika ada perkataan dan sikap saya yang kurang berkenan, saya mohon dimaafkan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, masa tugas Edi Suryanto selaku Pj Wali Kota Pontianak akan berakhir pada 20 Februari 2025, bertepatan dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak terpilih, Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan. (prokopim)
Pj Wako Tekankan Pentingnya Pengawalan Aspirasi Masyarakat
Musrenbang Kecamatan Pontianak Kota Prioritaskan Drainase
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menegaskan pentingnya pengawalan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
"Kita melaksanakan Musrenbang dengan tujuan memastikan aspirasi masyarakat benar-benar tepat sasaran. Saya berharap para anggota DPRD dapat membantu mengawal agar apa yang sudah diharapkan masyarakat benar-benar terwujud," ujarnya saat membuka Musrenbang Tingkat Kecamatan Pontianak Kota di Aula Kantor Camat Pontianak Kota, Sabtu (15/2/2025).
Edi menilai pentingnya kehadiran dan peran aktif RT dan RW dalam proses Musrenbang. Menurutnya, keterlibatan langsung perwakilan masyarakat ini penting untuk memantau dan mengawal proses perencanaan pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan warga.
"Jangan sampai yang dibutuhkan masyarakat adalah drainase karena sudah mampet, tapi yang dibangun malah jalan. Mungkin penting, tapi bukan prioritas," tegasnya.
Pj Wali Kota juga menekankan pentingnya kualitas perencanaan dalam proses Musrenbang. Ia berharap dokumen perencanaan yang dihasilkan bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
"Untuk anggaran 2026, kita harus memastikan uang itu benar-benar digunakan untuk yang masyarakat butuhkan. Inilah filosofi dan isi dari Musrenbang," tukas Edi Suryanto.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur drainase untuk mengatasi banjir di Kota Pontianak. Di antaranya dengan memperbanyak saluran drainase agar saat genangan terjadi, bisa cepat surut. Hal ini harus dibarengi dengan konektivitas saluran yang baik. Oleh sebab itu, dia berpendapat agar setiap kecamatan di Kota Pontianak perlu dilengkapi dengan sistem pompanisasi.
"Begitu air pasang, pompa kita langsung buang ke Sungai Jawi," imbuhnya.
Selain fokus pada infrastruktur, Satarudin juga mendorong peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, Kota Pontianak merupakan penyumbang PBB terbesar nomor dua di Kalimantan Barat.
"Potensi PBB kita sangat tinggi. Perlu dilakukan pengukuran ulang karena rata-rata SPT masih menggunakan data lama yang belum diperbaharui selama puluhan tahun," ucapnya.
Camat Pontianak Kota Anisah Nurbayani memaparkan, Kecamatan Pontianak Kota memiliki luas wilayah 16,02 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 129.762 jiwa yang tersebar di 40.545 KK. Wilayah ini terdiri dari 520 RT dan 120 RW yang tersebar di lima kelurahan.
"Kecamatan Pontianak Kota merupakan wilayah perdagangan dan jasa, dengan berbagai fasilitas umum strategis seperti perkantoran, perguruan tinggi, rumah sakit, pasar modern dan tradisional, perhotelan dan tempat wisata," ungkapnya.
Terkait tantangan pembangunan, Anisah mengungkapkan masih ada beberapa permasalahan yang perlu ditangani, di antaranya masalah kemiskinan dan pengangguran. Selain itu, kasus stunting di awal tahun 2024 tercatat 322 kasus, meski telah berkurang menjadi 256 kasus di akhir tahun.
“Untuk mengatasi stunting, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta per kelurahan untuk pemberian makanan tambahan, didukung dana DAU untuk kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan stunting,” tutupnya.
Musrenbang tingkat Kecamatan Pontianak Kota ini dihadiri oleh perwakilan dari lima kelurahan, termasuk Ketua LPM, RT, RW, serta berbagai organisasi dan pemangku kepentingan di wilayah tersebut. (prokopim)
Sekda Amirullah: Pengelolaan Zakat Harus Optimal Sesuai Syariat Islam
PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang optimal sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat berasaskan syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) VIII Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Surau se-Kota Pontianak yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak di Ruang Teater Konferensi Untan Pontianak, Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya, Baznas Kota Pontianak telah menunjukkan kinerja yang baik dalam mengelola dan mendistribusikan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baznas telah membantu warga yang membutuhkan, termasuk masyarakat yang sakit, memerlukan bantuan perumahan layak huni, hingga korban kebakaran.
"Saya mengapresiasi kinerja Baznas Kota Pontianak dalam membantu Pemerintah Kota Pontianak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan sosial di wilayah Kota Pontianak," kata Amirullah.
Ia menambahkan bahwa UPZ yang dibentuk Baznas memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat. "UPZ merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Baznas. Saya sendiri terlibat dalam UPZ di kampung saya sejak tahun 2005," ungkapnya.
Amirullah berharap melalui koordinasi yang baik antara Pemkot Pontianak dan Baznas, pengelolaan zakat dapat terus ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
"Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta harmonisasi pengelolaan zakat di Kota Pontianak, serta menjadi momentum untuk mengevaluasi kekurangan pada tahun-tahun sebelumnya agar bisa diperbaiki dan ditingkatkan,” jelasnya.
Ketua Baznas Kota Pontianak Sulaiman menerangkan, Baznas Kota Pontianak mencatat sebanyak 289 UPZ telah terbentuk dan beroperasi di Kota Pontianak.
"Alhamdulillah, dari total 289 UPZ tersebut, 192 UPZ berada di masjid-masjid," terangnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 360 masjid di Kota Pontianak. Sulaiman merinci, selain UPZ masjid, terdapat 30 UPZ yang beroperasi di surau dan 34 UPZ di instansi pemerintah.
"Kami terus mendorong masjid-masjid untuk membentuk UPZ agar pengelolaan zakat semakin berkualitas dan sesuai dengan syariah serta ketentuan negara," ucapnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pontianak Juliansyah mengungkapkan optimisme terhadap pelaksanaan program kerja tahun 2025, terutama terkait upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi dan solusi konkret untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat," tuturnya.
Juliansyah menekankan pentingnya kontribusi berbagai pihak dalam memajukan ekonomi umat. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif untuk mencapai tujuan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dan berharap pertemuan tersebut dapat memberikan hasil yang optimal bagi semua pihak,” pungkasnya. (prokopim)
Teken Perjanjian Kinerja, Komitmen Tingkatkan Integritas dan Akuntabilitas
Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkup Setda Kota Pontianak
PONTIANAK - Setelah perjanjian kinerja diteken oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak beberapa waktu lalu, selanjutnya penandatanganan dilakukan oleh seluruh pejabat struktural di masing-masing OPD. Di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak, perjanjian kinerja diteken oleh seluruh asisten dan masing-masing kepala bagian (kabag).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menyatakan, penandatanganan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja. Perjanjian kinerja juga sebagai bentuk komitmen para pejabat dalam melaksanakan tugasnya selaku penanggung jawab.
Ia menilai, perjanjian kinerja ini juga dalam rangka tolok ukur OPD dalam melakukan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati.
"Tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur," ujarnya usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja oleh para pejabat struktural Setda Kota Pontianak di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2025).
Perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
"Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," imbuhnya.
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, lanjut Sekda, menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
"Saya berharap agar apa yang telah ditandatangani ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama," pungkasnya. (prokopim)