,
menampilkan: hasil
Raperda PBG Tingkatkan Retribusi Daerah
Wali Kota Edi Setujui Raperda PBG, Smart City, Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan PKL
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut di antaranya tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, Smart City dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Edi menyebut, masing-masing Raperda diharapkan meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Pontianak.
“Retribusi PBG itu dalam rangka Undang-Undang Cipta Kerja, yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Supaya ada pemasukan untuk daerah,” jelasnya di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (17/5/2022).
Edi memaparkan, beberapa peraturan dibuat tak hanya mengatur upah minimum saja, seperti Raperda tentang ketenagakerjaan. Dia menerangkan, hubungan antar pekerja maupun kepada pihak pengguna jasa juga harus dikuatkan dalam Raperda itu. Selain itu, imbuh Edi, perlunya payung hukum Pontianak Smart City untuk memudahkan pelaksanaannya secara teknis.
“Kemudian penataan dan pemberdayaan PKL. Selaku kota jasa dan perdagangan, kita harapkan masyarakat bisa berjiwa enterpreneur namun juga menjadi bagian pembangunan Kota Pontianak,” ungkap dia.
Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan jadi landasan bagi aparatur daerah dalam melayani masyarakat. Lebih lagi, Edi berharap, Raperda tersebut dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak.
“Empat buah Raperda ini sangat penting sebagai bahan dalam pelaksanaan secara teknis,” tutupnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menambahkan, pihaknya bekerja maksimal untuk menciptakan Raperda ini. Menurut dia, hal itu dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Pontianak.
“Apalagi Raperda PBG, itu sangat urgen. Dengan adanya Raperda ini, bisa menarik retribusi,” ucap dia.
Dia meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyiapkan Peraturan Walikota (Perwa) yang berkaitan dengan Raperda tersebut. Meski dalam perjalanannya, lanjut Satarudin, perancangan Perda ini akan melalui tahap evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Kalimantan Barat, sebelum akhirnya disahkan.
“Kalaupun nanti ditemukan masalah, maka kita akan diskusi lagi,” pungkasnya. (kominfo)
Lagi, Pontianak 11 Kali Berturut-turut Sandang WTP
Wako Edi Kamtono : Terus Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Selasa (17/5/2022). Opini WTP tahun ini merupakan yang ke-11 kalinya yang diterima oleh Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran di lingkup Pemkot Pontianak yang telah bekerja keras untuk menyajikan laporan keuangan secara akrual, transparan dan akuntabel. Atas capaian yang diraih ini, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap semangat dan termotivasi dalam menyampaikan laporan keuangan berbasis akrual, transparan dan akuntabel.
"Alhamdulillah Kota Pontianak mendapat predikat WTP yang ke-11 kalinya, mudah-mudahan ini menambah semangat kami untuk terus berkarya membangun kota Pontianak sesuai dengan kaidah-kaidah dan aturan-aturan," ujarnya.
Kendati demikian, terdapat catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak atas LHP yang telah diterima tersebut. Hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar pihaknya dalam menyempurnakan laporan keuangan.
"Baik itu berkaitan dengan administrasi, teknis di lapangan dan lain sebagainya," katanya.
Menurutnya, hasil dari audit BPK RI, hal-hal yang ditekankan di antaranya adalah dalam penyajian laporan keuangan agar lebih teliti, tepat waktu dan lebih terencana. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan.
"Kita berharap laporan keuangan ini kualitasnya terus meningkat," tuturnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Rahmadi menyatakan, secara umum LKPD yang telah diterima oleh pemerintah daerah mendapat predikat WTP. Opini WTP tersebut dalam artian segala sesuatunya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta telah menjalankan standar keuangan negara. Meski demikian, ada beberapa catatan namun hal itu bukan bersifat material.
"Kalau pun ada indikasi kerugian, itu sudah dipulihkan, artinya sudah tidak ada kerugian," ungkapnya.
Untuk Kota Pontianak, ia menekankan agar Pemkot Pontianak fokus menyelesaikan permasalahan aset, pendapatan daerah, belanja-belanja volume dan terkait penganggaran. Tidak hanya Kota Pontianak tetapi juga bagi daerah-daerah lainnya di Kalbar.
"Sehingga tahun depan LKPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah lebih berkualitas," katanya.
Rahmadi menerangkan, pada hari ini ada tiga daerah yang telah menyerahkan LKPD dan menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Landak dan Kabupaten Sanggau. Sebelumnya sembilan pemda telah menerima LHP atas LKPD masing-masing daerah.
"Total jumlah pemda yang telah menerima LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 sebanyak 12 kabupaten/kota termasuk Provinsi Kalbar," pungkasnya.
Sebagai catatan, Pemkot Pontianak telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI selama sebelas tahun berturut-turut, yakni laporan keuangan tahun anggaran 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021. (prokopim)
Survei Pontianak Kota Layak Huni Dimulai
PONTIANAK - Survei Kajian Kota Pontianak yang Layak Huni akan dimulai 15 Mei sampai 11 Juni 2022. Survei ini merupakan bagian dari Proyek Sanitasi Inklusif Seluruh Kota Indonesia yang berasal dari Asian Development Bank (ADB). Di Indonesia, hanya dua kota yang dipilih ADB untuk program tersebut, yakni Pontianak dan Semarang.
Subkoordinator Litbang Ekonomi dan Pembangunan Bappeda Kota Pontianak, Eko Prihandono menjelaskan survei akan dilakukan 11 enumerator di 10 kelurahan yang dijadikan sampel. Antara lain kelurahan Tambelan Sampit, Kota Baru, Sungai Beliung, Batu Layang, Banjar Serasan, Sungai Jawi, Siantan Hilir, Bansir Laut, Siantan Tengah dan Benua Melayu Darat.
"Akan ada 10 enumerator dan satu orang leader yang melakukan pengumpulan data dan wawancara di 10 kelurahan terpilih tersebut," jelas Eko Prihandono usai Rapat Persiapan Survei Kajian Kota Pontianak yang Layak Huni di Aula Rohana Muthalib, Kantor Bappeda Kota Pontianak, Kamis (12/5/2022).
Eko menjelaskan, para enumerator yang turun lapangan akan mewawancarai langsung warga di 10 kelurahan tersebut. Dalam kerja lapangan, mereka dibekali surat tugas dan telah berkoordinasi dengan Lurah dan pengurus RT/RW setempat.
"Total akan ada 2000 responden untuk survei ini. Para enumeratornya juga telah dilatih dan mengikuti pembekalan dari tim ADB dan konsultan lokal di Pontianak," jelasnya.
Sebelumnya, telah digelar Meeting and Survey Approval Letters City Livability Assessment Tahun 2022 oleh ADB pada pertengahan April lalu dan diikuti secara daring oleh pemangku kebijakan di Pemkot Pontianak. Saat itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono juga menerima langsung Human Settelment Expert Asian Development Bank, Tiffany M Tran di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, keduanya saling dukung pengembangan Kota Pontianak untuk semakin nyaman ditinggali.
Program ini diharap dapat mengidentifikasi tantangan utama perkotaan dan peluang untuk dapat dipresentasikan ke depan. Hal ini sejalan dengan visi-misi Wali Kota Pontianak dan Wakil Wali Kota Pontianak yakni menjadikan Pontianak kota Khatulistiwa berwawasan lingkungan yang cerdas dan bermartabat, dan upaya mewujudkan misi kedua, menciptakan infrastruktur perkotaan yang berkualitas dan representatif.
Walau saat ini sejumlah program untuk mengatasi permasalahan sanitasi sudah berjalan di Kota Pontianak. Namun, Pemkot Pontianak sangat terbuka terhadap bantuan dari luar untuk membantu mewujudkan Kota Pontianak yang lebih layak sebagai kota layak huni.
Wako Edi Kamtono Puji Semangat Warga Bangun Posko Damkar
Resmikan Posko Damkar Bhakti 28 Siantan Hulu
PONTIANAK - Keberadaan pemadam kebakaran (damkar) swasta yang dikelola oleh yayasan terus bertambah. Satu diantaranya Posko Damkar Bhakti 28 yang diresmikan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Posko damkar yang berlokasi di Jalan 28 Oktober Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara merupakan bentuk partisipasi masyarakat secara bergotong royong membangun posko ini.
Edi mengapresiasi semangat dan kepedulian masyarakat dalam mendirikan posko damkar untuk kepentingan bersama terutama membantu memadamkan kebakaran.
"Kita ketahui di Kota Pontianak ini semangat masyarakat sangat luar biasa dalam mendirikan posko damkar sehingga tidak heran kalau di Pontianak jumlah damkarnya lebih banyak," ujarnya usai meresmikan Posko Damkar Bhakti 28, Kamis (12/5/2022).
Saat ini tercatat jumlah posko damkar swasta di Kota Pontianak sebanyak 47 damkar. Keberadaan posko damkar tersebut sangat membantu dalam menangani kebakaran bangunan maupun lahan. Tak jarang, ketika terjadi kebakaran, damkar-damkar yang ada datang ke lokasi dengan cepat untuk membantu memadamkan api.
"Hal ini membuktikan masyarakat Kota Pontianak sangat guyub, rasa kebersamaannya tinggi dalam melakukan kegiatan sosial," katanya.
Dengan diresmikannya Posko Damkar Bhakti 28 ini, Edi berharap posko damkar ini bisa berperan membantu apabila terjadi musibah kebakaran bangunan maupun lahan. Bahkan bila diperlukan, juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan lainnya terutama sosial kemasyarakatan.
"Jadi kehadiran posko ini tidak hanya sebatas pemadam kebakaran saja, akan tetapi kegiatan lainnya juga ikut aktif," pesannya.
Ketua Posko Damkar Bhakti 28, Tjhin Dhie Sen mengungkapkan, berdirinya posko ini berawal dari keinginan dan inisiatif masyarakat di wilayah Kelurahan Siantan Hulu yang umumnya berprofesi sebagai petani.
"Di mana di wilayah kami banyak terdapat lahan pertanian yang masih bergambut sehingga rentan terjadinya kebakaran lahan," ungkapnya.
Namun menurutnya, Posko Damkar ini juga berfungsi untuk membantu memadamkan kebakaran bangunan dan lainnya. Posko Damkar yang pembangunannya mulai dilakukan sejak tahun 2021 hingga diresmikannya pada hari ini, tidak terlepas dari dukungan dan sumbangan dari para donatur.
"Kami atas nama panitia dan pengurus Damkar Bhakti 28 ini menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam dan setinggi-tingginya kepada para donatur yang sudah mendukung Posko Damkar Bhakti 28 ini," ucap Tjhin Dhie Sen.
Posko Damkar Bhakti 28 ini menelan anggaran sebesar Rp376 juta yang merupakan murni sumbangan dari para donatur. Sementara lahan tempat berdirinya posko merupakan hibah dari Yayasan Cahaya Bhakti. Jumlah armada yang siaga di posko damkar Bhakti 28 sebanyak tiga unit mobil damkar.
"Meski belum diresmikan, namun posko damkar ini sudah aktif menjalankan kegiatan-kegiatan damkar," imbuhnya. (prokopim)