,
menampilkan: hasil
Dongkrak PAD Lewat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Wali Kota Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendongkrak Pendapatan daerah. Untuk meneggenjotnya, dilakukan intensifikasi dan eksetensifikasi pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun 2021, secara detil pihaknya menyampaikan terkait capaian pendapatan-pendapatan daerah. Pendapatan daerah tersebut ada yang memenuhi target hingga di atas 100 persen, namun ada pula targetnya yang belum tercapai. Upaya yang dilakukan dalam menggenjot pendapatan daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
"Ada beberapa target yang belum tercapai diantaranya pajak hiburan, sarang burung walet, retribusi parkir. Sementara jenis pajak seperti BPHTB melebih target," ujarnya usai menyampaikan pidato pengantar Wali Kota dalam penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontoanak, Kamis (2/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2021, tercatat hasil yang diperoleh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat WTP itu disandang Kota Pontianak selama 11 tahun berturut-turut. Dia juga meminta seluruh ASN bekerja secara profesional dengan berbasis manfaat dalam melaksanakan pekerjaan.
"Artinya efisiensi pemanfaatan yang harus kita utamakan," ungkap Edi.
Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota, dari sisi PAD ditargetkan sebesar Rp517,34 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp413,40 miliar atau 79,91 persen. Secara rinci realisasi PAD adalah Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp358,50 miliar, realisasinya Rp273,92 miliar atau 76,41 persen. Retribusi Daerah ditargetkan Rp44,05 miliar, realisasinya sebesar Rp36,78 miliar atau 83,50 persen. Kemudian, lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp100,60 miliar, dengan realisasinya Rp88,52 miliar atau 87,99 persen.
Selanjutnya, Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp36,76 miliar, realisasinya Rp56,54 miliar atau 153,81 persen. Sedangkan Bagi Hasil Bukan Pajak ditargetkan Rp13,25 miliar, realisasinya sebesar Rp27,01 miliar atau 203,74 persen. (prokopim)
Sensus Penduduk 2020 Lanjutan, Wali Kota : Penting Sebagai Acuan Program
PONTIANAK - Badan Pusat Statistik (BPS) mulai menggelar Sensus Penduduk 2020 Lanjutan. Dilaksanakannya Sensus Penduduk 2020 lanjutan pada tahun ini dikarenakan sensus yang semestinya pada Juni 2021 lalu diundur setahun akibat pandemi Covid-19. Tujuan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan yang digelar pada tahun ini adalah untuk mengumpulkan data penduduk dan kondisi perumahan secara mendalam.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak warga Kota Pontianak mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan dalam rangka mendukung program pembangunan. Menurutnya, selain menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran dan karakteristik penduduk, Sensus Penduduk juga sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah. Sehingga dengan hasil data dari sensus yang dilakukan BPS, akan memudahkan pihaknya dalam membuat acuan program.
"Kita berharap dengan adanya Sensus Penduduk 2020 Lanjutan ini data yang tersaji lebih lengkap dan tentunya kualitasnya lebih baik," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi teknis daerah Sensus Penduduk 2020 Lanjutan di Hotel Mercure, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, apabila data yang disajikan valid dan berkualitas, maka akan berdampak pada program pembangunan yang berkualitas pula. Apalagi, kata dia, sensus yang dilakukan menggunakan metode by name by address dengan verifikasi langsung di lapangan oleh petugas.
"Dengan melibatkan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) supaya semakin banyak data yang disensus maka semakin baik pula data yang disajikan," ungkapnya.
Edi menambahkan data-data yang terhimpun itu bisa dengan mudah diakses pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Peran BPS sebagai sebuah institusi yang menghimpun dan menganalisis data sangat bermanfaat bagi program dan kepentingan pembangunan khususnya di Kota Pontianak. Dengan data yang valid dan akurat, maka akan memudahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyusun dan menganalisis program sehingga berdampak pada pembangunan.
“Misalnya data penduduk miskin, pertumbuhan ekonomi, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta data terkait kebijakan dalam menyikapi pengendalian inflasi daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Bina Calon Pengantin, Upaya Tekan Angka Stunting
Rembuk Stunting Kecamatan Pontianak Kota
PONTIANAK - Camat Pontianak Kota, Ahmad Sudiyantoro mengatakan, terdapat dua kasus stunting di wilayah Kecamatan Pontianak Kota. Pertama di Kelurahan Sungai Jawi dan kedua di Kelurahan Sungai Bangkong. Dia meminta lurah dan puskesmas setempat untuk terus memantau kasus tersebut dan segera memberikan tindakan.
“Agar turut menekan angka stunting di tingkat kota,” ujarnya usai memberikan sambutan kegiatan Rembuk Stunting Kecamatan Pontianak Kota, di Hotel Maestro, Jumat (27/5/2022).
Toro, sapaan akrabnya, kemudian menceritakan kasus yang dia temukan di lapangan, misalnya, kedua remaja yang menikah namun melahirkan anak yang terdeteksi stunting. Oleh karena itu, dia menilai perlunya juga pembinaan terkait stunting kepada pasangan pranikah.
“Padahal secara ekonomi sudah mapan dari kedua belah pihak. Tapi kenapa bisa terjadi kasus tersebut, karena penting juga dibina sejak sebelum menikah,” tuturnya.
Mengantisipasi terjadinya kasus yang sama, Toro menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah menyiapkan rencana aksi untuk menekan angka stunting. Dia berharap, adanya upaya yang realistis.
“Mudah-Mudahan di kegiatan ini kita mendapatkan hasil yang maksimal,” tutup dia.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menyampaikan, salah satu bentuk penanganan stunting di Indonesia adalah dengan pembentukan tim di tingkat kelurahan. Dia memaparkan, rencana aksi percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak harus segera dilaksanakan untuk mencapai hasil yang baik.
“Sekarang tim audit sedang bergerak. Pada pendataan tahun 2021, ada yang namanya keluarga berisiko stunting. Di situ kelihatan, mana keluarga yang berisiko,” terang dia.
Multi mengajak seluruh pihak yang tergabung dalam tim percepatan penurunan stunting untuk berinovasi. Salah satunya, dia memberi contoh inovasi yang dilakukan Kelurahan Pal Lima dalam menurunkan stunting dengan konsumsi daun kelor.
“Inovasi Kelurahan Pal Lima kemarin dengan daun kelor. Terbukti menurunkan 50 persen stunting di sana. Ini bisa ditiru kelurahan yang lain,” sambungnya.
Ada tiga sektor yang menurut Multi memiliki urgensi untuk segera intervensi. Ketiga sektor itu adalah calon pengantin, ibu hamil dan bayi balita.
“Saya paling khawatir itu calon pengantin. Selain sisi spiritual, sisi fisik menjadi calon pengantin juga tak kalah penting. Karena kualitas fisik menentukan calon bayi kedepan,” lanjutnya.
Multi berharap, kedepan tidak ada lagi penambahan kasus stunting di Kota Pontianak. Pihaknya akan memberikan hadiah kepada tim yang mampu menurunkan angka stunting sampai ke angka nol.
“Kalau bisa zero stunting. Akan ada hadiah kepada tim yang bisa menekan angka stunting menjadi nol,” pungkasnya. (kominfo)
Permudah Pelaporan Kematian, Disdukcapil Sediakan Buku Pokok Pemakaman
PONTIANAK - Pencatatan peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia sangat penting dalam data kependudukan. Betapa tidak, jumlah penduduk, baik yang lahir maupun yang meninggal setiap hari mengalami perubahan sehingga data kependudukan harus selalu diperbaharui. Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, penyediaan buku pokok pemakaman ini menjadi salah satu fungsi sosial pengurus RT dalam melaporkan setiap peristiwa kematian atau apabila ada warganya yang meninggal dunia.
"Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya," ujarnya usai penyerahan secara simbolis buku pokok pemakaman oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada salah satu lurah di Aula Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (25/5/2022).
Erma menyayangkan, terkadang peristiwa kematian dari warga tidak dilaporkan ke Disdukcapil Kota Pontianak sehingga ketika membutuhkan akta kematian, peristiwa kematian tersebut baru dilaporkan. Oleh sebab itu, pihaknya mempermudah pelaporan peristiwa kematian dengan mempersiapkan buku pokok pemakaman yang berisikan laporan peristiwa kematian. Buku ini nantinya akan didistribusikan kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman, baik pemakaman muslim maupun non muslim, untuk mendata segala peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia.
"Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematiannya. Melalui sistem pelayanan yang sudah terintegrasi ini, pihaknya akan menerbitkan akta kematian, yang mana secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.
"Ketika KK-nya dicetak, nama warga yang meninggal dunia sudah terhapus," ucap Erma.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran. Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.
"Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan dan sebagainya," imbuhnya. (prokopim)