,
menampilkan: hasil
Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun
PONTIANAK – Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak resmi diberlakukan. Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau para orang tua untuk aktif mengingatkan anak secara persuasif agar mereka menjalani aturan ini dengan kesadaran.
“Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi, Kamis (5/6/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen menekan angka kenakalan remaja yang berdampak terhadap mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Dalam pelaksanaan pembinaan, Pemkot juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.
“Pemkot mengerahkan berbagai unsur perangkat daerah, seperti lurah, camat, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terang Edi.
Masyarakat turut diajak untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Warga yang melihat anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang dilarang dapat melaporkan ke Pemkot melalui kanal resmi media sosial atau narahubung yang tersedia.
“Pengawasan masyarakat dapat berupa penyampaian informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP bila ditemukan pelanggaran jam malam,” tegasnya.
Perwa yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 ini bertujuan melindungi anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
“Tujuan ini lebih mudah dicapai apabila seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal,” pungkas Edi. (kominfo)
PHBI Pontianak Siap Gelar Salat Iduladha di Depan Kantor Wali Kota
PONTIANAK - Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak akan menggelar Salat Iduladha 1446 Hijriyah di halaman depan Kantor Wali Kota. Salat Iduladha dijadwalkan pada 10 Dzulhijjah 1446 H mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai.
Ketua PHBI Kota Pontianak, Iwan Amriady, menyampaikan bahwa panitia telah mempersiapkan pelaksanaan salat secara matang guna menciptakan suasana yang khusyuk dan tertib.
“Untuk kelancaran dan kekhusyukan pelaksanaan, kami mengimbau jamaah datang lebih awal, paling lambat 20 menit sebelum waktu pelaksanaan salat,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Dalam pelaksanaan Salat tahun ini, yang bertindak sebagai khatib adalah Ustadz Abuya Habib Zaki Yahya Lc, dengan H Samsul Bahri, SAg, MSi sebagai khatib cadangan. Sementara itu, imam salat akan dipimpin oleh H. Ruslan, S Ag, MA, dan Supriyadi, S Sos I sebagai imam cadangan.
“Selain itu, pembimbing salat, ditugaskan kepada Yuliansyah, S Ag, M Pd I dan Drs H Aswani Sjamohedi, serta H Ismail Amshari yang akan membimbing pembacaan takbir,” terangnya.
Iwan menambahkan bahwa momentum Iduladha adalah saat yang tepat untuk memperkuat solidaritas umat serta semangat berkurban.
“Kami berharap warga menjadikan momen ini sebagai bentuk penguatan ukhuwah dan nilai pengorbanan dalam kehidupan sosial,” tuturnya.
Pelaksanaan Salat Iduladha di lapangan Jalan Rahadi Usman rencananya akan dihadiri Wali Kota Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan, Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah serta jajaran Forkopimda Kota Pontianak bersama seluruh jemaah Salat Iduladha. (prokopim)
Pontianak Siap Operasikan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk membentuk Koperasi Merah Putih yang rencananya akan tersedia di seluruh kelurahan se-Kota Pontianak.
“Kita sudah siap, 29 koperasi yang terbentuk, tinggal koordinasi dengan kementerian terkait serta pemerintah provinsi,” tuturnya, Selasa (3/6/2025).
Edi menjelaskan, secara administrasi koperasi telah siap, tinggal menunggu kelengkapan organisasi seperti anggota atau pengurusnya. Ia mengarahkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pontianak untuk turut menjadi anggota koperasi, terutama lurah setempat sebagai dewan pengawas.
“Ada koperasi tidak hanya secara administrasi, anggotanya siapa, apa yang mau dijual, toko mau usaha bagaimana. Pengurusnya juga dari warga sekitar, mudah-mudahan mampu mendobrak perekonomian Kota Pontianak, terlebih ini adalah program Presiden Bapak Prabowo,” jelas Wali Kota.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menerangkan tahapan-tahapan dibentuknya Koperasi Merah Putih di masing-masing kelurahan dimulai dari rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian dilanjutkan dengan musyawarah kelurahan (Muskel).
“Kita mulai dengan Rapat Koordinasi terkait dengan pembentukan koperasi yang diikuti oleh kecamatan se-Kota Pontianak pada tanggal 19-20 Mei, selanjutnya koordinasi dengan kelurahan terkait dengan pelaksanaan muskel pembentukan koperasi, muskel se-Kota Pontianak 23-28 Mei hingga proses melengkapi berkas yang akan disampaikan ke notaris,” imbuhnya.
Manfaat yang bisa dirasakan masyarakat, terang Ibrahim, di antaranya: meningkatkan akses modal. Masyarakat dapat meminjam modal usaha dengan mudah dan bunga rendah. Modal berasal dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BTN. Tidak perlu lagi bergantung pada rentenir atau pinjaman online ilegal. Kemudian manfaat lainnya adalah menekan harga kebutuhan pokok. Koperasi akan menyalurkan sembako langsung ke warga dengan harga terjangkau.
“Rantai distribusi menjadi lebih pendek, harga jadi lebih stabil,” ujar Kadiskumdag.
Selanjutnya membuka lapangan kerja; pengelolaan koperasi membutuhkan tenaga kerja: dari pengurus, staf, hingga logistik. Bisa menyerap tenaga kerja lokal, termasuk anak muda dan ibu rumah tangga. Ibrahim menyebut, Koperasi Merah Putih akan menghidupkan ekonomi desa petani, nelayan dan pelaku UMKM bisa memasarkan produk lewat koperasi.
“Menghidupkan semangat gotong royong, koperasi dimiliki dan dikelola bersama. Semua anggota punya hak suara dan bagian dari keuntungan,” ucapnya.
Dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619), Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394).
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833). Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012), hingga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pembentukan koperasi memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Pemerintah pusat menyediakan regulasi, pendanaan melalui APBN, dan dukungan teknis. Pemerintah provinsi dan kota bertugas memfasilitasi pembentukan koperasi, termasuk penggunaan dana APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional koperasi,” pungkas Ibrahim. (kominfo)
Edi-Bahasan Tuntaskan Program 100 Hari Kerja
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Wakil Wali Kota Bahasan telah menyelesaikan 100 hari masa kerja sejak dilantik untuk periode kedua oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari lalu.
Seluruh program prioritas yang dicanangkan berhasil dilaksanakan secara tuntas. Program-program tersebut mencakup penanggulangan tuberkulosis (TBC), percepatan cakupan kesehatan Universal Health Coverage (UHC), peningkatan dana operasional RT dan RW, penambahan insentif bagi guru mengaji tradisional dan petugas fardu kifayah, peningkatan produktivitas UMKM melalui perbaikan kemasan produk, penanganan genangan air, hingga pengendalian inflasi.
Wali Kota Edi Kamtono menjelaskan, capaian ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak, khususnya perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Beberapa hasil yang dicapai antara lain percepatan UHC mencapai 100 persen, penanganan genangan air melebihi target 100 persen, serta pengendalian inflasi yang juga mencapai 100 persen.
Sementara itu, peningkatan produktivitas UMKM melalui perbaikan kemasan produk telah mencapai 85 persen, peningkatan dana operasional RT dan RW sebesar 70 persen, serta penambahan insentif bagi guru mengaji tradisional dan petugas fardu kifayah sebesar 53 persen.
“Alhamdulillah, program prioritas 100 hari kerja ini menjadi penyemangat bagi kita semua. Lewat semangat gotong royong, lebih dari 500 titik drainase telah dibersihkan, dan kegiatan ini akan terus berlanjut,” ujarnya di Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (2/6/2025).
Ia menilai capaian-capaian tersebut merupakan awal yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan. Kendati demikian, Edi menegaskan keinginan untuk terus mengevaluasi kinerja secara berkelanjutan.
“Capaian ini menjadi modal awal bagi Pemkot Pontianak untuk fokus pada visi dan misi yang telah kami susun bersama. Selanjutnya, kami akan mengimplementasikan program-program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,” terangnya.
Edi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta, dan masyarakat. Dukungan lintas sektor akan mempercepat terwujudnya Pontianak sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berdaya saing di tingkat nasional.
Ia turut mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan. Transparansi, keterlibatan warga, dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pemerintahannya.
“Pontianak adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, bangun, dan majukan kota ini. Dengan semangat gotong royong dan kerja cerdas, kita wujudkan kota yang aman, sehat, dan sejahtera untuk semua,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)