,
menampilkan: hasil
Targetkan 80 persen Warga Telah Divaksin
Pontianak Catat 113.600 Warga Telah Divaksin Covid-19
PONTIANAK - Antusias warga mengikuti program vaksinasi massal kian melonjak. Lokasi pelaksanaan vaksin tersebar di beberapa titik, termasuk di GOR Pangsuma yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut saat ini capaian jumlah warga yang telah divaksin sebanyak 113.600 orang. Ia berharap jumlah tersebut semakin bertambah sehingga sebagian besar masyarakat telah divaksin.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa mencapai 80 persen warga Kota Pontianak yang divaksinasi Covid-19 untuk mencapai herd immunity," ujarnya usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di GOR Pangsuma, Jumat (9/7/2021).
Selain dipusatkan di GOR Pangsuma, program vaksinasi juga tersebar di puskesmas dan rumah sakit. Termasuk Program Serbuan Vaksinasi Covid-19 yang digelar TNI-Polri serta beberapa komunitas. Dengan tersebarnya lokasi vaksin, cakupannya juga ikut meningkat. Hal itu dibuktikan dengan jumlah peserta vaksin yang pernah tercatat sebanyak 5 ribu orang dalam sehari.
"Rerata jumlah orang yang mengikuti vaksin di atas seribu," ungkap Edi.
Apalagi, lanjutnya, ditambah dengan serbuan vaksinasi yang digelar TNI/Polri maupun komunitas, jumlah peserta vaksin bisa mencapai 10 ribu orang.
"Ini merupakan salah satu bentuk upaya kita dalam mencegah penyebaran Covid-19 sehingga bisa mengurangi dampak keterpaparan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, vaksinasi Covid-19 di Kota Pontianak hingga kemarin untuk dosis pertama sudah mencapai 113.600. Kemudian untuk dosis kedua sudah mencapai 53 ribuan.
"Jadi kita akan terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 ditambahkan dengan anak 12 hingga 17 tahun," jelasnya.
Pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak akan dilakukan pada sekolah masing-masing. Sehingga tidak disatukan dengan vaksinasi umum. Pelaksananya adalah puskesmas binaan dengan berkoordinasi dengan wali murid.
"Saat ini untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak sekolah memang masih dalam proses koordinasi," terang Sidiq.
Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, saat ini pihaknya tidak lagi menerapkan manajemen stok vaksin. Sehingga ketika vaksin tiba langsung digunakan untuk masyarakat. "Hal ini untuk mencapai cakupan vaksin pertama lebih diperbanyak," tuturnya.
Kota Pontianak memiliki tiga sentra besar pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Program tersebut akan terus gencar dilakukan dibantu organisasi masyarakat dan puskesmas yang selalu melaksanakan vaksinasi Covid-19 serta ditambah dengan rumah sakit.
"Kemarin kita bisa mencapai 10.000 orang yang divaksinasi Covid-19 dalam satu hari.
Kita lihat di dalam bulan ini capaian vaksinasi di puskesmas juga rata-rata sudah tinggi sekitar 50 orang," tutupnya. (prokopim)
PPKM Ketat, Mall dan Usaha Non Esensial Tutup Pukul 17.00 WIB
PONTIANAK - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 445 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan langkah-langkah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat di Kota Pontianak. Satu diantaranya merevisi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait PPKM secara ketat.
"Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall menjadi pukul 17.00 WIB," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menggelar rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (8/7/2021).
Selain mall dan pusat perbelanjaan, jenis usaha yang sifatnya non esensial seperti toko pakaian, furniture dan sebagainya juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.
"Untuk warung kopi dan rumah makan kita sarankan untuk tidak makan ditempat dan tidak bergerombol," imbau Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Edi menambahkan, jenis usaha sektor esensial seperti apotek, toko obat dan toko-toko yang menjual sembako tetap diizinkan buka karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Sedangkan bagi seluruh kegiatan non esensial maksimal kita perbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.
"Pemberlakuan pembatasan ini dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kian meluas," katanya.
Selama PPKM mulai diberlakukan di Kota Pontianak, sudah ada beberapa tempat usaha yang mendapat sanksi tegas lantaran melanggar aturan PPKM secara ketat.
"Pelanggaran itu diantaranya melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak," sebut Edi.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak sejauh ini telah bertindak tegas, bahkan sanksi hukum menanti bagi mereka yang melanggar aturan ketat PPKM di Kota Pontianak. Sanksi tersebut hingga pada penutupan tempat usaha apabila melanggar aturan PPKM ketat.
"Sanksi bagi tempat usaha jika melanggar akan kita lakukan penutupan mulai dari tujuh hingga empat belas hari," tegas dia.
Hingga saat ini, Pontianak masih masuk kategori zona merah dengan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19. Untuk itu, dirinya tak henti-henti mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Kepada camat dan lurah se-Kota Pontianak, Edi menekankan agar memperketat wilayahnya masing-masing, terutama jika ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Agar bisa dilakukan PPKM secara ketat pada wilayah tersebut dan membantu hal-hal yang berkaitan dengan pengetatan," pungkasnya. (prokopim)
Teras Parit Nanas Sajikan Pemandangan Sungai Di Bawah Jembatan Landak
Wali Kota Edi Kamtono Ajak Warga Ikut Menjaga Teras Parit Nanas
PONTIANAK - Penataan kawasan tepian sungai tak hanya terfokus di pusat kota saja, Teras Parit Nanas di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara salah satunya. Taman dengan konsep waterfront yang berlokasi di tepian Sungai Landak persis di bawah Jembatan Landak sudah bisa dinikmati oleh warga sekitar untuk sekadar bersantai bersama keluarga menikmati suasana tepian sungai. Namun untuk saat ini, taman tersebut ditutup sementara mengingat Kota Pontianak memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Taman Teras Parit Nanas merupakan bagian Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Meskipun taman tersebut telah rampung dikerjakan, namun masih ada beberapa finishing yang harus dikerjakan agar lebih tertata rapi dan indah.
“Saya minta masyarakat ikut bersama-sama menjaga Teras Parit Nanas, tidak dirusak, tidak membuang sampah sembarangan serta tidak kumuh,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).
Teras Parit Nanas bakal menjadi salah satu destinasi wisata baru khususnya bagi warga di Pontianak Utara dan Timur. Ia berharap kehadiran Taman Teras Parit Nanas bisa menjadi pilihan warga untuk menikmati pemandangan sungai dari sisi Utara.
“Sehingga tidak perlu jauh-jauh lagi jika ingin menikmati waterfront, cukup datang ke Teras Parit Nanas,” tutur Edi.
Dijelaskannya, penataan kawasan tersebut menelan anggaran sekitar Rp 17 miliar bersumber dari APBN. Penataan itu merupakan bagian dari penataan waterfront di Pontianak Utara.
“Pembangunannya sudah rampung, tinggal sedikit dilakukan finishing,” pungkasnya. (prokopim)
105 Sertifikat Tanah Aset Milik Pemkot Diserahkan
Amankan dan Registrasi Tanah Aset Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Sebanyak 105 sertifikat tanah yang merupakan aset-aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diserahkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak. Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang Pontive Center, Selasa (6/7/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, sertifikat yang diserahkan tersebut mencakup tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di Kota Pontianak. Ia menilai pentingnya program sertifikasi ini dalam menjamin keabsahan dan kepastian hukum kepemilikan tanah Pemkot Pontianak.
"Tujuannya agar kita tertib administrasi, ke depannya juga masih banyak fasilitas umum di perumahan-perumahan yang juga akan kita sertifikatkan," sebutnya.
Ia menargetkan akhir tahun 2023 seluruh aset milik Pemkot Pontianak sudah bersertifikat. Selain untuk mengamankan aset-aset tersebut, juga agar teregistrasi dengan baik.
"Tahun 2021 ini kita targetkan 1.000 aset milik Pemkot bersertifikat," tutur Edi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menjelaskan, penyerahan 105 sertifikat ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada tahap pertama telah diserahkan sebanyak 31 sertifikat. Sehingga jumlah keseluruhan sertifikat tanah aset milik Pemkot yang telah diserahkan sebanyak 136 sertifikat.
"Nilai aset tersebut mencapai Rp 416 miliar," jelasnya.
Menurutnya, aset yang diserahkan tersebut merupakan nilai yang luar biasa sehingga membantu dalam menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Pontianak.
"Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari sisi administrasi pertanahan," terang dia.
Sigit menambahkan, pihaknya bersama Pemkot Pontianak akan menyelesaikan program sertifikasi ini secara maraton hingga akhir tahun. Beberapa waktu ke depan penyerahan sertifikat akan kembali dilaksanakan.
"Kita akan terus mengejar dan bergerak untuk bisa menyelesaikan target sertifikasi aset milik pemerintah Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)