,
menampilkan: hasil
Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir Empat Raperda
DPRD Setujui Empat Raperda
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Empat Raperda tersebut tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol), perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Dengan telah disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya menyampaikan pendapat akhir terhadap empat Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (27/12/2022).
Berkaitan dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol, Edi mengatakan bahwa raperda tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang sudah disyaratkan.
"Ada tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu tetapi ada juga kewenangan dari provinsi, tapi yang jelas memang tidak dijual bebas," ungkapnya.
Kemudian, ada beberap perubahan Perda dari empat Raperda yang diusulkan. Hal itu dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (prokopim)
Akurasi Data Tentukan Keberhasilan Program
Forum Satu Data Pontianak Tahun 2022
PONTIANAK - Kebutuhan data menjadi sangat penting untuk mengambil suatu keputusan, tak terkecuali di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Program dan kebijakan yang dibuat juga berdasarkan data-data terbaru dari berbagai sektor dan subsektor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain selaku Wali Data Kota Pontianak menyampaikan, keakuratan sebuah data menentukan berhasilnya sebuah kebijakan. Oleh karena itu pihaknya senantiasa melakukan koordinasi bersama pihak terkait, mulai dari sesama perangkat daerah maupun Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak.
"Agar data selalu terupdate dan diverifikasi. Data-data itu juga kita tampilkan kepada masyarakat yang ingin melihat, ada data dinamis," sebutnya usai agenda Forum Satu Data Kota Pontianak Tahun 2022, di Aula Muis Amin Bappeda Kota Pontianak, Senin (27/12/2022).
Melalui penyelenggaraan Forum Satu Data Kota Pontianak, Zulkarnain berharap, perangkat daerah dan lembaga terkait dapat menyajikan data yang mudah diakses dan dibagipakaikan kepada masyarakat Kota Pontianak.
"Jadi warga selaku pengguna data akan memperoleh data yang berkualitas, akurat, mutakhir, valid, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.
Terlebih di era informasi seperti sekarang, aset digital harus memiliki perlindungan yang ketat dan aman. Kebutuhan masyarakat pun berubah, dari yang semula administrasi dilakukan secara konvensional, namun karena digitalisasi, semuanya beralih ke media elektronik. Atas alasan itu pula, Zulkarnain mengajak aparatur di lingkungan Pemkot Pontianak untuk lebih peka dan tanggap dalam melayani masyarakat. Dengan memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat akan tercipta inovasi-inovasi menarik yang bisa menyelesaikan berbagai permasalahan yang tengah dihadapi Kota Pontianak.
"Dan juga akan memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada masyarakat Kota Pontianak," tutupnya. (kominfo)
Tekan Angka Stunting, Bahasan: Fokus Tindakan dan Pencegahan
Review Kinerja Aksi Integrasi Penurunan Stunting Kota Pontianak Tahun 2022
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, berdasarkan hasil survei pemantauan status gizi balita 2022, angka stunting di Kota Pontianak mengalami kenaikan dari yang semula 12,4 persen menjadi 15,8 persen. Jika disesuaikan dengan target yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024, Kota Pontianak masih harus menurunkan prevalensi stunting kurang lebih 2 persen sebelum 2024.
"Dimana target tahun 2024 harus mencapai 14 persen. Ini sesuai visi dan misi Wali Kota yaitu mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya," terangnya saat Rapat Review Kinerja Aksi Integrasi Penurunan Stunting Kota Pontianak Tahun 2022, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (27/12/2022).
Kenaikan angka ini berpusat di dua wilayah, yaitu Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan. Kendati begitu kata Bahasan, sudah terjadi penurunan pada sepuluh kelurahan yang menjadi prioritas penanganan.
"Perlu dipahami apa yang jadi penyebab sehingga kedua wilayah jadi naik. Mudah-mudahan segera dapat hasil analisa untuk kemudian dilakukan intervensi," ungkapnya.
Bahasan meminta lurah dan camat secara berkala melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga yang anaknya sudah terdata sebagai pengidap stunting. Tak kalah penting, lanjutnya, adalah memberikan tindakan medis yang telah ditetapkan pakar kesehatan mengenai hal ini.
"Tidak lupa adalah mencukupi gizi ibu hamil, memberikan pemahaman serta dorongan psikologis supaya bayi dalam kandungan senantiasa sehat lahir dan batin," kata Wawako.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak Multi Juto Bhatarendro menambahkan, segenap upaya telah dilaksanakan untuk menurunkan angka stunting. Beberapa kendala ditemui pihaknya saat melakukan aksi konvergensi stunting untuk tahun 2022. Diantaranya adalah belum adanya anggaran operasional bagi Tim Pencegahan dan Penurunan Stunting (TPPS).
"Setelah itu karena jadwal tenaga pakar yang padat, akhirnya tidak bisa ikut turun saat ke lapangan," imbuh dia.
Kenaikan angka ini menjadi warning bagi pihaknya untuk meningkatkan kualitas penanganan, dalam arti diperlukan lebih banyak waktu serta biaya yang dikhususkan pada persoalan stunting.
"Semua sudah kita lakukan, tapi kita terus evaluasi. Targetnya sebelum 2024 sudah tercapai, kalau bisa melebihi," tutupnya. (kominfo)
Raih Nilai 87,03, Pontianak Zona Hijau Pelayanan Publik Tertinggi di Kalbar
Wako Edi : Respon Berbagai Keluhan Demi Tingkatkan Pelayanan
PONTIANAK - Kota Pontianak kembali menyandang predikat Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Hasil tersebut diperoleh pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (22/12/2022) lalu. Dengan nilai 87,03, Kota Pontianak meraih nilai tertinggi dari lima pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat yang meraih Zona Hijau.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, capaian yang diraih tersebut tidak terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, stakeholder serta masyarakat. Kerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Meski demikian, pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani. Oleh sebab itu, ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pelayanan publik.
"Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan," ujarnya usai menerima kunjungan jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Ruang VIP Wali Kota, Senin (26/12/2022).
Kemudian, lanjut Edi, dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya terus melakukan evaluasi, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan. Satu diantaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo. Perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk zona hijau.
"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," ungkapnya.
Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik.
"Baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya," tuturnya.
Edi menambahkan, pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kapuas Indah yang saat ini tengah dikerjakan, diharapkan semakin mempermudah dan mempercepat pelayanan publik. Sebab, di MPP nantinya akan ada berbagai jenis pelayanan publik yang terpusat dalam satu gedung.
"Kalau gedung Mal Pelayanan Publik sudah jadi, maka akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan," imbuhnya.
Kota Pontianak merupakan satu diantara lima pemda yang meraih Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun kelima pemda yang masuk kategori Zona Hijau adalah Pemkot Pontianak di urutan pertama dengan nilai 87,03, Pemkab Sanggau di urutan kedua dengan nilai 85,52, Pemkab Kubu Raya di urutan ketiga dengan nilai 81,02, Pemkab Landak di urutan keempat dengan nilai 80,25 dan Pemkab Ketapang di urutan kelima dengan nilai 80,05.
Pada penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dilakukan penilaian terhadap empat komponen, yakni input (variabel kompetensi pejabat/petugas pelayanan dan sarana prasarana pelayanan), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi pengguna layanan terhadap maladministrasi), dan pengaduan (kompetensi pengelolaan pengaduan dan sarana prasarana pengaduan). Dengan demikian pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 menggunakan metodologi yang lebih kompleks dan dapat lebih dekat lagi mencerminkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebenarnya. (prokopim)