,
menampilkan: hasil
HAB ke-76 Kemenag, Wali Kota Ajak Warga Rawat Toleransi dan Kerukunan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa merawat toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Hal itu dikatakannya saat bertindak selaku Pembina Upacara dalam rangka Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama (Kemenag) di Halaman MTs Negeri 2 Pontianak, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, toleransi dan kerukunan tidak tercipta hanya dari satu pihak, tetapi semua memiliki peran untuk menciptakan toleransi dan kerukunan itu.
"Oleh sebab itu mari kita rawat toleransi dan kerukunan yang sudah ada agar lebih mengakar dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Sejalan dengan tema 'Indonesia Rukun' yang diusung pada HAB ke-76 ini, kerukunan umat beragama menjadi salah satu modal bangsa ini untuk lebih maju dan bisa sejajar dengan bangsa lain di dunia. Ia mengajak seluruh elemen lintas agama serta masyarakat untuk menjunjung tinggi budaya saling menghormati dan menghargai serta toleransi antar pemeluk agama.
"Supaya Kota Pontianak tetap tentram, damai dan masyarakatnya sejahtera," kata Edi.
Melalui momentum HAB ke-76 Kemenag ini, dirinya berharap seluruh jajaran ASN di lingkungan Kemenag untuk bekerja secara profesional, ikhlas dan memberikan pelayanan publik yang baik. Prestasi-prestasi yang telah diukir hendaknya kian ditingkatkan.
"Kemenag sangat berperan memberikan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya. (prokopim)
Warga Patuhi Larangan Malam Tahun Baru
Wali Kota Edi Kamtono Pantau Situasi Malam Tahun Baru di Pontianak
PONTIANAK - Kondisi pada malam menyambut Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak secara umum berjalan aman dan kondusif. Meski di beberapa titik jalan terjadi kemacetan namun hal itu tidak berlangsung lama. Malam Tahun Baru 2022 ini memang kondisinya berbeda dari tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19. Seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, termasuk perayaan pesta tahun baru.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra dan Komandan Kodim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan, menyisir beberapa titik jalan yang berpotensi terjadi kemacetan dan keramaian, diantaranya Jalan Gajah Mada Pontianak Selatan. Dari pengamatannya, kemacetan yang terjadi masih belum begitu parah meskipun tidak ada penyekatan jalan. Namun secara umum warga dinilai sudah mematuhi larangan-larangan yang dikeluarkan pemerintah terkait perayaan malam Tahun Baru 2022.
"Warkop dan kafe juga kita minta tutup pukul 22.00 WIB sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota," ujarnya, Jumat (31/12) malam.
Dalam SE Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Pontianak, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan. Event-event perayaan tahun baru juga dilarang.
"Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara pesta tahun baru atau event Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang," imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 - 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi. kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.," jelasnya.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra menerangkan, kondisi malam tahun baru dari hasil pemantauan pihaknya secara umum terbilang normal.
"Artinya tidak ada penumpukan atau kerumunan orang yang berarti," terangnya
Peningkatan volume kendaraan pada malam perayaan Tahun Baru dinilainya hal yang sudah biasa terjadi. Sementara untuk jumlah personel pengamanan malam tahun baru, pihaknya menerjunkan 1.181 personel di 9 posko pengamanan Nataru di wilayah hukum Kota Pontianak.
"Kita memantau aktivitas kafe dan warkop-warkop agar menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB sebagaimana yang diatur dalam SE Wali Kota," pungkasnya. (prokopim)
Penyetaraan 199 Pejabat Struktural ke Fungsional, Wali Kota : Pangkas Birokrasi
Tindak Lanjut Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021
PONTIANAK - Sebanyak 199 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilantik. Pelantikan pejabat fungsional tersebut merupakan penyetaraan jabatan, dari sebelumnya sebagai Pejabat Pengawas atau setingkat eselon empat menjadi pejabat fungsional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pelantikan tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama berjumlah 100 orang digelar pada pukul 09.00 WIB oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan sesi kedua berjumlah 99 orang, pukul 14.00 WIB oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Jumat (31/12/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pelantikan pejabat pengawas ke pejabat fungsional ini bertujuan untuk memangkas birokrasi di lingkungan pemerintah serta memberikan peluang karir dengan sistem karir berbasis fungsional. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Tujuannya untuk menghasilkan PNS yang lebih profesional di bidangnya, memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN," ujarnya.
Menurutnya, melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional, diharapkan menciptakan organisasi yang lebih dinamis, beradaptasi dengan cepat dan profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan pembangunan.
"Penyetaraan ini merupakan langkah awal, selanjutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam penerapan birokrasi," tuturnya.
Edi berkata, jabatan fungsional bukanlah jabatan yang dapat diisi oleh sembarang orang. Pengisian jabatan itu berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
"Dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu," katanya.
Sebagai parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan, dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan dan pelatihan serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
"Saya minta pejabat fungsional dapat saling berkoordinasi, integrasi dan simplifikasi yang menjadi perhatian khusus supaya kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan utuh sehingga pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak menjadi lebih baik lagi," tutupnya. (prokopim)
Safari Tak Menyangka Terima Bantuan Motor Listrik
Penyandang Disabilitas Terima Bantuan dari Kemensos dan Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Raut wajah Safari terlihat berbinar ketika menerima bantuan satu unit motor listrik roda tiga yang akan digunakan untuk dirinya berjualan camilan dan makanan ringan. Motor listrik yang dilengkapi dengan etalase mini tersebut merupakan bantuan dari Balai Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BRVPD) "Intan Soeweno" Bogor yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak.
Safari menuturkan, awalnya selain berjualan keliling, ia juga berjualan camilan melalui jejaring sosial Facebook. Namun karena keterbatasan fisik terutama kakinya, sehingga hanya sesekali berjualan keliling di Jalan Gajah Mada, selebihnya dijual lewat media sosial Facebook. Kemudian dirinya ketemu dengan pihak Kementerian Sosial dan bercerita bahwa ia membutuhkan kendaraan bermotor untuk berjualan keliling.
"Saya tidak menyangka bisa mendapat bantuan motor listrik ini tapi alhamdulillah yang namanya rezeki tentu tidak kemana," ujarnya usai menerima bantuan motor listrik yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di halaman Dinas Sosial Kota Pontianak, Jumat (31/12/2021).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat dan daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan uluran bantuan.
"Jadi hari ini selain kita menyalurkan bantuan dari Kementerian Sosial berupa motor listrik, kita juga menyerahkan bantuan kursi roda, alat bantu untuk jalan dan kompor induksi dari Pemerintah Kota Pontianak," ungkapnya.
Edi berharap pemberian bantuan ini memberikan semangat dan motivasi bagi mereka agar semakin produktif. Sebagaimana diketahui, jumlah penyandang disabilitas Kota Pontianak tercatat 1.161 orang. Jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan se-Kota Pontianak. 34 orang diantaranya sudah mempunyai pekerjaan. Pemerintah Kota Pontianak terus mengupayakan dalam memfasilitasi penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan mereka, misalnya memberikan bantuan kaki tiruan, kursi roda, alat bantu pendengaran dan sebagainya.
"Umumnya mereka bekerja di sektor UMKM dan ada diantaranya menggeluti usaha menjahit pakaian, makanya kami berupaya mengoptimalkan pelatihan bagi mereka setiap tahunnya," imbuhnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Darmanelly menambahkan selain menyalurkan bantuan berupa peralatan, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas.
"Beberapa waktu lalu kami memberikan pelatihan menjahit bagi penyandang disabilitas," terangnya.
Dia berharap dengan bantuan-bantuan tersebut bisa menjadikan mereka semakin mandiri sehingga mereka tidak hanya dibantu secara finansial tetapi mereka juga bisa melakukan pekerjaan apapun sesuai dengan kondisi fisiknya masing-masing. Dinas Sosial Kota Pontianak tetap menyalurkan bantuan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Semua keluarga penyandang disabilitas sudah terdata dalam DTKS. Kita akan menyesuaikan kebutuhan mereka apa," pungkasnya. (prokopim)