,
menampilkan: hasil
Pj Sekda Tekankan Pentingnya Motivasi Kerja ASN
PONTIANAK – Langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Melalui sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain ingin gencar mengkampanyekan peningkatan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional bagi para pegawai.
“Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam melakukan penilaian kinerja serta pengembangan karier pegawai negeri sipil,” ujarnya, usai membuka acara, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kamis (30/5/2024).
Dalam sosialisasi yang digelar secara daring dan luring, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diharapkan memahami dengan baik tata cara peningkatan angka kredit, syarat kenaikan pangkat, serta prosedur jenjang jabatan fungsional yang diatur dalam peraturan tersebut.
Zulkarnain menekankan pentingnya penerapan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan motivasi kerja para pegawai. Peningkatan pangkat dan jabatan fungsional merupakan penghargaan atas dedikasi serta kontribusi nyata yang diberikan oleh para aparatur kita dalam melayani masyarakat.
“Melalui peraturan ini, kita memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi setiap pegawai yang berprestasi untuk meraih pengembangan karier yang layak," terang Pj Sekda.
Pemkot Pontianak lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan memberikan pendampingan serta bimbingan teknis kepada seluruh pegawai yang membutuhkan untuk memahami proses peningkatan angka kredit dan persyaratan lainnya.
"Kami siap mendukung setiap langkah yang diambil oleh pegawai dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan pelayanan publik yang lebih baik," tutur Zulkarnain.
Sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi para pegawai untuk bertanya dan berdiskusi terkait implementasi peraturan tersebut. Berbagai pertanyaan mengenai kriteria penilaian kinerja, jenis kegiatan yang diakui untuk peningkatan angka kredit, hingga prosedur pengajuan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional mendapatkan jawaban yang memadai dari tim BKPSDM.
Dengan semangat yang membara, para pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak siap melangkah menuju puncak karirnya dengan memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
“Diharapkan, langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan profesional di masa yang akan datang,” pungkas Pj Sekda. (kominfo)
Optimalkan Penyaluran Bansos lewat Aplikasi D’Master
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan bansos kini tidak lagi terpusat, melainkan dikembalikan kepada perangkat daerah masing-masing. Oleh karenanya, diperlukan sebuah sistem manajemen data untuk mengintegrasikan sasaran penerima bansos, seperti Data Kemiskinan Terintegrasi (D’Master).
“Jadi lewat D’Master ini lebih optimal dalam menyasar bansos, agar anggaran yang ada bisa memenuhi kehidupan masyarakat miskin sehari-sehari,” ujarnya, usai membuka Workshop Aplikasi D’Master, di Aula Muis Amin Bappeda Kota Pontianak, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, apabila data terintegrasi dengan baik, banyak persoalan yang bisa diselesaikan dengan mudah. Ani Sofian menggambarkan, seperti contoh persoalan ketenagakerjaan. Pada dinas-dinas tertentu yang membutuhkan tenaga kerja, dapat meminta data di aplikasi D’Master.
“Misalnya ada masyarakat miskin yang belum mendapat pekerjaan, kebetulan ada kebutuhan tenaga kerja di dinas, nanti dinas tersebut minta data ke Dinas Sosial (Dinsos),” terangnya.
Pj Wali Kota berharap, kemiskinan di Kota Pontianak dapat berangsur turun melalui aplikasi D’Master ini. Ia berpesan setiap perangkat daerah terus berkoordinasi untuk pengentasan kemiskinan.
“Banyak sekali peluang kami untuk mengentaskan kemiskinan, misalnya masalah inflasi, barangkali ada kelompok tani yang bisa diarahkan menanam cabe, tentu datanya dari Dinsos lewat D’Master ini,” sebutnya.
Ia juga mengingatkan petugas operator yang menginput data agar data yang diinput adalah data yang berkualitas, artinya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. Selain meningkatkan kinerja, pemahaman akan data juga tidak kalah penting.
“Mudah-mudahan aplikasi bisa memberikan manfaat yang banyak, dari data ini akan kami berikan ke Bappeda untuk diolah menjadi kebijakan dan program, saya melihat sangat penting kegiatan ini dilakukan,” tutur Ani Sofian.
Trisnawati, Kadinsos Kota Pontianak menambahkan, aplikasi D’Master adalah penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya. Pelatihan ini digelar agar petugas sosial mendapat data masyarakat miskin di Kota Pontianak yang akurat, valid dan terbaharui.
“Tujuannya agar bansos yang ada dapat diberikan tetap sasaran, sehingga efektivitas dan efisiensi bermanfaat kepada masyarakat,” papar Tina, sapaan karibnya.
Aplikasi D’Master, lanjut Tina, sudah menggunakan rekomendasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Para peserta adalah para operator di perangkat daerah yang memiliki program bansos.
“Mudah-mudahan dengan adanya operator dari masing-masing perangkat daerah ini kami bisa melakukan feedback terhadap laporan yang ada kita bagikan ke perangkat daerah terkait program bansos yang mereka kucurkan dan nanti akan diketahui berapa anggaran pemerintah kota yang telah dikeluarkan dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Kota Pontianak,” pungkasnya. (kominfo)
Pemkot Pontianak Komitmen Laksanakan PPDB Objektif, Transparan dan Akuntabel
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP sederajat, baik negeri dan swasta se-Kota Pontianak akan dimulai tanggal 25 Juni-3 Juli 2024. Untuk jenjang SD Negeri, pendaftar PPDB didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia. Sedangkan untuk jenjang SMP Negeri, pendaftar melakukan pengajuan secara online lewat laman pontianak.siap-ppdb.com, kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan.
“Informasi dan proses seleksi dilaksanakan secara realtime dan dapat dilihat secara online. Pelaksanaan PPDB akan diumumkan pada akhir Mei 2024. Terkait pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke sekolah-sekolah,” terangnya, usai Penandatanganan Komitmen PPDB Objektif, Transparan dan Akuntabel bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Rabu (29/5/2024).
Daya tampung untuk peserta didik baru bagi warga Kota Pontianak, papar Ani Sofian, sudah sangat cukup bahkan cenderung banyak. Hal itu dinilai berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Education Management Information System Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak.
Daya tampung kelas 1 SD sederajat sejumlah 13.303 orang sedangkan calon peserta didik baru kelas 1 SD sederajat berjumlah 11.644 orang. Adapun daya tampung kelas 7 SMP sederajat sejumlah 13.728 sedangkan calon peserta didik baru kelas 7 SMP sederajat berjumlah 11.977 orang.
“PPDB pada SD dan SMP diprioritaskan bagi warga yang berasal dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, warga yang berada di sekitar sekolah, calon peserta didik yang memiliki prestasi baik akademik dan non-akademik,” sebutnya.
Ani Sofian menambahkan, pelaksanaan PPDB pada SD dilakukan menggunakan tiga jalur penerimaan, dengan jalur zonasi sebesar 75 persen daya tampung, jalur afirmasi sejumlah 20 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sejumlah 5 persen.
“Jika PPDB pada SMP Negeri dilakukan menggunakan empat jalur penerimaan, jalur zonasi 60 persen, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan 15 persen jalur prestasi,” imbuh Pj Wali Kota.
Pemkot Pontianak lewat Disdikbud Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan PPDB dengan objektif, transparan dan akuntabel. Hal itu ditunjukkan dengan penandatanganan komitmen beserta seluruh instansi terkait.
“Sudah tidak ada lagi pembayaran dalam bentuk apapun saat PPDB terlaksana,” tegasnya.
Aswin Wihdiyanto, Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud menerangkan, penandatanganan komitmen bersama dari Forkopimda Kota Pontianak merupakan momentum yang bagus. PPDB tahun 2024 termasuk dalam bentuk pelayanan publik.
“PPDB ini juga menjadi pelayanan publik terutama dalam konteks pendidikan, sehingga dalam proses penerimaan PPDB ini perlu kesiapan dari seluruh pihak, dukungan seluruh pihak dan kolaborasi, tadi saya melihat komitmen Pj Wali Kota dan jajaran sangat luar biasa dalam mempersiapkan PPDB 2024 ini,” sambungnya.
Persiapan PPDB telah dilakukan dengan matang, mulai dari tingkat kementerian hingga pemerintah daerah. Aswin menilai, pelaksanaan PPDB di Kota Pontianak sudah selaras dengan kebijakan yang dibuat oleh Kemdikbud.
“Hasil diskusi dengan Kadisdikbud akan dibuat zonasi radius, artinya sudah diperhitungkan termasuk di daerah perbatasan, tentu pemerintah daerah membuat regulasi lebih teknis sehingga diharapkan memperlancar pelaksanaan PPDB,” pungkasnya. (kominfo)
Pemkot Pontianak Komitmen Tolak Pungli
Sosialisasi Pontianak Tangguh ‘Bersama Tolak Pungli’
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memberantas pungutan liar (pungli). Hal itu tergambar dari capaian Monitoring Centre Prevention (MCP) tahun 2023 dengan nilai 93,19 dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 77,8. Angka tersebut di atas rerata nasional dan Provinsi Kalbar sehingga Kota Pontianak menjadi salah satu rujukan Kota Anti Korupsi Tahun 2024.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pontianak Yusnaldi menerangkan, Pemkot Pontianak melalui Satgas Saber Pungli berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik pungli. Oleh sebab itu, Pemkot Pontianak menggelar sosialisasi Pontianak Tangguh ‘Bersama Tolak Pungutan Liar’ di Hotel Harris Pontianak, Rabu (29/5/2024).
“Sosialisasi ini juga merupakan wujud nyata dari upaya Pemkot Pontianak melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam gerakan pemberantasan pungli,” ungkapnya.
Yusnaldi menambahkan, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif pungli, serta untuk memberikan pemahaman tentang upaya-upaya pencegahan dan penindakan yang telah dan akan terus dilakukan.
“Pontianak Tangguh ‘Bersama Tolak Pungli’ menjadi tema sosialisasi yang harus menjadi komitmen bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, saya yakin Kota Pontianak dapat bersih dan bebas dari pungli,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk menghindari dari tindakan atau perbuatan yang akan merugikan diri sendiri maupun organisasinya sebab pungli berdampak terhadap tatanan masyarakat, pendapatan daerah, dan lebih fatalnya lagi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Bekerjalah secara profesional junjung tinggi nilai-nilai integritas diri, keluarga, instansi, organisasi dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (prokopim)