,
menampilkan: hasil
Salurkan Bantuan Alat Produksi Kue, Pj Wako Dorong UMKM Naik Kelas
21 Pelaku Usaha Pangan Lokal Terima Bantuan Mixer, Blender dan Sealer
PONTIANAK - Dalam upaya mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengembangkan usaha industri pangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak memberikan bantuan alat produksi kue kepada 21 pelaku usaha pangan lokal. Bantuan berupa alat sealer, blender dan mixer ini diharapkan bisa meringankan beban para pelaku UMKM yang mulai merintis usahanya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyatakan, bantuan peralatan ini merupakan wujud komitmen Pemkot Pontianak dalam mendukung perkembangan industri pangan lokal, khususnya UMKM yang menggeluti usaha makanan atau kue.
“Kita berharap dengan adanya bantuan ini, para pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi mereka,” ujarnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan alat produksi kue di UPT Agribisnis Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, industri pangan lokal memiliki peran penting dalam perekonomian di Kota Pontianak. Selain menciptakan lapangan kerja, industri ini juga menjadi daya tarik wisata kuliner bagi para pengunjung yang datang ke Pontianak. Ia berharap para penerima bantuan bisa memanfaatkan peralatan tersebut dengan baik dan terus berinovasi dalam mengembangkan produk-produk makanan khas Pontianak.
"Mari kita bersama-sama memajukan industri pangan lokal Kota Pontianak. Dengan kualitas produk yang semakin baik, saya yakin kita bisa memperluas pasar tidak hanya di dalam kota, tapi juga ke luar daerah," imbuh Ani Sofian.
Plt Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak Muchamad Yamin menerangkan, bantuan peralatan untuk membuat produk pangan ini bertujuan mendorong pelaku UMKM mengembangkan produknya, baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya.
“Semoga bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat khususnya yang baru merintis usaha di bidang industri pangan,” ungkapnya.
Yamin menambahkan, selain bantuan peralatan pembuat kue, pihaknya juga menyalurkan bantuan beras kepada enam Kepala Keluarga (KK) petani padi yang mengalami lahan puso atau gagal panen dengan jumlah masing-masing 20 kilogram beras per KK.
“Sedangkan bantuan peningkatan ketahanan pangan keluarga juga kita serahkan kepada 40 KK berupa 10 kilogram beras per KK,” pungkasnya. (prokopim)
Ani Sofian Harap Sinergitas Legislatif dan Eksekutif
Malam Pisah Sambut DPRD Kota Pontianak 2019-2024 dan 2024-2029
PONTIANAK - Suasana haru mewarnai Silaturahmi dan Malam Pisah Sambut Anggota DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 dan 2024-2029 di Hotel Aston Pontianak, Selasa (17/9/2024). Kesan dan pesan selama menjalankan amanah selaku anggota legislatif disampaikan oleh Firdaus Zarin, mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024. Menurutnya, ada filosofi yang mengatakan, ‘ada yang datang dan ada yang pergi’. Meski ia bersama beberapa rekan legislator lainnya tidak lagi duduk di kursi legislatif, pengabdian akan terus dilakukan di bidang masing-masing. Seperti dirinya yang akan mengabdikan diri di salah satu kampus sebuah perguruan tinggi. Ada pula yang kembali menjadi pengusaha dan berbagai profesi lainnya.
“Melalui kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pergaulan dan bekerja, ada kesalahan yang dibuat, baik disengaja maupun tidak, saya mohon maaf,” ucapnya.
Kepada anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik, Firdaus berpesan supaya menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Ada tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi kontrol, fungsi legislasi dan fungsi anggaran atau budgeting.
“Silakan memberikan kontribusi, sumbangsih pemikiran untuk mewujudkan Kota Pontianak yang lebih maju,” pesannya.
Ketua Sementara DPRD Kota Pontianak Satarudin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaannya kepada anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah mengabdikan dirinya untuk Kota Pontianak.
“Meski dalam waktu lima tahun, tetapi bapak dan ibu telah banyak memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Pontianak,” ungkapnya.
Satarudin juga mengajak seluruh anggota DPRD Kota Pontianak periode 2024-2029, untuk beradaptasi dengan lingkungan kerjanya serta menjalin komunikasi dengan sesama anggota legislatif, eksekutif, kejaksaan, TNI, Polri dan lembaga lainnya.
“Semoga bapak ibu dapat menjalankan amanah dan mampu bersama-sama bekerja sama dan bersinergi membangun Kota Pontianak. Saya berharap bapak ibu lebih banyak belajar sehingga lebih mudah dalam menjalankan tugasnya masing-masing,” kata Satarudin.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian turut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024, atas kerja sama yang terjalin selama lima tahun membangun Kota Pontianak.
“Semoga semua yang telah dikerjakan untuk membangun Kota Pontianak memberikan manfaat dan dampak positif bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Ia berpendapat, untuk membangun Kota Pontianak, diperlukan sebuah komitmen yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian tujuan yang ingin dicapai, yakni membangun Kota Pontianak lebih maju, dapat terwujud sesuai dengan perencanaan yang pada akhirnya bermuara pada tercapainya masyarakat makmur dan sejahtera.
“Untuk itu, kepada seluruh anggota legislatif terpilih yang baru dilantik, saya mengajak bersama-sama untuk saling bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan Pontianak sebagai kota yang lebih maju dan memiliki daya saing yang tinggi dengan segala potensi yang ada,” tutupnya. (prokopim)
Mulai 1 Januari 2025, Pelaku Usaha Tidak Boleh Menyediakan Kantong Plastik
Pemkot Pontianak Gencarkan Gerakan Tanpa Plastik
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak tengah gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik. Khususnya mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.
“Dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Ani Sofian menerangkan, Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” katanya.
Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menyampaikan, dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik yang direncanakan dilaksanakan pada 13 Oktober mendatang.
Di tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga harus diberhentikan dan diganti dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tahun 2030, yaitu tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” katanya.
Saat kampanye mulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan panduk ditanggung dari masing-masing pelaku usaha. Ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya diperbolehkan membuka stand dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, menawarkan program seperti potongan harga jika membawa tas guna ulang, atau sejenisnya, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.
“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya. (kominfo)
45 Anggota DPRD Kota Pontianak 2024-2029 Resmi Dilantik
PONTIANAK – Pelantikan dan pengambilan sumpah janji sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan lancar. Ketua Pengadilan Negeri Kota Pontianak Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bertugas selaku pengukuh sumpah. Satarudin ditunjuk sebagai ketua sementara DPRD Kota Pontianak periode 2024-2029 atas perolehan suara terbanyak.
Satarudin mengatakan, Anggota DPRD harus memiliki jiwa kebersamaan yang tinggi, mengingat latar belakang politik, sosial, agama, etnis sampai keahlian yang berbeda-beda di waktu bersamaan.
“Perbedaan tersebut harus melebur menjadi satu ketika dihadapkan dengan kepentingan bangsa dan negara serta seluruh masyarakat, inilah yang menjadi satu tekad kami dalam mengemban amanat rakyat,” katanya, usai dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Selasa (17/9/2024).
Satarudin pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat Kota Pontianak atas kepercayaan yang diberikan kepadanya serta segenap Anggota DPRD lainnya. Hal itu dibuktikan dengan partisipasi warga yang meningkat pada Pemilu tahun ini. Dengan demikian gambaran tersebut menunjukan demokrasi di Kota Pontianak kian sehat.
“Kami akan menjalankan amanat yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk meningkatkan integritas kami terus-menerus,” ucapnya.
Ke depan, pihaknya berencana untuk membuat program prioritas, mulai dari fasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan rancangan tata tertib DPRD, memproses penetapan pimpinan DPRD Kota Pontianak yang definitif. Satarudin menambahkan, para Anggota DPRD 2024-2029 rata-rata diisi wajah baru.
“Unsur pelayanan DPRD sebagaimana yang diatur peraturan pemerintahan, kami sangat mengharapkan dukungan perangkat daerah, di antaranya administrasi dan kelompok tim ahli,” paparnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian bersama unsur Forkopimda Kota Pontianak turut hadir dalam pelantikan Anggota DPRD. Ia menyampaikan selamat kepada segenap anggota legislatif yang terpilih. Tidak lupa ia menuturkan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD periode sebelumnya atas kiprahnya dalam membangun Kota Pontianak. Menurutnya, legislatif memegang peran kunci pengawasan pelaksanaan proses pemerintahan.
“Atas nama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kami sampaikan selamat dan sukses atas dilantiknya anggota DPRD Kota Pontianak, mudah-mudahan diberikan kelancaran dalam mengemban amanat wakil rakyat,” tuturnya.
Tugas legislatif, lanjut Ani Sofian, bukan hanya untuk menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kota Pontianak.
“Tugas dan tanggung jawab ini tentu tidak ringan. Tetapi, saya yakin dengan integritas, dedikasi, dan kerja keras yang dimiliki, anggota legislatif akan mampu menjalankan amanah ini dengan baik. Koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif akan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun Kota Pontianak yang lebih baik,” ungkapnya.
Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menambahkan, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” imbuhnya.
Dalam kedudukan DPRD sebagai ‘Mitra Kepala Daerah" di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat check and balance. Hal ini, kata Harisson, dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
“Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” tutupnya. (kominfo/prokopim)