,
menampilkan: hasil
Ani Sofian Ajak Masyarakat Sukseskan PIN Polio
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, sampai hari ini tidak ditemukan kasus polio di Kota Pontianak. Kendati demikian, pihaknya tetap menyarankan masyarakat yang memiliki anak dari usia 0 hingga 7 tahun untuk membawa anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menerima imunisasi polio.
“Sekarang angka polio di Kota Pontianak tidak ada, walau memang terdapat kasus di Kalimantan Barat secara umum. Kemudian di Indonesia kasusnya melonjak, sehingga dicanangkan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio oleh Bapak Presiden Joko Widodo,” terangnya, usai Sosialisasi PIN Polio Kota Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Senin (15/7/2024).
Sama halnya dengan TBC, Polio merupakan penyakit menular. Sehingga diperlukan keterlibatan banyak pihak dalam menumpas kedua penyakit tersebut. Ani Sofian meminta setiap lurah dan camat di wilayah masing-masing supaya tindakan penyakit TBC dan Polio bisa tuntas di akhir tahun 2024.
“Penanganan TBC kita sudah 60 persen, angka ini menengah, mudah-mudahan sisa waktu enam bulan ini kita berhasil memberikan obat kepada penderita TBC,” paparnya.
Pengentasan penyakit TBC dan Polio ikut melibatkan unsur TNI dan Polri. Gabungan setiap unsur ini ikut mempercepat penekanan angka terjangkit.
“Ini perlu kerja keras kita untuk menggerakkan orang tua, masyarakat untuk bersama-sama mencegah munculnya Polio dan TBC di Kota Pontianak ini. Kesuksesan harus membutuhkan dukungan masyarakat,” ungkap Pj Wali Kota.
Ani Sofian menyebut, penanganan TBC di Kota Pontianak sudah 60 persen. Menurut data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, terdapat 2.250 kasus TBC dan 1.843 diantaranya telah diobati. Sisanya masih dalam tahap proses pengobatan di puskesmas dan rumah sakit.
“Mudah-mudahan tahun ini semua urusan TBC dan Polio sudah selesai,” pungkas Ani Sofian. (kominfo)
Pj Wali Kota Terima Aspirasi Dewan
Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga
PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mendorong pemerataan pendapatan masyarakat. Hal itu diungkap Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian usai Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (15/7/2024).
“Yang kedua DPRD meminta untuk menyelesaikan persoalan banjir, kemudian memperbanyak fasilitas pendidikan seperti sekolah,” ujarnya usai kegiatan.
Selain itu, DPRD juga meminta peningkatan penataan lingkungan, ketersediaan air bersih serta kualitas sumber daya manusia, terutama di lingkungan perangkat daerah. Ani Sofian menyebut, jika bisa air PDAM dapat langsung diminum dari keran.
“Aspirasi teman-teman di dewan juga minta untuk tidak menempatkan orang yang bukan ahlinya saat menduduki suatu posisi. Kemudian persoalan air bersih, selama ini kita tidak berani langsung minum dari keran, karena kualitas air bersih yang belum layak untuk dikonsumsi langsung,” imbuhnya.
Jumlah penduduk Kota Pontianak setiap tahunnya kian bertambah. Berbagai persoalan pun muncul seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Maka dari itu, ia menilai transportasi kota harus dibenahi.
“Jumlah penduduk Pontianak kian banyak, maka wilayahnya semakin sempit. Untuk itu transportasi kota harus diciptakan, seiring dengan pembenahan lahan parkir, terus kami kaji akan ditertibkan, karena sumber pendapatan,” ungkapnya.
Penertiban lahan parkir masih ada dalam prioritas pengkajian Pemkot Pontianak, salah satunya lahan parkir di daerah wisata. Ani Sofian menyebut, tarif parkir sudah ditetapkan dan menyesuaikan kemampuan masyarakat.
“Seperti Alfamart dan Indomaret itu pajak parkirnya sudah bayar ke pemerintah daerah, tetapi mereka tidak tegas mestinya diumumkan ini parkir gratis, supaya tidak ada petugas parkir masuk ke sana,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Seluruh ASN Diminta Taat Bayar Pajak
Pimpin Apel Pagi, Zulkarnain Beri Amanat
PONTIANAK – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk patuh membayar pajak kendaraan. Ia mengatakan, ASN harus jadi paling terdepan dalam taat pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“ASN harus jadi yang pertama menyalurkan iuran untuk negara, karena kita memberi contoh bagi masyarakat,” ungkapnya, usai memimpin apel pagi di Kantor Wali Kota, Senin (15/7/2024).
Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) akan melaksanakan razia pajak kendaraan terhadap OPD di lingkungan pemerintah daerah, tidak terkecuali Pemkot Pontianak. Zulkarnain menerangkan, untuk waktu pelaksanaan razia akan diinfokan lebih lanjut.
“Pemprov Kalbar lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar akan melakukan razia pajak kendaraan, yang akan mengecek nomor kendaraan roda dua dan roda empat, yang belum supaya bisa dibayar,” tegasnya.
Selain mengingatkan tentang taat membayar pajak, Zulkarnain juga menyampaikan beberapa pesan kepada masing-masing OPD. Mulai dari realisasi anggaran, keamanan siber hingga yang tengah marak, perilaku judi online (judol). Realisasi anggaran, lanjut Zulkarnain, harus segera ditingkatkan karena sudah memasuki masa awal triwulan ketiga.
“Untuk kegiatan dan program perlu jadi prioritas di tahun 2025 perlu disesuaikan,” ujarnya.
Persoalan keamanan siber sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat termasuk di internal pemerintah. Hal ini, menurut Zulkarnain, merupakan bentuk kepedulian warga terhadap penyusupan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Iklan judol sudah merambah di website pemerintah daerah tidak tanggung-tanggung, berhati-hati dan saling koordinasi antar OPD,” ungkap Pj Sekda.
Ia tidak akan mentoleransi apabila ada ASN yang menjadi pelaku judol. Bagi ASN yang bermain judol akan dikenakan sanksi disiplin.
“Sanksi itu akan diberikan untuk menghapuskan kebiasaan buruk judol. Seperti yang kita tahu, tidak ada manfaat yang didapatkan, bahkan hanya menerima keburukan dalam hidup kita,” tutupnya. (kominfo)
Tunggak Pajak, Lima Resto dan Kafe Dilabeli Stiker Merah
Tim Penertiban Pajak Daerah Sambangi Tempat Usaha Abai Bayar Pajak
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat menunggak pajak. Tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir satu-persatu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempeli stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) supaya mereka segera menyelesaikan kewajibannya.
“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).
Terhadap kelima objek pajak itu, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.
Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.
“Untuk besaran pajak yang disetorkan, sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ucapnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang perorang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.
“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami boleh menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.
Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat.
“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.
Selain menempel stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai warning sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.
“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” pungkasnya. (prokopim)