,
menampilkan: hasil
Wako Edi Kamtono Imbau Daging Kurban Dibagikan Door To Door
Hindari Terjadinya Antrian dan Kerumunan
PONTIANAK - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah atau Hari Raya Kurban, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan kurban tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal yang perlu dihindari saat melakukan pemotongan hewan kurban adalah mencegah terjadinya kerumunan orang. Untuk itu, ia mengimbau agar daging kurban didistribusikan langsung ke masyarakat yang berhak menerimanya dengan mengantarnya secara door to door.
"Usahakan daging kurban dibagikan langsung ke masyarakat secara door to door sehingga tidak menimbulkan antrian dan kerumunan," ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Edi juga mengimbau mereka yang bertugas melakukan pemotongan dan pembagian hewan kurban senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengenakan masker dan sarung tangan.
"Kita berharap seluruh masyarakat bisa memahami kondisi sekarang ini dimana Pontianak masih dalam zona merah dan masa PPKM Darurat," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat di Kota Pontianak telah berjalan empat hari. Dirinya berharap selama masa PPKM Darurat masyarakat bisa bekerjasama serta turut mendukung kebijakan ini. Harapannya agar PPKM Darurat tidak diperpanjang. Untuk itu, Edi bilang kunci keberhasilan agar Pontianak keluar dari zona merah tergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat.
"Kalau kita saling menjaga, misalnya menghindari kerumunan, penerapan protokol kesehatannya secara ketat, meningkatkan imun tubuh dan jumlah yang sembuh lebih besar, maka kemungkinan PPKM Darurat tidak diperpanjang," pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Dukung BNN Pontianak Menuju WBK dan WBBM
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendukung penuh dicanangkannya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menjadi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini sebagai bentuk komitmen BNN Kota Pontianak dalam meningkatkan pelayanannya.
"Saya mengapresiasi apabila BNN Kota Pontianak terus meningkatkan kapasitasnya sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menjadikan Kota Pontianak bebas dari narkoba," ujarnya usai launching Zona Integritas WBK dan WBBM melalui video conference di Ruang Pontive Center, Kamis (15/7/2021).
Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi, dimana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Melalui peluncuran zona integritas WBK dan WBBM ini, ia berharap personil BNN Kota Pontianak berkomitmen sesuai dengan ikrarnya dalam mewujudkan zona integritas WBK dan WBBM.
"Melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan harapan tercapainya pelayanan publik yang prima," tutur Edi.
Menurutnya, keberhasilan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas, kualitas dan integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam organisasi.
"Dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya untuk mewujudkan WBK dan WBBM di organisasinya seperti halnya BNN Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Bangun Konektivitas Parit Atasi Genangan
Wako Edi Kamtono Tinjau Kawasan yang Tergenang Air
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau sejumlah kawasan yang tergenang air akibat hujan deras yang mengguyur sejak kemarin, Selasa (13/7/2021). Genangan hampir merata di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, Tenggara, Timur dan Utara. Rerata genangan setinggi antara 20 hingga 30 centimeter. Seperti di kawasan Jalan Purnama Pontianak Selatan dan kawasan pemukiman lainnya.
Edi menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan secara bertahap mengatasi genangan tersebut. Diantaranya dengan melakukan normalisasi yang dilakukan secara berkala. Lalu langkah selanjutnya dengan meninggikan jalan.
"Untuk Jalan Purnama ini harus dengan penanganan khusus karena daerah ini merupakan lembah Kota Pontianak yang paling rendah di kawasan Parit Tokaya," ujarnya saat meninjau Jalan Purnama yang masih tergenang, Rabu (14/7/2021).
Penanganan khusus yang dimaksudnya adalah dengan melakukan turap dari hulu hingga hilir pada Parit Jalan Purnama. Sejumlah bangunan yang terdampak pembangunan nantinya akan dibebaskan. Penanganan itu diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 150 miliar.
"Kita juga minta bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi karena ada beberapa jembatan yang harus dibongkar untuk dibangun kembali," ungkap Edi.
Selain itu, beberapa kawasan akan dibuat konektivitas antara satu parit dengan parit lainnya. Tujuannya agar saluran drainase lancar karena saling terhubung satu sama lainnya.
Edi menjelaskan, genangan yang terjadi saat ini disebabkan karena pasang air laut yang mencapai titik maksimum sekitar 1,7 meter dari rata-rata permukaan air laut. Kemudian ditambah angin dan hujan dengan intensitas tinggi. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BKMG) juga sudah menyampaikan bahwa di Kota Pontianak dan Kalbar akan terjadi hujan lebat antara 100 hingga 150 milimeter per hari, lalu ditambah air pasang yang menyebabkan terjadinya genangan. "Saya berharap warga Kota Pontianak bisa tetap waspada agar bisa mengantisipasi apabila terjadi bencana akibat hujan dan air pasang," pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Sebut 80 persen Warga Patuh PPKM Darurat
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Leo Joko Triwibowo dan Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pontianak. Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak mulai Senin (12/7/2021) kemarin, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai 80 persen masyarakat sudah mematuhi kebijakan tersebut.
"Terutama pelaku usaha yang sifatnya non esensial dan kritikal," ujarnya usai monitoring pelaksanaan PPKM Darurat menggunakan sepeda motor, Selasa (13/7/2021).
Kendati demikian, memang masih ditemui sejumlah tempat usaha non esensial yang membuka tokonya. Terhadap para pelaku usaha tersebut, pihaknya meminta agar toko atau tempat usahanya ditutup sementara selama berlakunya PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
"Mungkin mereka masih belum mengetahui kebijakan PPKM Darurat ini bahwa tempat usaha yang sifatnya non esensial harus ditutup sementara," ungkapnya.
Sementara terkait arus lalu lintas yang dilakukan penyekatan, Edi menyebut memang sebagian besar masyarakat sudah mengerti dengan penyekatan itu sebagai upaya mengurangi mobilitas warga. Ia pun tidak menampik masih ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal. Untuk penyekatan memang diutamakan di batas kota serta pusat perkantoran dan perdagangan.
"Seperti di Jalan Ahmad Yani dan Gajah Mada," imbuhnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kunci kesuksesan PPKM Darurat ini adalah kepatuhan masyarakat sehingga perlu adanya kerjasama dari semua pihak agar bisa menahan diri dan mengurangi mobilitas," kata Edi.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengharapkan adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan ini tujuannya adalah dalam rangka mengurangi mobilitas warga sehingga lebih memilih untuk tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
"Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal. Kita berharap di Kota Pontianak bisa menjadi zona hijau yang saat ini masih berada pada zona merah," tuturnya.
Menurutnya, dalam penyekatan apabila masyarakat menyampaikan kegiatan dan tidak sesuai dengan yang diperbolehkan untuk masuk penyekatan maka akan dialihkan arusnya. Sedangkan bagi pelaku usaha non esensial yang masih membandel, maka pihaknya bersama Satpol PP Kota Pontianak akan memberikan teguran sebanyak dua kali.
"Jika dua kali diberikan teguran masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas pidana karantina kesehatan. Ini bisa dikenakan untuk pelanggaran karantina kesehatan karena sudah dua kali mendapatkan teguran," pungkasnya. (prokopim)