,
menampilkan: hasil
Pontianak Utara Raih Juara Umum MTQ ke-33
Wali Kota Minta Kafilah Pontianak Persiapkan Diri Jelang MTQ Tingkat Kalbar
PONTIANAK – Kecamatan Pontianak Utara berhasil meraih gelar juara umum pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-33 tingkat Kota Pontianak dengan perolehan nilai tertinggi, yaitu 477. Penutupan MTQ berlangsung meriah di Taman Alun Kapuas pada Sabtu (5/7/2025) malam dan ditutup secara resmi oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
“Selamat kepada Kecamatan Pontianak Utara sebagai juara umum. Terus tingkatkan semangat untuk berprestasi melalui Al Quran,” ujar Edi usai menutup rangkaian kegiatan.
Ia juga menyampaikan harapan kepada para peserta yang belum meraih juara agar tetap semangat dan menjadikan MTQ sebagai momentum pembelajaran.
“Semoga di kesempatan lain, mereka mampu meraih hasil lebih baik,” lanjutnya.
Menurut Edi, lima hari pelaksanaan MTQ cukup untuk memperkenalkan nilai-nilai kebaikan dalam Al Quran dan Hadis kepada generasi muda. Ia mendorong agar seluruh pihak dapat menularkan energi positif dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya dalam konteks perlombaan.
“MTQ harus memberikan kesan mendalam dan mampu mengubah perilaku ke arah yang lebih baik, seperti memperbaiki akhlak, membentuk kedisiplinan, serta melembutkan hati,” jelasnya.
Ia optimistis, melalui kerja sama strategis dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Pontianak, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di setiap kecamatan dapat tercapai.
“Manfaatkan potensi yang ada untuk mengembangkan kemampuan di bidang Al Quran,” tegasnya.
Edi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia, dewan hakim, pembina, dan peserta yang telah memberikan dedikasi penuh dalam pelaksanaan MTQ tahun ini.
“Terus belajar dan persiapkan diri dengan baik menghadapi MTQ tingkat provinsi. Kita harus mampu meraih prestasi lebih tinggi,” tutup Edi.
Sementara itu, Camat Pontianak Utara, Indrawan, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian yang diraih oleh para kafilah dari wilayahnya.
“Alhamdulillah, ini adalah buah dari kerja keras seluruh tim – mulai dari pembina, peserta, hingga dukungan masyarakat. Prestasi ini bukan hanya kemenangan, tapi juga motivasi untuk terus membina generasi Qurani di Pontianak Utara,” tuturnya.
Indrawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong pembinaan intensif di bidang keagamaan, khususnya dalam tilawah dan hafalan Al Quran, agar ke depan bisa mencetak lebih banyak qari dan qariah berprestasi.
“Kami tidak ingin berhenti di sini. Ini awal yang baik untuk mempersiapkan diri menuju MTQ tingkat provinsi, bahkan nasional,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Patroli Gambut Ditingkatkan, Warga Diimbau Pakai Masker
PONTIANAK – Musim kemarau mulai melanda berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Cuaca panas ekstrem dan rendahnya curah hujan membuat kawasan ini rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan pemerintah kota bersama TNI dan Polri rutin menggelar patroli di kawasan gambut, terutama di daerah pinggiran kota, guna mencegah pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Pontianak tetap rutin melakukan patroli bersama TNI dan Polri di kawasan berlahan gambut, khususnya pinggiran kota, untuk mencegah praktik pembakaran lahan,” ujarnya di Kantor Wali Kota, Kamis (3/7/2025).
Hingga kini, belum ditemukan titik api di wilayah Kota Pontianak. Namun, kabut asap mulai mengganggu aktivitas warga dan diperkirakan berasal dari luar wilayah.
“Asap bisa saja terbawa angin dari daerah sekitar. Ini yang perlu kita antisipasi bersama,” tambahnya.
Edi juga menyebut, berdasarkan pemantauan kualitas udara, indeks udara di Pontianak sempat masuk kategori berbahaya pada malam hari.
Ia pun mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker, terutama kelompok rentan seperti penderita ISPA dan alergi pernapasan.
“Saya anjurkan mengurangi aktivitas luar ruang. Khusus bagi warga dengan riwayat ISPA atau gangguan pernapasan, sebaiknya memakai masker saat berada di luar rumah,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Hari Bhayangkara ke-79, Edi Harap Sinergi Polri-Pemkot Ciptakan Kota yang Kondusif
Peresmian Masjid Siratul Jannah Polresta Pontianak di Hari Bhayangkara 
PONTIANAK – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak meresmikan Masjid Siratul Jannah yang berdiri di lingkungan Mapolresta Pontianak. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang turut hadir dalam peresmian memberikan apresiasi tinggi terhadap jajaran Polresta Pontianak atas inisiatif pembangunan Masjid Siratul Jannah dan pelaksanaan rangkaian kegiatan sosial.
“Peringatan Hari Bhayangkara ini menjadi momen penting untuk merefleksikan kembali peran strategis Polri sebagai mitra pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun kedekatan sosial dengan masyarakat. Kehadiran masjid ini menjadi simbol bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan,” ucapnya saat menghadiri peresmian masjid yang dirangkaikan dengan Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolresta Pontianak, Selasa (1/7/2025).
Di momentum Hari Bhayangkara ini, ia juga menyampaikan harapan agar Polri terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan kota yang aman, nyaman dan religius.
“Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Polri semakin profesional, presisi dan semakin dicintai masyarakat,” tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, Masjid Siratul Jannah dibangun sebagai fasilitas ibadah sekaligus pusat pembinaan mental spiritual bagi seluruh personel Polri serta masyarakat sekitar. Masjid ini juga menjadi simbol penguatan nilai-nilai keimanan dalam tugas kepolisian yang penuh tantangan.
“Masjid ini tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan rohani dan kegiatan sosial keagamaan yang terbuka bagi masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pendekatan humanis dan religius,” ujarnya.
Kapolresta Pontianak menambahkan, di usianya yang ke-79, Polri terus bertransformasi menjadi institusi yang semakin modern, profesional dan terpercaya, sejalan dengan visi Polri Presisi.
“Pembangunan masjid ini diharapkan bisa menumbuhkan semangat kebersamaan dan nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
Langgar Aturan, Satu Kafe di Gajah Mada Dibongkar Satpol PP Pontianak
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak membongkar satu unit bangunan kafe yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gajah Mada, Selasa (24/6/2025). Tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah pengelola kafe mengabaikan enam kali surat peringatan sejak akhir 2024.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak mengenai pelanggaran terhadap peraturan daerah. Ia menyebut, bangunan tambahan dari pihak pengelola kafe dibangun tanpa PBG serta melanggar Perda bangunan gedung.
“Penegakan perda sudah dimulai dengan SP pertama hingga ketiga, lalu dilanjutkan dengan tiga kali SP pembongkaran. Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri,” terangnya di lokasi pembongkaran.
Proses pembongkaran diawali dengan pemberitahuan resmi, disusul penerbitan Surat Keterangan (SK) Wali Kota yang memberi wewenang penertiban. Proses tersebut turut melibatkan Dinas PUPR sebagai pendamping teknis.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menyebut bangunan kafe telah melampaui batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) sejauh 10 meter dari parit jalan utama. Pihaknya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyesuaikan bangunan sesuai aturan.
“Hingga tenggat waktu yang ditetapkan, pembongkaran mandiri tak kunjung dilakukan, sehingga kami ambil alih bersama Satpol PP,” jelasnya.
Firayanta menuturkan, pemilik bangunan awalnya menyewakan tempat kepada pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, penyewa justru menambah struktur bangunan tanpa izin resmi dan melewati batas GSB.
“Pemilik memang pernah menghubungi kami dan menyampaikan niat mengurus izin, tetapi bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa persetujuan,” ungkapnya.
Ia berharap penertiban ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar menaati peraturan. Calon pengusaha diminta memperhatikan aspek teknis seperti GSB dan ruang milik jalan sebelum membangun.
“Pemkot Pontianak sudah menyediakan zona usaha yang tertib dan sesuai regulasi. Kami tidak ingin keberadaan bangunan liar merusak estetika kota, mengganggu lalu lintas, dan mencederai ketertiban umum. Justru bangunan yang sesuai aturan bisa mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Selama 2025, Dinas PUPR mencatat terdapat tiga bangunan yang melanggar aturan. Dua di antaranya telah ditertibkan secara mandiri setelah menerima peringatan dari pemerintah.
“Kafe lain juga ada yang melanggar, tetapi sebagian besar langsung melakukan pembongkaran secara mandiri setelah diberikan peringatan,” pungkas Firayanta. (kominfo)
 
			