,
menampilkan: hasil
Masih Sosialisasi, Disbub Siapkan Metode Pembayaran Parkir dengan QRIS
PONTIANAK - Untuk memudahkan masyarakat yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum, Dinas Perhubungan Kota Pontianak berencana menerapkan alternatif metode pembayaran parkir lewat scan QRIS. Jenis pembayaran melalui scan barcode QRIS lewat smartphone ini akan lebih mudah dan cepat tanpa perlu repot menyiapkan uang pas. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, metode pembayaran jenis ini sebagai alternatif bagi para pengguna jasa parkir yang ingin membayar secara cashless atau nontunai. Saat ini, pihaknya sedang dalam tahap sosialisasi kepada juru parkir.
"Nanti mereka akan dibekali kartu yang mencatumkan barcode QRIS yang dikalungkan pada juru parkir, sehingga pengguna jasa cukup melakukan scan kode QRIS yang dimiliki juru parkir," ungkapnya usai Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka intensifikasi pengelolaan perparkiran tepi jalan umum di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (7/11/2023).
Ia menambahkan, sebagai tahap awal, pembayaran QRIS mulai diterapkan bagi para pengguna jasa feri penyeberangan Bardanadi - Siantan yang dikelola oleh PT Jembatan Nusantara. Transformasi dari yang sebelumnya masih bersifat konvensional secara perlahan mulai menuju pada pemanfaatan teknologi informasi. Tujuannya, supaya secara intens bisa tercatat dan terdokumentasi dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita akan menggunakan Sistem Informasi Pendapatan Retribusi Perparkiran (Simpatri) dalam waktu dekat akan dilaunching. Aplikasi itu berbasis geo spacial (GIS). Berapa titik koordinator bisa diakses untuk melihat potensi pajak dari retribusi parkir," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan Dokumen Analisis Potensi pendapatan retribusi tepi jalan umum. Dokumen tersebut diharapkan mendorong peningkatan pendapatan dari retribusi parkir.
"Kita maping kembali regulasi-regulasi yang belum mendukung dari kebijakan peningkatan pendapatan dari retribusi parkir," sebut Trisna.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, FGD yang melibatkan seluruh stakeholder serta koordinator parkir bertujuan untuk berdiskusi membahas persoalan perparkiran di Kota Pontianak, utamanya parkir tepi jalan umum. Hal ini dalam rangka membenahi dan menata perparkiran tanpa melanggar aturan-aturan yang telah dibuat atau disepakati, mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota serta Surat Keputusan.
"Semua ini bertujuan memberikan rasa aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan atau yang ingin parkir di lokasi yang sudah ditetapkan atau ditentukan," ujarnya.
Menurutnya, lokasi-lokasi parkir yang berada di jalan umum dikenakan retribusi berdasarkan peraturan yang berlaku. Sedangkan lokasi parkir yang berada di halaman pemilik dari lokasi usaha dikenakan pajak parkir.
"Dasar hukum kita adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang pengelola tempat parkir dan Peraturan Daerah Nomor 8 tentang retribusi," jelas Edi.
Pendapatan dari retribusi dan pajak parkir sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat dibutuhkan bagi pembangunan berkelanjutan. Selain itu, penataan perparkiran juga memberikan dampak bagi keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jasa parkir.
"Tentunya dari anggaran yang ada akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan yang ada di Pontianak," ungkapnya. (prokopim)
Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang dan Arsitektur Masjid Jami Resmi Jadi WBTb
Wali Kota Ajak Warga Konsisten Lestarikan Adat Budaya Kota Pontianak
PONTIANAK – Di tahun 2023, tiga jenis warisan budaya Pontianak resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Ketiga WBTb, tersebut adalah Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang Pontianak dan Arsitektur Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman. Ketiga warisan budaya ini semakin melengkapi sederet WBTb yang sudah dimiliki Kota Pontianak sebelumnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kian bertambahnya budaya-budaya Kota Pontianak sebagai WBTb merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Pontianak. Ia menilai deretan budaya yang ditetapkan sebagai WBTb tersebut membuktikan bahwa Pontianak kaya dengan khasanah budayanya.
"Artinya, masyarakat konsisten untuk ikut melestarikan budaya-budaya yang ada di Pontianak sehingga tetap lestari hingga kini dan tak lekang oleh waktu," ujarnya, Jumat (3/11/2023).
Ia berharap dengan ditetapkannya ketiga jenis warisan budaya tersebut sebagai WBTb menjadi semangat dalam melestarikan budaya yang dimiliki Pontianak. Edi juga mengajak masyarakat tetap melestarikannya sehingga generasi mendatang masih bisa melihat kekayaan budaya yang dimiliki Kota Pontianak.
"Budaya adalah aset yang tak ternilai karenanya sudah semestinya kita sama-sama menjaga dan melestarikannya," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Sri Sujiarti menerangkan, tiga dari beberapa jenis warisan budaya tak benda itu sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
"Alhamdulillah tiga usulan dari kita sudah resmi ditetapkan sebagai WBTB milik Kota Pontianak," ungkapnya.
Ia berharap dengan ditetapkannya tiga WBTb ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk turut melestarikan budaya yang ada di Kota Pontianak. Sebagai upaya pelestarian budaya, pihaknya juga melakukan pembinaan dan sosialisasi, terutama di kalangan pelajar. Misalnya dengan menggelar festival seni dan budaya maupun berbagai perlombaan setiap tahunnya. Hal itu sebagai wujud tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di Kota Pontianak serta meningkatkan silaturahmi yang baik di kalangan generasi muda.
“Agar mereka mengenal, memahami dan bangga dengan budaya lokal,” sebutnya. (prokopim/kominfo)
Nadhira Juarai Lomba Berceloteh Bahasa Melayu
Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang dan Arsitektur Masjid Jami Resmi Ditetapkan sebagai WBTB 2023
PONTIANAK – Para pemenang lomba berceloteh bahasa melayu dan lomba tundang yang digelar oleh UPT Pusat Iptek dan Bahasa Kota Pontianak, September lalu, telah diumumkan. Untuk lomba berceloteh bahasa melayu, juara satu diraih oleh Nadhira Syakila Anjani dari SDN 16 Pontianak Utara. Sedangkan lomba tundang dimenangkan oleh grup musik MAN 1 Pontianak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menyampaikan ungkapan selamat kepada pemenang. Ia mengatakan agenda lomba ini bertujuan untuk melestarikan budaya Pontianak sejak dini.
"Adik-adik peserta didik harus memahami bahasa daerahnya, baju daerah sampai budaya khas Kota Pontianak lainnya. Kekayaan itu harus dijaga sejak dini dengan mengenalkannya," ujarnya usai menyerahkan hadiah serta menutup kegiatan secara resmi, di Hotel Borneo Jalan Merdeka, Jumat (3/11/2023).
Lomba berceloteh bahasa melayu diikuti peserta didik dari seluruh SD Negeri dan swasta se-Kota Pontianak untuk selanjutnya diseleksi melalui online. Delapan finalis kemudian dipilih untuk tampil di Gedung PCC, September lalu. Untuk lomba tundang diikuti seluruh SMP Negeri dan swasta sampai SMA Negeri dan swasta se-Kota Pontianak. Sri berharap, kedepannya acara serupa dapat terlaksana lebih meriah.
"Semoga tahun selanjutnya bisa lebih meriah karena untuk menancapkan rasa bangga terhadap budaya daerah sendiri," ungkapnya.
Kain Kalengkang dan bahasa melayu Pontianak masuk ke dalam Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di tahun 2023 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Selain itu, lanjut Sri, yang juga masuk ke dalam WBTB di tahun ini adalah arsitektur Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman.
"Kain Kalengkang diajukan oleh empat kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Barat. Mari warisan yang budaya yang sudah ditetapkan ini kita jaga dengan berbagai cara," tutupnya. (kominfo)
69 Pejabat Fungsional Dilantik, Edi Tekankan Pelayanan 5S
PONTIANAK – Sebanyak 69 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Kamis (2/11/2023). Pejabat yang dilantik terdiri dari 11 orang PPPK, 52 perubahan nomenklatur, 4 orang pengangkatan pertama dan 2 orang perpindahan jabatan. Edi menekankan, khususnya kepada tenaga kesehatan untuk meningkatkan pelayanan dengan menerapkan konsep 5S yaitu salam, sapa, senyum, sopan dan santun.
"Pelayan di front office merupakan wajah Pemkot Pontianak, perawat dan tenaga kesehatan lainnya harus ramah dan proaktif memberikan bantuan kepada masyarakat," katanya usai acara.
PPPK tahun pengangkatan 2023 juga dilantik. Setiap tahunnya kebutuhan ASN terus meningkat seiring bertambahnya penduduk. Berkurangnya ASN karena pensiun juga menjadi pertimbangan Pemkot Pontianak untuk menambah tenaga ASN. Edi menjelaskan, jumlah ASN di Kota Pontianak masih belum ideal dibanding dengan jumlah masyarakat yang harus dilayani.
"Kita berdasarkan peraturan perundang-undangan, dilarang menerima tenaga honorer sampai bulan Desember 2024, jadi kita PPPK-kan," ungkapnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar'in. Menurutnya penerimaan ASN dan PPPK harus memprioritaskan kompetensi dan skill individu.
"Misalnya lulusan sarjana ekonomi, dengan bekal ilmu itu cocok di mana. Jadi bukan sekadar menerima," ujarnya di kesempatan yang sama.
Kendati demikian, Firdaus ingin pengangkatan ASN dapat mengedepankan efisiensi anggaran mengingat beban keuangan. Optimalisasi kinerja menjadi satu diantara kunci solusi. Artinya, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Pemerintah kota harus menghitung formasi ketersediaan tenaga, apakah dengan pengangkatan PPPK menambah (beban),” paparnya.
Yuni Rosdiah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak mengimbau ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk menjaga netralitas menjelang pemilihan umum 2024 mendatang. Segudang sanksi sudah disiapkan apabila ASN kedapatan menyampaikan bentuk dukungan dengan terang-terangan di hadapan publik.
“Pengawasan terhadap ASN di tahun politik juga dipantau oleh pemerintah pusat. Jangan sampai ada ASN yang terdaftar partai politik. Nanti ada hukum disiplin,” terangnya.
Aturan-aturan yang berlaku harus selalu diupdate. Yuni meminta kepada ASN yang baru dilantik mempelajari aturan-aturan perundang-undangan serta meningkatkan koordinasi di perangkat tempat bekerja.
“Setiap kebijakan undang-undang untuk diikuti. Tahun ini paling banyak dilantik guru dan nakes terbanyak kedua,” tutupnya. (kominfo/prokopim)