,
menampilkan: hasil
Sekda Minta OPD Adaptif Gunakan KKPD
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mulai lebih adaptif dalam menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Pemerintah Kota Pontianak sebelumnya telah mendapat penghargaan dari Bank Indonesia sebagai pelaksana Kartu Kredit Indonesia terbaik untuk wilayah Kalimantan Barat. Meski demikian, nilai transaksi yang dilakukan masih relatif kecil sehingga perlu terus ditingkatkan.
“Walaupun nilai transaksi baru Rp21 juta, tapi kita sudah mendapat penghargaan. Karena itu, tahun ini perlu ada peningkatan penggunaan KKPD dari tujuh OPD sebagai pilot project menjadi seluruh OPD,” ujarnya saat membuka kegiatan capacity building penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Gedung Diklat Dapen Bank Kalbar, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, KKPD merupakan bagian dari transaksi elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah diharapkan dapat membuat proses belanja pemerintah lebih praktis, tertib, dan terdokumentasi secara baik.
Menurut Amirullah, transaksi elektronik juga menjadi bagian dari perubahan sistem pembayaran dari pola tunai menuju nontunai. Selain lebih efisien, transaksi elektronik dapat membantu mengurangi ketergantungan pada uang fisik yang selama ini membutuhkan biaya pencetakan, distribusi, dan pemeliharaan.
“Fungsi kartu kredit itu adalah alat bayar. Ini masuk kategori transaksi elektronik. Salah satu tujuannya untuk mengurangi biaya pencetakan uang yang sebenarnya sangat besar,” katanya.
Sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, Amirullah mengimbau OPD segera melengkapi berkas yang diperlukan dan mulai aktif menggunakan KKPD. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan dalam pengelolaan keuangan kerap terjadi karena pengelola keuangan tidak menjalankan fungsi verifikasi dan pengendalian transaksi secara optimal. Selain adaptif, ia juga menekankan pentingnya sikap bijak dalam belanja. KKPD, lanjutnya, harus digunakan sesuai kebutuhan dan aturan, terutama untuk belanja barang dan jasa yang memang diperbolehkan.
“Walaupun ada keleluasaan transaksi menggunakan kartu kredit, belanjanya harus bijak dan sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Kepala BKAD Kota Pontianak Mahardika Sari mengatakan, penerapan KKPD sebelumnya telah mulai dilaksanakan pada 22 Agustus 2025. Pada tahun 2026, penggunaan kartu kredit pemerintah daerah tersebut akan diperluas ke seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Pada tahun 2026 ini, pengimplementasian KKPD akan dilaksanakan ke seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya.
Kegiatan capacity building ini diikuti masing-masing 32 orang pengguna anggaran, 32 pejabat penatausahaan keuangan, dan 32 bendahara pengeluaran. BKAD juga menghadirkan narasumber internal untuk menjelaskan penerapan pengelolaan KKPD sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bank Kalbar sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Pontianak turut memberikan edukasi mengenai penggunaan KKPD sebagai alat bayar. Mahardika menyebut kegiatan ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara Pemkot Pontianak dan Bank Kalbar.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi kami dengan Bank Kalbar. Mudah-mudahan kerja sama ini bisa berlangsung terus dan memberikan manfaat lebih setelah kegiatan ini dilaksanakan,” ungkapnya. (prokopim)
Medsos Pemerintah Harus Responsif, Bukan Reaktif
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa media sosial pemerintah tidak lagi boleh hanya menjadi ruang publikasi kegiatan semata. Di era digital, media sosial pemerintah harus mampu menjadi ruang interaksi, dialog, sekaligus saluran aspirasi masyarakat. Perkembangan media sosial membuat pola komunikasi pemerintah dengan masyarakat berubah sangat cepat.
Ia pun meminta media sosial pemerintah bertransformasi dari pola komunikasi yang pasif menjadi lebih responsif, bahkan proaktif. Namun ia mengingatkan agar pengelola media sosial memahami perbedaan antara responsif dan reaktif.
“Bukan diminta reaktif, tetapi responsif. Kalau reaktif itu menunggu masalah muncul dulu baru menjawab. Tapi kalau responsif, kita memperhatikan lingkungan sekitar, tahu apa yang harus dilakukan, dan cepat menyesuaikan diri,” jelasnya saat membuka bimbingan teknis pengelolaan konten dan media sosial di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Selasa (28/4/2026).
Karena itu, ia menyebut peran pengelola media sosial pemerintah menjadi semakin strategis. Mereka tidak hanya dituntut mampu membuat konten yang menarik dan informatif, tetapi juga harus memiliki kepekaan, etika, serta kemampuan komunikasi publik.
Amirullah menekankan, komentar, pesan, dan tanggapan masyarakat di media sosial harus dipandang sebagai masukan berharga. Menurutnya, masyarakat hari ini tidak lagi ingin hanya menjadi penonton, tetapi juga ingin didengar dan dilibatkan dalam proses pembangunan.
Amirullah juga menyampaikan pesan Wali Kota Pontianak agar pengelolaan media sosial pemerintah mengedepankan mitigasi dan pencegahan. Artinya, pemerintah tidak menunggu masalah membesar baru memberikan klarifikasi, tetapi sejak awal mampu menangkap isu dan memberi penjelasan secara tepat.
“Jangan menunggu masalah besar baru sibuk klarifikasi. Kalau sudah terlanjur besar, tentu lebih sulit ditangani,” ujarnya.
Ia berharap melalui bimbingan teknis tersebut, para peserta mampu menyusun konten yang informatif, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Konten pemerintah, lanjutnya, harus mudah dipahami, sesuai norma yang berlaku, serta nyaman dilihat oleh berbagai lapisan masyarakat.
Amirullah juga mengingatkan para pengelola konten agar kreatif tanpa melupakan etika. Menurutnya, konten yang dibuat untuk kanal pemerintah harus memperhatikan nilai sosial, budaya, dan norma masyarakat setempat.
“Konten kreator dituntut kreatif, tetapi tetap harus memahami kondisi masyarakat. Tidak semua gaya konten bisa diterapkan. Kita harus memperhatikan norma yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, konten yang baik adalah konten yang komunikatif, tidak membosankan, mudah dicerna, dan mampu menyampaikan pesan pemerintah secara jelas. Dengan begitu, media sosial pemerintah dapat menjadi sarana komunikasi publik yang efektif dan dipercaya masyarakat.
“Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen terus mendorong keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan pelayanan yang responsif. Pengelola media sosial adalah mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang komunikatif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan warga,” pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Raih Predikat Tinggi Nasional dalam Evaluasi Kinerja Pemda
Tertinggi di Kalbar dan Ungguli Kota se-Kalimantan
PONTIANAK – Kinerja Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatat capaian positif di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional tahun 2025 berdasarkan LPPD tahun 2024, Kota Pontianak memperoleh skor 3,4808 dengan status kinerja “tinggi”.
Capaian tersebut menempatkan Kota Pontianak pada peringkat ke-19 dari 93 kota se-Indonesia. Di tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak menjadi daerah dengan nilai tertinggi.
Tidak hanya itu, jika dibandingkan dengan kota-kota lain di Pulau Kalimantan, Pontianak juga mencatatkan skor tertinggi. Berdasarkan data EPPD, capaian Kota Pontianak melampaui sejumlah kota besar di Kalimantan seperti Kota Balikpapan dengan skor 3,4112, Kota Samarinda 3,3053, Kota Banjarmasin 3,2090, Kota Palangka Raya 3,3855, serta Kota Singkawang 3,0616 .
Dalam lampiran keputusan tersebut, penilaian EPPD mencakup skor dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dievaluasi secara nasional terhadap 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota .
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan masyarakat. Ia menegaskan, nilai tinggi yang diraih harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.
“Capaian ini patut kita syukuri, namun juga menjadi pengingat bahwa kinerja harus terus ditingkatkan. Kami tidak ingin berhenti pada posisi ini, tetapi terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak berjalan pada jalur yang tepat, terutama dalam aspek pelayanan publik, akuntabilitas, dan efektivitas program pembangunan.
“Ke depan, kita fokus menjaga konsistensi kinerja, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nilai di Kalimantan Barat, sebagian besar daerah masih berada pada kategori “sedang”. Hal ini menunjukkan masih adanya ruang peningkatan kinerja di daerah lain.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan kinerja terbaik, baik di tingkat provinsi maupun regional Kalimantan. (kominfo)
Pemkot Pontianak Buka Suara soal Wacana Pemblokiran NIK Orang Tua Tak Nafkahi Anak
Sekda Amirullah: Belum Diatur di dalam Perda
PONTIANAK – Amirullah menegaskan, wacana pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian masih sebatas pembahasan awal dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak atau belum diatur di dalam peraturan daerah (perda).
Menurut Amirullah, isu tersebut mencuat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak sebagai bagian dari penyusunan rancangan regulasi perlindungan perempuan dan anak.
“Itu masih dalam forum diskusi. Jadi sifatnya baru sebatas merumuskan bahan-bahan apa saja yang dinilai baik untuk dimasukkan ke dalam rancangan aturan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, hasil FGD nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan produk hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa). Karena itu, seluruh poin yang muncul dalam forum tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan.
“Belum final. Masih akan dibahas kembali, dirumuskan, lalu disepakati bersama seperti apa bentuk kebijakannya,” katanya.
Amirullah menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak hingga kini belum mengeluarkan kebijakan terkait pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak memenuhi kewajiban menafkahi anak akibat perceraian.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa wacana tersebut telah diputuskan sebagai aturan resmi. Pemerintah kota, kata dia, masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar adil dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak mengenai hal itu,” tegasnya. (prokopim)