,
menampilkan: hasil
Percepat Penyaluran Bantuan, BPNT dan PKH Diberikan Secara Tunai
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat Kota Pontianak penerima manfaat di enam kecamatan. Bantuan tersebut diberikan secara tunai dalam rangka percepatan pendistribusian bantuan. Untuk BPNT masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima sebesar Rp200 ribu, sedangkan bantuan PKH sebesar Rp600 ribu setiap KPM. Bantuan dari Kementerian Sosial ini digelontorkan secara serentak di tiga titik, yakni bagi warga Kecamatan Pontianak Kota, Barat, Selatan dan Tenggara dipusatkan di Gedung Pontianak Convention Center (PCC). Sedangkan bagi KPM yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Timur dan Utara bertempat di aula masing-masing kecamatan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial ini dilaksanakan untuk percepatan pendistribusian bantuan PKH dan BPNT. Untuk itu, pihaknya melalui lurah, RT dan RW mengundang KPM untuk mengambil bantuan yang menjadi haknya. Di Kota Pontianak, tercatat 1.195 KPM BPNT dan 198 KPM PKH yang belum bertransaksi.
"Kita realisasikan bantuan ini secara tunai sesuai instruksi dari Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pendistribusian bantuan tersebut," ujarnya usai meninjau pelaksanaan penyaluran bantuan di Gedung PCC, Jumat (5/11/2021).
Khusus pada hari ini bantuan memang diberikan secara tunai. Tetapi untuk periode selanjutnya masyarakat penerima manfaat tetap melakukan transaksi di e-warung yang telah ditunjuk. Menurutnya, antusias masyarakat penerima bantuan cukup tinggi. Namun pihaknya tetap selektif dalam menyalurkan bantuan dengan berdasarkan data yang ada dari pemerintah pusat. Apabila ada masyarakat yang berhak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, maka pihaknya akan melakukan pendataan ulang untuk dimasukkan ke data yang baru. Bahasan menyebut Menteri Sosial Tri Rismaharini memberi perhatian yang besar kepada masyarakat kurang mampu terlebih di masa pandemi Covid-19 ini.
"Sehingga beliau meminta agar dilakukan percepatan penyaluran bantuan tersebut," ungkapnya.
Wakil Wali Kota menambahkan bahwa pada dasarnya tidak ada kendala dalam penyaluran bantuan tersebut. Hanya saja, kata dia, yang terjadi umumnya kartu bagi KPM sudah terealisasi tetapi penerima ada yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat tanpa melakukan perubahan data kependudukannya.
"Sehingga hal tersebut menyebabkan tercatat tidak melakukan transaksi pada penerima manfaat," terang Bahasan.
Selama pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak telah menggelontorkan berbagai program sosial untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Bantuan yang disalurkan diantaranya bantuan beras masing-masing 20 kilogram untuk setiap KK dengan total penerima bantuan 92 ribu KK. Bantuan tersebut bersamaan dengan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalbar sebanyak 24 ribu penerima manfaat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam memberikan bantuan, pihaknya tetap mengutamakan masyarakat kurang mampu yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.
"Ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat agar perekonomian di Kota Pontianak tidak terjadi inflasi yang luar biasa," pungkasnya. (prokopim)
Komnas HAM Dorong Pemkot Fokus Gelontorkan Program Bagi Warga Rentan
Sinergikan Program Pemenuhan HAM
PONTIANAK - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk fokus melaksanakan program-program yang menyasar kelompok-kelompok masyarakat rentan. Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyebut kelompok masyarakat rentan yang dimaksud diantaranya disabilitas, usia lanjut, anak-anak, perempuan atau masyarakat miskin. Program-program yang digelontorkan Pemkot Pontianak diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka sebagai warga Kota Pontianak.
"Untuk itu kita mendorong di setiap kota, termasuk di Kota Pontianak melakukan program-program yang lebih fokus kepada kelompok-kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai kelompok rentan," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Pontianak di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, meskipun Pontianak sebagai sebuah kota yang cukup maju, namun ia menilai masih ada ketimpangan-ketimpangan atau kesenjangan yang terjadi terutama yang dialami oleh kelompok rentan tersebut. Kelompok masyarakat rentan ini perlu didorong supaya mereka mendapatkan peningkatan taraf hidup sesuai dengan hak asasi mereka sebagai warga negara dan warga Kota Pontianak.
"Kami ingin mendorong Pemkot Pontianak untuk fokus pada hal tersebut dengan mengalokasikan program-programnya dan anggarannya sehingga percepatan dalam mengatasi ketimpangan-ketimpangan itu bisa lebih baik," terangnya.
Ahmad Taufan berpendapat, sekarang ini sudah banyak kemajuan-kemajuan yang dilakukan Pemkot Pontianak. Hal itu berdasarkan perkembangan yang dilihatnya dan laporan yang disampaikan kepada Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalbar. Termasuk pula mewujudkan sebagai kota yang ramah lingkungan sebagai bagian dari Hak Asasi karena masyarakat hidup lebih tenang dan lebih sehat.
"Tapi kami juga ingin ada akselerasi supaya benar-benar menjadi kota yang sejahtera, aman, adil dan dinikmati oleh seluruh pihak," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Kota Pontianak supaya memiliki suatu mekanisme dalam penyelesaian konflik. Dikatakannya, konflik tidak bisa dihindari oleh kota manapun di Indonesia. Sebut saja konflik antar warga, baik karena isu agama atau persoalan politik dan ekonomi dan sebagainya. Oleh sebab itu, sebuah kota sudah semestinya membangun mekanisme penyelesaian konflik sosial sehingga tidak menimbulkan suatu konflik yang lebih besar. Dia berharap Kota Pontianak bisa melakukan langkah-langkah antisipasi supaya hal itu tidak terjadi.
"Sekarang sudah sangat baik, banyak program-program yang menunjukkan keselarasan antara kelompok masyarakat yang berbeda-beda agama dan suku. Kita ingin itu dikembangkan lagi agar lebih baik," tuturnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yaya Maulidia menuturkan kunjungan Komnas HAM RI ini dalam rangka menjajaki peluang kerjasama terkait program-program pemenuhan HAM di Kota Pontianak. Hasil pertemuan dengan Komnas HAM ini selanjutnya akan disampaikan pihaknya kepada Wali Kota Pontianak sebagai bahan laporan.
"Pada prinsipnya Pemkot Pontianak membuka diri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak. Fokusnya kerjasama dalam pemenuhan HAM di Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
TPPD Tertibkan 52 Reklame Tak Bayar Pajak
PONTIANAK - Sejumlah reklame disegel Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak lantaran belum melunasi kewajibannya membayar pajak reklame. Tim terpadu yang terdiri dari petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir di beberapa titik lokasi diantaranya Jalan Tanjungpura. Beberapa reklame yang terdata belum melunasi pajaknya ditempeli stiker berwarna merah dengan tulisan 'Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menjelaskan, obyek pajak reklame yang ditertibkan, baik reklame permanen maupun insidentil, keseluruhan berjumlah 52 reklame.
"Dari 52 reklame tersebut, 37 diantaranya berstatus belum terdaftar dan 15 reklame telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa," ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Kamis (4/11/2021).
Ia menambahkan, penertiban ini menyasar Wajib Pajak (WP) yang belum mendaftarkan obyek pajak reklamenya maupun reklame yang sudah terdaftar namun telah habis masa berlakunya. Tak terkecuali reklame insidentil yang telah habis masa tayang yang diizinkan. Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta langsung menertibkan obyek pajak reklame tersebut. Penertiban dilakukan setelah diberikan teguran lisan maupun tertulis dalam bentuk surat teguran, baik reklame yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. Surat teguran diberikan maksimal tiga kali. Selain itu, WP yang produknya sudah terdaftar di BKD Kota Pontianak diberikan teguran lisan. Hal itu mengingat bahwa pihak WP diyakini sudah memahami aturan yang berlaku untuk pemasangan reklame dan mungkin karena alasan tertentu belum mendaftarkan pemasangan baru sehingga dianggap cukup diberikan teguran secara lisan sebelum dilakukan teguran secara tertulis.
"Pada intinya kami mengedepankan pembinaan pajak dahulu, baru dilakukan penertiban berupa penyegelan atau pembongkaran reklame," terangnya.
Penertiban ini, lanjut Irwan, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam penertiban ini Tim Penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.
"Kami mengimbau kepada para WP yang memiliki obyek pajak reklame, segera mendaftarkan papan reklamenya bagi yang belum terdaftar dan lunasi pajak reklamenya bagi yang telah habis masa berlakunya," imbaunya.
Tidak hanya sekadar menertibkan obyek pajak, BKD Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi pajak daerah melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.
"Jadi lewat 'Kring Pengawasan', apapun masalah pajak yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak," tutupnya. (prokopim)
Apel Siaga Bencana, Bahasan Pastikan Kesiapsiagaan Satgas dan Peralatan
PONTIANAK - Bencana alam dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Sebagai langkah antisipasi, perlu kesiapan dari seluruh unsur, mulai dari pemerintah, jajaran TNI/Polri, Basarnas serta stakeholder. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa pada akhir tahun 2021 diperkirakan akan terjadi peningkatan akumulasi curah hujan tinggi yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dapat mengakibatkan bencana banjir, banjir bandang, longsor, angin kencang, puting beliung, gempa bumi hingga tsunami.
“Oleh sebab itu sebelum terjadinya bencana di wilayah Kota Pontianak, kita semua harus benar-benar memastikan kesiapsiagaan Satuan Tugas (Satgas), kesiapan peralatan, ketersediaan bahan pangan serta kebutuhan yang diperlukan selama menghadapi cuaca ekstrem,” ujarnya usai menjadi Inspektur Apel Antisipasi Bencana Alam di Lapangan Apel SPN Polda Kalbar, Rabu (3/11/2021).
Menurut data dari BNPB, sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 5 September 2021, di Indonesia telah terjadi 1.289 bencana alam, dengan rincian 750 bencana banjir, 477 cuaca ekstrem, 346 tanah longsor dan 206 kali karhutla. Sementara data bencana lima tahun terakhir yang terjadi di Kota Pontianak, mulai tahun 2017 hingga 2020, yakni kebakaran pemukiman dan ruko 125 kasus, karhutla 98 kasus, angin puting beliung 9 kali dan banjir 6 kali. Dalam menghadapi bencana alam, Bahasan mengingatkan agar segala peralatan dan sarana prasarana pendukung yang dimiliki oleh masing-masing instansi perlu dipersiapkan.
“Perlu adanya partisipasi dan kerjasama serta koordinasi yang baik dari instansi terkait untuk menyiapkan peralatan serta satgas penanggulangan bencana alam sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawabnya,” katanya.
Apel kesiapsiagaan bencana diikuti jajaran TNI dan Polri, Basarnas Provinsi Kalbar, BPBD Kota Pontianak, PMI, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar Kota Pontianak serta BMKG Kota Pontianak. Ia menuturkan, apel siaga bencana ini digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh komponen pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi di Kota Pontianak, seperti banjir dan angin puting beliung.
"Tujuannya untuk meningkatkan koordinasi para stakeholder penanggulangan bencana dalam menghadapi bencana alam di musim penghujan ini," terang Bahasan.
Selain itu, lanjutnya lagi, apel ini juga dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi puncak musim hujan serta untuk memberikan pemahaman penanganan bencana kepada para pemangku kepentingan dan relawan.
"Untuk menghindari risiko korban jiwa maupun harta benda, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang bermukim di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun yang tinggal di wilayah rawan angin puting beliung untuk selalu waspada dan siaga," imbaunya. (prokopim)